Timbulnya
perbedan pendapat mengenai bidang kajian ijtihad agaknya berpangkal pada pandangan qath’I tidaknya
suatu dalil, Ulama usul al-fiqh memandang
bahwa dalil-dalil yang berkaitan dengan persoalan aqidah termasuk dalil qath’I, oleh karena ini persoalan aqidah ini tidak bisa
diijtihadi.
Sedangkan golongan mutakallimin memandang bahwa persoalan-persoalan tertentu yang dibicarakan dalam ilmu kalam juga menggunakan dalil zanni, oleh karena itu dalam menyelesaikan persoalan tersebut tetap digunakan ijtihad.
Menurut
Wahbah Az-zuhaili bahwa bidang yang tidak boleh diijtihadi adalah hukum yang
sudah diketahui secara pasti dan
jelas atau ditetapkan oleh dalil
yang qath’i, seperti kewajiban sholat lima waktu, puasa ramadhan, jarimah hudud,
minum khamr, pembunuhan dan pembatasan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan
dalil yang qath’i,[1]
menurutnya bidang yang boleh diijtihadi adalah masalah-masalah yang tidak ada
nash hukumnya dalam al-Qur’an dan hadits,
atau terdapat nash
yang berbicara tentang hal
tersebut.
No comments:
Post a Comment