NA’IBUL FA’IL

_FRONT
Na’ibul Fa’il adalah musnad ilaih yang jatuh setelah fi’il yang mabni majhul atau yang serupa dengannya,[1] seperti (يُكْرَمُ الْمُجِتَهِدُ) dan (اَلْمَحْمُودُ خُلُقُهُ مُمْدُوحٌ). Lafal (الْمُجِتَهِدُ) diisnadkan kepada fi’il mabni majhul, yaitu (يُكْرَمُ), sedangkan (خُلُقُهُ) diisnadkan pada syibih fi’il majhul, yaitu (اَلْمَحْمُودُ). Keduanya adalah na’ibul fa’il untuk lafal yang diisnadinya. Yang dimaksud dengan syibih fi’il mabni majhul adalah isim maf’ul, seperti pada contoh di atas, dan isim yang dinasabkan, seperti (صَاحِبْ رَجُلاً نَبَوِياًّ خُلُقُهُ). Lafal (خُلُقُهُ) adalah nai’bul fa’ilnya (نَبَوِياًّ), karena isim yang dinashabkan adalah di-ta’wil dengan isim maf’ul, sehingga penakdirannya adalah (صَاحِبْ رَجُلاً مَنْسُوباً خُلُقُهُ اِلَى الْأَنْبِيَاءِ).[2]
Na’ibil fa’il menempati tempatnya fa’il setelah fa’il dibuang, dan hukum yang terdapat dalam fa’il juga berlaku pada na’ibul fa’il, seperti harus dibaca rafa’, harus jatuh setelah musnad, harus disebut dalam kalam (: bila tidak disebut, maka na’ibul fa’il berupa dlamir mustatir), fi’ilnya harus dimu’annatskan bila na’ibul fa’il mu’annats, fi’ilnya harus mufrad meskipun na’ibul fa’ilnya berupa tatsniyyah atau jama’, dan diperbolehkan membuang fi’ilnya karena ada qarinah yang menunjukkannya.[3]
Ketika fa’il dibuang, maka tidak diperbolehkan untuk menunjukkan dalam kalam sesuatu yang dapat menun-jukkan pada fa’il, sehingga tidak boleh diucapkan, (عُوقِبَ الْكَسُولُ مِنَ الْمُعَلِّمِ), tetapi diucapkan (عُوقِبَ الْكَسُولُ). Dan jika kita ingin menunjukkan pada fa’ilnya, maka harus didatangkan dengan fi’il yang mabni maklum, sehingga kita ucapkan (عَاقَبَ الْمُعَلِّمُ الْكَسُولَ), atau dengan isim fa’il, sehingga kita ucapkan, (اَلْمُعَلِّمُ مُعَاقِبُ الْكَسُولَ).
Sebab-sebab Pembuangan Fa’il
Fa’il dibuang adakalanya karena,[4]
a. Sudah maklum, sehingga tidak ada hajat untuk menyebutkannya, karena fa’il sudah diketahui, seperti (خُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيْفاً).
b. Fa’il tidak diketahui, sehingga tidak mungkin bagi kita untuk menentukannya, seperti (سُرِقَ الْبَيْتُ).
c. Untuk menyamarkan fa’il, seperti (رُكِبَ الحصَانُ), yaitu ketika kita sudah tahu siapa orang yang naik namun kita tidak ingin untuk memperlihatkannya.
d. Takut kepada fa’il, seperti (ضُرِبَ فُلاَنٌ), ketika kita sudah tahu siapa yang memukul Fulan, tetapi kita takut kepadanya sehingga kita tidak menyebutkannya.
e. Karena kemuliaan fa’il, seperti (عُمِلَ عَمَلٌ مُنْكَرٌ), ketika kita tahu siapa yang melakukannya, namun kita tidak menyebutkannya untuk menjaga kemuliaan dia.
f. Mengagungkan fa’il, karena menjaga namanya fa’il dari lidahnya mutakallim atau dijaga dari disebutkan bersamaan fa’il, seperti (خُلِقَ الْخِنْزِيْرُ).
g. Menghina fa’il, seperti (طُعِنَ عُمَرُ).
h. Bencinya sami’ terhadap nama fa’il, seperti (قُتِلَ حُسَيْنُ).
i. Karena memang tidak ada faidah apapun dalam menyebutkan fa’il, seperti (وَ اِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهاَ اَو رُدُّوهاَ), karena menyebutkan siapa yang memberi penghormatan adalah tidak ada faidahnya, tetapi yang menjadi tujuan adalah kewajiban membalas penghormatan kepada setiap orang yang memberi penghormatan.
Yang Bisa Menggantikan Fa’il
Yang bisa menjadi na’ibul fa’il adalah salah satu dari keempat perkara dibawah ini,[5]
a. Maf’ul bih, seperti (يُكْرَمُ الْمُجْتَهِدُ).
Ketika dalam kalam ditemukan maf’ul bih, maka tidak boleh perkara yang lain menggantikan tempatnya fa’il yang dibuang ketika ada maf’ul bih, karena dia lebih berhak untuk menjadi pengganti, karena fi’il lebih membutuhkan maf’ul bih dari yang lainnya. Namun, terkadang lafal yang dijerkan dengan huruf jer menjadi na’ibul fa’il padahal disitu ada maf’ul bihnya, tetapi hukumnya qalil, seperti (لِيُجْزَى قَوْماً بِماَ كَسَبُوا) menurut salah satu qira’ah.
Ketika fi’il tersebut mempunyai dua maf’ul atau tiga, maka maf’ul yang pertama kita tempatkan menggantikan tempatnya fa’il yang dibuang dan maf’ul yang lainnya tetap dibaca nashab, seperti (اُعْطِيَ الْفَقِيْرُ دِرْهَماً), (ظُنَّ زُهَيْرُ مُجْتَهِداً), (دُرِيْتَ وَفِيًّا بِالْعَهْدِ) dan (اُعْلِمْتَ الْأَمْرَ وَاقِعاً).
Dan diperbolehkan menjadikan na’ibul fa’il dari maf’ul kedua dari bab (اَعْطَى), jika memang diamankan dari keserupaan, seperti (كُسِيَ الْفَقِيْرَ ثَوْبٌ). Akan tetapi, jika terjadi keserupaan, maka yang boleh menjadi na’ibul fa’il hanya maf’ul pertama, seperti (اُعْطِيَ سَعِيْدٌ سَعْداً) ketika yang kita inginkan adalah yang mengambil adalah Sa’ad dan yang diambil adalah Sa’id.
b. Lafal yang dijerkan dengan menggunakan huruf jer, seperti (نُظِرَ فِي الْأَمْرِ), dengan syarat huruf jer itu tidak untuk ta’lil, sehingga tidak boleh diucapkan, (وُقِفَ لَكَ), kecuali ketika kita jadikan na’ibul fa’ilnya berupa dlamir (الوُقُوفُ) yang dimafhum dari lafal (وُقِفَ), sehingga penakdirannya menjadi (وُقِفَ الْوُقُوفُ الَّذِي تُعْهَدُ لَكَ).
Ketika jer-majrur menjadi na’ibul fa’il, maka dikatakan dalam i’rabnya bahwa lafal itu dibaca jer secara lafdzi dan dibaca rafa’ mahall-nya, namun jika lafal itu mu’annats maka fi’ilnya tidak boleh dimu’annatskan, tetapi ditetapkan mudzakar. Kita ucapkan (ذُهِبَ بِفَاطِمَةِ) tidak boleh diucapkan (ذُهِبَتْ بِفَاطِمَةِ).
c. Dzaraf mutasharrif yang mukhtash, seperti (مُشِيَ يَومٌ كاَمِلٌ).
Arti dari dzaraf mutasharrif adalah dzaraf yang bisa menjadi musnad ilaih, seperti (يَومٌ). Sedangkan, dzaraf ghairu mutasharrif adalah dzaraf yang tidak bisa menjadi musnad ilaih, sehingga dia hanya bisa menjadi dzaraf saja tidak bisa menjadi yang lainnya, seperti (حَيْثُ).
Dzaraf yang mutasharrif tidak boleh menggantikan tempatnya fa’il kecuali jika bersama ke-mutasharrifan-nya itu dia juga harus mukhtash, artinya bisa memberikan faidah tidak samar. Yaitu dengan di-takhshish dengan sifat, seperti (جُلِسَ مَجْلِسٌ مُفِيْدٌ) atau dengan idlafah, seperti (سُهِرَتْ لَيْلَةُ الْقَدْرِ), atau dengan sifat ‘alam (menjadi nama), seperti (صِيْمَ رَمَضَانُ). Sehingga dzaraf yang mubham yang tidak mukhtash, tidak boleh menggantikan tempatnya fa’il yang dibuang, seperti (زَماَنٌ).
d. Masdar mutasharrif yang mukhtash, seperti (اُحْتُفِلَ اِحْتِفَالٌ عَظِيْمٌ).
Masdar yang mutasharrif adalah masdar yang bisa menjadi musnad ilaih, seperti (اِكْرَامٌ). Sedangkan, masdar ghairu mutasharrif adalah masdar yang tidak sah jika menjadi musnad ilaih, karena dia hanya boleh dibaca nashab saja menjadi masdar, artinya sebagai maf’ul mutlak, seperti (سُبْحاَنَ اللهِ) dan (مَعَاذَ اللهِ).
Masdar yang mutasharrif tidak bisa menggantikan tempatnya fa’il yang dibuang kecuali bersama ke-mutasharrifan-nya itu dia juga harus mukhtash, artinya harus bisa memberikan faidah tidak mubham atau samar. Adakalanya di-takhshish dengan sifat, seperti (وُقِفَ وُقُوفٌ طَوِيْلٌ), atau dengan menjelaskan hitungan, seperti (نُظِرَ فِي الْأَمْرِ نَظْرَتَيْنِ), atau dengan menjelaskan bentuknya, seperti (سِيْرَ سَيْرُ الصَّالِحِيْنَ).
Terkadang dlamirnya masdar mutasharrif yang mukhtash menggantikan fa’il yang dibuang, seperti ketika diucapkan (هَلْ كُتِبَتْ كِتاَبَةٌ حَسَنَةٌ ؟) lalu kita menjawabnya (كُتِبَتْ). Sehingga, na’ibul fa’ilnya adalah dlamir mustatir yang kembali kepada (كِتاَبَةٌ).
Ketika dalam kalam tidak ditemukan maf’ul bih, maka diperbolehkan untuk menjadi pengganti dari fa’il yang dibuang adalah salah satu dari ketiga pengganti itu (jer-majrur, masdar mutasharrif mukhtash dan dzaraf mutasharrif mukhtash) secara sama derajatnya, artinya derajat ketiganya sama, boleh mana saja yang didahulukan untuk menjadi penggantinya fa’il.
Hukum Na’ibul Fa’il
Semua hukum yang dimiliki oleh fa’il, maka bisa diberikan kepada na’ibul fa’il, karena na’ibul fa’il menempati tempatnya fa’il. Sehingga na’ibul fa’il wajib dibaca rafa’, jatuh setelah musnad dan disebutkan didalam kalam. Jika dia tidak disebutkan didalam kalam, maka dia berupa dlamir mustatir. Fi’ilnya harus dimu’annatskan, jika na’ibul fa’ilnya mu’annats, fi’ilnya harus mufrad meskipun na’ibul fa’ilnya tatsniyyah atau jama’, dan diperbolehkan untuk membuang fi’ilnya karena ada qarinah yang menunjukkannya.[6]
Pembagian Na’ibul Fa’il
Na’ibul fa’il, seperti halnya fa’il, terbagi menjadi tiga, yaitu sharih, dlamir dan mu’awwal.[7] Na’ibul fa’il yang berupa isim sharih atau isim dzahir adalah seperti (يُحَبُّ الْمُجْتَهِدُ). Na’ibul fa’il yang berupa dlamir adakalanya berupa dlamir muttashil, seperti ta’ pada lafal (اُكْرِمْتَ), dan adakalanya berupa dlamir munfashi, seperti (ماَ يُكْرَمُ اِلاَّ اَناَ), atau berupa dlamir mustatir, seperti (فَاطِمَةُ تُكْرَمُ). Sedangkan na’ibul fa’il yang mu’awwal adalah seperti (يُحْمَدُ اُنْ تَجْتَهِدُوا) yang dita’wil menjadi (يُحْمَدُ اِجْتِهَادُكُمْ).


[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II, hlm. 246
[2] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II, hlm. 246
[3] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II, hlm. 246
[4] Tasywiq al-Khillan, hlm. 133
[5] Tasywiq al-Khillan, hlm. 132
[6] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II, hlm. 253
[7] Fath Rabb al-Bariyyah, hlm. 34








































No comments:

Post a Comment