MISKIN DALAM FIQIH ISLAM


Dalam bahasa aslinya (Arab) kata miskin terambil dari kata sakana yang berarti diam atau tenang, sedang kata masakin ialah bentuk jama’ dari miskin yang menurut bahasa diambil dari kata sakana yang artinya menjadi diam atau tidak bergerak karena lemah fisik atau sikap yang sabar dan qana’ah.[1]

Menurut al-Fairuz Abadi dalam Al-Qamus “miskin” adalah orang yang tidak punya apa-apa atau orang-orang yang sangat butuh pertolongan. Dan boleh dikatakan miskin orang yang dihinakan oleh kemiskinan atau selainnya.[2] Dengan kata lain miskin adalah orang yang hina karena fakir jadi miskin menurut bahasa adalah orang yang diam dikarenakan fakir.[3]

Sedangkan menurut Yasin Ibrahim sebagaimana yang diungkapkan oleh M. Ridlwan Mas’ud dalam bukunya zakat dan kemiskinan, instrument pemberdayaan umat lebih luas lagi yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka kebalikan dari orang-orang kaya yang mampu memenuhi apa yang diperlukannya.[4]

Sementara itu para ulama baik sahabat atau tabi’in berbeda pendapat dalam memahami dan menafsirkan lafadh al-masakin dalam surat at-Taubah ayat 60:

إنما الصدقات للفقراء و المسكين و العملين عليها و المؤلفة القلوبهم و في الرقاب و الغرمين و في سبيل الله و ابن السبيل فريضة من الله و الله عليم حكيم

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)[5]

Kata miskin pada ayat di atas diartikan sebagai orang yang mempunyai sesuatu tetapi kurang dari nisab, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka atau orang-orang yang memiliki harta tetapi tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sendiri tanpa ada bantuan.[6]

Ibnu Abbas menyatakan lain kata al-masakin diartikan orang yang keluar rumah untuk meminta-minta.[7] Hal serupa juga diungkapkan oleh Mujahid, lebih lanjut ia menyatakan bahwa al-masakin adalah orang yang meminta. Ibnu Zaid dalam menafsirkan al-masakin diartikan orang-orang yang meminta-minta pada orang lain. Sedangkan menurut Qatadah al-masakin adalah orang yang sehat (orang yang tidak mempunyai penyakit) yang membutuhkan.[8]

Pada riwayat lain disebutkan bahwa Umar menyatakan “bukanlah orang miskin yang tidak mempunyai harta sama sekali, tetapi orang yang buruk raganya” sementara Ikrimah menyatakan orang-orang ahli kitab.[9]

Pengertian miskin sering disamakan dengan fakir. Penjelasannya adalah bahwa mengenai pengertian fakir dan miskin terdapat perbedaan pendapat, yaitu sebagai berikut:

1) Menurut Madzhab Hanafi, orang fakir adalah orang yang memiliki usaha namun tidak mencukupi untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan orang miskin tidak memiliki mata pencaharian untuk mencukupi keperluan sehari-hari. Jadi keadaan orang fakir masih lebih baik daripada orang miskin.[10]

 Pendapat ini diperkuat oleh Firman Allah dalam surat al-Balad ayat 16:

او مسكينا ذا متربة

"Atau kepada orang miskin yang sangat fakir.” (QS. al-Balad: 16).[11]

Imam Abu Hanifah memberi pengertian miskin adalah mereka yang benar-benar miskin dan tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidup.[12] Dengan kata lain orang miskin lebih parah kondisinya daripada fakir.[13]

Imam Malik mengatakan bahwa fakir adalah orang yang mempunyai harta yang jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam masa satu tahun. 

Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau mempunyai harta dan usaha tetapi kurang dari setengah kebutuhan hidupnya dan tidak ada orang yang berkewajiban menanggung biaya hidupnya. 

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau mempunyai harta tetapi kurang dari setengah keperluannya. Sebagaimana kata  fakir, kata  miskin  pun mengalami pengertian yang bermacam-macam. 

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki harta setengah dari kebutuhan hidupnya atau lebih tetapi tidak mencukupi. ahli fikih sudah sama-sama mengadakan studi yang cukup mendalam mengenai masalah ini. Mereka sudahsepakat bahwa perbedaan pendapat dalam hal ini tak ada gunanya dalam arti zakat. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 273:

للفقراء الذين أحصروا في سبيل الله لا يستطيعون ضربا في الأرض يحسبهم الجاهل أغنياء من التعفف تعرفهم بسيمهم لا يسئلون الناس إلحافا و ما تنفقوا من خير فإن الله به عليم

“(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”. (QS. al-Baqarah: 273).[14]

2) Ibnu Al-Arabi berpendapat sama saja  antara fakir dan miskin yaitu orang yang tidak mempunyai apa-apa. Abu Yusuf pengikut Abu Hanifah dan Ibnu Qasim pengikut Maliki juga berpendapat demikian.[15]

Sementara itu Masdar F. Mas’udi mengatakan bahwa miskin menunjuk pada orang yang secara ekonomi lebih beruntung daripada si fakir. Tetapi secara keseluruhan ia tergolong orang-orang yang masih tetap kerepotan dalam memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya.[16]

Thobari mengatakan bahwa yang dimaksud dengan miskin yaitu orang yang sudah tercukupi kebutuhannya, tapi suka meminta-minta. Diperkuat lagi pendapatnya itu dengan berpegang pada arti kata maskanah (kemiskinan jiwa) yang sudah menunjukkan arti kata demikian. Sedang yang disebutkan dalam Hadits shahih adalah :

ليس المسكين الذي تمرة و التمران ... و لكن المسكين الذي يتعفف (رواه البخاري)

Yang dikatakan orang miskin itu bukan karena ia menerima sebuah, dua buah kurma, tapi orang miskin itu orang yang meminta-minta.” (HR. Bukhori)

Dan demikian pula apa yang dikatakan Imam Khatabi, hadits ini menunjukkan bahwa arti miskin yang tampak dan dikenal mereka ialah peminta-minta yang berkeliling. Rasulullah SAW menghilangkan sebutan miskin bagi orang yang tidak meminta-minta, karena itu berarti sudah berkecukupan. Maka dengan demikian gugurlah sebutan miskin itu bagi dirinya. Sedang yang meminta-minta mereka berada dalam garis kebutuhan dan kemiskinan, dan mereka itu harus diberi bagian.[17]

Dalam pengertian lain kemiskinan adalah salah satu bentuk ketidak-sejahteraan. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyebut tentang kemiskinan dan petunjuk-petunjuk untuk mengatasinya. Namun dalam al-Qur’an dan Hadits tidak menetapkan angka tertentu lagi pasti sebagai ukuran kemiskinan, sehingga yang dikemukakan di atas dapat saja berubah. Namun yang pasti al-Qur’an menyebut setiap orang yang memerlukan sesuatu sebagai fakir atau miskin dan harus dibantu. Oleh karena itu pengertian miskin tergantung kepada ijtihad manusia yang selalu berubah dari masa ke masa, karena ukuran-ukuran yang dipergunakan untuk merumuskan suatu makna yang abstrak (seperti kemiskinan, misalnya) selalu berubah-ubah.[18]

1) Sedangkan dalam kategori fiqh, orang yang menerima zakat terdiri dari 8 golongan sebagaimana disyaratkan pada surat yang terbagi dalam dua kategori yaitu; 1) empat utama 2) sewaktu-waktu.

Empat penerima zakat yang utama, salah satunya adalah orang miskin. Miskin orang dalam usia produktif (di atas 17 tahun) yang memiliki alat produksi tapi masih kekurangan modal (di bawah nisab) dengan pendapatan masih tergolong miskin.

Menurut Sayogyo miskin tidak bersifat menyeluruh dan dalam hal ini dia membedakan ukuran antara warga miskin perkotaan dengan warga miskin pedesaan dengan menetapkan cakupan tingkat konsumsi makanan pokok pada masing-masing daerah yaitu angka pendapatan atau pengeluaran yang setara 240 kg beras untuk daerah pedesaan dan 480 kg beras untuk daerah perkotaan atau kriteria rata-rata 360 kg beras.[19]

Sedangkan Mauloud Kassim Nait-bel Karem menyebutkan, yang dimaksud dengan masakin adalah orang-orang yang membutuhkan bantuan orang lain karena persediaannya tidak cukup dimakan selama satu tahun.[20]

Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental atau fisiknya dalam kelompok tersebut. Seseorang bukan merasa miskin karena kurang sandang, pangan, papan tetapi karena harta miliknya dianggap tidak cukup untuk memenuhi taraf kehidupan yang ada.[21]

Ajaran Islam yang dijabarkan dalam fiqh melihat 3 faktor yang berkaitan dengan masalah kemiskinan seseorang: 

Pertama, harta benda yang dimiliki secara sah dan berada di tempat (maal mamluk hadhir).

Kedua, mata pencaharian (pekerjaan) tetap, yang dibenarkan oleh hukum (al kasb halal). 

Ketiga, kecukupan (al-kifayah) akan kebutuhan hidup yang pokok atas landasan faktor-faktor tersebut.

Dirumuskan bahwa, miskin ialah barang siapa yang memiliki harta benda atau mata pencaharian tetap, hal mana salah satunya (harta / mata pencaharian / keduanya), hanya menutupi tidak lebih dari kebutuhan pokoknya.[22]

Para fuqaha berbeda pendapat tentang pengertian fakir dan miskin, pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah, yang dimaksud fakir ialah pihak yang membutuhkan bantuan tetapi ia tidak mau mengemis sedangkan miskin pihak yang membutuhkan pertolongan dan mengemis pada orang lain.

Sedangkan menurut jumhur ulama, fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa atau hanya memiliki kurang dari separuh kebutuhan diri dan tanggungannya, sedangkan orang miskin adalah mereka yang memiliki separuh kebutuhannya atau lebih, tetapi tidak mencukupi.[23]




[1] Sidi Gazalba, Ilmu Islam2: Asas Agama Islam, cet 2, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1985, hlm. 134.
[2] Teungku Hasby Ash-Shiddieqie, Pedoman Zakat, Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra, 2006, hlm. 166.
[3] Sidi Gazalba, op. cit., hlm. 135.
[4] Muh. Ridwan Mas’ud, Zakat dan Kemiskinan, Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat, Yogya: UII Press, 2005, hlm. 55.
[5] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Semarang, CV. Toha Putra, 1995, hlm. 288.
[6] Fazlur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta, Dana Bakti Wakaf, hlm. 295.
[7] Ibid., hlm. 203.
[8] Ibid., hlm. 204.
[9] Ibid., hlm. 205.
[10] M. Ali Hasan, Zakat dan Infaq, Jakarta, Kencana, 2006, hlm. 95.
[11] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 1062.
[12] M. Ali Hasan, op. cit., hlm. 96.
[13] Imam al-Mawardi,  Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, Jakarta: Geman Insani, 2000, hlm. 241.
[14] Departemen Agama RI, op. cit., hlm. 68.
[15] M. Ali Hasan, op. cit., hlm. 96.
[16] Masdar F. Mas’udi, Menggagas Ulang Zakat, Bandung, Mizan, 2005, hlm. 115.
[17] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Jakarta: Lintera Internusa, 2002, cet. 6, hlm. 513.
[18] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1998, cet. 7, hlm. 449.
[19] M. Dawam Rahardjo, Islam Dan Transformasi Sosial-Ekonomi, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1999, hlm.439
[20] H. Moh. Daud Ali,  Lembaga-lembaga Islam di Indonesia,  Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995, cet 1, hlm. 278 – 279.
[21] Suryono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2002, hlm. 366.
[22] Ali Yafie, Menggagas Fiqh Sosial: dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi Hingga Ukhuwah, Bandung: Mizan, 1995, hlm. 163.
[23] Yusuf Qardhawi,  Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan,  Jakarta: Gema Insani Press, 1995, cet. 1, hlm. 115.

No comments:

Post a Comment