Yaitu kalimah atau kata yang bisa
menunjukkan pada mana jika digabungkan dengan kalimah yang lainnya,[1]
seperti (فِي) bisa menunjukkan pada makna
dzarfiyyah jika dia digabungkan dengan lafal yang lainnya, contoh, زَيْدٌ فِي
الدَّارِ “Zaid
berada didalam rumah.”
Yang diinginkan dengan kalimah huruf
disini adalah kalimah huruf yang dibuat untuk bisa mendatangkan makna atau yang
dinamakan huruf ma’ani, bukan huruf yang sebagai penyusun suatu kalimah
atau yang dinamakan huruf mabani.
Kalimah huruf terbagi menjadi tiga, yaitu kalimah huruf
yang terkhusus pada kalimah isim seperti huruf jer dan huruf yang bisa
menashabkan isim dan merafa’kan khabarnya, kalimah huruf yang masuk pada
kalimah fi’il seperti (لَماَّ) amil jawazim, dan kalimah huruf
yang bisa masuk pada kalimah isim dan kalimah fi’il seperti huruf ‘athaf dan
huruf istifham.[2]
Tanda
Kalimah Huruf
Tanda dari Kalimah Huruf adalah
bersifat ‘Adami (: tidak wujud), yaitu berupa tidak bisa menerima
tandanya Kalimah Isim dan tidak bisa menerima tandanya Kalimah Fi’il.
Jika timbul pertanyaan, “Bagaimana
bisa sesuatu yang tidak wujud bisa menjadi tanda bagi perkara yang wujud?” maka
dijawab, bahwa ‘adamiyyah (ketidak-wujudan) itu ada dua macamnya, yaitu
‘adamiyyah yang mutlak dan ‘adamiyyah yang muqayyad (ditentukan).
‘Adamiyyah yang mutlak tidak bisa untuk dijadikan sebagai tanda dari
perkara yang wujud, sedangan ‘adamiyyah yang muqayyad sajalah
yang bisa menjadi tanda bagi perkara yang wujud. Jadi, dalam hal ini, tanda
Kalimah Huruf itu berupa ‘adamiyyah yang muqayyad, yaitu tidak bisa
menerima tanda dari Kalimah Isim dan Kalimah Fi’il.[3]
Abu Ja’far bin Shabir menambahi satu
lagi macam kalimah, yaitu kalimah isim fi’il atau yang dia sebut
dengan kalimah khalifah, karena kalimah itu sebagai pengganti dari
kalimah fi’il, seperti (صَهْ) yang merupakan pengganti dari (اُسْكُتْ) yang berarti “diamlah”.[4]
Pendapat dia itu adalah pendapat
yang baru setelah terjadinya kesepakatan kalau kalimah macamnya ada tiga,
sehingga tambahan yang Abu Ja’far berikan itu tidak bisa dimasukkan kedalam
pembagian itu atau pendapat dia itu tidak boleh diperhitungkan, seperti yang
telah dijelaskan oleh Khalid.[5]
No comments:
Post a Comment