HADITS-HADITS TENTANG LEGALITAS/PEMBOLEHAN TAWASSUL / ISTIGHOTSAH



Pada kesempatan kali ini, kita akan mengkaji beberapa contoh hadits dalam beberapa kitab standart Ahlusunah wal Jama’ah yang menjadi landasan legalitas tawassul/istighotsah terhadap Rasulullah saw. dan para hamba Allah yang sholeh. Dengan adanya dalil-dalil ini kita akan lebih mantep lagi atas legalitas, manfaat dan hikmah dari tawasuul dan tabarruk tersebut.

Hadits-hadits yang menyebutkan tentang masalah itu adalah sebagai berikut:

1. Riwayat yang mengisahkan tawassulnya Nabi Yusuf as kepada Rasulullah saw., waktu beliau didalam sumur, At-Tsa’labi mengisahkan:

“Pada keempat harinya waktu Nabi Yusuf a.s. berada didalam sumur, Jibril a.s. mendatanginya dan bertanya: ‘Hai anak siapakah yang melempar engkau kesumur’? Jawab Yusuf as: ‘Saudara-saudaraku’. Jibril as. bertanya lagi: Mengapa?  Yusuf as berkata: ‘Mereka dengki karena kedudukanku di depan ayahku’. Jibril as. berkata: ‘Maukah engkau keluar darisini’? Yusuf a.s.berkata mau.

Jibril as berkata: ‘Ucapkanlah (do’a pada Allah swt.) sebagai berikut’: ‘Wahai Pencipta segala yang tercipta, Wahai Penyembuh segala yang terluka, Wahai Yang Menyertai segala kumpulan, Wahai Yang Menyaksikan segala bisikan, Wahai Yang Dekat dan Tidak berjauhan, Wahai Yang Menemani semua yang sendirian, Wahai Penakluk yang Tak Tertaklukkan, Wahai Yang Mengetahui segala yang gaib, Wahai Yang Hidup dan Tak Pernah Mati, Wahai Yang Menghidupkan yang mati,Tiada Tuhan kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, aku bermohon kepada-Mu Yang Empunya pujian, Wahai Pencipta langit dan bumi, Wahai Pemilik Kerajaan, Wahai Pemilik Keagungan dan Kemuliaan, aku bermohon agar Engkau sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, berilah jalan keluar dan penyelesaian dalam segala urusan dan dari segala kesempitan, Berilah rezeki dari tempat yang aku duga dan dari tempat yang tak aku duga ’ “.

Lalu Yusuf a.s. mengucapkan do’a itu. Allah swt. mengeluarkan Yusuf a.s. dari dalam sumur, menyelamatkannya dari reka-daya saudara-saudaranya. Kerajaan Mesir didatangkan kepadanya dari tempat yang tidak diduga nya”. (At Tsa’labi 157, Fadhail Khamsah 1:207).

Lihat riwayat ini, Nabi Yusuf as. diajari oleh Jibril as. untuk berdo’a pada Allah swt. agar bisa cepat keluar dari sumur dengan sholawat serta tawassul kepada Rasulullah saw.dan keluarganya. Begitu juga riwayat Nabi Adam as. yang telah kami kemukakan sebelumnya, yang mana Rasulullah saw. dan keluarganya ini belum dilahirkan dialam wujud ini !

Do’a masih akan terhalang bila orang yang berdo’a tersebut tanpa bertawassul dengan bersholawat pada Nabi saw.. Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib kw. berkata: ‘Setiap do’a antara seorang hamba dengan Allah selalu diantarai dengan hijab (penghalang, tirai) sampai dia mengucapkan sholawat pada Nabi saw.. Bila ia membaca sholawat, terbukalah hijab itu dan masuklah do’a.’ (Kanzul ‘Umal 1:173, Faidh Al-Qadir 5:19)

2. Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib kw. juga berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Setiap do’a terhijab (tertutup) sampai membaca sholawat pada Muhammad dan keluarganya”. ( Ibnu Hajr Al-Shawaiq 88 )

3. Juga ada riwayat hadits sebagai berikut: “Barangsiapa yang melakukan sholat dan tidak membaca shalawat padaku dan keluarga (Rasulullah saw.), sholat tersebut tidak diterima (batal)”. (Sunan Al- Daruqutni 136)

4. Mendengar sabda Nabi saw. ini para sahabat diantaranya Jabir Al-Anshori berkata: ‘Sekiranya aku sholat dan didalamnya aku tidak membaca sholawat pada Muhammad dan keluarga Muhammad aku yakin sholatku tidak di terima’. (Dhahir Al-Uqba : 19)

Begitu juga Imam Syafi’i dalam sebagian bait syairnya mengatakan:
 
Wahai Ahli Bait (keluarga) Rasulullah, kecintaan kepadamu diwajibkan Allah dalam Al-Qur’an yang diturunkan, Cukuplah petunjuk kebesaranmu, Siapa yang tidak bersholawat (waktu sholat) padamu tidak diterima sholatnya…. “  
  .
Banyak hadits yang meriwayatkan agar do’a kita dikabulkan oleh Allah swt. dengan bertahmid dan bersholawat dahulu sebelum memulai membaca do’a. Begitu juga banyak riwayat bagaimana cara kita bersholawat kepada Rasulullah saw. dan keluarganya serta manfaatnya sholawat itu. Tidak lain semua itu termasuk tawassul/wasithah pada Rasulullah saw. dan keluarganya, bila tidak demikian dan tidak ada manfaatnya, maka orang tidak perlu menyertakan/menyebut nama beliau saw. dan keluarganya waktu berdo’a pada Allah swt.!

5. Dari Ustman bin Hunaif yang mengatakan:

“Sesungguhnya telah datang seorang lelaki yang tertimpa musibah (buta matanya) kepada Nabi saw. Lantas lelaki itu mengatakan kepada Rasulllah; ‘Berdo’alah kepada Allah untukku agar Dia (Allah swt) menyembuhkanku!’. Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Jika engkau menghendaki maka aku akan menundanya untukmu, dan itu lebih baik. Namun jika engkau menghendaki maka aku akan berdo’a (untukmu)’.

Kemudian dia (lelaki tadi) berkata: ‘Mohonlah kepada-Nya (untukku)!’. Rasulullah memerintahkannya untuk mengambil air wudhu, kemudian ia berwudhu dengan baik lantas melakukan shalat dua rakaat. Kemudian ia (lelaki tadi) membaca do’a tersebut:

Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, dan aku datang menghampiri-Mu, demi Muhammad sebagai Nabi yang penuh rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku telah datang menghampirimu untuk menjumpai Tuhanku dan meminta hajatku ini agar terkabulkan. Ya Allah, jadikanlah dia sebagai pemberi syafa’at bagiku’.

Utsman bin Hunaif berkata; ‘Demi Allah, belum sempat kami berpisah, dan belum lama kami berbicara, sehingga laki-laki buta itu menemui kami dalam keadaan bisa melihat dan seolah-olah tidak pernah buta sebelumnya”. (HR. Imam at-Turmudzi dalam “Sunan at-Turmudzi” 5/531 hadits ke-3578; Imam an-Nasa’i dalam kitab “as-Sunan al-Kubra” 6/169 hadits ke-10495; Imam Ibnu Majah dalam “Sunan Ibnu Majah” 1/441 hadits ke-1385; Imam Ahmad dalam “Musnad Imam Ahmad” 4/138 hadits ke-16789; al-Hakim an-Naisaburi dalam “Mustadrak as-Shohihain” 1/313; as-Suyuthi dalam kitab “al-Jami’ as-Shoghir” halaman 59, Sunan Ibnu Majah, jilid 1, hal 331; Mustadrak al-Hakim, jilid 1, hal 313; Talkhish al-Mustadrak, adz-Dzahabi dan sebagainya. Sehingga dari situ, Ibnu Taimiyah pun menyatakan kesahihannya pula ).

Syeikh Ja’far Subhani melakukan kajian tentang sanad hadits diatas ini di dalam bukunya yang berjudul Ma’a al-Wahabiy yinfi Khuthathihim wa ‘Aqa’idihim. Dia berkata,

Tidak ada keraguan tentang keshohihan sanad hadits ini. Bahkan, ulama yang dipercaya oleh kalangan Wahabi yaitu Ibnu Taimiyyah mengakui keshohihan sanad hadits ini, dengan mengatakan, ‘Sesungguhnya yang dimaksud dengan nama Abu Ja’far yang terdapat di dalam sanad hadits ini adalah Abu Ja’far al-Khathmi. Dia seorang yang dapat dipercaya.”

Raffa’i -seorang penulis golongan Wahabi abad ini- yang selalu berusaha mendhaifkan/melemahkan hadits-hadits yang khusus berkaitan dengan tawassul dia pun menshohihkan hadits di atas ini. Dia berkata tentang hadits ini:

Tidak diragukan bahwa hadits ini shahih dan masyhur. Telah terbukti tanpa ada keraguan sedikitpun bahwa seorang yang buta dapat melihat kembali dengan perantaraan do’a Rasulullah saw..” (Al-Tawashshul ila Haqiqah at-Tawassul, hal 158).

Raffa’i berkata didalam kitabnya ini,

Hadits ini telah diriwayatkan oleh Nasa’i, Baihaqi, Turmudzi dan Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya. Zaini Dahlan, didalam kitabnya Khulashah al-Kalam, menyebutkan hadits ini beserta dengan sanad-sanadnya yang shohih yang kesemuanya berasal dari Bukhari didalam tarikh-nya, serta Ibnu Majah dan Hakim didalam Mustadrak mereka berdua. Jalaluddin as-Suyuthi juga menyebutkan hadits ini didalam kitabnya al-Jami.’ (Kasyf al-Irtiyab, hal 309, menukil dari kitab Khulashah al-Kalam. dan At-Tawashshul ila Haqiqah at-Tawassul, hal 66).

Walaupun Raffa’i hanya mengatakan orang buta tersebut bisa melihat dengan  perantaraan do’a Rasulullah saw. toh dia mengakui kesohihan hadits yang berkaitan dengan tawassul ini ! Yang sudah pasti orang buta tersebut berdo’a kepada Allah swt. sambil bertawassul dan menyertakan nama Rasulullah saw. dalam do’anya dan beliau saw. sendiri telah mengajarkan kepadanya bagaimana cara berdo’a kepada Allah swt..!

Apakah Rasulullah saw. akan mengajarkan kepada orang buta itu sesuatu yang berbau kesyirikan atau kekufuran? Mengapa Rasulullah saw. memerintahkan kepada orang buta tersebut agar menyebutkan nama beliau saw. didalam do’anya, kalau semuanya ini tidak mempunyai keistemewaan ?

Anehnya, sebagian pengikut Wahabi menyatakan bahwa tawassul/ istighotsah semacam itu perbuatan sia-sia dan bertentangan dengan Maha Mendengar dan Mengetahui (Allah swt). Mereka berkata: “Kenapa kita harus berdo’a melalui orang dengan alasan ia lebih dekat kedudukannya di sisi Allah dan do’anya lebih didengar oleh-Nya? Bukankah Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui atas do’a para hamba-Nya?”

Justru pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab oleh golongan pengingkar yang berpikiran semacam itu adalah: Mengapa Rasulullah saw. menjawab permintaan orang tadi dengan mengatakan, “…Namun jika engkau menghendaki maka aku akan berdo’a (untukmu)”, apakah Nabi –makhluk kekasih Ilahi itu– tidak mengerti bahwa Allah swt. Maha Mendengar dan Maha Mengetahui?”

Dari hadits di atas juga dapat kita ambil pelajaran bahwa, bagaimana Nabi mengajarkan cara bertawassul kepada lelaki terkena musibah tersebut. Dan juga dapat kita ambil pelajaran bahwa, bersumpah atas nama pribadi Nabi ‘Bi Muhammadin’ adalah hal yang diperbolehkan (legal menurut syariat Islam), begitu juga dengan kedudukan (jah) nabi Muhammad saw. yang tertera dalam kata ‘Nabiyyurrahmah’. Jika tidak maka sejak semula Nabi saw. akan menegur lelaki tersebut.

Jadi tawassul lelaki tersebut melalui pribadi Muhammad –bukan hanya do’a Nabi– yang sekaligus atas nama sebagai Nabi pembawa Rahmat yang merupakan kedudukan (jah) tinggi anugerah Ilahi merupakan hal legal menurut syariat Muhammad bin Abdillah saw.

6. Diriwayatkan oleh ‘Aufa al-‘Aufa dari Abi Said al-Khudri, bahwa Rasulullah saw. pernah menyatakan:

Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) maka hendaknya mengatakan: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu demi para pemohon kepada-Mu. Dan aku memohon kepada-Mu, demi langkah kakiku ini. Sesungguhnya aku tidak keluar untuk berbuat aniaya, sewenang-wenang, ingin pujian dan berbangga diri. Aku keluar untuk menjauhi murka-Mu dan mengharap ridho-Mu. Maka aku memohon kepada-Mu agar Engkau jauhkan diriku dari api neraka. Dan hendaknya Engkau ampuni dosaku, karena tiada dzat yang dapat menghapus dosa melainkan diri-Mu’. Niscaya Allah akan menyambutnya dengan wajah-Nya kepadanya dan memberinya balasan sebanyak tujuh puluh ribu malaikat ”. (Lihat: Kitab “Sunan Ibnu Majah”, 1/256 hadits ke-778 bab berjalan untuk melakukan shalat)

Dari hadits di atas dapat diambil pelajaran bahwa, Rasulullah saw. mengajarkan kepada kita bagaimana kita berdo’a untuk menghapus dosa kita dengan menyebut (bersumpah dengan kata ‘demi’) diri (dzat) para peminta do’a dari para manusia sholeh dengan ungkapan ‘Bi haqqi Saailiin ‘alaika‘ (demi para pemohon kepada-Mu), Rasulullah saw. disitu tidak menggunakan kata ‘Bi haqqi du’a Saailiin ‘alaika’ (demi do’a para pemohon kepada-Mu), tetapi langsung menggunakan ‘diri pelaku perbuatan’ (menggunakan isim fa’il).

Dengan begitu berarti Rasulullah saw. membenarkan –bahkan mengajarkan– bagaimana kita bertawassul kepada diri dan kedudukan para manusia sholeh kekasih Ilahi (wali Allah) –yang selalu memohon kepada Allah swt.– untuk menjadikan mereka sebagai sarana penghubung antara kita dengan Allah swt. dalam masalah permintaan syafa’at, permohonan ampun, meminta hajat dan sebagainya.

7. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan;

ketika Fathimah binti Asad meninggal dunia, Rasulullah saw. datang dan duduk di sisi kepalanya sembari bersabda: ‘Rahimakillah ya ummi ba’da ummi ‘ (Allah merahmatimu wahai ibuku pasca ibu [kandung]-ku). Kemudian beliau saw. menyebutkan pujian terhadapnya, lantas mengkafaninya dengan jubah beliau. Kemudian Rasulullah memanggil Usamah bin Zaid, Abu Ayyub al-Anshari, Umar bin Khattab dan seorang budak hitam untuk menggali kuburnya. Kemudian mereka menggali liang kuburnya. 
Sesampai di liang lahat, Rasulullah saw. sendiri yang menggalinya dan mengeluarkan tanah lahat dengan meng gunakan tangan beliau saw.. Setelah selesai (menggali lahat), kemudian Rasulullah saw. berbaring disitu sembari berkata: ‘Allah Yang menghidupkan dan mematikan. Dan Dia Yang selalu hidup, tiada pernah mati. Ampunilah ibuku Fathimah binti Asad. Perluaskanlah jalan masuknya, demi Nabi-Mu dan para nabi sebelumku”. (Lihat: Kitab al-Wafa’ al-Wafa’)

8. Hadits yang serupa di atas yang diketengahkan oleh At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Ausath.

Rasulullah saw. bertawassul pada dirinya sendiri dan para Nabi sebelum beliau saw. sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik, ketika Fathimah binti Asad -isteri Abu Thalib, bunda Imam ‘Ali bin Abi Thalib kw.- wafat, Rasulullah saw. sendirilah yang menggali liang-lahad. Setelah itu (sebelum jenazah dimasukkan ke lahad) beliau masuk kedalam lahad, kemudian berbaring seraya bersabda:

Allah yang menghidupkan dan mematikan, Dialah Allah yang Maha Hidup. Ya Allah, limpahkanlah ampunan-Mu kepada ibuku -panggilan ibu, karena Rasulullah saw. ketika masih kanak-kanak hidup dibawah asuhannya-, lapangkanlah kuburnya dengan demi Nabi-Mu (yakni beliau saw. sendiri) dan demi para Nabi sebelumku. Engkaulah, ya Allah Maha Pengasih dan Penyayang”. Beliau saw. kemudian mengucapkan takbir empat kali. Setelah itu beliau saw. bersama-sama Al-‘Abbas dan Abu Bakar -radhiyallahu ‘anhumaa- memasukkan jenazah Fathimah binti Asad kedalam lahad. (At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Ausath.)

Pada hadits itu Rasulullah saw. bertawassul disamping pada diri beliau sendiri juga kepada para Nabi sebelum beliau saw.! Dalam hadits itu jelas beliau saw. berdo’a kepada Allah swt. sambil menyebutkan dalam do’anya demi diri beliau sendiri dan demi para Nabi sebelum beliau saw. Kalau ini bukan dikatakan sebagai tawassul, mengapa beliau saw. didalam do’anya menyertakan kata-kata demi para Nabi ? Mengapa beliau saw. tidak berdo’a saja tanpa menyebutkan … demi para Nabi lainnya ?

Dalam kitab Majma’uz-Zawaid jilid 9/257 disebut nama-nama perawi hadits tersebut, yaitu Ruh bin Shalah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Ada perawi yang dinilai lemah, tetapi pada umumnya adalah perawi hadit-hadits shohih. Sedangkan para perawi yang disebut oleh At-Thabrani didalam Al-Kabir dan Al-Ausath semuanya baik (jayyid) yaitu Ibnu Hiban, Al-Hakim dan lain-lain yang membenarkan hadits tersebut dari Anas bin Malik.

Selain mereka terdapat juga nama Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan hadits itu secara berangkai dari Jabir. Ibnu ‘Abdul Birr meriwayatkan hadits tersebut dari Ibnu ‘Abbas dan Ad-Dailami meriwayatkannya dari Abu Nu’aim. Jadi hadits diatas ini diriwayatkan dari sumber-sumber yang saling memper- kuat kebenarannya.

Hadits di atas jelas sekali bagaimana Rasulullah bersumpah demi kedudukan (jah) yang beliau saw. miliki, yaitu kenabian, dan kenabian para pendahulunya yang telah wafat, untuk dijadikan sarana (wasilah) pengampunan kesalahan ibu (angkat) beliau, Fathimah binti Asad.

Dan dari hadits di atas juga dapat kita ambil pelajaran, bagaimana Rasulullah saw. memberi ‘berkah’ (tabarruk) liang lahat itu untuk ibu angkatnya dengan merebahkan diri di sana, plus mengkafani ibunya tersebut dengan jubah beliau.

9. Diriwayatkan bahwa Sawad bin Qoorib melantunkan pujiannya terhadap Rasulullah saw. dimana dalam pujian tersebut juga terdapat muatan permohonan tawassul kepada Rasulullah saw. (Kitab Fathul Bari 7/137, atau kitab at-Tawasshul fi Haqiqat at-Tawassul karya ar-Rifa’i hal. 300)

Penjelasan-penjelasan semacam inilah yang tidak dapat dipungkiri oleh kaum muslimin manapun, terkhusus para pengikut sekte Wahabisme. Atas dasar itu, Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya “at-Tawassul wa al-Wasilah” dengan mengutip pendapat para ulama Ahlusunah seperti; Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, at-Thabrani, dan sebagainya telah melegalkan tawassul sesuai dengan hadits-hadits yang ada. (Kitab “at-Tawassul wal Wasilah” karya Ibnu Taimiyah halaman 144-145)

Walaupun beberapa hadits di atas secara tersirat telah membuktikan legalitas tawassul terhadap para nabi terdahulu dan para manusia sholeh yang telah mati, namun mungkin masih menjadi pertanyaan di benak kaum muslimin, adakah dalil yang dengan jelas memperbolehkan tawassul/ istighotsah terhadap orang yang dhahirnya telah wafat? Marilah kita ikuti kajian selanjutnya.


No comments:

Post a Comment