Tabanni
dan istilhaq sebenarnya merupakan dua entitas yang berbeda. Namun, keduanya
termasuk dalam institusi kekeluargaan Islam. Dalam prosesnya, keduanya berbeda
karena mempunyai implikasi yang berbeda pula. Namun, tidak menutup kemungkinan
adanya persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan di antara keduanya,
mengingat hal tersebut sebagai institusi untuk memberikan kesejahteraan kepada
setiap anak yang dilahirkan. Maka agar mudah dipahami, akan diuraikan sebagai
berikut:
1. Persamaan Tabanni dan Istilhaq
a) Dari aspek tujuan.
Tabanni
dan istilhaq pada dasarnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pemeliharan
terhadap anak-anak. Artinya, tabanni dan istilhaq bertujuan untuk memenuhi
hak-hak anak. Namun, pemenuhan hak dalam tabanni hanya terbatas pada
pemeliharan dan pelayanan demi kesejahteraan anak, sedangkan istilhaq lebih menekankan
pada aspek kemaslahatan yang lebih umum. Misalnya, terkait dengan status nasab
anak.
b) Dari aspek objeknya.
Objek
istilhaq lebih khusus kepada anak yang tidak jelas nasabnya (majhûl al-nasab),
begitu pula tabanni juga dapat dilakukan terhadap anak yang tidak jelas
nasabnya tanpa menasabkan kepada ayah angkatnya.
2. Perbedaan Tabanni dan Istilhaq
a) Secara definitif.
Tabanni
berarti pengangkatan anak oleh sebuah keluarga dengan tujuan untuk memelihara,
mendidik dan memberikan nafkah anak tanpa menasabkannya. Sedangkan istilhaq
berarti pengakuan atau pengukuhan anak yang tidak jelas nasabnya bahwa anak tersebut
adalah nasabnya.
b) Dalam prosesnya.
Pengangkatan
anak biasanya dilakukan oleh sebuah keluarga, sedangkan pengakuan anak
dilakukan secara individu baik yang bunuwwah, ubuwwah, umûmah dan seterusnya.
c) Dari segi objek.
Cakupan
tabanni lebih luas ketimbang istilhaq. Tabanni tidak hanya terbatas kepada
kepada anak yang jelas nasabnya, tetapi juga terhadap anak yang tidak jelas
nasabnya (majhûl al-nasab). Sedangkan cakupan istilhaq hanya terbatas
kepada anak yang tidak jelas nasabnya.
d) Status nasab.
Status
nasab anak angkat tidak berpindah dari orang tua kandung kepada orang tua
angkat. Namun dalam istilhaq, status anak yang tidak jelas nasabnya berakibat
pada hubungan nasab dengan orang yang mengakui.
e) Dalam kewarisan.
Anak
angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya karena tidak
termasuk ahli waris. Sedangkan istilhaq yang sudah memenuhi syarat
mengakibatkan anak sebagai nasabnya dan termasuk ahli waris, sehingga berhak
mendapat harta warisan dari orang yang mengakuinya.
f) Dalam perkawinan.
Status
anak angkat dalam keluarga orang tua angkatnya tetap menjadi ajnabi, sehingga
anak angkat dan orang tua angkatnya tetap menjadi orang yang halal untuk
dinikahi. Berbeda dengan istilhaq yang menyebabkan adanya hubungan nasab,
sehingga status anak yang diakui menjadi muhrim dan haram dinikahi.
g) Dalam perwalian.
Wali
nikah anak angkat tetap berada di tangan orang tua kandungnya. Ayah angkat
tidak bisa menjadi wali nikahnya, kecuali orang tua kandung mewakilkannya.
Sedang istilhaq mengakibatkan kewajiban orang yang mengakui sebagai orang tua kandungnya,
sehingga wali nikah berada di tangan orang yang mengakui (mustalhiq).
h) Kewajiban nafkah.
Nafkah
anak angkat beralih tanggung jawabnya kepada keluarga angkatnya dan nafkah mustalhaq
lah memang merupakan tanggung jawab orang yang mengakuinya.
i) Aspek kewajaran.
Pengangkatan
anak oleh sebuah keluarga tidak perlu memperhatikan selisih umur, bahkan
pengangkatan anak juga bisa terjadi pada orang yang tidak terlalu jauh selisih
umurnya. Sedangkan dalam istilhaq, aspek umur sangat diperhatikan untuk
mengetahui selisih umur, sehingga tidak terdapat kebohongan.
No comments:
Post a Comment