POLA HUBUNGAN HARMONIS SUAMI ISTERI


Keluarga adalah sebuah institusi terkecil dalam masyarakat yang berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tentram, aman, damai, dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang diantara anggota-anggontanya.[1]

Hal tersebut bisa terwujud apabila pola relasi yang dibangun dalam sebuah keluarga berlandaskan prinsip mu’asyarah bi al-ma’ruf. Dalam Surah an-Nisa’ ayat 19 ditegaskan:

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena  mungkin  kamu  tidak  menyukai  sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)

Ayat ini memberikan pengertian bahwa Allah menghendaki dalam sebuah perkawinan harus dibangun relasi suami istri dalam pola interaksi yang positif, harmonis, dan dengan hati yang damai, yang ditandai pula oleh keseimbangan kewajiban dan hak keduanya. Keluarga sakinah mawaddah wa rahmah akan terwujud jika keseimbangan hak dan kewajiban menjadi landasan etis yang mengatur relasi suami istri dalam pergaulan sehari-hari.[2]

Secara teoritis, sebuah rumah tangga dianggap harmonis apabila bisa menerapkan dan mewujudkan prinsip-prinsip berikut dalam kehidupan sehari-hari:[3]

1.  Prinsip musyawarah dan demokrasi

  Hubungan suami istri pada hakikatnya adanya hubungan timbal balik yang bermuara pada apa yang disebut oleh Al-Quran sebagai sakinah, ketenangan dan keharmonisan suami istri. Hal yang demikian bisa terealisasi apabila segala aspek kehidupan rumah tangga diputuskan dan diselesaikan  berdasarkan  hasil musyawarah antara suami dan istri maupun anak.

Hal yang demikian bisa tercapai apabila masing-masing suami maupun istri bisa bersikap demokratis, yaitu saling terbuka untuk menerima pandangan dan pendapat dari pasangannya masing-masing.[4] Prinsip  musyawarah  dan  demokrasi  ini  sejalan  dengan  apa  yang difirmankan Allah:

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka  menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkan-lah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Qs. Ali Imran: 159)

Penerapan prinsip musyawarah dan demokrasi ini bisa diwujudkan dalam bentuk: (1) memutuskan masalah-masalah yang berhubungan dengan reproduksi, jumlah, dan pendidikan anak dan keturunan; (2) menentukan tempat tinggal; (3) memutuskan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan rumah tangga; dan (4) pembagian tugas rumah tangga ataupun yang lain-lainnya. 

2.  Prinsip menghindari kekerasan

Konflik dalam rumah tangga merupakan satu hal yang lumrah dalam menjadi pernikahan. Hal tersebut bisa terjadi mungkin karena adanya perbedaan persepsi atau hal-hal lain yang tidak berkenan di hati pasangannya. Namun demikian, suami istri yang baik adalah jika kedua-duanya sama-sama berusaha untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, tidak menjadi pelaku kekerasan dan tidak pula menjadi korban kekerasan.[5]

Kekerasan dalam rumah tangga bisa berbentuk fisik, seksual, maupun psikis. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan: Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[6]

  Dalam hal kekerasan fisik, masing-masing suami ataupun istri tidak boleh ada yang merasa berhak memukul atau melakukan tindak kekerasan terhadap pasangannya dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun. Dalam beberapa ajaran keagamaan, memang ada legalitas yang diberikan kepada suami untuk melakukan kekerasan dalam konteks nusyuz.

“….wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (Qs. An-Nisa’: 34)

Namun demikian, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam memahami ayat tersebut:

Pertama, adalah bahwa ada tahapan-tahapan dan kondisi  yang kemudian melahirkan legalitas kekerasan (wadribuhunna). Tahapan-tahapan tersebut berbanding lurus dengan kondisinya. Maksudnya adalah dalam kondisi istri melakukan nusyuz, maka tahapan pertama yang harus dilakukan adalah  menasehati, dalam konteks mewujudkan keluarga yang harmonis, maka itu bisa diwujudkan dalam bentuk musyawarah, mendiskusikan persoalan yang dihadapi istri kenapa  kemudian berlaku nusyuz.

Jika dengan jalan menasehati dan musyawarah ini persoalannya bisa diselesaikan, maka tahapan-tahapan selanjutnya tidak berlaku lagi dan begitu pula sebaliknya. Ketika istri sadar dengan kesalahannya ketika didiamkan (wahjuruhunna), maka tahapan selanjutnya tidak boleh dilakukan (fain atha’nakum falaa tabghuu ‘alaihinna sabiilan).

Kedua, jenis pemukulan yang dilegalkan dalam ayat tersebut adalah pukulan yang tidak untuk menyiksa dan menyakiti (dharban ghaira mubarrihin), tidak boleh sampai mematahkan tulang (walaa yaksiru laha adzman), ataupun melukai (walaa yajrahu biha jurhan).[7]

Jadi, yang dikedepankan adalah upaya mendidik dan bukan menyakiti, yang diutamakan adalah tujuan dan bukannya cara. Oleh karena itulah walaupun para memukul itu diperbolehkan, tetapi para ulama sepakat bahwa tidak memukul itu lebih baik.[8] Sebab Rasulullah SAW bersabda:

Orang-orang baik diantara kamu tidak akan memukul.”  (HR. Baihaqi dari Ummi Kultsum)[9] 

3.  Prinsip hubungan yang sejajar

Prinsip ketiga dalam membangun rumah tangga yang harmonis adalah bahwa suami dan istri merupakan pasangan yang mempunyai hubungan bermintra dan sejajar.[10] Sebagaimana diisyaratkan Allah dalam Al-Qur'an: 

“….mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..” (Qs. Al-Baqarah: 187)

Suami dan istri berperan dalam saling melengkapi dan menutupi kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, sebagaimana pesan ayat tersebut, suami merupakan pakaian bagi istri dan sebaliknya istri merupakan pakaian bagi suami. rumah tangga yang harmonis apabila salah satu pihak terlalu dominan yang akan menyebabkan psikis pasangan masing-masing tertekan.

4.  Prinsip keadilan
 
  Prinsip keempat dalam membangun rumah tangga yang harmonis adalah prinsip keadilan. Yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya (proporsional). Dalam prakteknya, apabila salah satu pasangan, baik suami maupun istri memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri atau berkontribusi bagi masyarakat, maka harus didukung tanpa memandang dan membedakan berdasarkan jenis kelamin.[11]

Kesempatan yang dimaksud, bisa dalam bentuk akses pendidikan maupun politik. Sehingga apabila misalkan istri mendapatkan akses tersebut, pihak suami bisa memberikan kesempatan dan tidak boleh merasa dirinya lebih berhak dari istrinya. Dalam konteks seperti inilah prinsip keadilan bisa diaplikasikan.

Dalam Al-Qur’an, banyak ayat yang menekankan pentingnya berbuat adil. Walaupun tidak secara spesifik berbicara tentang keluarga, akan tetapi dengan berpedoman dengan kaidah: al-‘Ibrah bi ‘umum al-lafdz la bi khushus al-Sabab, maka prinsip keadilan harus ditegakkan dalam segala hal:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (Qs. An-Nisa’: 58)

Dalam kaitannya dengan relasi suami istri dalam keluarga, maka setiap anggota keluarga, baik istri maupun suami harus diberikan akses untuk mengembangkan diri sesuai dengan kapabilitas masing-masing. Sehingga ketika hal tersebut bisa diwujudkan, maka salah satu indikator untuk membangun rumah tangga yang harmonis sudah terpenuhi.



[1] Husein Muhammad. Fikih Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Jender. Yogyakarta: LkiS. 121
[2] Mufidah, 2008. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN-Malang Press. 178.
[3] Keempat prinsip tersebut diadaptasikan dari prinsip keluarga sakinahnya Khoiruddin Nasution, dan sekaligus dijadikan indikator rumah tangga harmonis dalam penelitian ini.
[4] Lihat: Nasution, Khoiruddin. 2002. Membentuk Keluarga Bahagia. Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan McGill-ICIHEP.. 32-33.
[5] Mufidah, Op. Cit. 188.
[6] Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
[7] Untuk jenis pukulan yang diperbolehkan lihat: Jalaluddin al-Suyuthi. 2003. Al-Durrul Mantsur Fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur. Juz 4. Kairo: Markaz Li al-Buhuts wa al-Dirasat al-‘Arabiyyah wa al-Islamiyyah. 400.
[8] Ali Ash-Shabuni. Tafsir Ayat Al-Ahkam, diterjemahkan oleh Mu’ammal Hamidy dan Imron A. Mannan. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 348.
[9] Al-Hafidz Abi Bakr Ahmad bin Al-Husain bin Ali Al-Baihaqi. 1996. Al-Sunan Al-Kubra. Juz 11. Beirut: Dar Al-Fikr. 157.
[10] Nasution, Loc.cit. 39
[11] Ibid. 42.

No comments:

Post a Comment