JAWABNYA QASAM

_FRONT
Syarat membutuhkan jawab, begitu juga qasam. Ketika syarat dan qasam berkumpul dan keduanya tidak didahului oleh perkara yang menuntut pada khabar, seperti mubtada’ atau lafal yang asalnya adalah mubtada’, maka jawab adalah untuk yang lebih dahulu dari keduanya dan jawab-nya yang terakhir dibuang, karena telah menunjukkannya jawab yang pertama kepadanya. Jadi, ketika kita mengucapkan, (اِنْ قُمْتَ وَ اللهِ اَقُمْ) “jika kamu berdiri, demi Allah, maka aku akan berdiri,” maka (اَقُمْ) adalah jawab-nya syarat, sedangkan jawab-nya qasam dibuang karena telah ditunjukkan oleh jawabnya syarat. Namun, jika kita ucapkan (وَ اللهِ اِنْ قُمْتَ لَأَقُومَنَّ) maka (أَقُومَنَّ) adalah jawab-nya qasam, dan jawab-nya syarat dibuang karena telah di-tunjukkan oleh jawabnya qasam.[1]
Jika keduanya didahului oleh sesuatu yang menuntut pada khabar, maka diperbolehkan menjadikan jawab untuk syarat dan boleh juga menjadikannya untuk qasam. Jika kita menjadikannya untuk qasam, maka kita ucapkan (زُهَيْرٌ وَ اللهِ اِنْ يَجْتَهِدْ لَأُكْرِمَنَّهُ), dan jika kita berikan jawab itu untuk syarat, maka kita ucapkan (زُهَيْرٌ وَ اللهِ اِنْ يَجْتَهِدْ اُكْرِمْهُ). Namun, diantara ulama ada yang mewajibkan memberikan jawab kepada syarat. Dan tidak diragukan kalau memberikan jawab itu kepada syarat adalah yang lebih rajih, baik syarat mendahului qasam atau diakhirkan dari qasam.[2]

[1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II hlm. 195
[2] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz II hlm. 195

No comments:

Post a Comment