MACAM-MACAM TALAK


Talak terbagi kepada dua macam:[1]

a. Talak Sunnah[2]

Yang dimaksud dengan talak sunnah adalah talak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam, seorang suami menalak istri yang sudah pernah disetubuhi dengan satu kali talak pada saat istri dalam keadaan suci dan tidak lagi disentuh selama waktu suci tersebut.[3] Sebagai dasarnya adalah firman Allah SWT :

يأيها النبي إذا طلَقتم النساء فطلّقوهن لعدتهن

Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya.” (QS. At-Thalaq ; 1)[4]

Maksudnya ialah talak yang sesuai dengan ajaran Syari’at Islam adalah menjatuhkan satu kali talak, kemudian dilanjutkan dengan rujuk, kemudian ditalak untuk kedua kalinya kemudian dilanjutkan dengan rujuk lagi. Setelah itu, jika seorang suami yang menceraikan istrinya setelah rujuk yang kedua ini, maka dia dapat memilih antara terus mempertahankan istrinya dengan baik atau melepaskannya dengan baik.[5]

Dalam hal ini dinamakan talak sunnah dikarenakan berbagai pandangan.[6]

Pertama, dari segi jumlah. Karena, dia menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak satu kali dan meninggalkannya sampai masa iddahnya.

Kedua, dari segi waktu. Karena, dia menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli sebagaimana dalam firman Allah SWT di atas.

b. Talak Bid’ah[7]

Talak bid’ah adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam, lebih singkatnya yakni talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan atau tatacara pelaksanaannya tidak dibenarkan dalam Syari’at Islam. Seperti seorang suami yang menalak istri sebanyak tiga kali dengan satu kali ucapan atau menalak tiga kali secara terpisah-pisah. Atau suami menalak istri dalam keadaan istri sedang haid atau nifas, atau suci yang telah disetubuhi, sedang keadaannya belum jelas, apakah persetubuhan itu menimbulkan kehamilan atau tidak.[8]

Adapun talak bid’ah yang karena kondisi istri yang menjadi keharaman dijatuhkan talak ialah riwayat:[9]

حدثنا يحيى بن يحيى التميمي قال قرأت على مالك بن أنس عن نافع عن ابن عمر أنه طلق إمرأته و هي حائض في عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم فسأل عمر بن الخطاب رسول الله صلى الله عليه و سلم عن ذلك فقال له رسول الله صلى الله عليه و سلم مره ليراجعها ثم ليتركها حتى تطهر ثم إن شاء أمسك بعد و إن شاء طلق قبل أن يمس فتلك العدة التي أمرالله عز و جل أن يطلق لها النساء (رواه مسلم)

Diriwayatkan oleh Yahya bin Yahya At-Tamimi dari Malik bin Anas dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya Ibnu Umar menceraikan istrinya dalam keadaan haid dimasa Rasulullah Saw, kemudian Umar bin Khatab bertanya kepada Rasulullah Saw tentang hal itu, Rasulullah Saw menjawab : perintahlah dia untuk meruju’ istrinya lalu biarkan sampai suci kemudian haid lagi kemudian suci lagi lalu jika dia mau maka dipertahankan atau diceraikan.” (H.R. Muslim)

Adapun keharaman talak bid’ah ditinjau dari jumlahnya tiga kali yang dijatuhkan bersamaan dalam satu waktu ialah firman-Nya:

فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فإن طلقها فلا جناح عليهما أن يتراجها إن ظنا أن يقيما حدود الله و تلك حدود الله يبينها لقوم يعلمون

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah SWT. Itulah hukum-hukum Allah SWT, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah : 230)[10]

Para ulama’ sepakat bahwa talak bid’ah diharamkan dan bagi yang melakukannya, maka dengan sendirinya ia mendapatkan dosa dari perbutannya tersebut. Ini didasarkan karena talak bid’ah ini tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka oleh karena itu. Talak yang tidak berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah hal bid’ah, dan yang demikian tidak dibenarkan dalam Syari’at Islam.[11]

Adapun talak jika ditinjau dari pengaruhnya ialah terbagi kepada :

a. Talak Raj’i

Talak raj’i ialah talak dimana suami masih tetap berhak mengembalikan istrinya kebawah perlindungannya selagi iddah-nya belum habis. Dan itu bisa dilakukan dengan semata keinginan untuk rujuk dengannya sebagaimana Allah SWT firmankan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 229.[12]

Hal ini maksudnya ialah bahwa, talak yang disyari’atkan oleh Allah SWT itu tahap demi tahap. Jadi setelah jatuhnya talak yang pertama, laki-laki masih boleh menahan istrinya dengan baik, dan begitu pula setelak talak yang kedua. Hal ini maksudnya ialah suami berhak melakukan ruju’ (kembali) kepada istrinya seperti sediakala ia sebelum menceraikan istrinya.[13] Adapun hak suami ini diatur dalam firman-Nya:

و المطلقت يتربصن بأنفسهن ثلثة قروء و لا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن أن كن يؤمن بالله و اليوم الآخر و بعولتهن أحق بردهن في ذلك إن أرادوا إصلاحا و لهن مثل الذي عليهن بالمعروف و للرجال عليهن درجة و الله عزيز حكيم

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah SWT dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah SWT dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. dan Allah SWT Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Baqarah : 228)[14]

Adapun konsekuensi hukum dari talak raj’i ialah tidak menghapus kehalalan suami untuk bersenang-senang dengan sang istri. Atau menghapus akad nikah yang berimbas hilangnya kehalalan bagi mereka berdua. Selagi wanita tersebut masih dalam masa menunggu habisnya masa ‘iddahnya. Pengaruh dari talak raj’i nampak ketika habis masa ‘iddah istri yang diceraikan oleh suaminya dan suami juga tidak merujuknya, maka haramlah melakukan persetubuhan dengan istri.

b. Talak Ba’in

Yaitu talak yang putus secara penuh. Dalam arti tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya kecuali dengan melakukan nikah baru, talak ba’in inilah yang tepat untuk disebut putusnya perkawinan.[15]

Ibnu Rusyd, berpendapat bahwa para ulama’ sepakat akan istilah talak ba’in hanya digunakan untuk talak yang dilakukan suami kepada istri yang ditalak sebelum disetubuhi, talak untuk kali yang ketiga dan talak dengan membayar uang tebusan yang diserahkan oleh istri kepada suami agar sang istri bisa mengajukan khulu’.[16]

1) Talak Ba’in Sughra

Dalam hal ini suami punya kesempatan untuk ruju’ jika belum habis masa ‘iddahnya atau menikah dengan istrinya setelah masa ‘iddahnya habis.[17] Talak ba’in sughra ini dimasukkan dalam hitungan, maksudnya ialah jika suami menjatuhkannya maka berkuranglah jatah talak yang dimiliki suami.

Talak dikategorikan talak ba’in sughra jika dilakukan dalam kondisi:[18]

- Jika seorang suami menalak istrinya sebelum ia menyetubuhinya, maka tidak ada ‘iddah bagi istrinya dan tidak juga berlaku ruju’. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :

يآيها الذين آمنوا إذا نكحتم المؤمنت ثم طلّقتموهن من قبل ان تمسوهن فما لكم من عليهن من عدة تعتدونها

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab ; 49)[19]

- Talak yang dilakukan dengan cara tebusan dari pihak istri atau yang disebut khulu’. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah SWT :

فإن خفتم ألاّ يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به تلك حدود الله فلا تعتدوها و من يتعد حدود الله فأولئك هم الظلمون

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah ; 229)[20]

2) Talak Ba’in Kubra

Adalah talak yang menghilangkan hak suami untuk nikah kembali kepada istrinya, kecuali kalau bekas istrinya itu telah kawin dengan orang lain dan telah berkumpul sebagai suami sebagai suami istri secara sah dan nyata. Dan istri telah menjalankan masa ‘iddahnya dan telah habis masa ‘iddahnya.[21] Sebagaimana firman Allah SWT :

فإن طلّقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah : 230)[22]

Yang juga masuk dalam kategori talak ba’in kubra adalah, istri yang bercerai dari suaminya melalui proses li’an. Berbeda dengan bentuk pertama mantan istri yang di-li’an itu tidak boleh sama sekali dinikahi, meskipun sudah diselingi oleh muhallil.




[1] Sedangkan menurut Abu Hasan Ali bin Muhammad dalam kitab Al-Hawi Al-Kabiir membagi talak kepada 3 macam, yakni : 1) talak sunnah 2) talak bid’ah, dan 3) talak yang bukan bid’ah dan juga bukan sunnah, yakni yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum sempat disetubuhi, atau kepada wanita hamil, kepada wnita tua yang tidak bakalan dating haid lagi, dan talak yang dijatuhkan kepada istri yang masih kecil yang masih belum dating haid. Lebih jelasnya lihat, Abu Hasan Ali bin Muhammad, Al-Hawi Al-Kabiir, Beirut : Daarul Kutub Al-‘Ilmiyah, 1994, hlm. 114-115.
[2] Dalam redaksi lain disebut juga dengan talak sunni
[3] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 4, Jakarta : Cakrawala Publishing, 2009, hlm. 32.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung : Diponegoro, 2007, hlm. 558.
[5] Sayyid Sabiq, op. cit., hlm. 32.
[6] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Jakarta : Gema Insani, 2006, Hlm. 702. Dalam pendapat lain disebutkan bahwa pemberian nama sunnah/sunni tidak lain karena sesuai dengan tuntunan sunnah. Hal ini disebut talak sunni jika memenuhi 3 syarat : 1) istri yang ditalak sudah pernah dikumpuli. 2) istri dalam keadaan suci dari haid 3) talak dijatuhkan dalam istri keadaan suci. Dalam masa suci istri tidak pernah dikumpuli. Lihat Djaman Nur, Fikih Munakahat, Semarang : Dina Utama Semarang, 1993, hlm. 136.
[7] Dalam redaksi lain disebut juga dengan talak bid’i
[8] Anshori Umar, Fiqih Wanita, Semarang : CV. As-Syifa, 1986, Hlm. 405
[9] Muslim, Shohih Muslim, Bab tahrimi talakil Haid bi ghairi, Juz 4, Daar Al-Kutub Al-Arabiyah, tt, Hlm. 104.
[10] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 36.
[11] Tapi ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa talak bid’ah tetap sah, diantara ulama yang membolehkannya ialah Ibnu ‘Aliyah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm dan Ibnu Qayyim. Lebih jelasnya lihat, Abu Hasan Ali bin Muhammad, al-Hawi Al-Kabiir, Beirut : Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 1994, hlm. 115-117.
[12] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jilid II, Jakarta : Pustaka Amani, 2007, hlm. 538.
[13] Ibid., hlm. 539.
[14] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 36.
[15] Djamal  Nur, Fikih Munakahat, Semarang : Dina Utama Semarang, 1993, hlm. 140.
[16] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jilid II, Jakarta : Pustaka Amani, 2007, hlm. 538.
[17] Abu Malik Kamal, Fiqih Sunnah Wanita, Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2007, hlm. 250.
[18] Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf, Muhadzzab Fi Fiqhi Imam As-Syafii, Beirut : Daar Al-Kutub, 1995, hlm. 10.
[19] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 424.
[20] Ibid., hlm. 36.
[21] Djamal  Nur, op. cit., hlm. 140.
[22] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 36.

No comments:

Post a Comment