SANG KYAI

kyai
Dalam budaya Jawa Islam tradisional, sosok kiai merupakan tokoh sentral yang memainkan peran penting dalam menggerakkan aksi-aksi sosial keagamaan dan aksi politik di masyarakat. Kiai merupakan gelar sakral dalam tradisi Jawa yang tidak mungkin diperoleh sembarang orang, melainkan hanya manusia-manusia terpilih yang dianugerahi keutamaan oleh Allah SWT.[1] Hal tersebut menempatkan kiai dalam posisi terhormat karena disokong oleh legitimasi kultural berupa pengakuan dari masyarakat sekitar.[2]
Semakin banyak masyarakat yang mengakuinya, maka semakin kuat pengaruhnya di hadapan publik. Pengakuan masyarakat terhadap entitas kekiaian seseorang dapat diukur dari beberapa parameter sosiologis. Aboebakar Atjeh misalnya, meletakkan empat faktor dasar penilaian seseorang dapat dikategorikan sebagai kiai, yakni 1). Faktor pengetahuan. 2). Kesalehan. 3). Keturunan. 4). Jumlah murid atau pengikut.[3]
Parameter ini relatif sebanding dengan gagasan Vredenbergt, di mana faktor pengabdian masyarakat menjadi poin terpenting dalam penilaiannya terhadap entitas kiai. Sementara itu, Karl A. Steenbrink meletakkan lima kriteria berbeda, yakni 1). Prinsip keluarga dan keturunan. 2). Ortopraksi/ kesalihan kiai. 3). Pengabdian masyarakat. 4). Prinsip interpretasi yang berwibawa, dan 5). Prinsip wahyu.[4]
Mudjahirin Tohir mendefinisikan entitas seorang kiai dengan memasang tiga parameter mendasar. Ada tiga elemen penting yang menentukan seseorang dapat disebut kiai atau tidak;
Pertama, penguasaan dan pemahaman keagamaan yang relatif lebih tinggi dan lebih baik dibandingkan pengetahuan masyarakat di lingkungannya.
Kedua, dengan pemahaman yang baik tadi akan melahirkan sikap atau mentalitas yang baik bagi dirinya,tepatnya tercermin dalam visi geraknya. Jadi jika seseorang belum mampu memegang komitmen pada ajaran amar makruf nahi munkar, maka layak untuk diragukan kekiaiannya.
Ketiga, dengan visi dan sikap tadi, dia bisa memberikan pengaruh berupa keteladanan, komitmen serta konsistensi terhadap perilakunya sendiri. Jika seseorang tidak memiliki ketiga kategori tadi, maka seseorang tersebut harus didefinisikan kembali apakah dia seorang kiai atau tidak.
Berdasarkan ukuran-ukuran personal tersebut di atas seseorang dapat menjalankan fungsi kekiaian sebagai pemimpin religio-kultural dalam masyarakat.
Dalam fungsi sosialnya sebagai penjaga tradisi, Zamachsari Dhofir mengibaratkan kiai sebagai raja kecil yang memegang sumber mutlak kekuasaan dan kewenangan (power and authority) dalam tatanan sosial masyarakat pesantren, di mana pesantren disimbolkan sebagai miniatur kehidupan masyarakat luas yang sesungguhnya. Kiai memiliki kekuatan otoritas kultural yang tidak hanya berkutat pada lingkaran masyarakat sekitar pesantren, melainkan menyebar hingga menembus jaringan-jaringan sosial dalam skala makro.[5]
Menurut Endang Turmudzi, kemampuan itu dipengaruhi oleh dua faktor utama yang mendukung posisi kuat kiai di hadapan masyarakat.
Pertama, kiai adalah orang berpengetahuan luas yang kepadanya masyarakat menimba pengetahuan, meminta pertimbangan dalam banyak hal dan mencari jalan keluar atas setiap persoalan, menjadikan kiai benar-benar dekat dengan masyarakatnya.
Kedua, faktor ekonomi dan kekayaan kiai. Kepemimpinan kiai ditaati karena terdapat kekuatan kharisma atau kewibawaannya,[6] di mana kekayaan menjadi penopang kharisma kiai. Umumnya keluarga kiai relatif kaya. Melalui kekayaannya tersebut, kiai dapat menciptakan “pola patronase” yang bisa menghubungkan kepada kekuatan-kekuatan sosial dalam masyarakat, hal ini sangat menopang kualitas kedudukan dan kepemimpinan kulturalnya di hadapan umat.[7]
Di Jawa Tengah, kiai memiliki karakter kepemimpinan yang khas, sesuai dengan lokal tradisi masyarakat sekitarnya.[8] Mudjahirin Tohir dalam disertasinya mengklasifikasikan karakter budaya (cultural area) masyarakat Jawa Tengah ke dalam trikotomi;
Pertama, Negarigung, yakni kelompok masyarakat berdekatan dengan peradaban keraton yang berdomisili di sekitar Solo dan Yogyakarta, dimana pola kehidupan dan sistem nilai yang dianut relatif mirip dengan budaya keraton yang bercorak semi-feodal, sehingga melahirkan dikotomi pola tradisi, antara great tradition dan little tradition.[9]
Kedua, Mancanegari atau “tiyang pinggiran” yang hidupnya di luar Solo dan Yogyakarta.
Ketiga, Pesisiran yang berada di sepanjang Pantai Utara Jawa dengan karakter yang cukup dinamis.[10]
Para kiai kharismatik yang memiliki otoritas kultural-politik yang relatif kuat di aras lokal maupun nasional berdomisili dalam tiga variasi culture area di Jawa Tengah. Ada sederet nama masyhur kiai di Jawa Tengah yang sering disebut di antaranya adalah KH. Sahal Mahfudz (Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia) berdomisili di Pati, KH. Mustofa Bisri (Syuriah PBNU Indonesia) berdomisili di Rembang, KH. Abdurahman Chudlori (Dewan Syuro PKB) berdomisili di Magelang, KH. Muhaiminan Gunardo di Temanggung, KH. Munif Zuhri di Girikusumo Demak, Habib Lutfi (Ketua Jamaah Thoriqoh Qodariyah Naqsyabandiyah Indonesia) berdomisili di Pekalongan, KH. Dimyati Rois di Kaliwungu Kendal, KH. Ahmad Sya’roni di Kudus, KH. Masruri Abdul Mughni (Rois Syuriah NU Jawa Tengah) di Brebes, KH. Hanif Muslih (Ketua PW PKB Jawa Tengah) di Mranggen Demak, dan lain sebagainya.


[1] Sukamto, Kepemimpinan Kiai dalam Pesantren, Jakarta, LP3ES, 1999, hlm. 84.
[2] Zamachsari Dhofir menyatakan asal-usul kiai dalam bahasa jawa dipakai untuk tiga jenis gelar yang paling sederhana. Pertama, Gelar kehormatan bagi benda yang dianggap keramat, contohnya Kiai Garuda Kencana, yakni kereta emas dari Keraton Yogyakarta. Kedua, gelar kehormatan untuk orang-orang tua. Ketiga, gelar kehormatan yang diberikan pada ahli-ahli agama Islam atau orang alim. Lihat dalam Zamachsari Dlofir, Tradisi Pesantren, Jakarta, LP3ES, 1992, hlm. 55.
[3] Lihat Aboebakar Atjeh, Sejarah Hidoep Wahid Hasyim dan Karangan Tersiar, Jakarta, Panitia Buku Peringatan Almarhum KH` A. Wahid Hasyim 1957, hlm. 55.
[4] Vradenbergt lebih mengkhususkan syarat kesalehan sebagai cara mengabdikan diri pada masyarakat. Lihat Vradenbergt, De Baweaners in Hun Moderland en in Singapore (1968), sebagaimana dikutip oleh Karl Steenbrink dalam Pesantren, Madrasah, Sekolah, Pendidikan Islam dalam Kurun Modern, Jakarta, LP3ES, 1986, hlm. 110.
[5] Endang Turmudzi menyebutkan bahwa pengaruh kiai juga menembus batas dan sekat stratifikasi sosial.
[6] Hiroko Horikoshi menuturkan kewibawaan dapat diurai menjadi dua hal, pertama kewibawaan yang given, seperti badan yang, suara besar, mata yang tajam serta adanya ikatan geneologis dengan kiai kharismatik sebelumnya. Kedua, kharisma dengan proses perekayasaan. Yakni kewibawaan yang diperoleh melalui kemampuan dalam penguasaan terhadap pengetahuan keagamaan disertai moralitas dan kepribadian yang saleh. Jika kedua kategori tersebut lebur menjadi satu dalam diri seorang kiai, maka akan menghasilkan otoritas sosial yang luar biasa dari masyarakat. Lihat dalam Abdur Rozaki, Menebar Kharisma Menuai Kuasa,Yogyakarta, Pustaka Marwa, hlm. 88.
[7] Suzanne Kaller, Penguasa dan Kelompok Elit, Jakarta, PT. Rajawali Press, 1982. hlm. 5. hal ini mengingatkan kita akan sebagaimana pandangan aliran Marxian bahwa seseorang akan memperoleh kekuasaan ketika dirinya mampu menguasai pusat- pusat produksi. Kekayaan materi yang dimiliki seseorang, dalam aliran Marxian dipercaya dengan sendirinya akan menciptakan kekuasaan dan pengaruh sosial. Klaim ini dibenarkan oleh realitas sejarah yang lebih banyak ditentukan oleh si kaya, bukannya si miskin atau si papa.
[8] Hiroko Hosikoshi (1987) menyebutkan terdapat dua model kepemimpinan dalam masyarakat muslim. Yakni model “kepemimpinan simbolik” dan model “kepemimpinan administratif” Kiai dinilai representasi dari kepemimpinan simbolik yang mengasumsikan seseorang menjadi pemimpin karena dianggap adiluhung (memiliki kemampuan lebih). Hiroko Horikoshi, Kiai dan Perubahan Sosial, Jakarta: P3M. 1987, hlm. 13.
[9] Robert Redfield, Peasant Sociaty and Culture: An Antropological Approach to Civilization, Chicago: The University of Chicago Press, 1956, hlm. 70. bandingkan dengan Clifford Geertz, The Religion of Java, New York: The Free Press of Glencoe, 1960. Lihat dalam Bambang Pranowo, Islam Faktual Antara Tradisi dan Relasi Kuasa, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1998, hlm. 3.
[10] Mudjahirin Thohir, Wacana Masyarakat dan Kebudayaan Jawa Pesisiran, Semarang: Penerbit Bendera, 1999, hlm. 58


























No comments:

Post a Comment