Diskripsi Masalah
Menurunnya
kwalitas lingkungan hidup yang mendukung kwalitas kesehatan dan keamanan umat
manusia disebabkan adanya pencemaran berupa sampah, kimia, logam, dan
lain-lain.
Pertanyaan :
Bagaimana
hukumnya melakukan pencemaran (sampah, minyak, kimia, logam, dan lainsebagainya
?
Jawaban :
Jika
pencemaran yang ditimbulkan sampai pada dampak bahaya yang tidak dapat
ditoleransi secara umum (laa yuhtamal ‘aadatan) maka muthlaq tidak
diperbolehkan, namun apabila bahaya tersebut masih bisa ditolelir secara umum (yuhtamal
‘aadatan) maka masih diperbolehkan.
Reference :
- Al Bajuri : I/374
- Fatawa Al Kubro : III/13
- Bughyatul Mustarsyidin : 142
1. كما في
الباجوري الجزء الأول صحيفة 374 ما نصه :
ولا يجوز أن يستولي على شيء منه وإن قل، ويحرم أن يبني في الطريق دكة أي
مسطة ودعامة لجداره أو يغرس شجرة ولو لعموم المسلمين وإن اتسع الطريق ولم يضر
بالمارة وأذن فيه الإمام لأنه قد تزدخم المارة فيصطكون بذلك لسغل المكان به ولأنه
إذا طال المدة شبه موضوعه الأملاك وانقطع عنه أثر استحقاق الطريق بخلاف الأجنحة
ونحوها --- إلى أن قال --- بمنع يحتمل عادة --- إلى أن قال --- بخلاف ما لا يضر
ضرارا لا يحتمل عادة لكثرته كإلقاء اللقمات والتراب والحجارة لغير ما ذكر التي
بوجه الأرض والعرش المفرط وإلقاء النجاسة وإرسال الماء الميازب إلى الطريق الضيقة وحيث
فعل ما صنع منه أزاله الحاكم دون الأحاد لخوف الفتنة. اهـ.
Artinya :
“Tidak
diperkenankan bagi seseorang untuk menguasai/menggu-nakan sebagian ruas jalan
atau sedikit. Dan haram bagi seseorang untuk membangun tempat yang ditinggikan
atau penyangga bagi temboknya atau menanam pohon walaupun dengan tujuan
kepentingan umum sekalipun kondisi jalan cukup luas, tidak mengganggu lalu
lintas dan mendapatkan izin dari imam, karena hal ini terkadang tetap saja
dapat menyebabkan pengguna jalan menjadi berdesak-desakan sehingga secara umum
tidak dapat ditolelir. Di samping itu juga, ketika hal itu dibiarkan dalam
waktu yang lama, maka seolah-olah tempat itu menjadi semacam milik dan
terputusnya hak atas fungsi jalan (dan seterusnya); berbeda dengan segala
bentuk tindakan yang benar-benar mengakibatkan dloror / bahaya yang secara umum
tidak dapat ditolelir, seperti membuang makanan-makanan, debu-debu, batu dan
lain sebagainya yang wujud diatas bumi, menyiram secara berlebihan, membuang
perkara yang najis, dan mengalirkan limbah ke jalan yang sempit…. Ketika ada
yang melakukan demikian maka al Hakim harus bertindak untuk menghilangkan hal
itu, bukan setiap individu, karena dikhawatirkan adanya fitnah (dalam arti
luas)”.
2. كما في
الفتاوى الكبرى الجزء الثالث صحيفة 13 ما نصه :
وسئل عما جرت به العادة من عمل التثادر خارج البلد ناره توقد بالروث والكلس
فإذا شمت الأطفال دخانه حصل لهم منه ضرر عظيم في الغالب --- إلى أن قال --- فأجاب
بأنه يحرم عليه الإيقاد المذكور إذا غلب على ظنه تضرر الغير به فيأثم به وللحاكم
تعزيره عليه ويجب الإنكار عليه بسببه ومنعه ويضمن ما تلف بسببه مطلقا. اهـ.
Artinya :
“Pernah
dipersoalkan tentang pekerjaan seseorang, dimana apinya dihidupkan dari kotoran
hewan yang telah kering dan kapur. Katika anak-anak kecil menghisap asapnya,
mayoritas dari mereka tertimpa bahaya (penyakit) yang membahayakan…….
(pertanyaan ini lantas memunculkan jawaban)……. Bahwa menyalakan sesuatu sesuai
dituturkan di muka hukumnya haram. Jika ada anggapan kuat itu memberi dampak
buruk kepada orang lain, maka di samping pelakunya berdosa, hakim berhak
menta’zirnya. Dan wajib untuk mengingkari apapun yang disampaikan pelakunya,
dan wajib pula mencegahnya bahkan pelakunya wajib memberi ganti rugi pada
apapun yang telah dirugikan”.
3. كما في
بغية المسترشدين صحيفة 142 ما نصه :
(مسئلة ب) أحدث في ملكه حفرة يصب
فيها ماء ميزاب من داره لم يمنع منه وإن تضرر جاره برائحة الماء مالم يتولد منه
مبيح التيمم إذ للمالك أن يتصرف في ملكه بما شاء وإن أضر بالغير بقيد المذكور.
وكذا إن أضر بملك الغير بشرط أن لا يخالف العادة في تصرفه كأن وسع الحفرة أو حبس
مائها وانتشرت النذواة إلى جدار جاره وإلا منع وضمن ما تولد ذلك. اهـ.
Artinya :
“Seseorang
membuat lubang pada lokasi yang menjadi miliknya di mana pada lubang tersebut
disediakan jalur air pembungan dari rumahnya, maka orang tersebut tidak boleh
dicegah untuk melakukan hal itu, walaupun tetangganya menerima dloror / dampak
nagatif dari bau tersebut, sebatas dampak buruk yang muncul tidak sampai
menyebabkan diperbolehkannya tayammum, karena bagi pemilik boleh mentasarrufkan
apa saja yang ia miliki sekehendaknya dengan syarat tidak memberikan dampak
buruk kepada orang lain dengan batasan sebagaimana yang telah dituturkan.
Demikian
juga tidaklah mengapa jika seseorang menerima dloror sebab kepemilikan orang
lain, dengan syarat dloror itu tidak melampui toleransi adapt dalam
mengoperasionalkannya. Seperti seseorang memperluas lubang galiannya dan
menampung air di dalamnya hingga kelembabannya meresap pada tembok tetangganya,
bila tidak memenuhi / keluar dari persayaratan tersebut maka ia wajib dicegah
dan bahkan harus membayar ganti rugi atas dampak yang muncul sebab tindakan
tersebut”.
Catatan
Penting :
أولي الأمر : الذين وكل إليهم القيام بالشؤن العامة والمصالح المهمة فيدخل
فيهم كل من ولى أمرا من أمور المسلمين من ملك ووزير ورئيس ومدير ومأمور وعمدة وقاض
ونائب وضابط وجندي. اهـ. انظر الأدب النبوي صحيفة 97
Imam yang
dimaksud dalam konteks ini adalah Ulil Amri, yakni mereka yang diberikan amanat
kepadanya untuk mengurusi kepentingan public dan kemaslahatan umum khususnya
kaum muslimin. Termasuk dari mereka adalah presiden, menteri, kepala dinas,
tokoh masyarakat, hakim, tentara, atau kepolisian dan yang lainnya yang
memegang atau memimpin institusi yang menangani urusan public (lihat Al Adabun Nabawi halaman : 97)
Dengan
demikian imam yang dimaksud disini adalah pihak kehutanan dan instasi terkait.
No comments:
Post a Comment