KARYA-KARYA IMAM ABU HANIFAH

Imam Abu Hanifah
Hasil karya dan karangan Imam Abu Hanifah, meskipun ia diakui sebagai ahli dalam agama Islam, namun sampai sekarang tidak banyak yang dapat kita nikmati. Hal ini dapat dimaklumi sebab dilihat segi dari masa hidupnya yang sebenarnya sudah banyak bahan, namun belum dituangkan dalam bentuk karya yang sistematis, sampai akhir hidupnya dalam penjara yang relatif lama sehingga apa yang kita baca pada pendapat-pendapat beliau pun sebenarnya banyak merupakan kodifikasi dari murid-muridnya atau bahkan hanya sekedar hasil kuliah dari beberapa murid beliau untuk kemudian dikodifikasikannya.
Pada saat beliau masih hidup, masalah-masalah agama dan buah fikirannya tersebut dicatat oleh sahabatnya, dikumpulkan berikut juga paham mereka sendiri, yang kemudian disebut sebagai “mazhab Imam Hanafi”. Dalam usaha itu, ulama Hanafiyah membagi hasil yang mereka kumpulkan itu dibagi kepada 3 tingkatan, yang tiap-tipa tingkatan itu merupakan suatu kelompok yaitu :
1. Tingkat pertama dinamakan Masailul –Ushul (masalah-masalah pokok)
Merupakan suatu kumpulan kitab yang bernama Zhaahirur riwayat yaitu pendapat-pendapat Abu Hanifah yang terdapat dalam kumpulan kitab itu mempunyai riwayat yang diyakini kebenarannya karena diriwiyatkan oleh murid-murid dan sahabat-sahabat beliau yang terdekat dan kepercayaannya. Kitab zhahirur riwayat dihimpun oleh Imam Muhammad bin Hasan terdiri atas 6 kitab yaitu :
a. Kitab Al Mabsuth (Terhampar)
Kitab ini memuat maslah-masalah keagamaan yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah. Di samping itu juga memuat pendapat-pendapat Imam Abu Yusuf dan Muhamamd bin Hasan yang berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, juga perbedaan pendapat Abu Hanifah dengan Ibnu Abi Laila yang meriwayatkan kitab Al-Mabsuth ialah Ahmad bin Hafash Al-Kabir, murid dari Muhammad bin Hasan.
b. Kitab Al-Jaami’ush shaghir (himpunan kecil)
Diriwayatkan oleh Isa bin Abban dan Muhammad bin Sima’ah yang keduanya murid Muhammad bin Hasan.kitab ini dimulai dengan bab shalat. Karena sistematika kitab ini tidak teratur, maka disusun kembali oleh Al-Qodhi Abdut-Thahir Muhammad bin Muhammad Adalah-Dabbas
c. Kitab Al Jaami’ul Kabir (Himpunan Besar). Kitab ini sama dengan Al-Jaami’ush Shaghir hanya uraiannya lebih luas.
d. Kitab As-Sairu Al-shaghir (sejarah hidup kecil). Berisi tentang jihad (hukum perang)
e. Ktab As-Sairul Kabiir (sejarah hidup besar). Berisi masalah-masalah fiqih yang ditulis oleh Muhammad bin Hasan
f. Kitab Az-Ziyaadat.[1]
Keenam buku tersebut dikumpulkan dalam Mukhtashar al-Kafi yang disusun oleh Abu Fadhal Al-Muruzi.[2]
2. Tingkat kedua ialah kitab Masaa-ilun Nawadhir (persoalan langka)
Merupakan persoalan yang diriwiyatkan dari pasa pemuka mazhab di atas, tetapi tidak diriwayatkan dalam buku-buku yang sudah disebut tadi, diriwayatkan dalam buku-buku lain yang ditulis oleh Muhammad, seperti Al-Kisaniyat, Al-Haruniyyat, Al-Jurjaniyyat, Al-Riqqiyyat, Al-Makharij Fil Al-Hayil dan Ziyadat Al Ziyadat yang diriwayatkan oleh Ibnu Rustam. Buku-buku tersebut termasuk buku mengenai fiqih yang diimlakan (didiktekan) oleh Muhammad. Riwayat seperti itu juga disebut ghair zhahir al-riwayah karena pendapat-pendapat itu tidak diriwayatkan dari Muhammad dengan riwayat-riwayat yang zhahir (tegas) kuat, dan shahih seperti buku-buku pada kelompok pertama.[3]
3. Tingkat yang ketiga dinamakan Al-Fataawa Al-Waaqi’aat (kejadian dan fatwa)
Merupakan kumpulan pendapat sahabat-sahabat dan murid-murid Imam Abu Hanifah. Buku pertama mengenai al-Fatawa ialah Al-Nawazil ditulis oleh Faqih Abu Laits Al-Samarqandi. Setelah itu sekelompok syaikh menulis buku yang lain seperti Majmu’ al-Nawazil wa al-Waqiat yang ditulis oleh Al-Nathifi dan Al-Waqiat yang ditulis oleh Shadr A-Syahid Ibnu Mas’ud.[4]
Dalam bidang fiqih ada kitab Al Musnad kitab Al-Makharij dan Fiqih Al-Akbar, dan dalam masalah aqidah ada kitab al-Fiqh Al-Asqar. Dalam bidang ushul fiqih buah pikiran Imam Abu Hanifah dapat dirujuk antara lain dalam Ushul as-Sarakhsi oleh Asy-Sarakhsi dan Kanz al-wusul ila ilm al usul karya Imam al-Bazdawi.[5]
Di samping itu terdapat kumpulan pendapat Imam Hanafi yang berhubungan dengan masalah warisan yang bernama kitab Al-Faraidh dan kitab yang memuat maslah-masalah muamalat yang bernama Asy-Syuruuth.[6] Buku yang memuat sirah (biografinya) adalah Khabar Abu Hanifah karya Asy-Syaibany dan Abu Hanifah = Hayatihu, Wa’ Asruhu, Wa Arahu Wa Fiqhuhu karya Muhammad Abu Zahrah.[7] Ada lagi kitab Al-Kharraajkarya Abu Yusuf murid Abu Hanifah, yaitu kitab pertama yang mula-mula meletakkan pokok-pokok undang-undang tentang perbendaharaan negara.

[1] Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqaaran, Jakarta : Erlangga, 1990, hal.78
[2] Wahbah Zahayly, Al Fiqh Al Islami Wa’adillatuh, (Terj) Agus Efendi, Bahrudin Fanani, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung : Remaja Rosdakarya,1995, cet. Pertama, hal.53
[3] Ibid, hal.53
[4] Ibid, hal.54
[5] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996, hal.14
[6] Muslim Ibrahim, Op. Cit, hal.79
[7] Muhammad Said Mursi, Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2007, hal.338

























No comments:

Post a Comment