PENUNDAAN PEMBAYARAN UPAH

foto kuli
Upah merupakan hak seorang pekerja apabila ia telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik, sedangkan kewajiban pengusaha adalah memberikan upahnya atas hasil kerja karyawannya. Seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika pekerja membolos tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikan pekerjaannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.[1]
Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa gaji merupakan hak karyawan selama karyawan tersebut bekerja dengan baik, jika karyawan tidak benar dalam bekerja, misalnya bolos tanpa alasan yang jelas,maka gajinya dapat dipotong atau disesuaikan. Hal ini menjelaskan bahwa selain hak karyawan memperoleh upah atas apa yang diusahakannya, juga hak perusahaan untuk memperoleh hasil kerja dari karyawan dengan baik. Bahkan bekerja yang baik merupakan kewajiban karyawan atas gaji atau upah yang diperolehnya. Demikian juga memberi gaji merupakan kewajiban pengusaha atas hak hasil kerja karyawan yang diperolehnya.[2]
Islam menegaskan tentang waktu pembayaran upah agar sangat diperhatikan. Keterlambatan pembayaran upah dikategorikan sebagai perbuatan dhalim dan orang yang tidak membayar upah kepada para pekerjanya termasuk orang yang dimusuhi Allah Swt dan Rasulullah Saw pada hari kiamat, karena dalam hal ini Islam sangat menghargai waktu dan tenaga seorang pekerja atau karyawan. Seperti dalam hadits berikut :
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم أعطوا الأجير أجره قبل أن يجفّ عرقه (رواه ابن ماجه)
Dari Ibnu Umar ra berkata, Rasulullah bersabda: berilah upah/jasa kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah)[3]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم مطل الغني ظلم (متفق عليه)
Dari Abi Hurairah ra. berkata: bersabda Rasulullah Saw : Penundaan pembayaran utang orang kaya adalah kedhaliman. (Mutafaqun ’alaih)[4]
عن سعيد بن أبي سعيد المقبري عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاثة انا خصمهم يوم القيامة رجل أعطى بي ثم غدر و رجل باع حرا فأكل ثمنه و رجل استأجر أجيرا فاستوفى منه و لم يوفه أجره (رواه ابم كاجه)
Dari Abi Hurairah ra. Berkata: bersabda Rasulullah Saw: Allah telah berfirman: Ada tiga jenis manusia dimana Aku adalah musuh mereka nanti pada hari kiamat, yaitu 1. Orang laki-laki yang bersumpah menyebut nama-Ku lalu tidak menepati, 2. Orang laki-laki yang memakan hasil penjualan orang merdeka (bukan budak), 3. Orang laki-laki yang menyewa seorang upahan dan memperkerjakan dengan penuh tapi tidak membayar upahnya. (HR. Ibnu Majah)[5]
Firman Allah SWT :
يآيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود
Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu. (Qs. al Maidah: 1)
و أوفوا بالعهد إن العهد كان مسؤولا
Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya. (Qs. al-Isro’: 34)
Dalil-dalil tersebut di atas menunjukkan kepada kita bahwa sebagai orang Islam agar bergegas atau menyegerakan dalam memberikan upah setelah buruh menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, jangan sampai menunda pembayaran upah yang menjadi hak buruh apabila kitaingin selamat dari murka Allah Swt.
Para ulama berpendapat, berdasarkan maksud hadits ini, (أعطوا الأجير أجره قبل أن يجفّ عرقه) upahnya adalah hasil kerja badannya dan mempercepat manfaatnya. Apabila dia mempercepat pekerjaannya maka harus dipercepat pula upahnya. Dalam istilah jual beli, jika barang sudah diserahkan uang harus segera diberikan. Pekerja lebih berhak daripada pedagang karena bagi pekerja itu harga tenaganya, sedangkan bagi pedagang harga barangnya. Oleh karena itu, haram menunda pembayaran sedangkan majikan sanggup melunasinya pada saat itu.[6]
Pekerja mendapatkan upah jika ia melaksanakan tugas yang diminta dan sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak. Namun jika buruh mundur tanpa menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakati dan tanpa alasan serta menyelesaikannya tidak sesuai dengan perjanjian, maka majikan berhak tidak memberikan upah.
Sedangkan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 mengenai pembayaran upah tenaga kerja yang berkaitan dengan penundaan pembayaran upah diatur dalam pasal 95 ayat (2) yang berbunyi,
Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh.”
Dari bunyi pasal tersebut jelas bagi kita bahwa seorang pengusaha harus membayar karyawannya tepat pada waktu yang telah disepakati bersama, apabila pengusaha sampai tidak menepati kesepakatan tersebut sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah maka akan terkena denda yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Adapun jangka waktu pembayaran upah diatur didalam pasal 17 PP RI No. 8 tahun 1981 yang berbunyi,
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu”.
Mengenai denda keterlambatan atau penundaan pembayaran upah diatur dalam PP RI No. 8 tahun 1981pasal 19 ayat (1) yang berbunyi,
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan, tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.”

[1] Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung, Sistem Penggajian Islami, Raih Asa Sukses, 2008, hlm. 33-34
[2] Ibid
[3] Abi Abdullah Muhammad ibn Yazid, Sunan Ibnu Majah, juz 2, hlm. 816
[4] Mustafa Muhamad Umarah, Jawahirul Bukhari, Daarul Ulum wa Mudarisi bil Madarisi Amriyati, No. hadist 808, 2006, hlm. 518
[5] Abi Abdullah Muhammad ibn Yazid, Loc. Cit.
[6] Yusuf Qardhawi, penerjemah Zaenal Arifin, Norma dan Etika Ekomoni Islam, Gema Insani Press, 1997, hlm 232





























No comments:

Post a Comment