SEKILAS PANDANG TENTANG TALAK


Tidak setiap perceraian dibolehkan dalam Islam. Beberapa kasus perceraian tidak disukai dalam Islam atau dilarang, karena perceraian tersebut menyebabkan kehancuran keluarga.[1] Padahal Islam sangat menjaga keutuhan ikatan perkawinan dalam keluarga sebagaimana terkandung dalam firman Allah SWT :

ومن يفعل ذلك عدونا و ظلما فسوف نصليه نارا و كان ذلك على الله يسير

Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah SWT.” (Q.S. An-Nisaa’: 30)[2]

Hal ini juga senada dengan intisari dalam riwayat:

حدثنا كثير بن عبيد الحمصي حدثنا محمد بن خالد عن عبيد الله بن الوليد الوصافي عن محارب بن دثار عن عبد الله بن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم أبغض الحلال الى الطلاق (رواه ابو داود و ابن ماجه)

Diriwayatkan dari Katsir bin Ubaid Al-Himsi, diriwayatkan Muhammad bin Khalid dari Ubaidillah bin Walid Al-Washafi dari Muharib bin Ditsar dari Sahabat Abdillah bin Umar berkata; Rasulullah SAW. bersabda; Perkara halal yang paling dibenci Allah SWT adalah perceraian.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majaah)[3]

Secara historis konsep talak telah menjadi praktek budaya hukum pada masyarakat arab sebelum datanganya islam, sebagaimana penggalan kisah Aisyah r.a. bahwa, laki-laki pada masa jahiliyah menceraikan istrinya sekehendak hatinya. Perempuan tetap menjadi istrinya jika ia dirujuk dalam masa ‘iddah[4] (menunggu), sekalipun sudah diceraikan seratus kali atau lebih.[5]

Suatu ketika ada seorang pria menceraikan istrinya, ketika ia dalam masa ‘iddah dan masa ‘iddahnya ia merujuk istrinya, kemudian sang istri menceritakan kondisi ini kepada Aisyah. Mendengar cerita tersebut Aisyah hanya terdiam sampai Rasulullah Saw. datang dan Aisyah menceritakan kembali peristiwa yang dialami perempuan tersebut kepada Rasulullah Saw.., tapi Rasulullah Saw.. pun terdiam hingga turun ayat:[6]

الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسن

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Q.S. Al-Baqarah : 229)[7]

Kemudian Aisyah r.a. berkata, setelah itu banyak orang yang bersikaphati-hati dalam urusan talak. Ada diantara mereka yang bercerai dan ada pula yang tidak bercerai.[8]

Dalam Agama Yahudi dan Nasrani talak bukanlah hal yang baru dalam konsep hukum mereka. Dalam Agama Yahudi talak diperbolehkan meskipun tanpa alasan yang jelas. Umpamanya suami ingin menikah lagi dengan wanita lain yang lebih cantik dengan istrinya, maka ia dengan leluasa bisa menceraikan istrinya dengan sekehendak hatinya. Alasan-alasan talak menurut Agama Yahudi ada dua:[9]

1. Cacat fisik, seperti : rabun, juling, nafas berbau tidak sedap, pincang dan mandul.

2. Cacat secara psikis, seperti : tidak memiliki rasa malu, banyak bicara, tidak bisa menjaga kebersihan, pelit, berani melawan suami, suka berlaku boros, serakah, rakus dan lebih suka makan diluar rumah.

Dalam pandangan mereka, perselingkuhan merupakan alasan yang paling kuat untuk menceraikan istri, sekalipun itu hanya isu dan belum terbukti kebenarannya.

Demikian pula halnya dalam Agama Nashrani, Agama Nashrani yang dianut masyarakat barat terbagi menjadi tiga aliran : 1. Aliran Katolik 2. Aliran Ortodok 3. Aliran Protestan.

Aliran Katolik mengharamkan talak secara mutlak. Tidak boleh memutuskan ikatan perkawinan dengan alasan apa pun, meskipun kondisi rumah tangga sudah berantakan, bahkan istri yang berkhianat kepada suaminya sekalipun, tetap tidak diperbolehkan dicerai. Jika sang istri berkhianat dengan melakukan perselingkuhan maka yang dilakukan suami adalah memisahkan diri dari sang istri (pisah ranjang), sedangkan secara hukum pernikahan mereka tetap sah dan berlaku. Dalam masa perpisahan, suami atau istri tidak boleh melakukan pernikahan dengan pihak lain karena dengan demikian meraka telah melakukan poligami, dan poligami dalam aturan hukum Agama Nasrani di haramkan secara mutlak.[10]

 Menurut Aliran Ortodok dan protestan boleh bercerai tapi dengan alasan tertentu, diantara alasan-alasan kebolehan menceraikan istrinya yang paling dominan adalah alasan perselingkuhan, tapi setelah mereka bercerai tidak diperbolehkan menikah lagi untuk selama-lamanya.[11]




[1] Yusuf Qaradhawi, Fiqih Wanita, Bandung : Jabal, 2007, hlm. 56.
[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung : Diponegoro, 2007, hlm. 83.
[3] Abu Daud, Sunan Abu Daud Kitabu al-Aqdiyah, Bab fi karahiyatit talak, Juz 6 (Beirut : Daar Al-Fikr, 1994), hlm. 91. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Maajah, Sunan Ibnu Maajah,  Juz 6, Beirut : Daar Al-Fikr, 1995, hlm. 175.
[4] ‘Iddah artinya secara linguistik adalah masa atau hitungan tetapi yang dimaksud disini adalah masa menunggu istri sesudah dicerai oleh suaminya sebagai ketetapan hamil atau tidaknya. (Lihat Q.S. At-talak ; 1) adapun ketetapan ‘iddah adalah sebagai berikut : 1) perempuan yang haid ‘iddahnya 3 kali suci. 2) perempuan yang putus haid atau tidak pernah haid maka ‘iddahnya 3 bulan. 3) perempuan yang hamil ‘iddahnya sampai melahirkan anaknya. 4) perempuan yang tercerai karena suaminya meninggal masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. 5) perempuan yang dicerai tapi belum disenggama oleh suaminya maka, tidak ada masa ‘iddah baginya. Lihat, Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, Surabaya : Al-Ikhlas, 1980, hlm. 82.
[5] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 4, Jakarta : Cakrawala Publishing, 2009, hlm. 8.
[6] Asbabun Nuzul ayat ini dalam satu riwayat disebutkan bahwa seorang laki-laki menalak istrinya sekehendak hati suami. Menurut anggapannya, selama rujuk itu dilakukan pada masa ‘iddah maka ia tetap menjadi istrinya dan ia berhak melakukan jimak sekehendaknya sekalipun sang suami telak mengucapkan talak seratus kali. Dengan perlakuan yang demikian, sang istri menghadap ke Rasulullah SAW. lalu menceritakan apa yang ia alami. Rasulullah terdiam sampai turunlah ayat tersebut. Untuk lebih detail lihat K.H.Q. Shaleh, dkk, Asbabun Nuzul ; Latar Belakang Turunnya Ayat, Bandung : Diponegoro, 2007, hlm. 77.
[7] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 36.
[8] Sayyid Sabiq, op. cit., hlm. 8-9.
[9] Ibid., hlm. 7, pendapat ini ia nukil dari kitab Nida’ul Lisan Al-Lathif, hlm. 97.
[10] Pendirian ini didasarkan pada Injil Markus sebagaimana disampaikan Al-Masih, “Sehingga keduanya menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah SWT, tidak boleh diceraikan manusia”. Lihat, Injil Markus, Pasal 10 : 8-9. Ibid., hlm. 216.
[11] Alasan boleh bercerai dengan istri karena perselingkuhan ialah berdasarkan pada dalil Injil Matius sebagaimana dikatakan Al-Masih, “Barang siapa menceraikan istrinya kecuali karena zina, berarti membuat dia berzina”. (Injil Matius, Pasal 5 : 21-22). Adapun alasan dilarangnya menikah lagi setelah bercerai didasarkan pada dalil, “Barang siapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan permpuan lain, dia hidup dalam perzinahan terhadap istrinya”. (Injil Markus, Pasal 10 : 11). Ibid., hlm. 216.

No comments:

Post a Comment