BIOGRAFI WAHBAH MUSTHOFA AL-ZUHAILY




Wahbah Musthofa al-Zuhaily lahir pada tahun 1932 M. di Dir Athiyah, sebuah distrik dari kota Damsykus, ibukota Negara Syiria.  Pendidikan dasarnya ditempuh di desanya sendiri dan lulus pada tahun 1946 M.. Kemudian setelah lulus dari pendidikan menengah di Fakultas Syariah Damasykus Syiria pada tahun 1952 M. Ia melanjutkan  pengembaraannya ke Mesir. Di Univesitas al-Azhar al-Syarif ia memperoleh gelar Lc dari fakultas syariah dan takhoshsush mengajar dari Fakultas Bahasa Arab. 

Selain di Univesitas al-Azhar, dalam waktu yang sama ia juga memperoleh gelar Lc dari Universitas Ainu Syamsyi. Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Kairo dan memperoleh gelar Doktor pada tahun 1963 M. dengan disertasi berjudul : Atsar al-Harb fi al-Figh al-Islamy-Dirosah Muqoonah Bain al-Madzahib al-Tsamaniyah wa al-Qanun al-Dawli al-'Am, dengan nilai Summa Cumlaude serta direkomendasikan untuk dipublikasikan ke beberapa universitas (al-syaraf al-ula ma'a al-tawjih bi al-tabadul bi al-jamia'ah al-ukhra).

Dalam catatan kaki kitab ini, al-Zuhaily menulis, "Orang-orang Barat, terutama Ingris, merasa takut akan munculnya pemikiran jihad di kalangan umat Islam yang akan mempersatukan mereka di dalam menghadapi orang-orang yang memusuhi mereka. Karena itu, orang-orang Barat selalu berusaha menghapus pemikiran jihad ini. Pada hari Jum'at sore tanggal 3 juni 1960, saya bertemu dengan seorang orientalis Ingris, Anderson. Saya tanyakan pendapatnya tentang masalah jihad, maka dia menjawab,'' Sesungguhnya jihad itu tidak wajib, berdasarkan kepada Hadits: Hukum akan berubah mengikuti perubahan zaman. Jihad sudah tidak sesuai dengan situasi internasional sekarang. Karena jihad merupakan sarana untuk memaksa orang masuk Islam, sedangkan suasana kebebasan dan kemajuan pemikiran manusia tidak dapat menerima pemikiran yang dipaksakan dengan kekuatan".

Melalui parnyataan ini, al-Zuhaily hendak mengatakan bahwa Jihad adalah ajaran agama yang tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Namun dalam waktu yang sama melalui kitab ini ia juga berusaha meluruskan kesalahan mengenai pemahaman tentang jihad, baik yang dimunculkan oleh sebagian orientalis yang memang memiliki tujuan busuk terhadap Islam, seperti pandangan Anderson di atas, ataupun yang dimunculkan oleh sebagian orang Islam yang tidak secara utuh di dalam memahami ajaran-ajaran agama Islam. Tujuan yang paling prinsip dari pandangan al-Zuhaily ini adalah meyakinkan masyarakat dunia bahwa pada dasarnya Islam adalah agama kedamaian. Dan bagaimana tidak demikian, sementara kata Islam dan kata al-Salam (kedamaian) adalah berasal dari akar kata yang sama ?.

Dalam pandangan al-Zuhaily, perang dalam Islam adalah sebagai proteksi dakwah dan bukan bertujuan untuk permusuhan atau penganiayaan dengan bukti mayoritas fuqoha’ sepakat bahwa titik tolak peperangan dalam Islam adalah kondisi perang itu sendiri dan bukan kekufuran. Sebagai bukti kebenaran pandangan ini, kata az-Zuhaily,  adalah larangan membunuh perempuan kafir, orang-orang lanjut usia, serta anak kecil. Seandainya motif peperangan dalam Islam adalah kekufuran niscaya mereka pun legal untuk dibunuh, namun kenyataannya tidak demikian.

Sepulang dari Mesir al-Zuhaily kemudian terjun dalam dunia pendidikan. Ia mengajar di beberapa perguruan tinggi di Timur Tengah, seperti Universitas Banghazi Libya, Universitas Emirat, Universitas Khorthoum Sudan, Universitas Damasykus Syiria, dll.. Ia juga pernah menjabat sebagai kepala Departemen Syariah Islam di Fakultas Syariah wal Qonun di Universitas Emirat, dan diangkat sebagai kepala Departemen Fikih dan Madzhabnya di Fakultas Syariah Universitas Damasykus Syiria sampai sekarang. Selain itu, al-Zuhaily juga juga sering diundang untuk menjadi pembicara dalam berbagai mu'tamar, seminar dan pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya. Bahkan tercatat dalam tulisan tentang biografi al-Zuhaily bahwa ia pernah mengikuti lebih dari 115 mu'tamar internasional dan di dalam mu'tamar-mu'tamar tersebut ia mempresentasikan lebih dari 90 makalah.

Meski memiliki banyak kesibukan, Al-Zuhaily tetap meluangkan waktunya untuk berkarya, bahkan ia tercatat sebagai ulama' paling produktif di abad ini. Karya-karyanya mencapai lebih dari 500 judul buku. Diantara karya-karyanya adalah al-Tafsir Munir fi al-'Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj (16 jilid), al- Tafsir al-Wasith, al-Tafsir al-Wajiz, al-Qur an al-Karim:al-Bunyah al-Tasyriiyyah wa Kashaishu al-Hadlariyyah, al-Qishshah al-Quraniyah: Hudan wa Bayan, Taqdim wa Tahqiq Syarhi Muslim li al-Imam al-Nawawy, Taqdim wa Tahqiq Nailu al-Awthar li al-Syaukany, al-Mushtafa Fi Ahaditsi al-Mushtafa, Tahqiq wa Takhrij Ahadits wa Atsar Jami'u al-Ulum wa al-Hikam li Ibni Rajab al-Hambaly, Tahqiq wa Takhrij wa Iktishor Kitab al-Anwar fi Syamail al-Nabiyy al-Mukhtar li al-Imam Muhyi al-Sunnah al-Baghawi, Takhrij wa Tahqiq Ahadits Tuhfah al-Fuqaha li al-Samarqandi, Ushul Muqaranah al-Adyan, Ushul al-Fiqh al-Islamy(2 jilid), al-Wasith fi Ushul al-Fiqh, al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh, al-Wasathiyyah fi al-Ushul al-Fiqh al-Islamy, al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu(11 jilid), al-Fiqh al-Islami fi Uslubihi al-Jadid, al-Fiqh al-Hanbali al-Muyassar, al-Fiqhu al-Maliki al-Muyassar, al-Fiqhu al-Syafii al-Muyassar, al-Tafahum Baina al- Madzahib al-Islamiyyah, Mauqif al-Fiqh al-Islami min Tanfidz al-Ahkam al-Ajnabiyyah Qadlaan wa Tahkiman wa Syuruthuhu, al-Nushus al-Fiqhiyyah al-Mukhtarah bi Tagdim wa Ta'liq wa Tahlil, Juhud al-Taqnin al-Fiqh al-Islami, Huquq al-Insan baina al-'Alamiyyah wa al-Khushushiyyah al-Tsaqafiyyah, al-Mu'amalat al-Maliyyah al-Hadtitsah wa al-Fatawa al-Mu'ashirah, Daura al-Murabahah wa Afaqu al-Tanmiyah min Mandhurin Islamiyyin, Hiwar Hawla Tajdid al-Fiqh al-Islamy, al-Rukhash al-Syar'iyyah: Ahkamuha wa Dlowabithuha, al-Dlawabith al-Syar'iyyah li al-Akhdzi bi Aysari al-Madzahib, al-'Uqubat al-Syariyyah wa asbabaha, Fiqh al-Mawarits, Qawa'id al-Fiqh al-Hambaly, Nadhoriyyah al-Dharurah al-Syar'iyyah, Nadhoriyyah al-Dlaman aw Hukmu al-Masuliyyah al-Madaniyyah wa al-Jinaiyyah fi al-Fiqh al-Islamy, al-'Alaqah al-Dawliyyah fi al-Islam, al-Dzarai' fi al-Siyasah al-Syariyyah wa al-Fiqh al-Islamiy, al-Qiyadah fi al-Alam al-Islami, al-Tatharruf wa al-Irhab, al-'Aulamah wa Atsaruha 'ala Al-Jarimah min Nahiyah al-Fiqhiyyah, al-Ahkam al Dlaruriyah wa al-Qath'iyyah fi al-Islam, al-'Awlamah wa al-Akhlaq, Dirasah 'an al-Dimaqrathiyyah wa al-Syura, al-Islam din al-Syura wa al-Dimaqratiyyah al-Islam din al-Jihad la al-'Udwan Musyarakah al-Muslim Fi al-Intikhabat, al-Masuliyyah baina al-Wahdah wa al-Istiqlal, Haqq al-Hurriyyah Fi al-Alam, al-Musyarakah al-Mutanaqidlah fi Dlawi Dlawabith al-Uqud al-Mustajaddah, al-Washaya wa al-Waqf, al-Tarbiyyah al-Islamiyyah Ka Ithorin Marji'iyyin li Amni al-Usrah, al-Usrah al-Muslimah fi al-Alam al-Muashir, Akhlaq al-Muslim, al-Istinsakh Jadal al-'Ilmi wa al-Din wa al-Akhlaq, al-Bashmah al-Wiratsiyyah wa Majal al-Istifadah Minha, Akhlaqqiyat Mumarasah al-Mihnah al-Thibbiyyah wa Huquq al-Marid , Masuliyyah Saiqi Wasaili al-Naql al-Jamaiyyah fi al-Qatli al-Khata' an al-Diyyah wa al-Kaffarah, Nidhom al-Taubah wa Atsaruhu fi Isqothi al-'Uqubaat, Nidhom al-Riq fi al-Islam, al-Usus wa al-Mashodir al-Ijtihadiyyah al-Musytaraah, Ahammiyah al-Hifadz 'ala al-Hukumah al-Islamiyyah, al-Ijtihad al-Fiqhi al-Hadits: Munthalaqatuhu Wa Ittijatuhu, al-Dhawabith al-Al-Syariyyah li Shuwar wa 'Uqud al-Ta'min wa I'adah al-Ta'min, Falsafah al-'Uqubaat al-Islamiyyah dll.

Mengenai kualitas karya-karya al-Zuhaily dapat kita lihat dari pengakuan dan penerimaan masyarakat dunia untuk menjadikan karya-karyanya sebagai referensi, baik dalam membuat karya ilmiah maupun dalam menjawab masalah sosial keagamaan. Bahkan diantara karya-karya al-Zuhaily di atas banyak yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Diantaranya adalah : (1)Atsar al-Harb fi al-Fiqh al-Islami diterjemahkan ke dalam Bahasa Prancis, (2)Ushul Muqaranah al-Adyanditerjemahkan ke dalam Bahasa Ingris, (3) Ushul al-Fiqh al-Islami diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, (4) al-Tafsir al-Munir diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, persi dan Malaysia, (5) al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, Persia, Malaysia, Ingris dan Prancis, (6) al-Quran al-Karim: al-Bunyah al-Tasyriiyyah wa Khashoishi al-Hadlariyyah diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, Ingris dan Prancis, (7) al-Musthafa fi Ahadits al-Mushtafa diterjemahkan ke dalam bahasa Ingris, Prancis, Rusia, dan Spanyol, (8) Nadhoriyyah al-Dlarurah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, (9) al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh ke dalam bahasa Turki dan Persia dan  (10) Bahtsun 'An Syarai al-Harb fi al-'Alam diterjemahkan ke dalam bahasa Prancis.

Menurut Dr. Muhammd Said Ramadlan al-Buthy, ada dua ciri khas al-Zuhaily yang ia saksikan ketika mereka sama-sama belajar di Universitas al-Azhar Mesir. Pertama, sorbannya yang melingkar pada Thorbus putih yang di al-Azhar pada saat itu bisa dibilang tidak biasa. Kedua, gerakan dan jalannya yang sangat cepat, seakan-akan ia lari dari sesuatu dan mengejar sesuatu yang lain yang khawatir tidak ia dapatkan. Penyebab gerakan al-Zuhaily yang cepat itu, kata al-Buthy ternyata adalah semangatnya yang begitu kuat di dalam menuntut ilmu, al-Zuhaily tidak mau ada waktunya yang tersia-sia untuk hal-hal yang tak beguna. Ia adalah sosok ulama' yang sangat disiplin, ia membagi waktu aktivitasnya dengan sangat rapi. Mulai dari waktu tidur, makan sampai waktu menulis dan berkaya. Oleh karenanya, tidak heran jika ia memiliki karya yang sangat banyak. Bahkan kitab al-Tafsir al-Munir yang mencapai 16 jilid itu diselesaikan ketika ia dipinjamkan untuk mengajar di Fakultas Syariah wal Qanun Universitas Imirat antara tahun 1985 dan 1989 M. Di sana ia membagi waktunya untuk mengajar para mahasiswanya dan menulis kitab tersebut.  

No comments:

Post a Comment