FI’IL JAMID DAN FI’IL MUTASHARRIF


Kalimah fi’il, dari segi bisa mendatangkan pada makna yang tidak berhubungan dengan zaman atau berhubungan dengan zaman, terbagi menjadi dua, yaitu fi’il jamid dan fi’il mutasharrif.[1]

a.   Fi’il Jamid

Fi’il Jamid adalah kalimah fi’il yang menyerupai kalimah huruf, yaitu dari segi bisa mendatangkannya dia pada makna yang dikosongkan sari zaman dan perbuatan atau hadats yang keduanya diperhitungkan dalam kalimah fi’il, sehingga fi’il tersebut akan menetapi satu jalan dalam pengibaratan, dan tidak mengalami perubahan bentuknya ke bentuk yang lainnya, akan tetapi dia menetapi satu bentuk saja, seperti (لَيْسَ), (عَسَى), (هَبَّ), (نِعْمَ) dan (بِئْسَ).

Fi’il jamid ada yang menetapi bentuk madli, seperti (عَسَى), (لَيْسَ), (نِعْمَ), (بِئْسَ) dan (تَبَارَكَ اللهُ), atau bentuk mudlari’, seperti (يَهِيْطُ), atau menetapi bentuk amar, seperti (هَبَّ), (هَاتِ) dan (تَعَالَ).

Diantara fi’il jamid adalah (قَلَّ), dengan bentuk madli, untuk murni nafi, sehingga dia bisa merafa’kan fa’il yang dibarengi dengan sifat yang sesuai dengannya, seperti (قَلَّ رَجُلٌ يَفْعَلُ ذَلِكَ) dan (قَلَّ رَجُلاَنِ يَفْعَلاَنِ ذَلِكَ) dengan makna (ماَ رَجُلٌ يَفْعَلُ ذَلِكَ).

Ketika (قَلَّ) bertemu dengan (مَا) zaidah, maka dia akan tercegah dari beramal, sehingga tidaklah menyandingi dia melainkan fa’il dan dia tidak mempunyai fa’il, karena dia diberlakukan sebagai huruf nafi, seperti (قَلَّماَ فَعَلْتُ هَذَا) dan (قَلَّمَا أَفْعَلُهُ) yang artinya (مَا فَعَلْتُ) dan (لاَ أَفْعَلُ)

Disamakan dengan (قَلَّماَ), dalam hal tidak bisa ditashrif, adalah (طَالَماَ), (كَثُرَ ماَ), (قَصُرَ ماَ) dan (شَدَّ ماَ), karena (مَا) pada lafal-lafal tersebut adalah zaidah untuk taukid yang bisa mencegahnya dari beramal, sehingga semuanya tidak mempunyai fa’il dan tidaklah menyandinginya melainkan fi’il.

Diantara fi’il jamid adalah perkataan mereka (سُقِطَ فِي يَدِهِ) dengan makna (نَدِمَ), (تَحَيَّرَ), (زَلَّ) dan (أَخْطَأَ). Lafal itu menetapi bentuk madli mabni majhul. Allah ta’ala berfirman, (وَ لَمَّا سُقِطَ فِي أَيْدِيْهِمْ). Namun, terkadang diucapkan (سَقَطَ فِي يَدِهِ) dengan dimabnikan ma’lum.

Termasuk juga adalah (هَدَّ) dalam perkataan mereka (هَذَا رَجُلٌ هَدَّكَ مِنْ رَجُلٍ) yang artinya (كَفَاكَ مِنْ رَجُلٍ). Lafal itu bisa ditatsniyyahkan, dijama’kan, dimudzakarkan dan dimu’annatskan, seperti (هَذَا رَجُلٌ هَدَّكَ مِنْ رَجُلٍ) dan (هَذِهِ امْرَأَةٌ هَدَّتْكَ مِنِ امْرَأَةٍ), seperti kita mengucapkan (كَفَاكَ) dan (كَفَّتْكَ).

Diantara fi’il jamid adalah (كَذَبَ) yang untuk memberikan dorongan untuk melakukan sesuatu dan yang diinginkan dengannya adalah perintah dengan sesuatu itu, menetapinya dan melakukannya, tidak untuk mengabarkannya, seperti (كَذَبَكَ الأَمْرُ) dan (كَذَبَ عَلَيْكَ) dengan arti (عَلَيْكَ بِهِ فَالْزَمْهُ وَ ائْتِهِ).

Termasuk dalam kategori fi’il jamid adalah fi’il ta’ajjub dan fi’il untuk pujian dan hinaan, seperti (مَا أَجْمَلَ الْفَضِيْلَةَ), (يَا رَجُلُ! أَكْرِمْ بِسُعَادَ), (حَبَّذَا رَجُلاً خَالِدٌ) dan (سَاءَ مَثَلاً القَومُ الَّذِيْنَ كَذَّبُوا بِآيَاتِناَ).

b.  Fi’il Mutasharrif

Fi’il Mutasharrif adalah kalimah fi’il yang tidak menyerupai kalimah huruf, karena dia menunjukkan pada makna pekerjaan yang dibarengi dengan zaman, sehingga dia bisa menerima perubahan dari satu bentuk kepada bentuk yang lainnya untuk mendatangkan makna dalam zamannya yang berbeda-beda. Fi’il mutasharrif ada dua macam, yaitu fi’il mutasharrif taam dan fi’il mutasharrif naqish.

Fi’il Mutasharrif Taam adalah kalimah fi’il yang darinya yang secara umum dapat didatangkan ketiga fi’il, seperti (كَتَبَ يَكْتُبُ اكْتُبْ). Yaitu semua bentuk kalimah fi’il, kecuali beberapa darinya.

Fi’il Mutasharrif Naqish adalah kalimah fi’il yang darinya hanya bisa didatangkan dua fi’il saja, adakalanya fi’il madli dan fi’il mudlari’, seperti (كَادَ يَكَادُ), (أَوشَكَ يُوشِكُ), (مَا زَالَ مَا يَزَالُ), (مَا انْفَكَّ مَا يَنْفَكُّ) dan (مَا بَرِحَ مَا يَبْرَحُ). Atau berupa fi’il mudlari’ dan fi’il amar, seperti (يَدَعُ دَعْ) dan (يَذَرُ ذَرْ).





[1] Karena kalimah fi’il ketika berhubungan dengan zaman, maka itu akan menarik pada perbedaan bentuknya untuk memberikan faidah pada terjadinya fi’il itu zaman tertentu. Dan ketika fi’il itu tidak berhubungan dengan zaman, maka itu akan menetapkan dia pada satu bentuk saja.

No comments:

Post a Comment