PENETAPAN BIAYA NIKAH DI KUA


Pada dasarnya tugas pokok dan fungsi tiap Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan adalah sama, yakni menyelenggarakan atau melaksanakan tugas Kantor kementrian Agama Kabupaten atau Kodya di bidang urusan Agama Islam di wilayah kecamatan. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 18 tahun 1975 (yang disempurnakan) Jo Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 45 tahun 1981.
Mengenai pelaksanaan penetapan biaya nikah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yakni:
a)   Gratis atau Rp. 0,00 (nol rupiah) jikah proses akad nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA) dan bagi masyarakat yang tidak mampu disertai dengan surat keterangan dari desa yang diketahui oleh kecamatan.
b)  Dikenakan biaya Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) jika akad nikah dilakukan di luar kantor dan atau di luar hari kerja.
Kesadaran masyarakat tentang pencatatan pernikahan cukup tinggi, sesuai dengan Dalam penjelasan UU Nomor 1 Tahun 1974 ditetapkan bahwa “Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaaannya; dan tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."[1]
Sama halnya dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat 1, menyatakan sudah agar terjamin ketertiban pernikahan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan dicatat. Dan Pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[2]
Namun dalam kenyataannya masyarakat masih belum bisa mengartikan sepenuhnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 ini. Karena dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 masyarakat bisa mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tanpa adanya  campur tangan jasa P3N Pembantu Petugas pencatat Nikah/modin). Sehingga dari proses pelaksanaan biaya nikah di sebagian wilayah masyarakatnya masih membayar lebih dari Peraturan Pemerintah tersebut, yang mana dengan biaya lebih itu diberikan kepada jasa modin melainkan bukan masuk pada KUA wilayah.
Menurut penulis berpendapat sebaiknya P3N tetap diberlakukan dalam peraturan, karena modin sangat berperan dalam membantu proses pencatatan nikah. Dan pemerintah diharapkan memberikan anggaran untuk modin, sehingga modin tidak perlu menerima dana kompensasi dari masyarakat. Dampak yang timbul dari penetapan biaya nikah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 antara lain:
Pertama, Semakin banyaknya akad nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama daripada di luar Kantor Urusan Agama, karena masyarakat lebih memilih gratis daripada membayar.
Kedua, Sarana dan prasana yang kurang memadai apabila melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama. Karena biasanya Kantor Urusan Agama wilayah pedesaan kondisinya tidak terlalu besar.
Ketiga, Waktu yang terbatas apabila ada penumpukan calon pasanagan pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di kantor Urusan Agama.
Keempat, Uang pencairan biaya transportasi untuk penghulu yang menikahkan di luar harus menunggu waktu yang cukup lama yakni 3 bulan sekali baru cair, sehingga banyak penghulu yang pinjam untuk menalangi dana transportasi.
Kelima, Adanya perbedaan dalam pelaksanaan biaya nikah peralihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 ke  Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014.
Keenam, Kepala KUA, Penghulu dan masyarakat merasa lebih tenang dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 ini, karena dengan adanya peraturan biaya  nikah tersebut Kepala KUA dan Penghulu merasa lebih tenang dalam bekerja karena sudah ada payung hukumnya. Masyarakat pun merasa tidak terbebani lagi karena peraturan ini sudah jelas tertera biaya nikah dan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk transportasi penghulu apabila akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama.
Ketujuh, Dihapuskannya P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah), sehingga masyarakat dapat langsung mendaftarkan perkawinannya sendiri tanpa adanya jasa modin(P3N).
Kedelapan, Semula calon pasangan pengantin tidak membayar biaya nikah di bank, namun kini calon pasangan pengantin harus membayarkan/menyetorkan biayanya ke bank langsung.
Kesembilan, Kurangnya persiapan yang matang dalam melaksanakan peraturan ini, sehingga terjadi perbedaan dalam kebijakan menentukan biaya nikah di awal peraturan yang dirasa terlalu mendadak.
Tujuan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 adalah meringankan beban masyarakat dalam mencatatkan pernikahannya dan memberikan ketenangan pada kepala KUA maupun penghulu, karena dengan adanya peraturan pemerintah ini kepala KUA dan penghulu merasa sudah ada payung hukum yang jelas.
Dengan adanya peningkatan jumlah calon pasangan pengantin yang ingin melaksanakan akad nikahnya di Kantor Urusan Agama, penulis berharap adanya anggaran untuk merenovasi Kantor Urusan Agama di wilayah pedesaan. Supaya sarana dan prasana di Kantor Urusan Agama lebih mendukung jika terjadi penumpukan pasangan pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan terjadi perbedaan biaya pelaksanaan peralihan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 ke Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014. Sehingga penulis berpendapat dengan adanya perbedaan dalam pelaksaanan peralihan biaya nikah dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 20104 ke Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 sebaiknya Kementrian Agama benar-benar memberikan sosialisasi yang matang untuk kebijakan dalam pelaksanaan penetapan biaya nikah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 supaya kebijakan disetiap Kantor Urusan Agama sama seperti yang diharapakan oleh pemerintah dan memberikan sanksi pabila masih adanya penyelewengan atau tidak diterapkannya sesuai harapan dari pemerintah.



[1] Penjelasan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkaw1nan. Penjelasan Umum, 4 (b).
[2] Intruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta Departemen Agama RI, 1998), 15.

2 comments: