MACAM-MACAM PENYEBAB TERPUTUSNYA PERNIKAHAN


Terputusnya ikatan suami istri jika ditinjau dari inisiatif dari pihak yang menghendaki akan putusnya ikatan, terbagi dalam:[1]

1. Putusnya ikatan suami istri yang bukan kehendak dari pihak suami ataupun istri melainkan Allah SWT mencabut nyawa dari salah satu pihak (istri/suami) sehingga terputuslah ikatan suami istri (Kehendak Allah SWT dikarenakan ajal yang menjemput).

2. Putusnya ikatan suami istri dengan inisiatif dari pihak suami dengan alasan dan ucapan tertentu kepada pihak istri (Talak).

3. Putusnya ikatan suami istri dengan inisiatif dari pihak istri yang menghendaki dikarenakan alasan tertentu dan suami tetap ingin mempertahankan ikatan suami istri tersebut (Khulu).[2]

4. Selain dari pihak suami atau istri serta ajal yang menjemput, hakim dapat menetapkan keputusan bahwa ikatan perkawinan suami istri haruslah diputuskan dikarenakan “cacat” dalam keabsahan dari perkawinan tersebut (Fasakh).[3]

Selain dari yang telah disebutkan di atas tentang putusnya perkawinan ditinjau dari pihak yang berinisiatif, terdapat beberapa hal yang menyebabkan hubungan suami istri yang halal menurut Agama Islam tidak dapat dilakukan (melakukan hubungan suami istri) namun yang tidak memutuskan hubungan ikatan perkawinan secara Syar’i, yakni :

a. Zhihar

Zhihar adalah perbuatan seorang laki-laki yang mengatakan kepada istrinya, “kamu sama dengan ibuku (atau saudariku atau orang yang masih mahram dengannya baik dari segi nasab maupun sebab susuan)” dengan tujuan hanya ingin menghindari jimak dan bersenggama dengan istrinya. Ketika suami menyamakan istrinya dengan wanita yang haram dinikahinya, maka dalam hal ini dihukumi zhihar.[4]

Zhihar hukumnya adalah haram dan dilarang, sebagimana firman Allah SWT :

الذين يظهرون منكم من نسائهم ما هن أمهتهم إن أمهتهم إلا الئى ولدنهم و إنهم ليقولون منكرا من القول و زورا و إن الله لعفو غفور

Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah SWT Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Q.S. Al-Mujadalaah : 2)[5]

Ayat di atas menerangkan bahwa mereka (orang yang mendzihar) mengatakan perbuatan yang keji dan batil yang tidak ada dalam ajaran Islam. Bahkan, hal itu termasuk suatu kebohongan yang nyata serta diharamkan dalam Syari’at Islam. Sebab, orang yang melakukan zhihar berarti telah mengharamkan sesuatu yang telah di halalkan oleh Allah SWT dan telah menjadikan istrinya sama dengan ibunya sendiri, padahal sesungguhnya tidak seperti itu.[6]

Pada masa jahiliyah dikenal zhihar dikenal sebagai praktek untuk menjatuhkan talak atau cerai kepada istrinya. Namun setelah datangnya Islam, zhihar dihapuskan dan dianggap sebagai sumpah yang terlarang.[7] Seorang yang melakukan zhihar diharamkan melakukan jimak dengan istrinya, sebelum ia membayar denda (kafarat) dari zhiharnya tersebut, sebagimana firman Allah SWT :

إن الذين يظهرون من نسائهم ثم يعودون لما قالوا فتحرير رقبة من قبل ان يتماساّ ذلكم توعظون به و الله بما تعملون خبير فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين من قبل ان يتماسّا فمن لم يستطع فإطعام ستين مسكينا ذلك لتؤمنوا بالله و رسوله و تلك حدود الله و للكفرين عذاب عليم

Orang-orang yang menzhihar istri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah SWT Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (3). Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah SWT, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih (4).” (Q.S. Al-Mujadalah 3-4)[8]

Dari ayat di atas ditetapkan bahwa kafarat bagi orang yang melakukan zhihar adalah:[9]

1) Memerdekakan budak.

2) Berpuasa dua bulan secara berturut-turut.

3) Memberi makan 60 orang miskin.

b. Ila’

Ila’ secara bahasa adalah sumpah. Kata ila’ adalah bentuk masdar dari kata (ألى _ يؤلي _ إيلاء) Karena itu, para ulama’ mendefinisikan ila’ dengan “sumpah yang diucapkan oleh suami yang mampu melakukan jimak dengan nama Allah SWT atau dengan sifat-sifat-Nya yang serupa untuk meninggalkan jimak dengan istrinya melalui vagina selama-lamanya empat bulan atau lebih.[10]

Dari definisi ini kita dapat menyimpulkan bahwa ila’ tidak terjadi kecuali dengan lima syarat dibawah ini :

1)  Suami mampu melakukan jimak secara fisik dan psikis.

2) Bersumpah dengan nama Allah SWT atau dengan sifat-sifat-Nya, tidak dengan kata talak, perbudakan atau nadzar.

3)  Bersumpah meninggalkan jimak melalui vagina.

4)  Bersumpah meninggalkan jimak selama empat bulan atau lebih.

5) Seorang istri yang disumpahi adalah istri yang mungkin untuk di-jimak.

Jika kelima syarat ini terpenuhi, maka sumpahnya dinamakan ila’ dan hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum tentang ila’ yang diatur dalam nash.[11] Dan jika salah satu dari mereka mencabut sumpahnya, maka tidak ada lagi hukum ila’.[12] Adapun dalil dari ila’ adalah firman Allah SWT :

للذين يؤلون من نسائهم تربص أربعة أشهر فإن فآءو فإن الله غفور رحيم

Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), Maka Sesungguhnya Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah; 226)[13]

Adapun hukum dari ila’ adalah haram di dalam Islam. Karena ila’ pada hakikatnya adalah sumpah untuk meninggalkan suatu perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh suami (nafkah batin bagi istri).[14]

c. Li’an

Li’an secara bahasa berasal dari kata la-‘a-na (لعن) yang berarti mengutuk[15] sedangkan menurut istilah dalam Hukum Islam, li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima la’nat Allah SWT jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.[16]

Adapun dasar hukum dari li’an ialah firman Allah SWT:[17]

و الذين يرمون أزواحهم و لم يكن لهم شهداء إلا أنفسهم فشهدة أحدهم أربع شهدات بالله إنه لمن الصدقين و الخمسة أن لعنت الله عليه إن كان من الكذبين و يدرؤا عنها العذاب أن تشهد أربع شهدت بالله  انه لمن الكذبين و الخمسة أن غضب الله عليها إن كان من الصدقين

Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah SWT, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. (6) Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah SWT atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (7) Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah SWT Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. (8) Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah SWT atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (9)” (Q.S. An-Nuur 6-9)[18]

Agar li’an sah hukumnya, maka disyaratkan suami istri tersebut haruslah orang mukallaf (baligh dan berakal sehat) yang menuduh istrinya dengan tuduhan zina dan dia berdusta dengan tuduhan tersebut hingga saat terjadinya li’an. Kemudian hal tersebut akan diputuskan oleh hakim yang mengadili.

Jaki li’an tersebut telah usai dengan sempurna yaitu terpenuhi syarat syarat sahnya, maka yang akan terjadi adalah hal berikut :

1) Telah menggagalkan hukuman menuduh (qadzaf) dari sang suami.

2) Telah terjadi perceraian kedua belah pihak dan diharamkan bersatu kembali untuk selama-lamanya.

3) Jika suami menghapuskan status keturunan anak yang ada dalam kandungan istri darinya didalam li’an, dengan mengatakan “bayi yang dikandungnya bukan benih dariku” maka anak itu tidak punya hubungan keturunan dengan suaminya.[19]




[1] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta : Kencana, 2003, hlm. 124.
[2] Khulu’ adalah perceraian yang terjadi dengan pembayaran ganti rugi oleh pihak istri kepada suami. Hal ini disebabkan karena keengganan istri untuk melanjutkan hubungan suami istri dengan suaminya dengan alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i. Khulu’ kadang juga disebut dengan fidyah atau iftida. Lihat, Abu Malik Kamal, Fiqih Sunnah Wanita, Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2007, hlm. 260.
[3] Dalam hal ini yang dimaksud adalah batalnya suatu perkawinan, yang dimaksud dengan batal ialah rusaknya hukum yang ditetapkan terhadap suatu amalan seseorang, karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya, sebagaimana yang ditetapkan oleh syara’. Selain karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya, perbuatan itu dilarang/diharamkan oleh agama. Jadi secara umum batalnya perkawina (fasakh) adalah rusak atau tidak sahnya perkawinan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukunnya atau sebab lain yang dilarang/diharamkan oleh agama. Abdur rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, Jakarta : Kencana, 2003, hlm. 111.
[4] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, Jakarta : Gema Insani, 2006, hlm. 717.
[5] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 542.
[6] Saleh Al-Fauzan op. cit., hlm. 718.
[7] Ahmad Minhaji, Kontroversi Pembentukan Hukum Islam ; Kontribusi Joseph Schacht, Yogyakarta : UII Press, 2001, hlm. 19.
[8] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 542.
[9] Pelaksanaan kafarat dzihar dilakukan secara tertib sesuai dengan tahapannya, yakni pertama kali dengan memerdekakan budak. Saat ini perbudakan sudah dihapuskan karena tidak sesuai dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM), jadi tinggal berpuasa berturut-turut selama dua bulan. Atau jika tidak mampu melaksanakannya, ia memberi jamuan makanan kepada enam puluh orang miskin. Lihat, Anshori Umar, Fiqih Wanita, Semarang : CV. As-Syifa, 1986, hlm. 429.
[10] Saleh Al-Fauzan, op. cit., hlm. 714.
[11] Nash, dalam pengertian penulis disini adalah teks, yakni Al-Kitab dan As-Sunnah.
[12] Abdul Rohman, op. cit., hlm. 107.
[13] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 36.
[14] Yusuf Qaradhawi secara tegas menghukumi ila’ dengan hukum haram. Karena dalam praktek ila’ hak seorang wanita (nafkah batin dari suami) diabaikan oleh suami, dan yang demikian tidak dibenarkan dalam Syari’at Islam. Lihat, Yusuf Qaradhawi, Halal dan Haram, Bandung : Jabal, 2007, hlm. 227.
[15] Anshori Umar, Fiqih Wanita, Semarang : CV. As-Syifa, 1986, hlm. 441.
[16] Jika suami jika suami menuduh istri telah melakukan zina yang disertai bantahan dari istri, maka jika suami tidak dapat menunjukkan bukti dengan menghadirkan saksi-saksi laki-laki sebanyak 4 orang atau tidak terbukti istrinya hamil maka suami tersebut dihukumi cambuk sebanyak 80 kali. Tetapi jika suami dapat membuktikannya dengan jalan yang benar maka istri dihukum rajam. Lihat, Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, Surabaya : Al-Ikhlas, 1980, hlm. 131. Sedangkan dalam Hukum Positif di Indonesia akibat hukum dari li’an ialah perkawinan itu terputus selama-lamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya sedangkan suaminya terbebas dari kewajiban memberikan nafkah, lihat Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 162.
[17] Anshari Umar, op. cit., hlm. 441.
[18] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 350.
[19] Anshari Umar, op. cit., hlm. 443.

No comments:

Post a Comment