Islam yang lurus tidak melarang poligami, tetapi juga tidak membiarkannya bebas tanpa aturan, akan tetapi Islam mengaturnya
dengan syarat-syarat imaniyah yang jelas disebutkan dalam hukum-hukum al-Qur’an. Maka Islam membatasi
poligami hanya sampai empat orang, di mana di zaman Jahiliyah dulu tanpa batas.
Perhatikanlah Firman Allah,
“Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak
yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S.
al-Nisa’: 3).
Ayat
3 surat al-Nisa sebagaimana yang ditulis di atas secara ekplisit menjelaskan seorang
suami boleh beristeri lebih dari seorang sampai batas maksimal empat orang dengan
syarat mampu berlaku adil terhadapisteri-isterinya itu. Ayat ini melarang menghimpun
dalam saat yang sama lebih dari empat orang isteri bagi seorang pria. Ketika
turun ayat ini, Rasulullah memerintahkan semua pria yang memiliki lebih dari
empat isteri, agar segera menceraikan isteri-isterinya sehingga maksimal setiap
orang hanya memperisterikan empat orang wanita.[1]
Diantara
keagungan ayat ini tampak jelas bahwa bolehnya
poligami dan pembatasannya dengan empat orang, datang dengan dibarengi kekhawatiran berlaku zhalim kepada perempuan
yatim.[2]
Dan
berkaitan dengan ayat ini terdapat banyak pendapat, khusunya dari kalangan ulama’
mufassir (ahli tafsir). Syaikhnya ulama Tafsir Muhammad bin Jarir ath-Thabari
berkata,
“Ahli Tafsir berbeda
pandangan mengenai hal ini: Sebagian ulama ada yang berkata, “Makna ayat itu
adalah jika kalian takut wahai para wali perempuan yatim untuk tidak berlaku adil
dalam memberikan nafkah kepada mereka maka
berbuatlah adil, dan jika kalian nafkah yang seharusnya menjadi hak mereka
kalian berikan buat yang lain, maka janganlah kalian menikahi mereka, akan
tetapi nikahilah perempuan-perempuan selain mereka yang Allah halalkan bagi kalian yang kalian sukai, satu sampai empat orang, dan jika kalian takut berbuat zhalim dengan menikahi mereka lebih dari
satu, maka nikahilah seorang saja diantara mereka, atau budak-budak perempuan yang
kalian miliki.”
Ulama
lain berkata,
“Maknanya adalah larangan
menikahi perempuan lebih dari empat, demi menghindari digerogotinya harta milik
anak-anak yatim oleh wali-wali mereka. Hal itu karena seorang diantara kaum Quraisy
kadang menikahi lebih dari sepuluh orang perempuan atau kurang, maka jika dia kehabisan
harta, dia melirik harta anak yatim yang berada di bawah tanggungannya, lalu
membelanjakannya atau menggunakannya untuk kawin.”
No comments:
Post a Comment