STATUS KHALIQ DAN STATUS MAKHLUQ


Perbedaan antara status Khaliq dan makhluq adalah garis pemisah antara kufur dan iman. Kami meyakini bahwa orang mencampur-adukkan kedua status ini berarti dia telah kafir. Wal ‘iyadz billah.

Masing-masing dari kedua status di atas memiliki hak-hak spesifik.  Namun,  dalam masalah  ini  masih  ada  hal-hal,  khususnya  yang  berkaitan  dengan  Nabi  dan  sifat-sifat eksklusif  beliau  yang  membedakan dengan manusia biasa dan membuat beliau lebih tinggi dari mereka. Hal-hal seperti ini kadang tidak dimengerti oleh sebagian orang yang memiliki keterbatasan akal, pemikiran, pandangan dan pemahaman. 

Kelompok ini mudah terburu-buru memvonis kafir terhadap mereka yang mengapresiasi hal-hal tersebut dan mengeluarkan mereka dari agama Islam karena menurut kelompok ini menetapkan sifat-sifat khusus untuk Nabi SAW adalah mencampur-adukkan antara status Khaliq dan makhluq serta mengangkat status Nabi dalam status ketuhanan. Kami sungguh memohon ampun kepada Allah dari tindakan mencampur-adukkan seperti ini.

Berkat karunia Allah kami mengetahui apa yang wajib bagi  Allah dan Rasul  serta mengetahui  apa yang murni hak Allah dan  yang murni hak rasul secara proporsional tidak melampaui batas sampai memberi beliau sifat-sifat khusus ketuhanan yaitu menolak dan memberi, memberi manfaat dan bahaya secara independen (di luar kehendak Allah), kekuasaan yang sempurna dan komprehensif, menciptakan, memiliki, mengatur, satu-satunya yang memiliki  kesempurnaan,  keagungan  dan  kesucian  dan  satu-satunya  yang berhak untuk dijadikan obyek beribadah dengan beragam bentuk, cara dan tingkatannya.

Seandainya yang dianggap melampaui batas adalah berlebihan dalam mencintai, taat dan keterikatan dengan beliau maka hal ini  adalah sikap yang terpuji dan dianjurkan sebagaimana dalam sebuah hadits :

لا تطروني كما اطرت النصارى ابن مريم
“Janganlah kalian mengkultuskanku sebagaimana kaum Nashrani mengkultuskan Isa ibn Maryam”.

Maksud dari hadits tersebut berarti bahwa sanjungan, berlebih-lebihan dan memuji beliau di bawah batas di atas adalah tindakan terpuji. Seandainya maksud hadits tidak seperti ini berarti yang dimaksud adalah larangan untuk memberikan sanjungan dan memuji secara mutlak. 

Pandangan ini jelas tidak akan diucapkan oleh orang Islam paling bodoh sekalipun. Wajib bagi kita memuliakan orang yang dimuliakan Allah dan diperintahkan untuk memuliakannya. Betul, memang kita wajib untuk tidak mensifati Nabi SAW dengan sifat-sifat ketuhanan apapun. Imam Al-Bushiri RA berkata:

دع ما ادعته النصارى في نبيهم * و احكم بما شئت مدحا فيه و احتكم

Jauhilah klaim Nashrani akan Nabi mereka

Berilah beliau pujian sesukamu dengan bahasa yang baik

Memuliakan Nabi SAW tidak dengan sifat-sifat ketuhanan sama sekali bukan dikategorikan kufur atau kemusyrikan. Malah diklasifikasikan sebagai salah satu ketaatan dan ibadah yang besar. Demikian pula setiap orang yang dimuliakan Allah seperti para Nabi, rasul, malaikat, shiddiqin, syuhada dan orang-orang shalih. Allah berfirman,

ذلك و من يعظم شعئر الله فإنها من تقوى القلوب

“Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan  syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”(Q.S. Al-Hajj : 32).

Kemudian firman Allah:

ذلك ومن يعظم حرمت الله فهو خير له عند ريه
“Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (Q.S. Al-Hajj : 30)

Diantara obyek yang wajib dimuliakan adalah Ka’bah, Hajar Aswad dan Maqam Ibrahim. Ketiga benda ini adalah batu namun  Allah  memerintahkan kita untuk memuliakannya dengan thawaf pada Ka’bah, mengusap Rukun Yamani, mencium Hajar Aswad, sholat di belakang Maqam Ibrahim, dan  wukuf untuk berdoa di dekat Mustajar, pintu Ka’bah dan Multazam. 

Tindakan kita terhadap benda-benda yang disebutkan tadi bukan berarti beribadah kepada selain Allah dan meyakini pengaruh, manfaat, dan bahaya berasal dari selain-Nya.  Semua hal ini tidak akan terjadi dari siapapun kecuali Allah SWT.


 sumber: Mafahim Yajib 'an Tushahhaha

No comments:

Post a Comment