PERSAMAAN DAN PERBEDAAN TABANNI DAN ISTILHAQ DALAM HUKUM ISLAM


Tabanni dan istilhaq sebenarnya merupakan dua entitas yang berbeda. Namun, keduanya termasuk dalam institusi kekeluargaan Islam. Dalam prosesnya, keduanya berbeda karena mempunyai implikasi yang berbeda pula. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan di antara keduanya, mengingat hal tersebut sebagai institusi untuk memberikan kesejahteraan kepada setiap anak yang dilahirkan. Maka agar mudah dipahami, akan diuraikan sebagai berikut:

1. Persamaan Tabanni dan Istilhaq

a) Dari aspek tujuan.

Tabanni dan istilhaq pada dasarnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pemeliharan terhadap anak-anak. Artinya, tabanni dan istilhaq bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak. Namun, pemenuhan hak dalam tabanni hanya terbatas pada pemeliharan dan pelayanan demi kesejahteraan anak, sedangkan istilhaq lebih menekankan pada aspek kemaslahatan yang lebih umum. Misalnya, terkait dengan status nasab anak.

b) Dari aspek objeknya.

Objek istilhaq lebih khusus kepada anak yang tidak jelas nasabnya (majhûl al-nasab), begitu pula tabanni juga dapat dilakukan terhadap anak yang tidak jelas nasabnya tanpa menasabkan kepada ayah angkatnya.

2. Perbedaan Tabanni dan Istilhaq

a) Secara definitif.

Tabanni berarti pengangkatan anak oleh sebuah keluarga dengan tujuan untuk memelihara, mendidik dan memberikan nafkah anak tanpa menasabkannya. Sedangkan istilhaq berarti pengakuan atau pengukuhan anak yang tidak jelas nasabnya bahwa anak tersebut adalah nasabnya.

b) Dalam prosesnya.

Pengangkatan anak biasanya dilakukan oleh sebuah keluarga, sedangkan pengakuan anak dilakukan secara individu baik yang bunuwwah, ubuwwah, umûmah dan seterusnya.

c) Dari segi objek.

Cakupan tabanni lebih luas ketimbang istilhaq. Tabanni tidak hanya terbatas kepada kepada anak yang jelas nasabnya, tetapi juga terhadap anak yang tidak jelas nasabnya (majhûl al-nasab). Sedangkan cakupan istilhaq hanya terbatas kepada anak yang tidak jelas nasabnya.

d) Status nasab.

Status nasab anak angkat tidak berpindah dari orang tua kandung kepada orang tua angkat. Namun dalam istilhaq, status anak yang tidak jelas nasabnya berakibat pada hubungan nasab dengan orang yang mengakui.

e) Dalam kewarisan.

Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya karena tidak termasuk ahli waris. Sedangkan istilhaq yang sudah memenuhi syarat mengakibatkan anak sebagai nasabnya dan termasuk ahli waris, sehingga berhak mendapat harta warisan dari orang yang mengakuinya.

f) Dalam perkawinan.

Status anak angkat dalam keluarga orang tua angkatnya tetap menjadi ajnabi, sehingga anak angkat dan orang tua angkatnya tetap menjadi orang yang halal untuk dinikahi. Berbeda dengan istilhaq yang menyebabkan adanya hubungan nasab, sehingga status anak yang diakui menjadi muhrim dan haram dinikahi.

g) Dalam perwalian.

Wali nikah anak angkat tetap berada di tangan orang tua kandungnya. Ayah angkat tidak bisa menjadi wali nikahnya, kecuali orang tua kandung mewakilkannya. Sedang istilhaq mengakibatkan kewajiban orang yang mengakui sebagai orang tua kandungnya, sehingga wali nikah berada di tangan orang yang mengakui (mustalhiq).

h) Kewajiban nafkah.

Nafkah anak angkat beralih tanggung jawabnya kepada keluarga angkatnya dan nafkah mustalhaq lah memang merupakan tanggung jawab orang yang mengakuinya.

i) Aspek kewajaran.

Pengangkatan anak oleh sebuah keluarga tidak perlu memperhatikan selisih umur, bahkan pengangkatan anak juga bisa terjadi pada orang yang tidak terlalu jauh selisih umurnya. Sedangkan dalam istilhaq, aspek umur sangat diperhatikan untuk mengetahui selisih umur, sehingga tidak terdapat kebohongan.




No comments:

Post a Comment