ETIKA BERPAKAIAN DALAM ISLAM


Islam mengatur mengenai etika berpakian adalah dengan menutup aurat. Hijab salah satu bentuk model pakaian yang dapat menutup aurat yang ditawarkan. Kata hijab berasal dari kata  hajaba, yang berarti bersembunyi dari penglihatan,[1] yang juga berarti al-satr, suatu benda yang menjadi sekat bagi benda yang lain. Jadi hijab adalah sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk memisah.[2]

Pemakaian hijab lebih dikhususkan pada isteri-isteri Nabi ketika mereka berbicara dengan laki-laki lain, mereka harus berbicara dibalik tabir dengan begitu laki-laki yang bukan  mahram  (orang yang haram dinikahi) tidak bisa melihat sosok isteri-isteri Nabi, berdasarkan firman Allah: 

“…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) pada mereka (isteri-isteri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir.” (Q.S: al-Ahzab : 53)[3]

Ayat lain yang memerintahkan tentang penggunaan hijab adalah Qur’an Surat an-Nûr ayat 30-31. Dari ayat yang tersebut kaum laki-laki diperintahkan untuk menahan diri dari pandangan yang mengarah pada perbuatan m3sum, sedangkan kaum wanita tidak hanya diperintahkan untuk menahan pandangan tetapi juga diperintahkan untuk mentaati dan memperhatikan kehidupan sosial. Hal tersebut memperlihatkan bahwa untuk melindungi moralitas kaum wanita tidak hanya cukup dengan menghindari pandangan mata dan menjaga auratnya.

Ayat tersebut berkaitan dengan beberapa persoalan, yaitu:

1. Menghindari pandangan atau ghadl al-bashar yang dimaksudkan untuk selalu mewaspadai z1na mata.[4]

Arti ghadl al-bashar adalah tidak memandang untuk mencari kelezatan melainkan yang bersifat pendahuluan dalam pembicaraan saja dan merupakan pandangan yang tidak disengaja, tidak diulangi dan tidak untuk mencari kepuasan.[5]

Allah telah menetapkan bahwa kesempatan pertama melihat dapat dimaafkan sedangkan pandangan yang kedua tidak, seperti pesan yang disampaikan Nabi kepada Ali.

يا على لا تتبع النظرة النظرة فإنما لك الأولى و ليست لك الآخرة

Hai Ali janganlah sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan yang lainnya, kamu hanya boleh pada pandangan pertama adapun yang berikutnya adalah tidak boleh.” (HR.Ahmad, Abu Daud, dan Tarmidzi)[6]

Rasulullah tidak melarang memandang wanita tetapi tujuan yang utama adalah untuk mencegah akibat-akibat negatif yang bisa ditimbulkan, oleh karena itu beliau melarang melihat yang tidak ada manfaat sosial atau hanya didasarkaan pada motivasi seksual belaka.[7]

2.  Larangaan memamerkan perhiasan (aurat-nya). Larangan ini berlaku bagi para pria dan wanita tetapi ada sedikit perintah tambahan bagi kaum wanita yaitu tidak memamerkan perhiasanya pada pria bukan mahram, kecuali wajah dan kedua telapak tangan, karena pada dasarnya tubuh seorang wanita adalah aurat,[8] yang mana seluruh tubuhnya harus di tutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Selain itu, setiap orang dilarang juga untuk saling melihat aurat masing-masing berdasarkan sabda Nabi :

عن عبد الرحمن بن أبي سعيد الخدري عن أبيه ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لا ينظر الرجل الى عورة الرجل و الا المرأة  الى عورة المرأة و لا يفض الرجل الى الرجل في الثوب واحد و ال تفض المرأة الى المرأة في الثوب الواحد

Dari Abu Sa’id Al-Khudzry berkata: ”Rasulullah pernah bersabda: Janganlah kaum laki-laki melihat aurat laki-laki yaang lain dan perempuan melihat aurat perempuan yang lain dan tidak diperbolehkan dua laki-laki bertelanjang dalam satu kain atau dua perempuan dalam satu kain.” (H.R: Muslim)[9]

Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut sedangkan bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, oleh karena itu seorang wanita harus menutup tubuhnya sesuai dengan Qur’an Surat al-Ahzab ayat 59. Ayat tersebut mengandung maksud mendidik kaum wanita muslimah agar mengenakan busana luar yang modelnya sesuai dengan adat kesopanan masyarakat setempat, sehingga tidak menjadi gunjingan masyarakat. 

Sabab al-nuzûl ayat tersebut menurut Al-Wahidi, berkenaan dengan wanita mukmin yang keluar pada malam hari untuk keperluannya dan pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menghalangi mereka. Berkenaan dengan hal tersebut maka turunlah ayat di atas.

Adapun menurut Imam As-Saddi, dikarenakan di Madinah ada rumah-rumah yang penduduknya sangat sempit, ketika malam hari para wanitanya keluar untuk memenuhi keperluanya, demikian juga orang-orang fasik, ketika mereka melihat wanita mengenakan qinâ (tutup kepala) maka mereka berkata, “ini adalah perempuan merdeka, akan tetapi jika mereka melihat perempuan tanpa qinâ maka mereka mengatakan bahwa perempuan itu adalah budak dan mereka menganggunya.[10]

Dari keterangan di atas dapat diketahui disyariatkan hijab tidak lebih dari ekspresi rasa malu yang tercermin dari sikap kaum wanita yang menutupi sisi sensualitasnya, ketika ia berinteraksi dengan pria bukan mahram, dan untuk menjaga dan mengantisipasi bahaya-bahaya yang akan menyebabkan kemerosotan moral kaum wanita.[11]

Seorang wanita yang akan keluar dari rumahnya dan berinteraksi dengan pria bukanmahram,  maka ia harus memperhatikan sopan santun dan tata cara busana yang dikenakan haruslah memenuhi beberapa syarat :

1. Meliputi seluruh badan kecuali yang diperbolehkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan.

2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.

3. Tebal tidak tipis.

4. Longgar tidak ketat.

5. Tidak diberi parfum atau minyak wangi.

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

8. Bukanlah pakaian untuk mencari popularitas.

Islam mengajarkan etika berbusana yang menutup aurat tidak lain adalah demi perlindungan terhadap pengguna (terutama kaum hawa), sehingga pelecehan s3ksual tidak terjadi. Dengan demikian harkat dan martabat kaum wanita akan terlindungi, kalau  tidak ingin direndahkan maka hargailah diri sendiri.




[1] Fatima Mernissi, Wanita di dalam Islam, terj. Yaziar Radianti, Pustaka, Bandung, 1991, hlm.118
[2] Abdur-Rasul Abdul Hasan Al- Ghaffar, Wanita Islam Dan Gaya Hidup Modern,  terj. Bahruddin Fanani, Pustaka Hidayah, Bandung, 1989,  hlm. 35
[3] Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, al-Waah, Semarang, 1993, hlm. 548
[4] Abul A’la Maududi, Al-Hijab, terj. Ahmad Noer Z, Gema Risaalah Press, Bandung, 1995, hlm. 263
[5] Husein Shahab, Jilbab Menurut Al-Qur’an dan As-sunah, Mizan, Bandung, 1994, hlm. 31
[6] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi,  Halal dan Haram dalam Islam, terj. Mu’amal Hamidy,  Bina Ilmu, Semarang, 1993, hlm. 206
[7] Ibid.,  hlm. 266
[8] Abdul Halim Abu Syuqqoh, Kebebasan Wanita,  terj. As’ad Yasin,  Gema Insani Press, Jakarta, 1997 hlm. 29
[9] Imam Abu Husain Muslim Ibn al-Hajjaj, Shahih Muslim, Global Islamic Software Company, t.tp., 2000, no. 512
[10] Sri Suhandjati Sukri, (ed), Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender, Gama Media, Yogyakarta, 2002,  hlm. 142
[11] M. Sa’id Ramadhan Al- Buthi,  Perempuan Antara Kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, terj. Darsim Ermaya Imam Fajaruddin, Intermedia, Solo, 2002, hlm. 190

No comments:

Post a Comment