Waw Haal
adalah waw yang sah
jika tempatnya ditempati oleh (إِذْ) dzarfiyyah,[1]
sehingga ketika kita mengucapkan (جِئْتُ وَ الشَّمْسُ تَغِيْبُ), maka sah jika diucapkan (جِئْتُ إِذِ
الشَّمْسُ تَغِيْبُ).
Waw haal tidak boleh masuk kecuali
pada haal jumlah, seperti yang telah kalian lihat, sehingga waw itu tidak boleh
masuk pada haal yang mufrad dan tidak pula pada haal syibeh jumlah.
Asal penghubung adalah dengan
menggunakan dlamirnya shahibul haal. Dan ketika tidak ada dlamir, maka
diwajibkan untuk menghubungkannya dengan waw, karena jumlah haaliyyah tidak
akan pernah kosong dari salah satu dari keduanya (dlamirnya shohibul haal atau
waw) atau dari keduanya secara bersamaan. Ketika penghubungnya menggunakan
dlamir dan waw, maka penghubungan itu akan semakin kuat.
Waw haaliyyah, dari segi
bebarengannya jumlah dengan waw itu atau tidak, mempunyai tiga macam, yaitu
wajib, jawaz dan dilarang.
Kewajiban Memberi Waw Haliyyah
Diwajibkan untuk memberi waw haliyyah
ditiga bentuk, yaitu:[2]
a. Ketika
jumlah yang menjadi haal berupa jumlah ismiyyah yang dikosongkan dari dlamir
yang menghubungkannya dengan shahibul haal, seperti (جِئْتُ وَ
النَّاسُ ناَئِمُونَ).
b. Ketika
jumlah itu diawali dengan dlamirnya shahibul haal, seperti (جاَءَ سَعِيْدٌ
وَ هُوَ راَكِبٌ) dan (لاَ تَقْرَبُوا
الصَّلاَةَ وَ أَنْتُمْ سُكاَرَى).
c. Jumlah
yang menjadi haal berupa jumlah madliyyah yang tidak mengandung dlamirnya
shahibul haal, baik jumlah itu mutsbat atau manfi, namun diwajibkan untuk memberi
(قَدْ) ketika dalam kalam mutsbat,
seperti (جِئْتُ
وَ قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ), dan tidak diperbolehkan memberikan (قَدْ) ketika bersama jumlah manfi,
seperti (جِئْتُ
وَ ماَ طَلَعَتِ الشَّمْسُ).
Dilarang Memberi Waw Haliyyah
Jumlah haaliyyah tidak boleh diberi
waw haliyyah ditujuh masalah, yaitu:[3]
a. Jumlah
itu jatuh setelah huruf ‘athaf, seperti (وَ كَمْ مِنْ قَرْيَةٍ اَهْلَكْناَهاَ
فَجاَءَهاَ بَأْسُناَ بَياَتاً اَو هُمْ قَائِلُونَ).
b. Jumlah
itu menguatkan kandungannya jumlah sebelumnya, seperti (ذَلِكَ الْكِتاَبُ
لاَ رَيْبَ فِيْهِ).
c. Jumlah
itu berupa jumlah madliyyah yang jatuh setelah (إِلاَّ), sehingga ketika itu tidak diperbolehkan
memberi waw dan (قَدْ), baik berkumpul atau terpisah, dan
hanya disambung dengan dlamir saja, seperti (ماَ يَأْتِيْهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلاَّ
كاَنُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ).
d. Jumlah
itu berupa jumlah madliyyah yang jatuh sebelum (أَو), seperti syair,
كُنْ لِخَلِيْلِ
نَصِيْراً جاَرَ اَو عَدَلاَ * وَ لاَ تَشُحَّ عَلَيْهِ جاَدَ أَو بَخِلاَ
e. Jumlah
itu berupa jumlah mudlari’iyyah yang mutsbat dan tidak dibarengi dengan (قَدْ), maka ketika itu hanya dihubungkan
dengan dlamir saja, seperti (وَ لاَ تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ).
Dan jika bebarengan dengan (قَدْ), maka diwajibkan untuk menyertakan
waw bersamanya, seperti (لِمَ تُؤْذُونَنِي؟ وَ قَدْ
تَعْلَمُوا أَنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ). Dan tidak boleh hanya diberi waw saja atau (قَدْ) saja, tetapi diwajibkan untuk
mengosongkan jumlah itu dari keduanya secara bersamaan atau membarengkannya
dengan keduanya secara bersamaan, seperti yang telah kalian lihat.
f. Ketika
jumlahnya berupa jumlah mudlari’iyyah yang dinafikan dengan (ماَ), maka ketika itu dilarang untuk
memberi waw dan (قَدْ), baik berkumpul atau terpisah, dan
jumlah itu hanya dihubungkan dengan dlamir saja, seperti syair,
عَهِدْتُكَ ماَ
تَصْبُو وَ فِيْكَ شَبِيْبَةٌ * فَماَ لَكَ بَعْدَ الشَّيْبِ صَباًّ مُتَيَّماَ؟
Namun, sebagian ulama’ teah
memperbolehkan memberinya waw, seperti (حَضَرَ الْخَلِيْلُ وَ ماَ يَلرْكَبُ), dan pendapat itu bukanlah
pendapat yang dipilih oleh jumhurul ulama’. Al-Suyuthi dalam Ham’ul Hawami’
telah mengatakan bahwa jumlah
mudlari’iyyah yang dinafikan dengan (ماَ), maka terdapat dua wajah juga,[4]
seperti (جاَءَ
زَيْدٌ وَ ماَ يَضْحَكُ أَو ماَ يَضْحَكُ).
g. Jumlahnya
berupa jumlah mudlari’iyyah yang dinafikan dengan (لاَ), maka ketika itu juga dilarang
untuk memberi waw dan (قَدْ), baik berkumpul atau terpisah,
seperti (وَ
ماَ لَناَ لاَ نُؤْمِنُ بِاللهِ). Namun, sebagian kaum telah memperbolehkan memberinya waw,
tetapi itu sangat jauh dari perasaan ahli lughat.
Jika jumlah mudlari’iyyah dinafikan
dengan (لَمْ), maka diperbolehkan untuk
memberinya waw dan dlamir secara bersamaan, seperti (أَو قاَلَ
أُوحِيَ إِلَيَّ وَ لَمْ يُوحَى إِلَيْهِ شَيْءٌ). Dan diperbolehkan untuk menghubungkannya dengan dlamir saja,
seperti (فَانْقَلبُوا
بِنِعْمَةٍ مِنَ اللهِ وَ فَضْلٍ لَمْ يَمْسَسْهُمْ سُوءٌ). Dan jika jumlah itu dikosongkan dari dlamir, maka diwajibkan
untuk menghubungkannya dengan waw, seperti (جِئْتُ وَ لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ), dan tidak diperbolehkan untuk meninggalkannya.
Dan jika jumlah mudlari’iyyah itu
dinafikan dengan (لَماَّ), maka pendapat yang dipilih adalah
menghubungkannya dengan waw pada semua keadaaan, seperti (أَمْ حَسِبْتُمْ
أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَ لَمَّا يَعْلَمِ اللهَ الَّذِيْنَ جاَهَدُوا
مِنْكُمْ وَ يَعْلَم الصَّبِرِيْنَ). Namun, para ulama’ nahwu telah memperbolehkannya untuk
menghubungkannya dengan dlamir saja, seperti (رَجَعْتُ لَمَّا أَبْلَغ مُراَدِي), dan pendapat yang dipilih adalah
meng-hubungkannya dengan waw dan dlamir secara bersamaan, dan para ulama’ nahwu
memperbolehkan untuk meninggalkan waw ketika bersama (لَماَّ), adalah
karena diqiyaskan dengan saudaranya yaitu (لَمْ). Ibnu Malik berkata, “Lafal yang
dinafikan dengan (لَماَّ) adalah seperti lafal yang
dinafikan dengan (لَمْ) dalam qiyasinya, namun aku
tidaklah menemukannya kecuali disertai dengan waw.”
Boleh Memberi Waw
Diperbolehkan untuk membari waw haal
pada jumlah atau tidak memberinya diselain tempat-tempat yang telah disebutkan
di atas, yaitu tempat wajib diberi waw dan tempat yang dilarang memberi waw.
Hanya saja kebanyakan dalam jumlah
ismiyyah, yang mutsbat atau manfi, diberi waw dan dlamir secara bersamaan,
dengan syarat jumlah itu tidak jatuh setelah huruf ‘athaf dan tidak menguatkan
pada kandungan jumlah,[5]
seperti (خَرَجُوا
مِنْ دِياَرِهِمْ وَ هُمْ أُلُوفٌ) dan (رَجَعْتُ
وَ ماَ فِي يَدِي شَيْءٌ).
Dan terkadang jumlah itu, baik
mutsbat atau manfi, dihubungkan dengan dlamir saja, seperti (قُلْناَ
اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ) dan (وَ
اللهُ يَحْكُمُ لاَ مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ).
Jumlah ismiyyah yang bebarengan
dengan waw tidak disyaratkan jumlah itu harus bersama dengan (إِلاَّ), seperti yang telah disangkakan
oleh sebagian pengarang kitab hasyiyah, karena itu juga terjadi dalam kalam
yang paling fasih, seperti (وَ ماَ أَهْلَكْناَ مِنْ قَرْيَةٍ
إِلاَّ وَ لَهاَ كِتاَبٌ مَعْلُومٌ). Syarat itu hanya untuk jumlah madliyyah saja, seperti yang
telah diketahui. Adapun jumlah ismiyyah, maka terkadang bebarengan dengan
keduanya secara bersamaan dan terkadang bebarengan dengan (إِلاَّ) saja,[6]
seperti (وَ
ماَ اَهْلَكْناَ مِنْ قَرْيَةٍ إِلاَّ لَهاَ مُنْذِرُونَ).
Adapun jumlah madliyyah yang menjadi
haal, maka jika jumlah itu berupa mutsbat, maka kebanyakan dihubungkan dengan
dlamir, waw dan (قَدْ) secara bersamaan, seperti (أَفَتَطْمَعُونَ
أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَ قَدْ كاَنَ فَرِيْقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلاَمَ
اللهِ ثُمَّ يُحْرِفُونَهُ مِنْ بَعْدِ ماَ عَقَلُوهُ). Dan qalil hukumnya jika menghubungkannya dengan dlamir dan (قَدْ) saja tanpa waw, seperti dalam
syair,
وَ
قَفْتُ بِرَبْعِ الدَّارِ قَدْ غَيَّرَ الْبِلَى * مَعَارِفَهاَ وَ السَّارِياَتُ
الْهَوَاطِلُ
Dan lebih qalil hukumnya, dari yang
di atas, jika menghubungkannya dengan dlamir saja tanpa waw dan (قَدْ), seperti (هَذِهِ
بِضَاعَتُناَ رُدَّتْ إِلَيْناَ).
Dan lebih qalil lagi, dari semua
hukum diatas, ketika jumlah itu hanya dihubungkan dengan dlamir dan waw saja
tanpa (قَدْ), seperti (قاَلُوا وَ
اقْبِلُوا عَلَيْهِمْ ماَ ذَا تفْقِدُونَ).
Jika jumlah itu berupa manfi, maka
dilarang untuk memberinya (قَدْ), sehingga jumlah itu biasanya dihubungkan dengan dlamir dan
waw secara bersamaan, seperti (رَجَعَ خاَلِدٌ وَ ماَ صَنَعَ شَيْئاً), dan terkadang hanya dihubungkan
dengan dlamir saja, seperti (رَجَعَ ماَ صَنَعَ شَيْئاً).[7]
Ketika jumlah madliyyah, baik
mutsbat atau manfi, tidak mengandung dlamir yang kembali kepada shahibul haal,
maka jumlah itu yang mutsbat dihubungkan dengan waw dan (قَدْ), dan jumlah yang manfi dihubungkan
dengan waw saja, secara wajib hukumnya, seperti yang telah dijelaskan
didepan.
[1] Jami’ al-Durus
al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 103
[2] Jami’ al-Durus
al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 104
[3] Jami’ al-Durus
al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 104
[4] Jami’ al-Durus
al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 106
[5] Jami’ al-Durus
al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 108
[6] Jami’ al-Durus
al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 109
[7] Jami’ al-Durus
al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 109
No comments:
Post a Comment