SERTIFIKASI HALAL


Sertifikasi halal merupakan langkah awal pencantuman label halal, proses mendapatkan sertifikasi halal, yaitu melalui MUI yang memiliki perangkat yaitu LP POM dan komisi fatwa. LP POM melakukan pegkajian dan pemeriksaan dari tinjauan sains terhadap produk yang akan disertifikasi. Jika berdasarkan pendekatan sains telah didapatkan kejelasan maka hasilnya dibawa ke komisi fatwa yang akan dibahas dari tinjauan syariah.
Pertemuan sains dan syariah inilah yang akan dijadikan dasar penetapan fatwa oleh komisi fatwa, yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk sertifikat halal oleh MUI. Jadi, sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Adapun kriteria produk sertifikat halal yaitu:
1. Produk tidak mengandung babi atau produk-produk yang mengandung babi.
2.    Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti: bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dsb.
3.    Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syari’at islam.
4.    Semua makanan dan minuman tidak mengandung khamar.
5.  Semua tempat yang digunakan dalam proses pembuatan harus dalam keadaan bersih dan digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan babi.
Sertifikasi juga menjadi keharusan bagi produsen, berbagai peraturan yang mendorong sertifikai halal adalah sebagai berikut:
1.    Menurut UU No. 7 / 1996 tentang pangan, pasal 30 yang mengatakan bahwa LABEL memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai:
a.    Nama produk.
b.    Daftar bahan yang digunakan.
c.     Berat bersih atau isi bersih.
d.    Nama dan alamat perusahaan (produsen/importir).
e.     Keterangan tentang halal.
f.      Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.
Pasal 41, juga yang mengatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksi.
2.    UU No.8 / 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 4 huruf C mengatakan konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Pasal 8 ayat (1) huruf h mengatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label.
Setiap produsen yang mengajukan sertifikat halal bagi produknya, diwajibkan mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan:
1.    Spesifikasi dan sertifikasi halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alur proses produksi.
2.    Sertifikat halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunanya.
3.    Sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaanya.
Adapun proses sertifikasi halal yang dilakukan LP POM MUI adalah sebagai berikut:
1.    Tim auditor LP POM MUI melakukan pemerikasaan atau audit ke lokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampiranya dikembalikan ke LP POM MUI dan diperiksa kelengkapanya.
2.    Hasil pemeriksaan atau audit dan hasil labolatorium dievaluasi dalam rapat tenaga ahli LP POM MUI. Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil udit untuk diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalanya. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
3.    Sertifikat halal dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalanya oleh Komisi Fatwa MUI.
4.    Perusahaan yang produknya telah mendapat sertifikat halal, harus mengangkat auditor halal internal sebagai bagian dari sistem jaminan halal. Jika kemudian ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada proses produksinya, auditor halal internal diwajibkan segera melaporkan untuk mendapat “ketidak beratan penggunaanya”. Bila ada perusahaan yang terkait dengan produk halal hasil dikonsultasikan dengan LP POM MUI oleh auditor halal internal.



No comments:

Post a Comment