HAK-HAK ORANG MISKIN


Hak fakir-miskin merupakan hak yang esensial dalam zakat karena Tuhan telah menegaskan bahwa dalam harta kekayaan dan pendapatan seseorang, ada hak orang-orang miskin meskipun yang diam-diam saja.

Banyak sekali ayat al-Qur’an yang mengingatkan bahwa harta kekayaan tidak boleh hanya berputar di tangan kelompok kaya saja. Orang yang bertaqwa adalah mereka yang menyadari bahwa dalam harta kekayaan yang ia miliki ada hak bagi golongan fakir dan miskin.[1]

Sebagaimana firman Allah dalam surat adz-Dzariyat ayat 19:

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. adz-Dzariyat: 19)[2]

Salah satu tujuan zakat adalah mencoba mengurangi perbedaan dan kesenjangan ekonomi antara golongan kaya dan miskin, sehingga yang kaya tidak semakin kaya dan yang miskin tidak semakin miskin. Mengenai hal ini pada beberapa kesempatan Rasulullah SAW menyebutkan bahwa mereka yang berhak menerima zakat hanyalah orang miskin. Dengan alasan di atas, Islam sangat membela fakir-miskin sehingga memberikan indikasi bahwa zakat cenderung merupakan hak fakir-miskin.

Di samping zakat, orang miskin juga mempunyai hak dalam kesejahteraan yang meliputi keamanan dan keselamatan hidup. Perkataan kesejahteraan merupakan pengertian kemakmuran, yakni konsep yang menunjukkan keadaan dimana setiap orang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, dapat memenuhi kebutuhannya dengan tersedianya barang dan jasa yang dapat diperoleh dengan harga yang relatif murah. Di antara asas-asas untuk mewujudkan kesejahteraan adalah terjaminnya hak untuk mendapat keadilan.

Hak seseorang atau masyarakat untuk mendapatkan keadilan antara lain adalah:

1)  Hak untuk diperlakukan sesuai dengan hukum.

2) Hak untuk membela dan mempertahankan diri terhadap setiap tuduhan yang dilontarkan kepadanya.

3) Hak untuk mempertahankan kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat pada umumnya.

4) Hak untuk tidak mematuhi segala perintah dan larangan yang bertentangan dengan hukum tanpa mempersoalkan siapa yang memerintahnya.[3]

Di samping hak untuk mendapatkan keadilan, asas lain yang penting untuk mewujudkan kesejahteraan adalah kebebasan memilih agama dan beribadah menurut keyakinan agama yang dipilih. Asas ini disebutkan dalam al-Qur’an di antaranya dalam surat al-Baqarah ayat 256 yang artinya “Tidak ada paksaan dalam agama…”. 

Dalam pernyataan hak-hak asasi manusia menurut ajaran Islam disebutkan secara rinci beberapa hal lain yang merupakan syarat esensial, untuk menegakkan kesejahteraan manusia dalam masyarakat di antaranya adalah hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak, hak untuk memperoleh makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan perawatan (kesehatan) bagi setiap orang. Hak-hak tersebut dirangkum dalam istilah jaminan sosial, terutama bagi yang miskin.[4]

Hak atas pekerjaan bagi setiap warga negara bertalian dengan upaya masyarakat dan pemerintah untuk memperluas lapangan kerja. Pekerjaan merupakan sumber penghasilan bagi seseorang. Penghasilan itu digunakan untuk ketentuan dirinya sendiri dan keluarganya. Oleh karena itu, orang miskin juga berhak mendapatkan pekerjaan. Bahwasanya seseorang yang mempunyai pekerjaan makin tumbuh dan berkembang harga dirinya, dan sebaliknya seseorang akan merosot harga dirinya apabila tidak bekerja.[5]

Secara hukum dan moral negara bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan pokok masyarakat sepanjang dana yang tersedia dapat mencukupi. Negara bukan saja mengusahakan kebutuhan pokok masyarakat kecil saja, akan tetapi bertanggungjawab terhadap kebutuhan pokok seluruh masyarakat. Sedangkan Ibnu Hazm menjelaskan kebutuhan pokok hidup bagi seseorang adalah sebagai berikut:

1) Ia harus memiliki cukup makan untuk menjaga tubuhnya agar tetap sehat dan kuat.

2) Ia harus mempunyai pakaian yang layak untuk berlindung dari kedinginan dan kepanasan.

3) Ia harus mempunyai tempat tinggal yang baik untuk melindungi dirinya dari iklim yang kurang baik dan untuk bisa hidup mandiri.[6]

Kebutuhan pokok ini, termasuk salah satu dari hak-hak manusia dalam Islam. Bila ia tidak mampu memperolehnya dengan usaha ketrampilan dan penghasilannya karena suatu sebab, maka menjadi kewajiban negara untuk menyediakan. Bila tidak cukup dana untuk memenuhi kebutuhan itu, maka negara dapat memungut pajak dari orang-orang kaya. Sebab apabila dalam suatu hari seseorang dibiarkan dalam keadaan lapar atau tidak berpakaian, atau tidak bertempat tinggal maka seluruh masyarakat akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Allah.[7]

Di samping hak-hak fakir miskin menurut Islam di atas, disebutkan juga hak fakir miskin yang dijamin oleh UUD 1945 yaitu:

1) Pasal 1 UU No. 6 tahun 1974 “Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya.”

2) Pasal 2 PP RI No. 42 Tahun 1981 “fakir miskin berhak mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial.”[8]




[1] Fazlur Rahman,  Doktrin Ekonomi Islam,  Jilid I, Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995, hlm. 64.
[2] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 900.
[3] Moh. Daud Ali, Lembaga-lembaga Islam di Indonesia,  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995, cet 1, hlm. 276.
[4] Ibid., hlm. 277.
[5] Moh. Tolkhah Hasan, Islam Dalam Perspektif Sosio-Kultural, Jakarta: Lantabora Perss, 2005, cet. 3, hlm. 160.
[6] Ibid., hlm. 134.
[7] Ibid., hlm. 158.
[8] Kesejahteraan Sosial: Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara,  www/transparansi-or.id/kajian/k.sosial-01.htm

2 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Dia hanya perantara dan hanya manusia biasa jangan mengagung-agungkan manusia layaknya tuhan yg memberi segalanya. Berterimakasihlah dan bersyukur kepada Allah karena Allah lah yg telah membantu anda ditengah musibah yang anda alami

    ReplyDelete