PENGELOLAAN HARTA WAKAF

wakaf
Dalam rangka usaha meningkatkan manfaat tanah wakaf agar menjadi tanah yang bermanfaat lebih serta menjadikan modal yang ada menjadi lebih produktif dan berimbas pada kesejahteraan umat dan generasi yang akan datang, maka dalam hal ini yang sangat butuh perhatian adalah nazhir atau pengelola, dan diharapkan peran dalam menjalankan tugasnya secara profesional sehingga dapat mengembangkan tanah wakaf menjadi produktif. Terdapat beberapa faktor yang menjadi hambatan utama nazhir dalam menjalankan pengelolaan tanah wakaf pada masa kini, diantaranya;
1. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap harta tanah wakaf, beserta sistem pengelolaannya.
2. Pada umumnya masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya, menyerahkan terhadap orang yang dianggap panutan dalam lingkup masyarakat tertentu, dan belum tentu yang dipasrahi mempunyai kemampuan yang baik dalam mengelola secara optimal.
3. Kurang memadainya peraturan perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia tentang wakaf.
Dari tiga hambatan yang tersebut di atas adalah permasalahan umum yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
Ketika zaman sudah mengalami perubahan yang pesat, pemukiman, pertokoan, pembangunan gedung-gedung pencakar langit berdiri tegak, apakah wakaf sebagai lahan yang fungsinya untuk kemaslahatan umat dibiarkan saja tanpa ada perkembangan dan perubahan yang lebih? Ini merupakan tuntutan dan tantangan tersendiri untuk perkembangan wakaf.
Ada beberapa permasalahan yang menjadi perhatian serius dalam pengelolaan harta wakaf, diantaranya tentang pengembangan harta wakaf, pendanaan wakaf, dan pengelolaan wakaf.
1. Pengembangan Harta Wakaf
Pengembangan harta wakaf dapat diartikan dengan pembangunan kembali wakaf yang telah hancur atau membangun kembali dan memperbaiki yang rusak, pengembangan ini merupakan masalah lama yang dialami oleh wakaf sejak dahulu. Sedangkan, pengembangan yang kedua dapat diartikan dengan memperluas wakaf yang sudah ada atau menambah wakaf baru kepada wakaf lama yang berpengaruh terhadap tujuan awal wakaf.
Berangkat dari sini, peran nazhir dalam mengelola harta wakaf sangat vital karena mempunyai wewenang penuh dalam mengelola harta wakaf dalam usaha memajukan dan mengembangkan harta wakaf. Nazhir adalah pemimpin umum dalam wakaf, oleh karena itu seorang nazhir harus berakhlak mulia, amanah, berkelakuan baik, berpengalaman menguasai ilmu administrasi dan keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya.
Kewenangan-Kewenangan nazhir yang menjadi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola harta wakaf telah disebutkan dalam peraturan pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang wakaf (PP. RI. Nomor 42 Tahun 2006) Bab II Bagian kelima Tugas dan masa bakti Nazhir Pasal 13-14, yang bunyinya;
Pasal 13
(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
(2) Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada menteri dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) mengenai kegiatan perwakafan sebagaimana di maksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatanlaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 14
(1) Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) Tahun dan dapat diangkat kembali
(2) Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia), apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik pada periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
Dengan ketentuan pasal di atas, seorang Nazhir akan sangat kesulitan apabila ketentuan pasal di atas tidak dijalankan sebagaiman mestinya.
Bila dipandang dari sudut hukum Islam semata, maka soal wakaf menjadi sangat sederhana asalkan dilandasi dengan kepercayaan. Hal ini, di satu sisi memudahkan soal administrasi, artinya tidak ada prosedur yang rumit dalam mengelola wakaf, tapi di sisi lain kemudahan itu berakibat sulitnya pengawas yang dilakukan, terutama pihak yang berwenang dalam bidang perwakafan, dan akibat yang lebih buruk lagi apabila dikemudian hari dalam pengelolaan harta wakaf tersebut terdapat permasalan.
Indikasi ini menunjukkan bahwa ibadah tidaklah cukup hanya dilandasi dengan keikhlasan dan kepercayaan semata, akan tetapi harus diperhatikan unsur kemaslahatan serta manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka waktu yang tidak terbatas sebagaimana sifat wakaf itu sendiri.
Pengembangan harta wakaf terkait dengan penambahan wakaf baru pada wakaf lama dapat disebut sebagai penambahan modal wakaf dari sebagian hasilnya, dalam masalah penyisihan sebagian dari hasil wakaf untuk menambah modal adalah prinsip dalam wakaf untuk menghormati syarat yang telah ditetapkan oleh wakif.
Berkaitan dengan masalah ini al-Kamal bin al-Hamman mengatakan dalam pembahasannya tentang pembangunan wakaf, “Pembangunan yang layak adalah sesuai dengan kemampuan yang ada pada orang-orang yang berhak atas hasil wakaf berdasarkan kategori yang ditentukan oleh wakif.” Beliau juga mempertegas dengan perkataannya, “Sedangkan penambahan pada wakaf dari hasil itu bukan haknya. Sebab hasil dari wakaf telah menjadi hak orang yang berhak mendapatkan hasilnya.”[1] Dengan demikian, hal baru yang berkaitan dengan penambahan modal wakaf dapat dikatakan harus mendapatkan izin dari pada wakif atau ahlul baitnya.
Mengenai kemungkinan pengembangan harta wakaf dari hasilnya dalam beberapa bentuk, yang muncul karena situasi dan kondisi yang baru. Diantaranya, harta wakaf yang ada ditangan nazhir menghasilkan keuntungan yang sangat besar dan masih berlebihan setelah dibagikan pada yang berhak, kemudian sisa hasilnya tersebut dipakai untuk berinvestasi, misalnya mendirikan toko, rumah persewaan, lahan pertanian, dan lain-lain.
Terdapat sebagian para ahli fiqih yang mengatakan bahwa kelebihan dari hasil wakaf setelah dibagikan harus diberikan kepada tujuan lain yang lebih dekat berdasarkan jenis tujuan dan letak geografisnya.[2] Dengan demikian, tidak ada batasan dan syarat dari amal kebaikan selain dari syarat kepemilikan, kemampuan, tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 91 telah dijelaskan;
Tidak ada jalan sedikitpun untuk mengalahkan orang-orang yang berbuat baik.
Membentuk wakaf baru pada hakikatnya adalah tujuan sampingan bagi pengurus wakaf produktif, tujuan ini merupakan tujuan sosial yang bersifat umum dan bukan menjadi tugas khusus nazhir harta wakaf produktif. Dengan kata lain adalah bertujuan mendorong terbentuknya wakaf baru.
Lalu bagaimana dengan membeli tanah wakaf baru untuk memperluas pekarangan wakaf lama dengan cara nazhir mengumpulkan dana dari warga sekitar atas kesepakatan bersama, kemudian tanah tersebut digunakan untuk pekarangan dan gedung sekolah akan tetapi tidak ada sighat wakaf dari siapapun? Pertanyaannya, apakah tanah dan gedung tersebut sudah menjadi tanah wakaf, lalu siapakah yang menjadi wakif dari tanah wakaf baru tersebut?
Dalam keputusan Muktamar NU 1971 M di Surabaya pernah membahas tentang menggunakan tanah untuk madrasah, kaitannya dengan wakaf. Dalam keputusannya tersebut bahwa tanah wakaf atau gedung baru sebagai tambahan wakaf lama belum menjadi barang wakaf, dan yang berhak menjadikan barang-barang wakaf dan membuat syarat-syaratnya adalah:
1. Wakif (orang yang mewakafkan).
2. Panitia yang mengumpulkan.
3. dan Hakim Syar’i.
Dari keputusan tersebut dapat diketahui bahwa barang yang dibeli tidak otomatis menjadi barang wakaf sampai hakim menentukannya. Hakim tersebut berwenang menangani jual-beli perwakafan dan jika tidak terdapat nazhir yang khusus menangani barang yang diwakafkan tersebut.
Bagaimana dengan upaya mengumpulkan dana dari warga? Disebutkan dalam keputusan Muktamar NU 1929 M di Semarang bahwa memungut derma untuk mendirikan masjid yang akan dibangun, dalam keputusan muktamar tersebut dijelaskan bahwa hal seperti itu boleh. Adapun tidak sahnya wakaf untuk Masjid yang akan dibangun itu disebabkan karena belum adanya obyek yang diwakifinya, jadi permulaannya terputus (munqathi ‘awwal) yang merujuk dari keterangan dalam kitab Syarah Bahjah Juz III.[3]
Masalahnya sama (boleh) dengan orang yang mengambil harta atau uang dari warga untuk membangun sekolah, pondok, sumur, dan Masjid.
2. Pendanaan Harta Wakaf
Kemudian soal pendanaan wakaf, pendanaan harta wakaf merupakan hal yang harus diperhatikan dan dipahami secara serius, karena dalam hal ini rawan terjadi permasalah dikemudian hari. Ada beberapa cara yang umumnya digunakan oleh nazhir, diantaranya dengan menyewakan harta wakaf, menambah wakaf baru pada wakaf lama, ada juga pendanaan wakaf dengan cara menggalang bantuan dari masyarakat, dan lain-lain.
Cara-cara pendanaan seperti ini banyak dilakukan oleh para nazhir pada umumnya, para ulama’ pun memberi pendapat dan alasan yang berbeda-beda dalam menyikapi soal pendanaan tanah wakaf seperti ini. Tetapi yang lebih utama dari itu adalah apakah cara yang dilakukan dalam mengelola dan memanajemen dana yang dilakukan sudah sesuai dengan yang disyariatkan.
Sistem pendanaan yang dilakukan oleh nazhir masjid biasanya adalah dengan beberapa cara diantaranya meminjamkan tanah wakaf untuk dikerjakan orang lain kemudian hasilnya nanti ditujukan untuk kesejahteraan Masjid. Kemudian menggalang dana dari masyarakat secara rutin setiap panen raya, cara seperti ini sudah dijalankan sejak lama.
Setelah sekian lama dana yang masuk ke kas masjid terkumpul, berangkat dari situ nazhir beserta warga memutuskan untuk membeli pekarangan untuk perluasan masjid sekaligus merencanakan untuk membangun gedung untuk TPA yang dananya juga dari warga kemudian untuk kekurangannya diambilkan dari kas masjid, karena dinilai dana yang terkumpul dalam kas masjid melimpah, dan perbaikan dan segala keperluan masjid dinilai sudah tercukupi.
Permasalahannya, dana yang digunakan untuk pembiyayaan pembangunan diluar masjid diambilkan sebagian dari uang kas masjid, yang terdapat uang dari tanah wakaf ladang untuk kesejahteraan masjid. Seperti yang telah diungkapkan dalam bukunya Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif, beliau mengungkapkan; “Terdapat sebagian para ahli fiqih yang mengatakan bahwa kelebihan dari hasil wakaf setelah dibagikan, harus diberikan kepada tujuan lain yang lebih dekat berdasarkan jenis tujuan dan letak geografisnya.”
Penggunaan uang dari kas masjid juga dibahas dalam keputusan Muktamar NU 1929 M di Semarang, tentang uang wakaf untuk pembangunan Masjid digunakan untuk membiayai pekerjaan bangunan. Dalam muktamar tersebut diperbolehkan, karena penggunaan demikian itu telah menjadi kebiasaan yang berlaku. Merujuk dari keterangan dalam Kitab Fatawi Kubra, yang berbunyi;
Beliau ditanya tentang harta yang diwakafkan tanpa diketahui untuk keperluan apa harus dipergunakan, namun populer bahwa harta itu merupakan wakaf untuk ini dan itu berlaku sejak dahulu. Apakah nazhir (pengurus) yang belakangan harus mengikuti pada pengurus yang lama? Beliau menjawab, harta wakaf tersebut harus dikelola sebagaimana kebiasaan orang atau pengurus sebelumnya dan dengan catatan tidak ada yang mengingkari seperti untuk keperluan membangun masjid dan lainnya. Dalam hal ini harus mengikuti kebiasaan yang maklum sejak dahulu sampai sekarang, tanpa ada yang mengingkari karena kebiasaan yang berlaku sama seperti yang disyaratkan sebagaimana yang dikatakan oleh al-Izzu Abdi al-Salam dan lainnya.
3. Pengelolaan Harta Wakaf
Telah banyak yang dilakukan oleh nazhir dalam mengelola harta wakaf, akan tetapi perlu di perhatikan kembali syari’at yang mengatur tentang pengelolaan harta wakaf. Baik syari’at tersebut dari petunjuk kitab-kitab ulama’ terdahulu, pendapat para ulama’ modern, ataupun dari UU yang yang berlaku. Maka dari itu dari pihak pemerintah mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, sebagai peraturan perundang-undangan yang mengatur dan melindungi harta agama tersebut.
UU No. 41 Tahun 2004 ini banyak hal baru yang belum terdapat dalam peraturan sebelumnya, diantaranya;
a. UU No. 41 Tahun 2004 membagi benda wakaf menjadi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Benda bergerak misalnya seperti uang, surat berharga, kendaraan kekayaan intelektual hak sewa dan lain-lain. Sedangkan, benda tidak bergerak adalah sesuatu yang berkaitan dengan tanah, yakni ladang, bangunan atau gedung, dan lain-lain.
b. Dalam pasal 1 UU No. 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentudan sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syari’ah. Jadi wakaf sementara juga dibolehkan menurut kepentingannya.
c. Mengenai cara penyelesaian sengketa, dalam UU ini penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat maupun bantuan pihak ketiga melalui mediasi, arbitrase, dan jalan terakhir adalah melalui pengadilan.
d. Hak baru lain dalam UU ini adalah mengenai dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional.
Sementara peraturan mengenai dasar-dasar wakaf, tujuan dan fungsi wakaf, wakif, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, wakaf dengan wasiat, dan lain-lain, relatif sama hanya ada beberapa penyesuaian karena terbentuknya BWI.
Dalam Bab V Pasal 42 Undang-Undang Wakaf, menyebutkan bahwa Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
Dalam Pasal 43 menyebutkan bahwa,
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip Syari’ah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka diperlukan lembaga penjamin syari’ah.
Dalam pasal 44 menyebutkan bahwa, (1) Dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.[4]
Untuk menjaga agar harta wakaf mendapatkan pengawasan dengan baik, kepada nazhir (pengurus perseorangan) dapat diberikan imbalan yang ditetapkan dengan jangka waktu tertentu atau mengambil sebagian dari hasil harta wakaf yang dikelolanya yang menurut UU No. 41 Th. 2004 jumlahnya tidak boleh lebih dari 10 % dari hasil bersih benda wakaf yang dikelolanya.
Nazhir juga berwenang melakukan hal-hal yang mendatangkan kebaikan harta wakaf dan mewujudkan syarat-syarat yang mungkin telah ditetapkan wakif sebelumnya. Kemudian juga memegang amanat untuk memelihara dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuan perwakafan tersebut.[5]

[1] Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif, (Jakarta: Khalifa, 2005), hlm. 231
[2] Ibid., hlm. 230
[3] Sahal Mahfudh, Solusi Problema Aktual Hukum Islam (Keputusan Muktamar, Munas, Konbes NU 1926-1999 M), (Surabaya: Lajnah Ta’lif Wan Nasyr NU Jawa Timur dan Diantama Surabaya. 2005), hlm. 71
[4] Hadi Setia Tunggal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, (Jakarata: Harvarindo, 2005), hlm.16
[5] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Dan Praktek Perwakafan Di Indonesia, (Yogyakarta: Pilar Media, 2005), hlm. 35

































































4 comments: