Ali
Ahmad Al-Jarjawi menjelaskan bahwa dihalalkan dandisyari’atkannya talak tidak
lain hanya untuk kebaikan bersama bagi pihakistri dan suami dalam urusan rumah
tangga mereka.[1]
Mengutip pendapatdari Amir Syarifuddun bahwa disyari’atkannya talak tidak lain
untuk :
a. Menolak terjadinya mudharat lebih
jauh, karena tidak terciptanya suasana yang sesuai dengan tujuan dasar
dilaksanakannya pernikahan.
b. Hanya untuk tujuan kemaslahatan,
yakni daf’ul mafasid.
No comments:
Post a Comment