Hukum
menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya.
Jadi, hukum nikah itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Wajib, yaitu apabila orang yang
menikah itu telah mampu, sedang jika ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan
akan berbuat z1na.
2. Sunnah, yaitu manakala orang yang
hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan
diri dari berbuat z1na. Baik sebenarnya ia sudah berminat menikah atau belum,
walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan
terlantar.
3. Makruh, yaitu apabila orang yang
hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan
ia mampu menahan diri dari berbuat z1na. Padahal apabila ia menikah ibadah
sunnahnya akan terlantar.
4. Mubah, yaitu apabila orang yang
hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat z1na. Sementara ia
belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak
sampai terlantar.
5. Haram, yaitu bagi orang apabila ia
kawin, justru akan merugikan isterinya karena ia tidak mampu memberi nafkah
batin dan nafkah lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian
yang diharamkan Allah. Walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat dan ia
mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat z1na.[1]
[1]
Abu Muhammad Sayyidi
Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yawan, Qurrat al-Uyun, terj. Misbah Mustofa,
(Kediri: al-Balaghah, t.th.), hlm. 1-2.
No comments:
Post a Comment