HUKUM NIKAH




Hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Jadi, hukum nikah itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Wajib, yaitu apabila orang yang menikah itu telah mampu, sedang jika ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat z1na. 

2. Sunnah, yaitu manakala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat z1na. Baik sebenarnya ia sudah berminat menikah atau belum, walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar. 

3. Makruh, yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat z1na. Padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar. 

4. Mubah, yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat z1na. Sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar. 

5. Haram, yaitu bagi orang apabila ia kawin, justru akan merugikan isterinya karena ia tidak mampu memberi nafkah batin dan nafkah lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan Allah. Walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat z1na.[1]


[1] Abu Muhammad Sayyidi Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yawan, Qurrat al-Uyun, terj. Misbah Mustofa, (Kediri: al-Balaghah, t.th.), hlm. 1-2.

No comments:

Post a Comment