POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM


Islam yang lurus tidak melarang poligami, tetapi juga tidak membiarkannya bebas tanpa aturan, akan tetapi Islam mengaturnya dengan syarat-syarat imaniyah yang jelas disebutkan dalam  hukum-hukum al-Qur’an. Maka Islam membatasi poligami hanya sampai empat orang, di mana di zaman Jahiliyah dulu tanpa batas. Perhatikanlah Firman Allah,

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”  (Q.S.  al-Nisa’: 3).

Ayat 3 surat al-Nisa sebagaimana yang ditulis di atas secara ekplisit menjelaskan seorang suami boleh beristeri lebih dari seorang sampai batas maksimal empat orang dengan syarat mampu berlaku adil terhadapisteri-isterinya itu. Ayat ini melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang isteri bagi seorang pria. Ketika turun ayat ini, Rasulullah memerintahkan semua pria yang memiliki lebih dari empat isteri, agar segera menceraikan isteri-isterinya sehingga maksimal setiap orang hanya memperisterikan empat orang wanita.[1]

Diantara keagungan ayat ini tampak jelas bahwa bolehnya  poligami  dan pembatasannya dengan empat orang, datang dengan dibarengi  kekhawatiran berlaku zhalim kepada perempuan yatim.[2]

Dan berkaitan dengan ayat ini terdapat banyak pendapat, khusunya dari kalangan ulama’ mufassir (ahli tafsir). Syaikhnya ulama Tafsir Muhammad bin Jarir ath-Thabari berkata,

Ahli Tafsir berbeda pandangan mengenai hal ini: Sebagian ulama ada yang berkata, “Makna ayat itu adalah jika kalian takut wahai para wali perempuan yatim untuk tidak berlaku adil dalam memberikan nafkah  kepada mereka maka berbuatlah adil, dan jika kalian nafkah yang seharusnya menjadi hak mereka kalian berikan buat yang lain, maka janganlah kalian menikahi mereka, akan tetapi nikahilah perempuan-perempuan selain mereka yang Allah halalkan bagi kalian yang kalian sukai, satu sampai empat orang, dan jika kalian takut  berbuat zhalim dengan menikahi mereka lebih dari satu, maka nikahilah seorang saja diantara mereka, atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.”

Ulama lain berkata,

Maknanya adalah larangan menikahi perempuan lebih dari empat, demi menghindari digerogotinya harta milik anak-anak yatim oleh wali-wali mereka. Hal itu karena seorang diantara kaum Quraisy kadang menikahi lebih dari sepuluh orang perempuan atau kurang, maka jika dia kehabisan harta, dia melirik harta anak yatim yang berada di bawah tanggungannya, lalu membelanjakannya atau menggunakannya untuk kawin.” 



[1] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Bandung; Mizan. 1999, hal. 199.
[2] Karam Hilmi Farhat, Poligami dalam Pandangan Islam, Nasrani & Yahudi , Jakarta: Darul Haq, 2007, hal. 21.

No comments:

Post a Comment