PEMBERIAN ASI MENURUT AL-QUR’AN

susu
Salah satu bentuk perwujudan perhatian orang tua terhadap kesehatan anak adalah dengan memperhatikan kebutuhan mereka dikala bayi, yakni dengan memberikan ASI oleh seorang ibu kepada anaknya. Hal ini relevan dengan firman Allah dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 233.
و الوالدات يرضعن أولادهنّ حولين كاملين لمن أراد أن يتمّ الرضاعة
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya……”
Kata al-walidaat dalam penggunaan al-Qur’an berbeda dengan kata ummahat yang merupakan bentuk jamak dari kata umm. Kata ummahat biasanya digunakan untuk menunjuk ibu kandung. Sedangkan kata al-walidat maknanya adalah para ibu, baik ibu kandung maupun bukan. Ini berarti bahwa al-Qur’an sejak dini telah menggariskan bahwa air susu ibu, baik ibu kandung maupun bukan, adalah makanan terbaik buat bayi hingga usia dua tahun. Namun demikian, tentunya air susu ibu kandung lebih baik dari selainnya.
Dengan menyusu pada ibu kandung, anak merasa lebih tenteram, sebab menurut penelitian ilmuwan, ketika itu bayi mendengar suara detak detik jantung ibu yang telah dikenalnya secara khusus sejak dalam perut. Detak detik jantung itu berbeda antar seorang wanita dengan wanita yang lain.[1]
Sejak kelahiran hingga dua tahun penuh, para ibu diperintahkan untuk menyusukan anak-anaknya. Dua tahun adalah batas maksimal dari kesempurnaan penyusuan. Di sisi lain, bilangan itu juga mengisyaratkan bahwa yang menyusu setelah usia tersebut bukanlah penyusuan yang mempunyai dampak hukum yang mengakibatkan anak yang disusui berstatus sama dalam sejumlah hal dengan anak kandung yang menyusunya.
Penyusuan yang selama dua tahun itu, walaupun diperintahkan, tetapi bukanlah kewajiban. Ini dipahami dari penggalan ayat yang mengatakan, bagi yang ingin menyumpurnakan penyusuan. Namun demikian, ia adalah anjuran yang sangat ditekankah, seakan-akan ia adalah perintah wajib. Jika ibu- bapak sepakat untuk mengurangi masa tersebut, maka tidak apa-apa. Tetapi, hendaknya jangan berlebih dari dua tahun, karena dua tahun telah dinilai sempurna oleh Allah. Di sisi lain, penetapan waktu dua tahun itu, adalah untuk menjadi tolok ukur bila terjadi perbedaan pendapat misalnya ibu atau bapak ingin memperpanjang masa penyusuan.[2]
Masa penyusuan tidak harus selalu 24 jam, karena Qs. Al-Ahqaf:15 menyatakan, bahwa masa kehamilan dan penyusuan adalah tiga puluh bulan. Ini berarti, jika janin dikandung selama sembilan bulan maka penyusuannya selama dua puluh satu bulan, sedangkan jika dikandung hanya enam bulan, maka ketika itu masa penyusuannya adalah 24 bulan.
Tentu saja ibu yang menyusukan memerlukan biaya agar kesehatannya tidak terganggu dan air susunya selalu tersedia. Atas dasar itu, lanjutan ayat menyatakan: merupakan kewajiban atas yang dilahirkan untuknya, yakni ayah, memberi makan dan pakaian kepada para ibu (kalau ibu anak-anak yang disusukan itu telah diceraikannya secara ba’in, bukan raj’i).
Adapun jika ibu anak itu masih berstatus isteri walau telah ditalak raj’i, maka kewajiban memberi makan dan pakaian adalah kewajiban atas dasar hubungan suami-istri, sehingga bila mereka menuntut imbalan penyusuan anaknya, maka suami wajib memenuhinya selama tuntutan imbalan itu dinilai wajar.
Mengapa menjadi kewajiban ayah? Karena anak itu membawa nama ayah, seakan-akan anak lahir untuknya, karena nama ayah akan disandang oleh sang anak, yakni dinisbahkan kepada ayahnya. Kewajiban memberi makan dan pakaian itu hendaknya dilaksanakan dengan cara yang makruf, yakni yang dijelaskan maknanya dengan penggalan ayat berikut yaitu, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, yakni jangan sampai ayah mengurangi hak yang wajar bagi seorang ibu dalam pemberian nafkah dan penyediaan pakaian, karena mengandalkan kasih sayang ibu kepada anaknya. Dan juga seorang ayah menderita karena ibu menuntut sesuatu di atas kemampuan sang ayah dengan dalih kebutuhan anak yang disusukannya.[3]
Dengan tuntunan ini, anak yang dilahirkan mendapat jaminan pertumbuhan fisik dan perkembangan jiwa dengan baik. Bahkan jaminan tersebut harus tetap diperolehnya walau ayahnya telah meninggal dunia, karena para warispun berkewajiban demikian, yakni berkewajiban memenuhi kebutuhan ibu sang anak, agar ia dapat melaksanakan penyusuan dan pemeliharaan anak itu dengan baik.
Adapun yang dimaksud dengan para waris adalah yang mewarisi sang ayah, yakni anak yang disusukan. Dalam arti, warisan yang menjadi hak anak dari ayahnya yang meninggal, digunakan antara lain untuk biaya penyusuan bahkan makan dan minum ibu yang menyusuinya. Ada juga yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan para waris adalah para ibu yang menyusui itu. Betapapun, ayat ini memberi jaminan bukan untuk kelangsungan hidup dan pemeliharaan anak.
Apabila keduanya, yakni ayah dan ibu anak itu, ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya, bukan akibat paksaan dari siapapun, dan dengan permusyawaratan, yakni dengan mendiskusikan serta mengambil keputusan yang terbaik, maka tidak ada dosa atas keduanya untuk untuk mengurangi masa penyusuan dua tahun itu.
Di sini dipahami adanya tingkat penyusuan: Pertama, tingkat sempurna, yaitu dua tahun atau tiga puluh bulan kurang masa kandungan; Kedua, masa cukup, yaitu yang kurang dari masa tingkat sempurna, dan tingkat ketiga, masa yang tidak cukup kalau enggan berkata “kurang”, dan ini dapat mengakibatkan dosa, yaitu enggan menyusui anaknya. Karena itu, bagi yang tidak mencapai tingkat cukup, baik dengan alasan yang dapat dibenarkan-misalnya karena sakit-maupun alasan yang dapat menimbulkan kecaman,-misalnya karena ibu meminta bayaran yang tidak wajar- maka ayah harus mencari seseorang yang dapat menyusui anaknya. Inilah yang dipesankan oleh lanjutan ayat di atas dengan pesannya, jika kamu, wahai para ayah, ingin anak kamu disusukan oleh wanita lain, dan ibunya tidak bersedia menyusuinya, maka tidak ada dosa bagi kamu apabila kamu memberikan kepada wanita lain itu berupa upah atau hadiah menurut yang patut.
Menurut Dr. Abdul Hakim al-Sayyid Abdullah bahwasanya fiirman Allah diatas menunjukkan perintah yang wajib dilaksanakan oleh sebagian ibu, namun sunah bagi sebagian ibu yang lain. Artinya, bagi para ibu yang tidak ada hambatan atau halangan dalam menyusukan anaknya, maka wajib ibu tersebut menyusui. Sebaliknya ibu-ibu yang apabila menyusui bayinya justru mengakibatkan bahaya, baik bagi bayi maupun ibunya, maka sunah hukumnya. Bahaya itu bisa disebabkan ASI kering, ASI terkena bibit penyakit, dan alasan lain yang sah untuk tidak menyusui bayinya dengan ASI. Hal ini untuk menjaga agar kondisi fisik anak tetap terawat dan tidak terjangkit suatu penyakit yang membahayakan anak.[4]
Pemberian ASI selama dua tahun sebenarnya telah memenuhi standar gizi yang cukup memadahi bagi si bayi, tidak boleh lebih atau kurang. Karenanya, ASI merupakan hak bayi yang harus dipenuhi oleh orang tua. Sebab ini langkah proporsional.[5]
Dalam kondisi bagaimanapun, dalam sebuah keluarga, perhatian seorang ibu kepada anaknya harus tetap terjaga. Perintah Allah menyusui anak selama dua tahun itu, karena diketahui bahwa pada masa-masa itu bayi benar-benar membutuhkan kasih sayang murni seorang ibu.
Keinginan dari kedua orang tua –dalam hal ini ibu dan bapak- untuk menghentikan penyusuan atau menyapih anaknya sebelum genap berusia dua tahun, hendaknya memang dipertimbangkan secara matang. Langkah ini patut ditempuh agar tidak membawa dampak negatif pada pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik maupun psikis di kemudian hari. Selain itu, penyapihan anak hendaknya dilakukan dengan pertimbangan dan alas an yang tepat dan bukan semata-mata karena kedua orang tua ingin mencari kesenangan sendiri.
Meskipun agama Islam telah memerintahkan seorang ibu untuk menyusui anaknya sendiri dengan ASI, namun ada sebagian ibu yang mendapat pengecualian untuk tidak menyusui bayinya, bahkan ada yang dilarang sama sekali.
Pengecualian ini diberikan terutama kepada ibu yang mengidap penyakit berat yang apabila memberikan air susunya kepada anaknya justru akan membuat bahaya bagi si anak atau ibu itu sendiri. Penyakit-penyakit berat itu misalnya ibu menderita demam tinggi, buah dada ibu membengkak, ibu menderita penyakit gondok dan berbagai penyakit lain yang mungkin ibu tidak bisa menyusui anaknya.
Untuk mengahadapi hal tersebut, Islam memberikan jalan keluar kepada para orang tua untuk menyusukan pada orang lain. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233 sebagai berikut:
و إن أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلّمتم ما ءاتيتم بالمعروف
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Apabila seorang anak akan disusukan kepada orang lain, maka perempuan yang akan menyusukannya itu haruslah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, serta memiliki akhlak yang baik. Anak itu harus diasuh dan disusukan oleh seorang perempuan yang saleh. Makanan berupa susu yang berasal dari sumber yang tidak halal akan menjerumuskan tabiatnya ke arah yang buruk. Dengan demikian, inilah nampak bahwa Islam sangat melindungi kebersihan dan Islam pun tidak suka dengan ditinggalkannya tanggungjawab kepada orang lain yang tidak tannggap.[6]

[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Lentera Hati, Ciputat tahun 2000 cet 1 hal 470.
[2] Ibid., hal. 472
[3] Ibid, hal 474
[4] Abdul Hakim Al-Sayyid Abdullah, Keutamaan Air Susu Ibu, Fikahati Aneska, Jakarta, 1993, hal 23.
[5] Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Al-Mizan, Bandung, 2001 cet-12 hal 127.
[6] M. Abu Quasem, M.A.Kamil, Ph.D., Etika Al-Ghazali, ter. J.Mahyudin, Pustaka, Bandung, 1988, hal 103






























No comments:

Post a Comment