HUKUM PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI


Para fuqaha berbeda pendapat ada fuqaha yang berpendapat bahwa nafkah (mut’ah) itu wajib diberikan kepada isteri yang diceraikannya. Apabila suami telah ditentukan atau belum dan juga kepada isteri yang telah diceraikan sebelum sempat dicampurinya apabila maharnya telah ditentukan.

Hasan Basri berpendapat bahwa mut’ah itu wajib, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 241. Persoalan mut’ah juga dimuat dalam  Kompilasi Hukum Islam antara lain pasal 158, yang menyatakanmut’ah wajib diberikan oleh mantan suami dengan syarat; a. Belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da  dukhul, b. Perceraian itu atas kehendak suami.

Biaya penghidupan juga diatur dalam hukum positif di Indonesia yaitu yang berlaku di Pengadilan termuat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan pasal 41 c, yang berbunyi: “Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan isteri.

Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi’i, diwajibkan untuk setiap isteri yang diceraikan, jika putusan perkawinan datang dari pihak suami, fuqaha Dahiri  juga sependapat dengan hal ini, yaitu wajib memberikan untuk setiap isteri yang dicerai. Imam Asy-Syafi’i memberikan pengecualian bagi isteri yang telah ditentukan mahar untuknya dan dicerai sebelum digauli, jumhur ulama juga memegangi pendapat ini.[1]

Sedangkan dalam  Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,  Buku I Hukum Perkawinan Bab XVII pasal 149 (a) pasal 158 yang berbunyi:[2]

Pasal 149 (a)
a. Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya baik berupa uang atau benda kecuali bekas isteri tersebut qabla dukhul.

Pasal 158
“Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a. Belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da dukhul
b. Perceraian itu atas kehendak suami

Dari pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang wanita yang telah dicerai masih berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada pasal-pasal tersebut.




[1] Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, “Kitab al-Thalaq”, bab fi al-Mut’ah, Surabaya: Toko Kitab al-Hidayah, tth., hlm. 73.
[2] Depag.,  Bahan Penyuluhan Hukum,  Jakarta: Direktorat Jenderal Bag. Islam, 1999, hlm. 162-164.

No comments:

Post a Comment