Tanaazu’
adalah dua amil atau lebih yang berada didepan yang dihadapkan kepada satu atau
lebih ma’mul yang diakhirkan,[1]
seperti (آتُونِي
أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْراً).
(آتُوا) adalah fi’il amar yang muta’addi dua maf’ul. Maf’ul pertamanya
adalah ya’ dlamir mutakallim. Fi’il itu membutuhkan (قِطْراً) untuk menjadi maf’ul keduanya. (أُفْرِغْ) adalah fi’il
mudlari yang muta’addi maf’ul satu dan dia juga membutuhkan
(قِطْراً) untuk menjadi maf’ulnya. Jadi,
kita bisa melihat bahwa (قِطْراً) telah diperebutkan oleh dua amil yang keduanya membutuhkan dia
untuk menjadi maf’ulnya, karena penakdirannya menjadi (آتُونِي قِطْراً
اُفْرِغْهُ عَلَيْهِ), dan itulah
makna dari tanaazu’.
Kita diperbolehkan untuk mengamalkan
amil manapun pada isim itu. Jika kita mengamalkan amil yang kedua adalah karena
kedekatannya dengan isim itu, dan jika kita mengamalkan amil yang pertama adalah
karena dahulunya dia.
Jika kita mengamalkan amil yang
pertama pada isim dzahir, maka kita amalkan amil yang kedua pada dlamirnya isim
dzahir itu, dengan dibaca rafa’ atau yang lainnya, seperti (قَامَ وَ قَعَدَا
اَخَوَاكَ).
Dan ketika kita mengamalkan amil
yang kedua pada isim dzahir, maka kita amalkan amil yang pertama pada
dlamirnya, jika dlamir itu marfu’, seperti (قَاماَ وَ قَعَدَ اَخَوَاكَ), dan jika dlamirnya tidak marfu’,
maka kita buang dlamir itu, seperti (اَكْرَمْتُ وَ اَكْرَمَنِي
سَعِيْدٌ).
Perlu diketahui bahwa tanaazu’ hanya
terjadi diantara dua fi’il yang mutasharrif, seperti (جاَءَنِي وَ
اَكْرَمْتُ خاَلِداً), atau dua
isim yang menyerupai kedua fi’il, seperti,
عُهِدْتَ
مُغِيْثاً مَنْ اَجَرْتَهُ * فَلَمْ اَتَّخِذْ إِلاَّ فِناَءَكَ مَوْئِلاَ
Atau diantara fi’il mutasharris dan
isim yang menyerupainya, seperti (هاَؤُوُ اقْرَأُوا كِتاَبِيَهْ). Tanaazu’ tidak bisa terjadi
diantara dua kalimah huruf atau diantara kalimah huruf dan yang lainnya atau
diantara dua lafal jamid atau diantara lafal jamid dan yang lainnya.
Terkadang amil yang kedua disebutkan
hanya murni untuk menguatkan, sehingga dia tidak bisa beramal, dan yang beramal
hanya amil yang pertama, sehingga kalam ketika itu tidak termasuk dalam bab
tanaazu’.[2]
Seperti syair,
فَهَيْهاَتَ
هَيْهاَتَ الْعَقِيْقُ وَ مَنْ بِهِ * وَ هَيْهَاتَ خِلٌّ بِالْعَقِيْقِ
نُوَاصِلُهْ
No comments:
Post a Comment