Kamus
Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “nikah” sebagai: “1) perjanjian antara
laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri (dengan resmi), 2) Perkawinan”.
Sedangkan dalam al-Qur’an, menggunakan kata ini untuk makna tersebut. Di samping
secara majazi diartikannya dengan
“hubungan seks”.[1]
Kata
“nikah” berasal dari bahasa Arab nakaha
– yankihu – nikahan yang berarti “bergaul atau bercampur”. Dalam
bahasa Indonesia berarti “perkawinan”.[2]
Nikah
secara etimologi berarti pengumpulan dan
penghimpunan atau bisa dikatakan suatu ungkapan tentang perbuatan bersetubuh
dan sekaligus akad. Dalam terminologi Syar’i, nikah didefinisikan sebagai akad tazwij
yakni suatu ikatan khusus yang memperbolehkan seorang lelaki melakukan istimta’
(bersenang) dengan perempuan dengan cara jima’, menyentuh, mencium, dan
lain-lain.[3]
[1]
Muhammad Quraish Shihab,
Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung:
Mizan, 1996), hlm. 191.
[2]
A. Zainuddin, Muhammad
Jambari, Al-Islam 2 (Muamalah dan Akhlak), (Semarang: Pustaka, t.th.), hlm. 29.
[3]
Purna Siswa III Aliyah
Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Esensi
Pemikiran Mujtahid, (Kediri: Perdana, 2003), hlm. 25.
No comments:
Post a Comment