HIKMAH DISYARIATKANNYA TALAK


Ali Ahmad Al-Jarjawi menjelaskan bahwa dihalalkan dandisyari’atkannya talak tidak lain hanya untuk kebaikan bersama bagi pihakistri dan suami dalam urusan rumah tangga mereka.[1] Mengutip pendapatdari Amir Syarifuddun bahwa disyari’atkannya talak tidak lain untuk :

a. Menolak terjadinya mudharat lebih jauh, karena tidak terciptanya suasana yang sesuai dengan tujuan dasar dilaksanakannya pernikahan.

b. Hanya untuk tujuan kemaslahatan, yakni daf’ul mafasid.





[1] Ali Ahmad Al-Jarjawi, Hikmatut Tasyri’ Wa Falsafatuhu, Beirut : Daarul Fikr, 1986, hlm. 57.

No comments:

Post a Comment