KRITERIA HADIS DHA‘IF MENURUT AHMAD IBN HANBAL


Salah satu pembahasan ilmu-ilmu hadis yang selalu menjadi perhatian para ahli ilmu hadis adalah hadis ditinjau dari sudut kualitasnya. Persoalan yang muncul seputar topik ini yaitu pembagian hadis ke dalam tiga klasifikasi, yaitu hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dha’if.
Pada awal munculnya ilmu-ilmu hadis, kualifikasi hadis ditinjau dari sudut kualitasnya tidaklah seperti tersebut di atas, namun hanya terbagi kepada dua tingkatan yaitu hadis shahih dan hadis dha’if. akan tetapi dalam perkembangannya, pembagian ini mengalami perluasan dengan munculnya istilah baru yaitu hadis hasan.
Para ulama hadis sepakat bahwa orang yang pertama memperkenalkan istilah hadis hasan adalah Imam Abi Isa al-Tirmidzi (w 279 H). Sementara Ibn Shalah memberi keterangan bahwa hadis hasan sebelum Tirmidzi dikelompokkan ke dalam hadis shahih. Sedangkan ulama yang lain seperti Ibn Taimiyah berpendapat bahwa ulama terdahulu mengelompokkan hadis hasan ke dalam hadis dha’if. 
Pada masa Ahmad Ibn Hanbal, hadis dibagi menjadi dua yaitu hadis shahih dan hadis dha’if. Istilah hasan muncul pada masa sesudahnya, yaitu pada masa imam al-Tirmidzi. Al-Tirmidzi membawa istilah baru untuk hadis dha’if yang tidak terlalu lemah, dinaikkan derajatnya menjadi hadis hasan dan dimasukkan ke jajaran hadis yang maqbul. 
Gambaran di atas menunjukkan bahwa hadis telah mengalami perkembangan sejak masa Nabi Muhammad hingga sekarang. Apabila dikaji dan dipelajari secara seksama keadaan yang meliputi perkembangan hadis sejak pertumbuhannya. Sejarah perkembangan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini tidak langsung secara mendadak, melainkan terjadi secara bertahap. Untuk memahami sejarah perkembangan ilmu mau tidak mau harus melalui pembagian atau klasifikasi secara periodik, karena setiap periode menampilkan ciri khas tertentu dalam perkembangan ilmu pengetahuan.
Demikian juga dengan ilmu hadis, pada masa Ahmad Ibn Hanbal hanya terbagi kepada dua bagian, yaitu hadis shahih dan hadis dha’if, kemudian mengalami perkembangan pada masa Imam Tirmidzi, pembagian hadis berdasarkan kualitasnya ada tiga, yaitu hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dha’if.
Hadis dikatakan shahih apabila memenuhi kriteria: sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang ‘adil dan dhabith dan tidak ditemukan kejanggalan dan tidak ber-illat. Sedangkan hadis dikatakan hasan apabila diriwayatkan oleh perawi yang ‘adil dan kurang sempurna daya ingatnya, tidak ada cacat dan kejanggalan pada matannya. Sedangkan hadis dikatakan dha’if apabila di dalamnya tidak ditemukan salah satu syarat-syarat yang wajib ada pada hadis shahih dan hadis hasan. 
Dalam pembahasan ini hanya fokus pada kriteria hadis dha’if menurut Ahmad Ibn Hanbal. Untuk mengetahui kriteria hadis dha’if menurut beliau, maka akan dijelaskan dahulu definisi hadis dha’if. Menurut Ahmad Ibn Hanbal hadis dha’if adalah hadis yang ada keterputusan sanad. Pengertian ini sama dengan definisi hadis dha’if menurut ulama hadis yang lain.
Berhubung hadis dha’if tidak memenuhi salah satu dari beberapa kriteria di atas, maka para ulama hadis sepakat bahwa secara umum kriteria-kriteria hadis dha’if adalah sebagai berikut:
1.     Sanadnya terputus. 
Sanad suatu hadis dianggap tidak bersambung apabila terputus salah seorang atau lebih dari rangkaian para perawinya.  
2.     Periwayatnya tidak ‘adil.
Ke-‘adil-an rawi merupakan faktor penentu bagi diterimanya suatu riwayat, karena ke-‘adil-an itu merupakan suatu sifat yang mendorong seseorang untuk bertakwa dan mengekangnya dari berbuat maksiat, dusta, dan hal-hal lain yang merusak harga diri (muru‘ah) seseorang. Jika seseorang tidak bisa menjaga ke-‘adil-annya maka hadis yang diriwayatkan dinilai dha’if. 
3.     Periwayatnya tidak dhabith.
Maksudnya adalah seorang perawi hadis yang tidak memiliki ingatan yang baik dan hafalan yang sempurna. Apabila seorang rawi hadis tidak dapat menguasai hadisnya dengan baik, baik dengan hafalannya atau dengan kitabnya dan tidak mampu menyampaikan riwayat yang telah dihafal dengan baik maka hadis tersebut dinilai dha’if.
4.     Mengandung syadz.
Maksudnya ialah informasi yang terkandung di dalamnya bertentangan dengan informasi lain yang dibawa oleh orang-orang yang lebih berkualitas atau bertentangan dengan dalil lain yang lebih kuat.
5.     Mengandung ‘illat.
Maksudnya adalah ada pengelabuhan dengan cara menyambung sanad hadis yang sebenarnya memang tidak bersambung, atau mengatasnamakan dari Nabi padahal sebenarnya bukan dari Nabi.  
Kriteria hadis dha’if yang boleh diamalkan menurut Ahmad Ibn Hanbal adalah sebagai berikut:
1.     Hadis dha’if bisa diamalkan, apabila dalam bab itu tidak ada hadis lain yang menolaknya.
Ahmad Ibn Hanbal berpendapat bahwa hadis dha’if boleh diamalkan secara mutlak, baik yang berkaitan dengan fadhail al-a‘mal maupun yang berkaitan dengan masalah hukum, dengan syarat tidak ada hadis lain yang menerangkannya. Ibn Qayyim al-Jauziyah menyebutkan di dalam kitab I‘ilam al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-Alamin Juz 1 dalam bab Ushul Fatawi al-Imam Ahmad, bahwa hadis mursal dan hadis dha’if bisa diambil, bila dalam bab itu tidak ada hadis lain yang menolaknya. Inilah yang beliau tarjih-kan atas qiyas.
Ibn Qayyim mengatakan bahwa hadis dha’if yang dimaksud Ahmad Ibn Hanbal disni adalah hadis yang tidak bathil, juga bukan hadis yang munkar, serta bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham (tertuduh dusta) sekiranya dilarang mengambil dan mengamalkannya, tetapi hadis dha’if menurut beliau adalah lawan dari hadis shahih yang merupakan bagian dari hadis hasan.
Secara umum terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kehujjahan hadis mursal. Pertama, secara mutlak boleh dijadikan hujjah, sebagaimana pandangan Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal. Kedua, secara mutlak tidak boleh dijadikan hujjah, sebagaimana pandangan imam Muslim. Ketiga, boleh dijadikan hujjah dengan catatan memenuhi empat kreteria, yaitu: diriwayatkan oleh Tabi’in besar, perawinya terpercaya, tidak ada kerancuan, diriwayatkan oleh perawi lain pada jalur yang lain. Keempat, boleh mempergunakan hadis mursal sebagai hujjah, dengan catatan jika ditemukan adanya hadis mursal dari jalur lain.[1] 
2.     Bukan hadis munkar. 
Hadis munkar adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan perawi hadis yang tsiqah (orang terpercaya). Atau hadis yang dalam sanadnya terdapat periwayat yang mengalami kekeliruan yang parah, banyak mengalami kesalahan dan pernah berbuat fasik. Dari definisi tersebut sudah jelas bahwa di antara periwayat hadis munkar ada yang sangat lemah daya ingatannya sehingga periwayatannya menyendiri, tidak sama dengan orang tsiqah. Periwayatan munkar tidak sama dengan syadz, karena dalam munkar periwayatnya bersifat dha’if yang menyalahi periwayatan tsiqah. Sedangkan hadis syadz periwayatan orang tsiqah menyalahi orang yang lebih tsiqah.    
3.     Bukan hadis bathil.
Hadis bathil adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang dituduh atau disalahkan karena pemalsuan hadis. 
4.     Bukan hadis matruk.
Maksud dari hadis matruk adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tertuduh kuat berlaku dusta terhadap hadis yang diriwayatkannya atau nampak kefasikannya, baik pada perbuatan maupun ucapan atau orang yang bayak lupanya atau banyak keragu-raguannya.
Maksud dari pengertian tersebut adalah hadis yang dalam matarantai sanadnya ditemukan seorang perawi yang tertuduh kuat berlaku dosa dalam penyampaian hadisnya, bahkan terkenal banyak melakukan kesalahan. Hal ini dapat dilihat dari faktor penyebabnya, yaitu:[2]
1)     Hadisnya tidak diriwayatkan oleh siapa saja kecuali dari jalurnya.
2)     Hadisnya menyalahi kaidah umum
3)     Kebohongan yang dilakukan sudah dikenal publik, meskipun belum diketahui secara pasti dalam hal penyampaian hadis nabawi.    
Dari penjelasan di atas bahwa hadis matruk adalah hadis yang terburuk setelah hadis maudhu’, hadis ini tidak dapat diamalkan sama sekali karena cacat yang sangat fatal, yaitu tertuduh dusta, posisinya dekat dengan hadis maudhu’. Oleh karena itu, sesuai dengan namanya matruk artinya tidak diamalkan. 
5.     Bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham (tertuduh dusta). 
Maksud dari rawi yang tertuduh dusta ialah seorang rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, tetapi belum dapat dibuktikan, bahwa ia sudah pernah berdusta dalam membuat hadis. Seorang rawi tertuduh dusta bila ia bertobat dengan sungguh-sungguh, dapat diterima periwayatan hadisnya. Adapun orang yang yang pernah berbuat dusta di luar hadis, tidak ditolak periwayatannya.
Sedangkan menurut sebagian ahli hadis menolak periwayatannya, dikarenakan orang yang pernah berdusta di luar periwayatan hadis, ada kemungkinan dia berbuat dusta di dalam periwayatan hadis.[3] Ketika dalam suatu hadis ada riwayat yang mengandung perawi yang tertuduh dusta maka hadis tersebut dinilai dha’if atau disebut dengan hadis matruk. 
6.     Tidak bertentangan dengan suatu atsar (riwayat), pendapat sahabat dan ijma’ ulama.
Hadis dha’if menurut Ahmad Ibn Hanbal memiliki beberapa tingkatan, dan bila dalam bab yang bersangkutan tidak ada atsar (riwayat) yang menolaknya, atau pendapat sahabat maupun ijma’ yang berbeda dengannya, maka mengamalkannya lebih utama dari pada qiyas.
Berdasarkan penjelasan di atas, meskipun Ahmad Ibn Hanbal menggunakan hadis dha’if namun tidak semua hadis dha’if bisa diamalkan. Hadis dha’if tersebut harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Ahmad Ibn Hanbal sehingga tidak bertentangan dengan hadis shahih. 





[1] Muhammmad Ma’shum Zein, Ulumul Hadis dan Musthalah Hadis, (Jombang: Darul Hikmah, 2008), 137.
[2] Zein, Ulumul Hadis dan Musthalah Hadis, 144.
[3] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah Hadis, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974), 184.

1 comment:

  1. Casino de Calle-Lafayette - Mapyro
    Casino de Calle-Lafayette 보령 출장샵 is 진주 출장샵 the only place in the world to experience all 광명 출장샵 that excitement and hospitality from your 구미 출장안마 favorite 안동 출장안마 table game

    ReplyDelete