Nikah
adalah salah satu asas pokok hidup, terutama dalam pergaulan atau masyarakat
yang sempurna. Perkawinan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua
makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
Dalam
al-Qur’an dinyatakan, bahwa hidup berpasang-pasang, hidup berjodoh adalah
naluri segala makhluk Allah, termasuk manusia.[1] Hal
sebagaimana Firman Allah dalam surat adz-Dzariyah ayat 49 sebagai berikut:
و
من كل شيئ خلقنا زوجين لعلكم تذكرون
“Dan
segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan
kebesaran Allah” (QS. adz-Dzariyah: 49)[2]
Selain
itu juga disebutkan dalam Firman Allah SWT. yang berbunyi:
سبحان
الذي خلق الأزواج كلها مما تنبت الأرض و من أنفسهم و مما لا يعلمون
“Maha
Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa
yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak
mereka ketahui” (QS. Yasin: 36)[3]
Perkawinan
adalah suatu cara yang dipilih Allah SWT. sebagai jalan bagi manusia untuk
beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya, setelah masing-masing
pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan
perkawinan. Hal ini sebagaimana Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13
sebagai berikut:
يا
أيها الناس إنا خلقناكم من ذكر و أنثى
“Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan …” (QS. al-Hujurat: 13)[4]
Dalam
surat al-Nisa’ ayat 1, Allah SWT. berfirman sebagai berikut:
يا
أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة و خلق منها زوجها و بث منهما رجالا
كثيرا و نساء
“Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”
(QS. al-Nisa’: 13)[5]
Tuhan
tidak mau menjadikan manusia itu seperti makhluk lainnya yang hidup bebas
mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarki,
dan tidak ada satu aturan. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat
kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya. Sehingga
hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan
saling meridhai, dengan upacara ijab qabul sebagai lambang dari adanya rasa
ridha meridhai, dan dengan dihadiri para saksi yang menyaksikan kalau pasangan
laki-laki dan perempuan itu telah saling terikat.
Bentuk
perkawinan ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri (seks), memelihara
keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan agar tidak laksana rumput yang
bisa dimakan oleh binatang ternak dengan seenaknya.
Pergaulan
suami isteri diletakkan di bawah naungan naluri keibuan dan kebapakan, sehingga
nantinya akan menumbuhkan buah yang baik. Peratuan perkawinan seperti inilah
yang diridhai Allah SWT. dan diabadikan Islam untuk selamanya, sedangkan yang
lainnya dibatalkannya.[6]
No comments:
Post a Comment