Mahar merupakan
kewajiban oleh suami terhadap istri yang harus diberikan baik dalam atau
setelah dilakukan akad nikah. Kewajiban tersebut tidak memiliki batasan dalam
jumlahnya. Dalam Al-Qur’an dan Hadist dijelaskan agar pihak perempuan tidak
mempersulit atau mempermudah mahar atau mas kawin yang akan diberikan oleh suami,
mengapa perempuan dalam Islam disyari’atkan untuk tidak mempersulit
mahar, agar tidak menjadi beban bagi laki-laki untuk menikahinya, dan mempermudah adanya pernikahan itu sendiri,
karena tujuan utama menikah dalam Islam bukanlah mahar.
Pernikahan yang
baik bukan dilihat dari jumlah mahar dan bentuk mahar, besar atau kecilnya
mahar yang diberikan oleh pihak lelaki, akan tetapi bukan berarti mahar menjadi
hal yang remeh. Dalam pernikahan mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan
dan sebagai syarat sah pernikahan. Mahar sendiri memiliki makna yang cukup
dalam. Hikmah dari disyari’atkannya mahar ini adalah menjadi tanda bahwa
seorang wanita memang haruslah dihormati dan dimulyakan.
Modernisasi mahar
adalah bentuk pengindahan mahar yang dilakukan dalam pernikahan. Pengindahan
tersebut banyak dilakukan oleh para calon pengantin dan sudah menjadi tren di
masyarakat untuk menghias mahar dalam pernikahan baik dihias sendiri atau
dengan menggunakan jasa penghias mahar.
Pengindahan mahar
juga memiliki berbagai macam bentuk tergantung bagaimana keinginan
calon mempelai bentuk
apa yang mereka inginkan. Harga yang ditawarkan oleh
para jasa penghias mahar juga bervariatif tergantung kerumitan dan bentuk.
Tradisi yang
berkembang di masyarakat, sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan bahwa
pemberian mahar atau mas kawin dengan menghiasnya terlebih dahulu, dengan bermacam-macam
kreasi dan bentuk sesuai yang diinginkan oleh calon pengantin. Kebiasaan
menghias mahar ini sudah menjadi tren atau adat di masyarakat dan memang Islam
tidak mengatur tentang adanya pengindahan mahar dalam perkawinan.
Dalam prakteknya
pengindahan mahar yang dilakukan oleh calon pasangan pengantin adalah dengan
menggunakan uang mainan atau palsu bukan dengan menggunakan uang asli. Hal ini
dikarenakan adanya himbauan atau arahan yang dilakukan penghulu dan pegawai KUA
pada saat proses pembinaan atau rafa’ nikah untuk tidak menggunakan uang asli
dalam pengindahan mahar, sedangkan mahar uang asli yang sesungguhnya diberikan
pada saat akad nikah secara tunai, karena nanti disaat akad akan diperlihatkan
uang tersebut berapa jumlah yang sebenarya.
Penggunaan uang
mainan bukan dengan uang asli tersebut dilakukan dengan berbagai alasan.
Pertama, jika pengindahan mahar menggunakan uang asli untuk dibingkai dan
bentuk-bentuk dengan segala macam, ditakutkan uang tersebut tidak dapat
digunakan lagi, dan menjadi tidak bermanfaat, karena sudah dilem, dilipat-lipat
dan sebagainya. Padahal tujuan pemberian mahar adalah menyerahkan sesuatu yang
berguna bagi istri. Hal ini sesuai dengan syari’at Islam yang mengharuskan
mahar yang diberikan oleh suami terhadap istri adalah sesuatu yang mempunyai
manfaat. Jika mahar tersebut tidak mempunyai nilai manfaat, maka sesuatu
tersebut tidak bisa dijadikan mahar.
Para penghulu dan
staf sebenarnya kurang setuju dengan adanya modernisasi mahar nikah. Ketika ada
calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya di KUA maka para staf dan
penghulu menasehati dan memberi mereka arahan, bahwa lebih baik jika tidak usah
melakukan pengindahan mahar. Apabila mereka masih tetap ingin melakukan hal
tersebut maka para penghulu dan staf menyarankan pengindahan mahar dengan
menggunakan uang mainan atau uang palsu.
Penggunaan uang
mainan atau uang palsu tersebut menurut penghulu dan staf KUA lebih baik dan
efektif, kemudian mahar yang
sesuangguhnya atau uang asli yang akan diberikan kepada mempelai
perempuan diberikan dengan menggunakan amplop saja, yang sebelumnya sudah
dihitung bersama penghulu dan calon mempelai jumlah mahar uang yang diberikan
agar tidak terjadi kesalahan.
Kedua, alasan
selanjutnya pengindahan mahar dengan uang mainan adalah agar diketahui pada
saat akad nikah dan ditunjukkan berapa jumlah uang yang diberikan sebagai mahar
kepada penghulu dan istri. Jika uang asli yang digunakan untuk pengindahan
ditakutkan tidak diketahui secara jelas berapa jumlah nominal uang tersebut. Hal
ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan, karena pada saat ijab qabul
disebutkan berapa jumlah uang yang diberikan sebagai mahar.
Pengindahan atau
menghias mahar biasanya dilakukan dengan jumlah nominal uang yang disesuaikan
dengan tanggal pernikahan berlangsung, seperti contoh tahun 2016 maka mahar
yang diberikan sesuai dengan tanggal dan tahun tersebut yaitu diahiri dengan
nominal Rp.16. Sedangkan pada saat ini uang Rp.16 sudah susah sekali ditemukan,
dan biasanya para calon suami rela membeli dengan harga yang mahal di bank demi
mendapatkan uang nominal tersebut.
Dalam teori mahar
yang disyari’atkan dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam, mahar yang diberikan
kepada calon istri adalah didasarkan atas asas “kemudahan dan kesederhanaan”. Menggunakan
uang pecahan rupiah seperti diatas yang sudah langka pada saat ini, merupakan
sesuatu yang susah dan tidak mudah, maka hal itu tidak sesuai dengan asas mahar,
yaitu kemudahan dan kesederhanaan. Uang nominal Rp.16 pada saat ini bukan
merupakan sesuatu yang berharga dan tidak bermanfaat, tidak sesuai dengan
disyari’atkan dalam Islam bahwa mas kawin atau mahar merupakan sesuatu yang
mempunyai nilai guna dan manfaat.
Tradisi pengindahan
mahar ini bukanlah sesuatu yang jelek atau bertentangan dengan Islam dan tujuan
perkawinan yang ingin membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, yang
menjadikan suami istri melakukan hak dan kewajibannya. Pengindahan mahar
tidaklah membatalkan pernikahan. Tren ini juga memiliki etika sosial bahwa
wanita memang harus dihormati dan dimulyakan. Melakukan pengindahan mahar
dengan mempunyai tujuan untuk menyenangkan hati calon istri dan menghargai
calon istri apabila memang pengindahan mahar dilakukan atas permintaan calon
istri. Hanya ada beberapa hal yang perlu dikritisi terhadap pengindahan mahar
terkait dengan manfaat, kemudahan dan kesederhanaan.
No comments:
Post a Comment