Para
fuqaha berbeda pendapat ada fuqaha yang berpendapat bahwa nafkah (mut’ah) itu
wajib diberikan kepada isteri yang diceraikannya. Apabila suami telah
ditentukan atau belum dan juga kepada isteri yang telah diceraikan sebelum
sempat dicampurinya apabila maharnya telah ditentukan.
Hasan
Basri berpendapat bahwa mut’ah itu wajib, hal ini didasarkan pada firman Allah
dalam surat al-Baqarah (2): 241. Persoalan mut’ah juga dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam antara lain pasal 158,
yang menyatakanmut’ah wajib diberikan oleh mantan suami dengan syarat; a. Belum
ditetapkan mahar bagi istri ba’da
dukhul, b. Perceraian itu atas kehendak suami.
Biaya
penghidupan juga diatur dalam hukum positif di Indonesia yaitu yang berlaku di
Pengadilan termuat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan
pasal 41 c, yang berbunyi: “Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami
untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada
mantan isteri.
Sedangkan
menurut Imam Asy-Syafi’i, diwajibkan untuk setiap isteri yang diceraikan, jika
putusan perkawinan datang dari pihak suami, fuqaha Dahiri juga sependapat dengan hal ini, yaitu wajib
memberikan untuk setiap isteri yang dicerai. Imam Asy-Syafi’i memberikan
pengecualian bagi isteri yang telah ditentukan mahar untuknya dan dicerai
sebelum digauli, jumhur ulama juga memegangi pendapat ini.[1]
Sedangkan
dalam Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, Buku I Hukum Perkawinan Bab
XVII pasal 149 (a) pasal 158 yang berbunyi:[2]
Pasal
149 (a)
a. Bilamana perkawinan putus karena
talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas
istrinya baik berupa uang atau benda kecuali bekas isteri tersebut qabla
dukhul.
Pasal
158
“Mut’ah
wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a.
Belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da dukhul
b.
Perceraian itu atas kehendak suami
Dari
pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang wanita yang telah
dicerai masih berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya tersebut sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada pasal-pasal tersebut.
No comments:
Post a Comment