FACEBOOK DAN TA’ARUF-PEMINANGAN

10574259_711932225538581_682215807814324255_n
Facebook sebagai situs jejaring sosial terbesar di dunia, menjadi fenomena yang cukup menarik dalam masyarakat. Pada awalnya, facebook dengan situs www.facebook.com yang sebelumnya bernama the Facebook dengan situs www.thefacebook.com digunakan untuk komunikasi antar mahasiswa Universitas Harvard. Namun setelah beberapa waktu, target pengguna adalah seluruh mahasiswa dan masyarakat umum. Pada saat ini semua orang bisa mengunakan facebook asal punya email lebih dulu, baru ia bisa menggunakan facebook.[1]
Facebook menjadi salah satu kosa kata penting dalam pergaulan sosial di segala tingkat global baik di kalangan profesional, pengusaha, politisi, selebriti, mahasiswa, maupun siswa sekolah. Dan hari ini ditunjang dengan diterjemahkannya facebook ke dalam 30 bahasa lebih termasuk bahasa Indonesia.
Di dalam facebook terdapat berbagai jenis akun grup dengan berbagai keperluan, salah satunya adalah keperluan mencari pasangan. Hal ini merupakan fenomena yang tergolong masih baru dalam masyarakat.
Berikut ini akan ditinjau dalam hukum Islam mengenai prosedur ta’aruf peminangan melalui facebook.
1. Latar belakang dan tujuan
Akun facebook yang memberikan fasilitas ta’aruf peminangan memiliki tujuan yang berawal dari fakta yang terjadi di masyarakat yakni masih banyaknya para pria dan wanita yang masih berstatus single. Dengan demikian, kehadiran akun grup facebook yang memberikan fasilitas para anggotanya untuk melakukan ta’aruf peminangan adalah bertujuan untuk membantu para pria dan wanita yang masih berstatus single menemukan calon pasangan hidupnya. Termasuk juga para janda dan duda yang ingin kembali membangun rumah tangga setelah gagal membina rumah tangga mereka yang pertama.
Adanya khitbah tidak bisa lepas dari syari’at perkawinan, karena khitbah merupakan pendahuluan perkawinan. Adapun hukum khitbah adalah mubah karena tidak ada dalil atau qaul ulama yang menyatakan lain terkait hukum khitbah. Meskipun demikian, tidak berarti khitbah bisa digunakan untuk tujuan lain selain pernikahan. Oleh karenanya, tidak heran jika Abu Zahrah tidak memperbolehkan adanya khitbah untuk keperluan selain pernikahan.
Memang terdapat dalam al-Qur’an dan dalam banyak hadits nabi yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaimana perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-Qur’an maupun dalam hadits nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumnya adalah mubah. Namun Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid yang menukilkan pendapat Daud al-Zhahiri yang mengatakan hukumnya adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya kepada perbuatan dan tradisi yang dilakukan Nabi dalam peminangan itu.[2]
Berangkat dari kerangka pemikiran di atas, perlu kiranya menata kembali niat seseorang dalam melakukan khitbah. Terlepas dari pelaksanaannya dilaksanakan sendiri oleh para pihak maupun menggunakan jasa perantara, niat hendaknya menjadi perhatian serius, sehingga terbebas dari mempermainkan syari’at. Hal ini menjadi penting karena tujuan akhir dari khitbah sendiri adalah perkawinan.
Dalam konteks akun grup yang memberi fasilitas untuk melakukan ta’aruf peminangan, niat ini tidak bisa kita ketahui dengan pasti karena di dalam facebook hanya dapat melihat profil identitas dari para anggota yang tidak ada jaminan bahwa profil identitas tersebut asli. Hanya sedikit dari pengakuan para anggota yang tergabung dalam akun grup tersebut tentang alasannya bergabung dalam akun tersebut, yang tidak semua mengaku serius mencari pasangan dari akun tersebut melainkan hanya main-main saja.
Selain itu juga kematangan dari para anggota dalam hal ekonomi yang tidak semuanya sudah bekerja namun dalam identitas facebooknya tertulis bahwa sudah bekerja, hal ini tentu sangat merugikan bagi calon pasangannya.
2. Persyaratan
Dalam hal persyaratan untuk bergabung dalam akun facebook yang memberikan fasilitas tersebut tidak terlalu memperhatikan keseriusan para calon anggotanya yang ingin bergabung dalam akun grup facebook tersebut. Dapat dilihat dari mudahnya para anggota tersebut bergabung dalam akun tersebut. Hal ini membuat facebook tersebut rawan dengan penipuan, misalnya penipuan identitas diri calon pasangan, seperti umur, status, pekerjaan, foto yang ditampilkan hingga penipuan jenis kelamin.
Fiqih sangat detil dalam memberikan syarat-syarat kepada wanita yang boleh di-khitbah yang meliputi, bukan mahram, tidak sedang dalam masa iddah, juga tidak berada dalam pinangan orang lain. Semua itu demi kemaslahatan para pihak yang akan melakukan khitbah atau peminangan.
Khusus untuk wanita yang sedang dalam masa iddah, terdapat aturan yang sangat rinci. Dimulai dari membagi mu’taddah ke dalam dua golongan yaitu iddah talak dan iddah wafat. Kemudian membagi iddah talak ke dalam kategori iddah talak raj’i (biasa dikenal dengan talak satu dan talak dua), iddah talak ba’in sughra (disebabkan khulu’ atau fasakh oleh pengadilan) dan iddah talak ba’in kubra (talak tiga). Selanjutnya dari ketiga kategori ini ditentukan pula mana yang boleh dipinang secara terang-terangan atau tashrih.
Begitu pula halnya dengan larangan meminang perempuan pinangan orang lain. Sabda Nabi Saw:
لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه حتى يترك الخاطب قبله أو يأذن له
Janganlah salah seorang di antara kamu melamar kepada wanita yang dilamar oleh saudaranya (orang lain), kecuali jika pelamar yang sebelum kamu itu telah meninggalkannya atau mengizinkannya untuk melamarnya. (Hadits Muttafaq ‘Alaih).
Seorang laki-laki hendaknya memperhatikan perempuan yang sedang dipinang, jika perempuan itu ternyata telah dipinang orang lain, dengan melihat empat ketentuan berikut:
Pertama, apakah si perempuan secara terang-terangan menerima pinangan laki-laki pihak pertama, jika ya, maka laki-laki pihak kedua dilarang untuk meminangnya.
Kedua, jika si perempuan atau pihaknya menolak dengan jelas, maka boleh baginya laki-laki pihak kedua untuk meminangnya.
Ketiga, ketika seorang perempuan tidak memberi jawaban yang jelas tapi indikasi senang terhadap pinangan pihak pertama, maka laki-laki pihak kedua tidak boleh meminangnya.
Keempat, terjadi keragu-raguan antara menerima dan menolak maka terdapat dua ketentuan yaitu antara boleh meminangnya (alasannya ragu-ragu disamakan dengan diam yang dijadikan indikasi penolakan), dan tidak boleh meminangnya (alasannya karena dinilai melangkahi peminangan pertama dan dikhawatirkan menimbulkan permusuhan).
Ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan di atas nampaknya tidak terpenuhi sama sekali dalam akun grup yang memberi fasilitas untuk ta’aruf peminangan melalui facebook. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya jaminan bahwa profil identitas dalam akun grup tersebut adalah asli. Sehingga bisa jadi yang sedang didekati dan akan dipinang adalah pinangan orang lain.
3. Melihat wanita yang ingin dipinang
Melihat pinanganya itu tidak berdosa (diperbolehkan) oleh Islam asalkan melihatnya dalam batas-batas yang wajar dan melihatnya itu semata-mata berkepentingan untuk meminang, tidak untuk melihat-lihat saja, atau iseng belaka. Manfaat saling melihat pinangannya itu ialah untuk melangsungkan kehidupan bersuami isteri, kesejahteraan dan ketentramaannya. Dan melihat pinangan ini adalah pada bagian anggota badan seperti wajah (muka), dalam arti kecantikannya dan kedua tapak tangan, bukan berarti melihat pinangan itu mengenai lekuk bagian tubuh perempuan itu mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut, bukan sampai bagian dalamnya, bukan itu yang dimaksud dalam Islam.[3]
Sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah dalam Shahih Muslim mengatakan,
عن أبي هريرة أنّ النبي صلى الله عليه و سلم قال لرجل تزوّح امرأة (أي أراد ذلك) أنظرت إليها؟ قال لا إذهب فانظر إليها
Dari Abu Hurairah Nabi bersabda kepada seseorang yang akan mengawini seseorang wanita. “Sudahkah engkau melihat wanita itu?” Dia berkata, “Belum,” Kemudian Nabi memerintahkan, “Pergi dan lihatlah dia.”[4]
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah Saw bersabda,
إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها الى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل
Jika seseorang dari kamu yang akan meminang seorang perempuan bisa melihat lebih dulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, hendaklah ia melakukannya. (H.R. Abu Daud)[5]
Jabir menceritakan, “Saya melamar seorang wanita, lalu secara sembunyi-sembunyi melihatnya sehingga saya melihat sesuatu yang mendorongku untuk menikahinya”.
Dari Mughirah bin Syu’bah, ia pernah meminang seorang perempuan, lalu Rasulullah Saw bersabda kepadanya,
أنظرت إليها قال لا قال أنظر إليها فإنه أحرى أن يؤدّم بينكما
“Sesudahkah kamu melihatnya?” Jawabnya: “Belum.” Sabdanya: “Lihatlah dia lebih dahulu agar nantinya kamu berdua bisa lebih langgeng (dalam kaserasian berumah tangga).” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)[6]
Dari Abu Hurairah, bahwa pernah seorang sahabat meminang seorang wanita Anshar, lalu Rasulullah bersabda kepadanya,
أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإنّ في أعين الأنصار شيئا
“Sudahkah engkau melihatnya?” Jawabnya: “Belum.” Sabdanya: “Lihatlah dia, karena pada mata orang Anshar ada sesuatu (cacat).” (H.R. Ibnu Majah)[7]
Dari Abu Humaid As-Sa’idi, dari Nabi Saw., sabdanya,
إذا خطب أحدكم امرأة فلا جناح عليه أن ينظر منها إذا كان إنما ينظر لخطبة و إن كانت لا تعلم
Bilamana seseorang diantara kamu meminang seorang perempuan, tidak berdosa melihatnya, asalkan melihat itu untuk kepentingan meminang sekalipun perempuan itu sendiri tidak tahu. (H.R. Ahmad)
Setelah menemukan jodoh pilihannya, seorang laki-laki seyogyanya lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya. Hal ini dimaksudkan agar ia dapat mengetahui daya tariknya, misalnya kecantikannya, yang bisa jadi merupakan salah satu faktor yang mendorong untuk menikahi perempuan tersebut. Selain itu, melihat calon pinangan dimaksudkan agar laki-laki yang bersangkutan dapat mengetahui cacat atau aib perempuan tersebut yang bisa menjadi penyebab ketidak tertarikannya, sehingga ia membatalkan niatnya untuk meminang.
Melihat perempuan yang akan dipinangnya oleh agama dibenarkan dan dianjurkan sebagaimana tersebut dalam Hadits-hadits di atas. Hal ini bertujuan menciptakan kebaikan, kesejahteraan, dan ketentraman hidup suami isteri. Melihat dan memeriksa pinangan sebaiknya dihadapan mahram-nya.
Jika perempuan yang bersangkutan menolak atau keberatan atas permintaan peminangnya untuk dilihat, peminang boleh memilih cara lain, misalnya dengan mewakilkan kepada perempuan tertentu yang dipercayainya untuk melihat bagian-bagian yang diinginkan. Cara ini diambil untuk menjaga agar perempuan tersebut tidak merasa malu dilihat langsung oleh peminangnya. Meminang melalui utusan ini biasa dilakukan oleh Rasulullah Saw seperti tersebut dalam Hadits berikut,
و كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يرسل بعض النسوة لتعرفنّ بعض ما يخفى من العيوب فيقول لها شمّي فمها شمّي إبطيها أنظر الى عرقوبها
(Bila hendak menikahi seorang perempuan) Rasulullah Saw biasa mengutus seorang perempuan untuk memeriksa aib yang tersembunyi (padanya). Beliau bersabda kepada perempuan tersebut: “Ciumlah bau mulutnya dan baulah ketiaknya serta perhatikanlah urat kakinya.” (HR. Thabarani dan Baihaqi).
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa bila Rasulullah Saw hendak menikahi seorang perempuan, beliau bisa mengutus seorang perempuan yang dipercaya untuk memeriksa cacat-cela perempuan yang dimaksud. Kepada utusan ini beliau meminta agar memeriksa bau mulut, bau badan, dan urat kaki atau betis perempuan tersebut.
Pemeriksaan bau mulut dimaksudkan untuk memberi gambaran kepada kesehatan pernafsiran dan memelihara kebersihan mulut yang bersangkutan. Pemeriksaan ketiak dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh pemeliharaan badannya sehingga dia tidak membiarkan bau badannya menyusahkan orang lain.
Pemeriksaan urat kaki untuk mengetahui tingkat kesehatan seluruh badan. Kaki yang bengkak atau sakit menggambarkan bahwa kesehatan badannya terganggu. Selain itu, pemeriksaan urat kaki juga dimaksudkan untuk mengetahui dalam dangkalnya atau subur tidaknya rahim perempuan bersangkutan. Dengan memastikan kebersihan mulut, kebersihan ketiak, dan kesehatan kaki, diharapkan peminang mengetahui kondisi kesehatan keseluruhan perempuan tersebut.
Adapun tempat-tempat yang diperbolehkan untuk dilihat oleh calon suami, menurut jumhur ulama adalah wajah dan telapak tangannya saja, karena bagain-bagian tersebut bukan termasuk aurat. Bagi wanita yang dilamar juga mempunyai hak yang sama, yaitu melihat laki-laki yang hendak menikahinya. Umar Radhiyyallahu Anhu pernah berkata, “Janganlah kalian menikahkan anak perempuan kalian dengan laki-laki yang berperangai jahat, karena ia akan menarik hati mereka malalui apa yang akan menjadikan dirinya tertarik kepada mereka.”
Berkenaan dengan hal tersebut Hasan Ayyub berkata,
Pada jaman sekarang ini tidak ada larangan bagi orang yang melamar untuk duduk di suatu tempat dalam batas tertentu dengan wanita yang hendak dilamarnya, supaya mereka saling melihat dan mengenal, dengan disertai oleh beberapa keluarga mereka. Hendaklah wanita itu mengenakan pakaian yang disyari’atkan, yaitu tidak terlihat darinya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.”
Dalam konteks akun grup yang memberi fasilitas untuk melakukan ta’aruf peminangan, melihat perempuan yang akan dipinangnya oleh agama dibenarkan dan dianjurkan sebagaimana tersebut dalam Hadits-hadits di atas. Hal ini bertujuan menciptakan kebaikan, kesejahteraan, dan ketentraman hidup suami isteri. Namun di dalam facebook, tidak semua wanita yang tergabung dalam akun grup tersebut menutup auratnya sesuai dengan ajaran agam Islam. Selain itu, foto profil yang mereka pasang tidak semuanya adalah asli banyak beberapa dari mereka yang menjadi anggota akun grup tersebut memasang foto artis idola mereka, bahkan foto orang lain yang tidak mereka kenal namun berwajah lebih cantik dan lebih tampan.
Dengan demikian, ta’aruf peminangan melalui facebook dapat ditemukan hal-hal yang mengarah pada deviasi yang secara normatif bertentangan dengan khitbah dalam Islam lebih spesifiknya hukum keluarga Islam-fiqih munakahat. Dalam hal ini, ada hal yang menjadi catatan dalam fenomena ta’aruf peminangan melalui facebook, yaitu adanya unsur syubhat.
Jika kita meneliti lebih dalam ketentuan yang telah dipaparkan sebelumnya tentang persyaratan sebagai anggota akun grup facebook tersebut, dalam hal status para anggota, akun tersebut tidak ada kepastian apakah wanita yang sedang di pinang itu merupakan janda, single atau malah masih memiliki pasangan dan sedang dalam pinangan orang lain. Hal ini menjadi penting karena berimplikasi kepada boleh dan tidaknya seorang wanita menerima pinangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, ditemukan adanya unsur syubhat (ketidak-jelasan) hukum wanita tentang boleh dan tidaknya menerima pinangan, dalam konteks ini para anggota wanita semestinya mencantumkan statusnya dengan sejujurnya agar tidak menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak.
Unsur syubhat lainnya ditemukan dalam hal melihat pinangan di dalam proses untuk bergabung menjadi anggota akun grup tersebut tidak ada aturan bahwa dalam menampilkan foto profil harus asli dan bagia wanita tidak ada aturan yang mengharuskan anggota wanita untuk menampilkan foto yang menutup aurat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, para anggota yang tergabung dalam akun tersebut beresiko tertipu karena foto yang ditampilkan tidak sesuai aslinya hal ini menjadi penting karena untuk menikahi seseorang Islam mengajarkan untuk melihat terlebih dahulu orang yang sedang dipinang sehingga jika yang di lihat adalah foto palsu maka akan menimbulkan kerancauan hukum karena ketidak-pastian tersebut.
Unsur syubhat yang selanjutnya yang ingin penulis sampaikan adalah tentang nama asli para anggota yang tergabung dalam akun grup tersebut. Karena begitu banyak dari mereka yang menggunakan nama samaran dan nama keren atau nama idola mereka. Sekali lagi hal ini menjadi penting karena jika nama mereka bukanlah nama sebenarnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka tentunya ta’aruf peminangan lewat sarana facebook tidak sesuai dengan hukum Islam dan hal ini bisa menimbulkan begitu banyak efek negatif yang akan berdampak bagi mereka yang mencari pasangan melalui facebook.
Unsur syubhat yang terakhir yaitu umur, alamat serta riwayat pendidikan dan pekerjaan. Karena sebagian besar dari mereka tidak mencantumkan keterangan yang sebenarnya. Mereka mengisi keterangan tersebut dengan main-main padahal hal ini adalah sangat mempengaruhi seseorang dalam memilih pasangannya.
Sudah banyak contoh penipuan yang terjadi melalui sebuah akun facebook. Tentunya hal ini secara normatif khitbah sendiri, maka harusnya pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khitbah yang telah diajarkan Islam agar tidak merugikan diri sendiri dan hendaklah memperhatikan unsur keseriusan dari calon pasangan yang sudah tentu akan sulit diketahui jika melalui akun facebook.

[1] www.asal-usul. Com/ …., facebook- data-dan-fakta-sejarah-html
[2] Amir syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, hlm. 50
[3] Ham Muhammad, Tata Cara Peminangan Dalam Islam, Surabaya: Putra Pelajar, 2001, hlm. 82
[4] Mansur Ali Nashif, Pokok-pokok Hadits Rasulullah Saw, Bandung: Sinar Abbesindo, 1993, hlm. 861
[5] Bey Arifin, Tarjamah Sunah Abu Daud III, (emarang: CV. Asy-Syfa’, 1992, hlm. 26
[6] Mansyur Ali Nashif., Op., Cit., hlm. 862
[7] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Maajah, Kitab An-Nikah, Juz II, hlm. 610-611





































































No comments:

Post a Comment