SAYYID SABIQ

sayyid sabiq
Nama lengkap Sayyid Sabiq adalah Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihami. Ia lahir dari pasangan keluarga yang terhormat, Sabiq Muhammad at-Tihamy dan Husna Ali Azeb di desa Istahna (sekitar 60 km di utara Cairo), Mesir. At-Tihamy adalah gelar keluarga yang menunjukan daerah asal leluhurnya. Tihan adalah (dataran rendah Semenanjung Arabia bagian barat). Silsilahnya berhubungan dengan khalifah ketiga, Usman ban Affan (576-656).
Mayoritas warga Istanha, sesuai dengan tradisi kelurga Islam di mesir pada masa itu, Sayyid Sabiq menerima pendidikan pertama pada kuttab (tempat belajar pertama tajwid, tulis, baca, dan hafal al-Qur'an). Pada usia antara 10 dan 11 tahun, ia telah menghafal al-Qur'an dengan baik, setelah itu, ia langsung memasuki perguruan al-Azhar di Cairo dan di sinilah ia menyelesaikan seluruh pendidikan formalnya mulai dari tingkat dasar sampai tingkat takhassus (kejuruan). Pada tingkat akhir ini ia memperoleh asy-Syahadah al-'Alimiyyah (1947), ijazah tertinggi di Universitas al-Azhar ketika itu, kurang lebih sama dengan ijazah doktor.
Di antara guru-gurunya adalah Syekh Mahmud Syaltut dan Syekh Tahir ad-Dinari, keduanya dikenal sebagai ulama besar di al-Azhar ketika itu. Ia juga belajar kepada Syekh Mahmud Khattab, pendiri al-Jam'iyyah asy-Syar'iyyah li al-'Amilin fi al-Kitab wa as-Sunnah (Perhimpunan Syariat bagi Pengamal al-Qur'an dan Sunnah Nabi). Al-jam'iyyah ini bertujuan mengajak umat kembali mengamalkan al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW tanpa terikat madhab tertentu.
Sejak usia muda, Sayyid Sabiq dipercaya untuk mengemban berbagai tugas dan jabatan, baik dalam bidang administrasi maupun akademik. Ia pernah bertugas sebagai guru pada Departemen Pendidikan dan Pengajar Mesir. Pada tahun 1955 Ia menjadi direktur Lembaga Santunan Mesir di Makkah selama 2 tahun. Lembaga ini berfungsi menyalurkan santunan pada dermawan Mesir untuk honorarium imam dan guru-guru Masjidil haram, fakir-miskin serta berbagai bentuk bantuan sosial lainnya. Ia juga pernah menduduki berbagai jabatan pada Kementerian Wakaf Mesir.
Di Universitas al-Azhar Cairo ia pernah menjadi anggota dewan dosen. Sejak tahun 1974 hingga kini ia mendapat tugas di Universitas Jam'iah Umm al-Qura, Makkah. Pada mulanya, ia menjadi dewan dosen, kemudian diangkat sebagai ketua Jurusan Peradilan Fakultas Syari'at (1397-1400 H) dan direktur Pascasarjana Syariat (1400-1408 H).
Sejak muda ia juga aktif berdakwah melalui ceramah di masjid-masjid, pengajian khusus, radio, dan tulisan di media massa. Ceramahnya di radio dan tulisannya di media massa sedang dihimpun oleh putranya, Muhammad Sayid Sabiq, untuk di bukukan dalam bentuk kumpulan fatwa. Di desa Istanha ia mendirikan sebuah pesantren yang megah. Guru-gurunya diangkat dan digaji oleh Universitas al-Azhar. Karena jasanya dalam mendirikan pesantren, menamakan pesantren ini Ma'had as-Sayyid Sabiq al-Azhari (Pesantren Sayyid Sabiq Ulama al-Azhar).
Di tingkat internasional ia turut berpartisipasi dalam berbagai konferensi dan diundang memberikan ceramah ke berbagai Negara di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika. Ia menulis sejumlah buku yang sebagiannya beredar di dunia Islam, termasuk di Indonesia, antara lain: al-Yahud fi al-Qur'an (Yahudi dalam al-Qur'an), 'Anasir al-Quwwah fi al-Islam (unsur-unsur Dinamika dalam Islam), al-'Aqa id al-Islamiyyah (Akidah Islam), Ar-Riddah (kemurtadan), as-Salah wa at-Taharah wa al- Wudu (Shalat, Bersuci, dan Berwudu), as-Siyam (Puasa), Baqah az-Zahr (Karangan Bunga), Da'wah al-Islam (Dakwah Islam), Fiqh al-Sunnah (Fikih Berdasarkan Sunnah Nabi), Islamuna (Ke-Islaman Kita), Khasa si asy-Syari'ah al-Islamiyyah wa Mumayyizatuha (Keistimewaan dan Ciri Syari'at Islam), Manasik al-Hajj wa al-Umrah (Manasik Haji dan Umrah), Maqalat Islamiyyah (Artikel-Artikel Islam), Masadir at-Tasyri' al-Islami (Sumber-Sumber Syariat Islam), dan Taqalid Yajib 'an Tazul Munkarat al-Afrah (Adat Kebiasaan; Wajib menghilangkan Berbagai Kemungkaran Sukaria). Sebagian buku-buku ini telah diterjemahkan ke bahasa asing, termasuk bahasa Indonesia. Namun, yang paling popular di antaranya adalah Fiqh al-Sunnah.[1]

[1] Abdul Azis Dahlan, et. al. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 3, Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996, hlm. 1614-1615






No comments:

Post a Comment