BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Pendidikan
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan
manusia. Pendidikan sebagai
salah satu kebutuhan,
fungsi sosial, pencerahan, bimbingan, sarana pertumbuhan yang mempersiapkan dan membukakan serta
membentuk disiplin hidup.
Hal demikian membawa pengertian bahwa bagaimanapun
sederhananya suatu komunitas manusia, ia akan memerlukan adanya pendidikan.
Sebab pendidikan secara alami sudah merupakan kebutuhan hidup manusia.[1]
Pendidikan dapat
diartikan sebagai bimbingan
secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan
jasmani dan rohani
peserta didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.
Oleh karena itu, pendidikan dipandang
sebagai salah satu
aspek yang memiliki
peranan pokok dalam
membentuk generasi muda agar memiliki kepribadian yang utama.[2]
Menurut Zakiyah
Daradjat dalam Abdul
Majid dan Dian
Andayani, “pendidikan agama Islam
adalah usaha untuk
membina dan mengasuh
peserta didik agar senantiasa
dapat memahami ajaran
agama Islam secara
menyeluruh lalu menghayati tujuan, yang pada akhirnya dapat mengamalkan
serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup”.[3]
Melihat arti
pendidikan agama Islam dan ruang
lingkupnya, jelaslah bahwa obyek
dari pendidikan tersebut adalah anak didik dan tujuan pendidikan agama Islam
tersebut adalah membentuk
pribadi anak, dalam
hal ini anak
usia remaja agar menjadi
anak yang baik,
sholeh, serta hidup
sesuai dengan ajaran Islam
sehingga terjalin kebahagiaan
di dunia dan
akhirat. Dalam artian,
seorang anak yang akan menjadi
generasi penerus keluarga,
masyarakat, bangsa serta agama, maka ia harus memiliki
kepribadian yang tangguh , iman yang kuat serta akhlak yang mulia.
Suatu kenyataan
tidak dapat dihindari
dari kenyataan saat
ini dengan berbagai fasilitas dan kecanggihan teknologi yang selalu
mengiringi kehidupan manusia dan
dengan fasilitas tersebut tidak menutup kemungkinan mereka terbawa arus kemoderenan yang
kebanyakan berkiblat dari
negara barat yang sudah
jelas tidak sesuai
dengan ajaran agama
Islam, dengan demikian
maka peraturan-peraturan dalam ajaran agama Islam secara
tidak sadar sedikit demi sedikit
akan terkikis, munculnya kenakalan remaja,
hilangnya norma serta berkurangnya pemahaman dalam hal Agama, yang mengakibatkan
para siswa sering sekali menganggap suatu ibadah itu adalah
sesuatu yang tidak terlalu penting, khususnya ibadah shalat, karena kurangnya pemahaman
dalam hal Agama.
Pendidikan Agama
adalah salah satu
dari tiga mata
pelajaran yang wajib
diberikan pada setiap
jenis, jalur dan
jenjang pendidikan (pendidikan pancasila, pendidikan agama dan
pendidikan kewarganegaraan) sesuai
dengan UU nomor 2
tahun 1989 pasal
39 ayat 2.
Dalam pasal penjelasan
diterangkan pula bahwa pendidikan
agama merupakan usaha
memperkuat iman dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, sesuai
dengan agama yang
dianut oleh peerta didik
yang bersangkutan dengan
memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan
kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat
untuk mewujudkan persatuan
nasional, dan merupakan
salah satu hak peserta didik
untuk mendapat pendidikan agama, sesuai dengan pasal12 Bab V UU nomor 20 tahun
2003.
Setiap peserta
didik pada setiap
satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan
agama sesuai dengan
agama yang dianutnya
dan diajarkan sesuai oleh pendidik yang beragama.[4]
Pendidikan
agama Islam merupakan
bimbingan jasmani dan
rohani yang berdasarkan hukum-hukum
agama yang bertujuan
untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa
dapat memahami ajaran agama Islam secara
menyeluruh lalu menghayati
tujuan, yang pada
akhirnya dapat mengamalkan serta
menjadikan Islam sebagai
pendangan hidup. Hal ini sejalan
dengan tujuan pendidikan agama islam adalah mendidik budi pekerti,
pendidikan budi pekerti
bertambah penting ketika
dikaitkan dengan
keberlangsungan suatu masyarakat
karena dengan lajunya
modernisasi di segala bidang.
Tidak sedikit menimbulkan berbagai fenomena yang mengarah pada hal-hal negatif,
ini semua membuktikan bahwa membina dan mengasuh peserta didik untuk
mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup adalah suatu hal yang sangat penting.
Seiring dengan
lajunya modernisasi di
segala aspek, tidak
sedikit menimbulkan
fenomena-fenomena sosial yang
cenderung pada hal-hal
yang sifatnya negatif, banyaknya
kasus kriminal yang
dilakukan oleh kalangan
para remaja khususnya siswa
merupakan salah satu
indikasi adanya dekadensi moral
di kalangan siswa, berbicara
masalah moral tidak
terlepas dari pembicaraan masalah pendidikan, terutama pendidikan
agama islam dan
pendidikan merupakan suatu kebutuhan
yang urgen dalam
kehidupan, karena dengan pendidikan itu akan membantu dalam menyiapkan
generasi yang siap menghadapi masa depan yang cemerlang.
Siswa merupakan
generasi muda penerus
bangsa yang harus
dididik untuk menuju arah
yang positif dalam
pembangunan, dan terletak di
pundak generasi mudalah kemajuan
bangsa Indonesia, hal
ini karena siswa
juga merupakan investasi dalam dunia pendidikan yang harus dibina dengan
baik.
Sekolah merupakan
wadah bagi anak
untuk belajar memperoleh pengetahuan dan
pengembangan berbagai kemampuan.
Oleh karena itu pengajaran dan
bimbingan di sekolah
adalah satu usaha
yang bersifat sadar, dengan tujuan sistematis, terarah pada
perubahan tingkah laku, pengetahuan dan pengembangan berbagai kemampuan.
Seorang guru
agama disamping bertanggung
jawab dalam pembentukan pribadi
anak didiknya, juga
diyakini dapat mengatarkan
peserta didik ketingkat kedewasaan, baik secara jasmani maupun rohani,
sehingga siswa mampu bertanggung jawab terhadap Allah SWT.
Dari latar
belakang di atas, kami kami akan mencoba memaparkan tentang fungsi dari
Pendidikan Agama Islam.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
rumusan di atas, maka rumusan masalah yang akan diangkat dalam makalah ini
adalah “Bagaimana fungsi Pendidikan Agama Islam?”
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui fungsi dari Pendidikan Agama
Islam yang diterapkan disekolah.
D.
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat
yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah:
1.
Sumbangsih pemikiran
terhadap dunia pendidikan terutama yang berkaitan dengan fungsi Pendidikan
Agama Islam.
2.
Sebagai bahan referensi
tentang fungsi Pendidikan Agama Islam.
3.
Konsep fungsi Pendidikan
Agama Islam ini berusaha untuk mengkaji secara mendalan fungsi dari
diselenggarakannya Pendidikan Agama Islam supaya bisa dipahami secara
menyeluruh dari konsep tersebut sehingga sebagai calon pendidik dapat memahami
dengan detail fungsi Pendidikan Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum dibahas
mengenai fungsi Pendidikan Agama Islam, alangkah lebih baiknya disini dijelaskan terlebih dahulu
mengenai pengertian dari Pendidikan Agama Islam.
Pendidikan agama Islam
adalah usaha sadar
pendidik untuk mengarahkan
pengalaman, pengetahuan, kecakapan
dan ketrampilan kepada anak didik agar
kelak menjadi manusia muslim, bertakwa
kepada Allah swt, berbudi luhur, berkepribadian yang utuh yang secara
langsung mamahami, menghayati dan
mengamalkan ajaran agama
islam dalam kehidupan
sehari-hari.
Salah satu aspek
penting dan menjadi dasar dalam pendidikan adalah aspek tujuan dan fungsi.
Secara rumusannya, tujuan pendidikan merupakan syarat mutlak dalam
mendefinisikan pendidikan itu sendiri. Ini kerana pendidikan adalah keupayaan
yang paling utama, bahkan
satu-satunya cara untuk membentuk manusia adalah menurut apa yang
dikehendakinya. Disebabkan oleh itulah, para ahli pendidikan merumuskan bahawa
tujuan pendidikan merupakan suatu rumusan-rumusan dari berbagai harapan ataupun
keinginan manusia. Dalam
pengertian yang luas pendidikan itu berkaitan dengan seluruh pengalaman. Dalam
kata lain, kehidupan adalah pendidikan dan pendidikan adalah kehidupan itu.
Menurut Amir
Daien Indrakusuma “Pendidikan
adalah suatu usaha sadar, teratur
dan sistematis ysang dilakukan oleh
orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mempengaruhi anak agar mempunyai
sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita pendidikan.[5]
Pendidikan Agama
adalah salah satu dari tiga
mata pelajaran yang wajib
diberikan pada
setiap jenis, jalur
dan jenjang pendidikan (pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan
kewarganegaraan) sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1989 pasal 39 ayat 2.
Dalam pasal
penjelasan diterangkan pula bahwa pendidikan agama merupakan usaha
memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sesuai dengan agama
yang dianut oleh
peerta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati
agama lain dalam hubungan kerukunan
antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan
nasional, dan merupakan salah satu hak peserta didik untuk mendapat
pendidikan agama, sesuai
dengan pasal12 Bab V UU nomor 20
tahun 2003.
Setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya
dan diajarkan sesuai oleh pendidik yang beragama.[6]
Menurut Abdul
Majid dan Dian
Andayani dalam bukunya
yang berjudul Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, fungsi pendidikan
agama Islam adalah antara lain:
1.
Pengembangan.
Yaitu
meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada
Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
Pada dasarnya dan pertama-tama kewajiban
menanamkan keimanan dan ketakwaan dilakukan oleh setiap orang tua dalam
keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuhkembangkan lebih lanjut dalam diri
anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan
dan ketaqwaan tersebut
dapat berkembang secara
optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2.
Penanaman nilai
sebagai pedoman hidup
untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akherat.
3.
Penyesuaian mental, yaitu
untuk menyesuaikan diri
dengan lingkungannya baik
lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya
sesuai dengan ajaran agama Islam.
4.
Perbaikan.
Yaitu untuk
memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan
peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan
sehari-hari.
5.
Pencegahan,
Yaitu untuk
menangkal hal-hal negative
dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya
dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia yang seutuhnya.
6.
Pengajaran tentang
ilmu pengetahuan keagamaan
secara umum (alam nyata dan nir-nyata), sistem dan
fungsionalnya.
7.
Penyaluran.
Yaitu menyalurkan
anak-anak yang memiliki bakat khusus di
bidang agama Islam agar bakat tersebut dapat
berkembang secara optimal sehingga
dapat dimanfaatkan untuk
dirinya sendiri dan
bagi orang lain.[7]
BAB III
ANALISIS
Definisi pendidikan secara umum yang dihubungkan
dengan Islam menerangkan pendidikan sebagai suatu sistem keagamaan. Pengertian
pendidikan secara totalnya dalam konteks Islam bermaksud “tarbiyah”, “ta’lim”
dan “ta’dib” yang harus difahami secara bersama-sama ketiga-tiganya. Istilah
itu juga mengandungi makna yang amat dalam yang berkaitan dengan manusia dan
masyarakat serta lingkungan dalam hubungannya dengan Tuhan. Istilah-istilah itu
sekaligus menjelaskan ruang lingkup pendidikan Islam yang melibatkan pendidikan
informal, formal, dan nonformal. Terdapat batasan mengenai definisi pendidikan
agama Islam dalam dua hal, yaitu pertama mendidik murid dengan tingkah-laku
sesuai dengan nilai-nilai atau akhlak Islam dan kedua mendidik murid untuk
mempelajari ajaran Islam.
Mengenai istilah tujuan pendidikan Islam bersama visi
dan misi pendidikan Islam, maka sebenarnya pendidikan Islam sebenarnya telah
memiki visi dan misi yang ideal iaitu “Rahmatan Lil ‘Alamin”. Selain itu,
falsafah pendidikan Islam lebih mendalam dan berkaitan dengan persoalan hidup.
Pendidikan tidak boleh terpisah dari tugas kekhalifahan manusia, atau lebih
khusus lagi sebagai proses melahirkan khalifah dalam rangka membangun kehidupan
dunia yang makmur, dinamis, harmonis dan lestari sebagaimana diisyaratkan oleh
Allah dalam Al-Qur’an. Pendidikan Islam adalah pendidikan yang ideal, ini karena
visi dan misinya adalah “Rahmatan Lil ‘Alamin”, yaitu untuk membangun kehidupan
dunia yang yang makmur, demokratis, adil, damai, taat hukum, dinamis, dan
harmonis.
Tujuan pendidikan tidak terlepas dari tujuan hidup
manusia, biarpun dipengaruhi oleh berbagai budaya, pandangan hidup, atau
keinginan-keinginan lain. Bila dilihat dari ayat-ayat Al-Qur’an ataupun hadis
yang memberitahu tujuan hidup manusia yang sekaligus menjadi tujuan pendidikan.
Dengan adanya
pengertian pendidikan Islam seperti telah dijelaskan di atas, fungsi pendidikan
Islam sudah cukup jelas, yaitu memelihara dan mengembangkan fitrah dan sumber
daya manusia menuju terbentuknya manusia yang sempurna.
Untuk memperjelas
fungsi pendidikan Islam, dapat ditinjau dari fenomena yang muncul dalam
perkembangan peradaban manusia, dengan asumsi bahwa perabapan manusia
senantiasa tumbuh dan berkembang melalui pendidikan.
Dalam kajian
Antropologi dan Sosiologi, diketahui ada 3 fungsi pendidikan, yakni:
1.
Mengembangkan wawasan
subyek didik mengenai dirinya dan alam sekitarnya, sehingga akan muncul
kemampuan membaca.
2.
Melestarikan nilai-nilai
insani yang akan menuntun jalan kehidupannya.
3.
Memasuki pintu ilmu
pengetahuan dan ketrampilan yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan kemajuan
hidup (individu maupun sosial).[8]
Apabila dari kajian
Antropologi dan Sosiologi tersebut dikembalikan pada sudut pandang Al-Qur’an
sebagai sumber utama pendidikan Islam, maka fungsi pertama dan terutama
pendidikan Islam adalah memberikan kemampuan membaca (Iqra’) pada
peserta didik. Perintah membaca yang ditulis dalam Q.S Al-Alaq ayat pertama,
bukanlah hanya sekedar membaca sebuah tulisan saja, namun membaca fenomena alam
dan peristiwa dalam kehidupan.
Sampai disini lebih
memperkuat lagi paradigma hubungan humanisme teosentris pendidikan Islam, karena
kemampuan membaca sebagai unsur humanisme yang didasari dengan kekuatan
spiritual Ilahiyah (teosentrialisme) yaitu “ membaca dengan nama Tuhan
yang menciptakan manusia “
Dengan mengembalikan
kajian Antropologi juga sosiologis ke dalam perspektif Al-Qur’an, maka dapat
disimpulkan bahwa fungsi pendidikan Islam adalah:
1.
Mengembangkan wawasan yang
tepat dan benar mengenai jati diri manusia, alam sekitarnya dan juga mengenai
kebesaran Illahi, sehingga tumbuh kemampuan membawa fenomena alam dan
kehidupan, Serta memahami hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan
kemampuan ini akan meningkatkan kreativitas dan produktivitas sebagai
implementasi identifikasi diri pada Tuhan “ Pencipta “.
2.
Membebaskan manusia dari
segala anasir yang dapat merendahkan martabat manusia, baik yang timbul dari
dalam dirinya sendiri maupun dari luar.
3.
Mengembangkan ilmu
pengetahuan untuk menopang dan memajukan kehidupan baik individu maupun sosial.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
penyajian makalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi dari Pendidikan
Agama Islam adalah sebagai berikut:
1.
Mengembangkan wawasan yang
tepat dan benar mengenai jati diri manusia, alam sekitarnya dan juga mengenai
kebesaran Illahi, sehingga tumbuh kemampuan membawa fenomena alam dan
kehidupan, Serta memahami hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan
kemampuan ini akan meningkatkan kreativitas dan produktivitas sebagai
implementasi identifikasi diri pada Tuhan “ Pencipta “.
2.
Membebaskan manusia dari
segala anasir yang dapat merendahkan martabat manusia, baik yang timbul dari
dalam dirinya sendiri maupun dari luar.
3.
Mengembangkan ilmu
pengetahuan untuk menopang dan memajukan kehidupan baik individu maupun sosial.
B.
Saran-saran
1.
Guru pendidikan
agama Islam hendaknya lebih
meningkatkan cara mendidik yang
baik untuk menghadapi berbagai peserta
didik dengan cara banyak
memberikan pemahaman-pemahaman tentang agama Islam.
2.
Dalam meningkatkan fungsi
pendidikan agama Islam sebisa mungkin proses pembelajaran bisa lebih difokuskan,
dan juga kegiatan shalat berjamaah harus selalu ditingkatkan paling tidak
dipertahankan.
C.
Penutup
Syukur Alhamdulillah, penulis
panjatkan kehadiran Allah
SWT, atas taufiq, hidayah serta
inayah-Nya. Penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
Dengan segala
kekurangan dan sempitnya
pengetahuan yang penulis miliki, penulis
curahkan untuk menyusun
makalah ini. Penulis
sadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Namun demikian,
mungkin dapat dijadikan pertimbangan bagi
pihak pertimbangan bagi
pihak yang akan
melakukan penelitian dan
pembahasan lebih lanjut. Penulis
harapkan saran dan
kritik yang membangun guna perbaikan
makalah yang akan
datang. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi
pembaca pada umumnya. Amin…
[1] Muhammad Alim, Pendidikan Agama Islam Upaya Pembentukan
Pemikiran dan Kepribadian Muslim, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2006), hlm 8
[2] Zuhairini dan Abdul Ghofir, Metodologi Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam, (Malang; UM Press, 2004), hlm. 1
[3] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung; Remaja
Rosdakarya, 2004), hlm. 130
[4] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Tentang
Sistem Pendidikan Nasional Beserta Penjelasannya, (Bandung: Citra Umbara,
1992), hlm. 11
[6] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, op.cit.,
hlm. 11
[7] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis
Kompetensi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 134-135
No comments:
Post a Comment