WALI MUJBIR


Dalam kehidupan sehari-hari, sering terjadi seorang anak perempuan yang dipaksa menikah oleh ayahnya. Karena merasa tidak cocok atau ada alasan lain semisal ingin melanjutkan pendidikannya, si anak pun menolak. Kalaupun menerima, tidak dengan sepenuh hati.

Setiap insan tentu ingin membina rumah tangga dengan jalan melangsungkan perkawinan. Suatu keinginan yang mulia dan sangat wajar. Tak seorang pun mengingkari, dalam diri manusia terdapat hajah atau syahwah jinsiyyah (kebutuhan atau nafsu biologis), yang sengaja diberikan oleh Allah Swt. Untuk menjaga perkembang-biakan manusia (tannasul) sebagai prasyarat proses imarah al-ardh (memakmurkan bumi) secara berkesinambungan. Sudah pasti pula, perkawinan tersebut diharapkan dapat memberikan kebahagiaan lahir batin, suatu keadaan yang sering diistilahkan dengan penuh mawaddah, mahabbah, dan rahmah. Karenanya gagasan tentang “rumahku surgaku di dunia” dapat menjadi nyata.[1]

Kiranya disepakati, penentuan calon pendamping baik istri maupun suami merupakan masalah yang paling serius bagi yang berhasrat akan menikah. Proses tersebut hendaknya dilakukan dengan penuh  kehati-hatian, karena akan sangat mempengaruhi secara langsung terhadap  tujuan pencapaian perkawinan yang diidealkan. Permasalahannya  menjadi agak rumit, tatkala dalam memilih jodoh ternyata seseorang  tidak bisa lepas dari keterlibatan orang tua, sebagai pihak yang menjadi perantara kehadirannya di dunia.[2]

Di samping alasan moral tersebut, orang tua juga merasa memiliki alasan ikut menentukan sang calon, berupa keinginan membahagiakan anaknya, menjaga nama baik, meneruskan misi, dan lain-lain serta serangkaian cita-cita yang sangat wajar dan normal bagi mereka. Keterlibatan mereka akan menyebabkan terjadi proses tarik-menarik antara harapan dan kepentingan si anak dengan harapan dan kepentingan orang tua, yang memang tidak selamanya sama. Bahkan kadang-kadang cenderung berlawanan, misalnya anak menginginkan suami yang sederhana asal berbudi luhur, sedangkan orang tua lebih memprioritaskan aspek material daripada pertimbangan moral keagamaan.[3]

Perbedaan tersebut pada gilirannya akan mengakibatkan adanya ketidak-samaan dalam membuat kriteria calon yang diinginkan, yang kalau tidak bisa dikompromikan lewat pencarian solusi yang memuaskan kedua pihak, tidak mustahil akan terjadi perbuatan-perbuatan yang nekat dan irasional, seperti kawin lari, bunuh diri,  atau menjerumuskan diri ke dalam dunia hitam yang justru  merugikan  diri  sendiri. Hal tersebut adalah suatu kenyataan yang sangat disesalkan.

Selanjutnya, bagaimana sikap (ulama atau ahli fiqh) dalam masalah tersebut? Ini merupakan permasalahan yang layak untuk dikedepankan di tengah-tengah giatnya upaya emansipasi perempuan pada zaman ini yang kadang-kadang secara salah kaprah dimengerti sebagai persamaan dalam segala aspek kehidupan tanpa melihat sisi-sisi perbedaan sehingga terjebak dalam sikap ifrat.[4]

Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana termaktub pada literatur-literatur fiqihnya, ternyata diakui adanya wali mujbir (bapak atau kakek) yang memiliki hak memaksa anak perempuannya yang masih perawan. Hak ijbar tidak berlaku untuk perempuan bukan perawan untuk menikah dengan laki-laki tanpa persetujuannya.[5]

Pendapat tersebut secara implisit mengakui orang tua sebagai pihak yang lebih tahu dan berpengalaman menentukan pasangan anaknya. Nilai lebih itu kemudian dilengkapi adanya rasa kasih sayang yang sudah menjadi fitrahnya. Perpaduan antara pengalaman, kebijaksanaan, dan kasih sayang ini bisa berjalan sebagaimana mestinya tampaknya cukup menjamin hak memaksa yang dimiliki tidak akan membawa pada keputusan keliru.[6]

Namun sangatlah berbahaya, bila masalah hukum hanya didasarkan atas kasih sayang semata. Karena hak ijbar (memaksa) tersebut hanya bisa diberlakukan, jika telah memenuhi beberapa  persyaratan yang sangat ketat, seperti antara anak dan wali tidak terjadi permusuhan yang jelas diketahui masyarakat sekitar, anak tidak terlibat permusuhan dengan calon pasangan, baik secara terang-terangan maupun tidak, sang calon harus setara dan kaya dalam arti mempu memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai suami dan mampu pula membayar mahar. Kalau keempat syarat tersebut tidak dipenuhi, pernikahannya tidak sah.[7]

Selain itu, ada satu hal lagi yang bila tidak dipenuhi, maka sang wali berdosa, meski pernikahannya tetap sah, yaitu jumlah mahar tidak kurang dari mahar misil (sesuai dengan mahar yang diterima saudara-saudara perempuan dan kerabatnya). Berupa mata uang yang lazim digunakan  di  daerahnya serta diserahkan secara kontan. Ketentuan itu secara lengkap dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Mazahib Al-Arba’ah. Yang dimaksud setara atau dalam bahasa arabnya al-kufu ialah sederajat atau setingkat dalam aspek, nasab status (kemerdekaan,  profesi  dan  agama).

Perempuan yang salehah tidak setara dengan laki-laki yang tidak bermoral. Perempuan yang berasal dari keluarga dengan profesi terhormat tidak setara dengan yang berprofesi kurang terhormat.[8] Kesetaraan itu merupakan hak anak dan orang tua. Si anak berhak menolak dikawinkan dengan laki-laki yang bukan setara tanpa persetujuannya, orang tua juga berhak menolak keinginan anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak setara. Jika seorang perempuan mempunyai hasrat menikah dengan laki-laki yang setara, maka orang tua tidak boleh menolak atau melakukan al-‘adlul.[9]

Perlu juga diperhatikan, hak ijbar yang telah memenuhi syarat tersebut, menurut Muktamar Nahdlatul ‘Ulama, hanya diperkenankan jika tidak dikhawatirkan membawa akibat yang fatal. Lebih jauh disinggung bahwa yang dimaksud “diperkenankan” pada kasus ijbar di sini bukan berarti mubah, melainkan makruh, yang berarti perkawinan semacam itu sebaiknya tetap dihindari. Sebaliknya dianjurkan (sunnah) meminta izin dan persetujuan si anak. Hak ijbar juga di jumpai dalam Mazhab Maliki, dan Hanbali.[10]

Selain pendapat tersebut, ada juga ulama yang tidak mengakui hak ijbar terhadap anak perempuan yang telah balig secara mutlak, baik perawan maupun janda. Mereka adalah pendukung mazhab Hanafi. Pendapat itu sangat beralasan. Sebab jika dalam masalah jual beli saja unsur taradli (kerelaan, lawan dari ikrah, paksaan) menjadi syarat keabsahan akad, tentu hal yang sunnah, bahkan lebih baik, juga berlaku dalam perkawinan yang jauh lebih penting. Karena hal ini mencakup kehidupan seseorang secara langsung dalam jangka panjang. Pendapat itu diperkuat asumsi, adalah hak setiap manusia menentukan nasib sendiri.[11]

Di samping alasan-alasan rasional, mereka juga menyalurkan dalil tekstual (naqly) berupa hadits riwayat Imam Ibnu Majah yang dinukil dalam isi kitab Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam, yang mengesahkan tentang seorang perempuan datang kepada Rasulullah Saw. mengadukan nasib telah  dinikahkan  bapaknya dengan anak laki-laki saudaranya (keponakan) yang tidak disukainya. Akhirnya Rasulullah Saw menyerahkan urusan perkawinan kepadanya. Dalam arti, dia diberi hak membatalkan perkawinan tersebut. Anehnya dia tidak mau, bahkan berkata, “Saya memperbolehkan tindakan bapakku, cuma saya ingin memberitahukan kepada para perempuan bahwa orang tuanya tidak berhak apa-apa atasnya. Artinya mereka tidak berhak memaksa.”[12]

Pertimbangan-pertimbangan itulah yang mungkin mendorong Tim Perumus Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi pedoman para hakim di pengadilan-pengadilan agama di Indonesia, pada bab IV tentang Rukun dan Syarat  Perkawinan, pasal 16, bagian dari buku 1 tentang hukum perkawinan menetapkan bahwa perkawinan  didasarkan atas persetujuan calon mempelai. Ketentuan itu selanjutnya diperjelas lagi dengan Pasal 17 sebagai konsekuensinya  yang  berbunyi,  “Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai, maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.”

Dari uraian itu dapatlah ditarik kesimpulan, persetujuan calon mempelai hendaknya mendapat perhatian sewajarnya. Meminta persetujuan si anak, selain dianggap baik dari sisi pengamatan ajaran Rasulullah Saw., juga didukung kaidah fiqh al-khuruj min al-khilaf mustahab, keluar dari perbedaan dengan mengompromikan pendapat yang berbeda-beda adalah sunnah.[13]




[1] Sahal Mahfudh, Dialog Problematika Umat, Surabaya: Khalista, 2010, hlm. 239.
[2] Ibid., hlm. 239
[3] Ibid., hlm. 240.
[4] Ibid
[5] Ibid.
[6] Ibid., hlm. 241
[7] Ibid.
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid., hlm. 241
[11] Ibid., hlm. 242.
[12] Ibid.
[13] Ibid

No comments:

Post a Comment