FATHUL MU’IN

mu'in
Kitab Fathul Mu’in merupakan kitab yang banyak dijadikan sebagai bahan rujukan di Indonesia, terutama oleh kaum nahdliyyin (warga Nahdlatul Ulama). Kitab ini juga banyak dipelajari di pondok-pondok pesantren baik pondok salaf maupun yang sudah menganut sistem pondok modern.
Kitab ini merupakan kitab yang bermazhab Syafi’i yang ditulis oleh ulama aliran Syafi’iyah yaitu Imam Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary. Keterangan yang diperoleh penulis mengenai biografi Imam Zainuddin al-Malibary sangat terbatas. Satu-satunya keterangan yang dapat ditemukan penulis adalah waktu dimana beliau menyelesaikan kitab ini, yaitu hari Jum’at, 24 Ramadhan 982 H.[1]
Kitab Fakhul Mu’in ini merupakan syarah dari kitab karangan Imam Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary sendiri yakni kitab Qurroti al-‘Aini bi Muhimmati al-Din (penghibur mata dengan membahas ajaran agama yang penting).[2] Kitab Fathul Mu’in juga memiliki syarah yang dikarang oleh Syaikh Muhammad al-Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Dimyati yang berjudul I’aanatuth Tahlibiin.[3]
Dalam muqadimahnya, Imam Zainuddin al-Malibary mengatakan bahwa kitab ini diambil dari kitab-kitab yang mu’tamad (pegangan para ulama) karangan guruku, penutup ahli tahqiq, yaitu Syaikh Syihabudin Ahmad bin Hajar al-Haitami dan imam mujtahid lainnya seperti Wajihiddin Abdurrahman bin Ziyad dan Syaikh al-Islam al-Mujadid Zakaria al-Anshari (820-920 H) serta dari imam Agung Ahmad al-Najdadi al-Zubaidi, semoga mereka diredhai Allah, dan dari kakek guruku, yaitu syaikhul Islam al-Mujadid Zakaria al-Anshari (yang lahir pada tahun 820 H dan wafat tahun 920 H) serta imam agung Ahmad al-Mazjadi az-Zubaidi, dan selain mereka, dan dua orang guru mazhab, yaitu Imam Nawai dan Rafi’i (Imam Nawawi lahir pada tahun 630 H, wafat pada tahun 676 H. dan imam Rafi’i lahir pada 564 H, wafat tahun 624 H). Lalu berdasarkan pada penetapan para ulama ahli tahqiq mutaakhirin seperti Syekh Ibnu Hajar dan Ibnu Zaid).[4]
Lebih lanjut Imam Zainuddin al-Malibary berharap bahwa kitab Fathul Mu’in ini dapat bermanfaat bagi orang-orang yang mengetahui dan, orang-orang yang belum mengetahui serta bekal bagi dirinya kelak di hari akhirat.[5]
Kitab Fathul Mu’in terdiri dari 160 halaman yang memuat beberapa bab. Menelalah kitab Fathul Mu’in ini seakan-akan kita membaca banyak kitab, karena disamping memuat pendapat Imam Zainuddin al-Malibary sendiri juga disebutkan pendapat-pendapat lain dari berbagai sumber yang terkadang menjadi pro dan kontra dalam suatu masalah. Namun demikian, sebagaimana dinyatakan Azyumardi Azra, bahwa dalam penulisan kitab kuning tidak disertakan rujukan (referensi) dan foot note dikarenakan tradisi akademik yang berlaku pada waktu itu belum terkondisikan seperti sekarang dengan demikian sulit untuk melacak secara pasti apakah yang ditulis di dalam kitab kuning merupakan pendapat pribadi atau pendapat orang lain.[6]
Kitab ini merupakan kitab fiqh yang tergolong lengkap, karena di dalamnya memuat berbagai permasalahanfiqh dengan berbagai hal, disertai dasar-dasar hukum al-Qur'an maupun al-Hadist serta pendapat-pendapat ulama mujtahid yang lain dan juga ijtihad pengarang sendiri.


[1] Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary, Fatkhul Mu’in bi Syarhi Quratul ‘Ain, (Surabaya : Maktabah Muhammad bin Ahmad Nabhân wa Awlâdâdah), hlm. 3.
[2] Ibid
[3] KH. Moch. Anwar, dkk, Terjemhan Fatkhul Mu’in, (Bandung : Sinar Baru Algresindo, 2004), cet. 4, hlm. 2.
[4] Ibid.
[5] Ibid., hlm. 11.
[6] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Nusantara Abad VII-IX, (Bandung : Mizan, 1998), hlm. 76












1 comment: