RUKUN TALAK


 Untuk terjadinya talak, ada beberapa unsur yang berperan padanya yang disebut rukun dan masing-masing rukun itu mesti pula memenuhi persyaratan tertentu. Rukun talak ada tiga:[1]

a. Suami

Suami adalah pihak yang memiliki hak untuk menjatuhkan talak, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. Dari definisi diketahui bahwa talak adalah menghiangkan ikatan perkawinan, maka tanpa ada suami yang sah maka tidak akan sah talak yang dijatuhkan sebelum terjadinya akad dan kedua pasangan sah menjadi suami istri.

b. Istri

Orang yang berada di bawah perlindungan suami dan ia adalah obyek yang akan mendapat talak.

c. Lafazh (shighat)

Yang menunjukkan adanya maksud untuk mentalak, baik itu diucapkan secara jelas[2] (sharih) maupun dilakukan melalui sindiran[3] (kinayah) dengan syarat harus disertai dengan adanya niat.[4]




[1] Badran Abu Ainaini, Al-Fiqh Al-Muqaran Li Al-Ahwal As-Syahsiyah, Beirut : Daar An-Nahdhah, tt, hlm. 314.
[2] Terang adalah nyata dan tegas. W.J.S. Poerwodarminto, op.cit., hlm. 479.
[3] Sindiran adalah perkataan yang bermaksud menyindir orang, celaan atau ejeken yang tidak langsung, op. cit., hlm. 1311.
[4] Golongan Ulama’ Syi’ah Imamiyah berbeda pendapat dengan Jumhur Ulama’ dalam jumlah rukun yang menjadi unsur dalam talak. Dalam pendapat Ulama’ Syi’ah Imamiyah, persaksian dua orang saksi menjadi rukun yang harus dipenuhi untuk menetapkan bahwa talak yang dijatuhkan suami kepada istri dianggap sah.  Menurut pendapat mereka, saksi yang menjadi rukun haruslah juga memenuhi persyaratan : Pertama, berjumlah dua orang. Kedua, keduanya laki-laki. Ketiga, semu saksi memiliki sifat adil. Lihat, Muhammad Abu Zahrah, Al-Ahwal As-Syahsiyah, Beirut : Daar Al-Fikr Al-‘Arabi, tt, hlm. 430-434.

No comments:

Post a Comment