PRO DAN KONTRA TENTANG OBJEK IJTIHAD


Timbulnya perbedan pendapat mengenai bidang kajian ijtihad  agaknya berpangkal pada pandangan qath’I tidaknya suatu dalil, Ulama usul al-fiqh memandang bahwa dalil-dalil yang berkaitan dengan persoalan aqidah termasuk dalil qath’I, oleh karena ini persoalan aqidah ini tidak bisa diijtihadi.

Sedangkan golongan mutakallimin memandang bahwa persoalan-persoalan tertentu yang dibicarakan dalam ilmu kalam juga menggunakan dalil zanni, oleh karena itu dalam menyelesaikan persoalan tersebut tetap digunakan ijtihad.

Menurut Wahbah Az-zuhaili bahwa bidang yang tidak boleh diijtihadi adalah hukum  yang  sudah diketahui secara pasti dan  jelas  atau ditetapkan oleh dalil yang qath’i, seperti kewajiban sholat lima waktu, puasa ramadhan, jarimah hudud, minum khamr, pembunuhan  dan pembatasan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan dalil  yang qath’i,[1] menurutnya bidang yang boleh diijtihadi adalah masalah-masalah yang tidak ada nash hukumnya dalam al-Qur’an dan hadits,  atau  terdapat  nash  yang  berbicara tentang hal tersebut.



[1] Wahbah al-Zuhaili, Ushul fiqh al-islami, (Juz II; Damsyik: Dar al-fikr, 1406 H), 1052

No comments:

Post a Comment