PENGERTIAN NIKAH




Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “nikah” sebagai: “1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri (dengan resmi), 2) Perkawinan”. Sedangkan dalam al-Qur’an, menggunakan kata ini untuk makna tersebut. Di samping secara  majazi diartikannya dengan “hubungan seks”.[1]

Kata “nikah” berasal dari bahasa Arab  nakahayankihunikahan yang berarti “bergaul atau bercampur”. Dalam bahasa Indonesia berarti “perkawinan”.[2]

Nikah secara etimologi berarti  pengumpulan dan penghimpunan atau bisa dikatakan suatu ungkapan tentang perbuatan bersetubuh dan sekaligus akad. Dalam terminologi Syar’i, nikah didefinisikan sebagai akad tazwij yakni suatu ikatan khusus yang memperbolehkan seorang lelaki melakukan istimta’ (bersenang) dengan perempuan dengan cara jima’, menyentuh, mencium, dan lain-lain.[3]


[1] Muhammad Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 191.
[2] A. Zainuddin, Muhammad Jambari, Al-Islam 2 (Muamalah dan Akhlak), (Semarang: Pustaka, t.th.), hlm. 29.
[3] Purna Siswa III Aliyah Pondok Pesantren Lirboyo Kediri,  Esensi Pemikiran Mujtahid, (Kediri: Perdana, 2003), hlm. 25.

No comments:

Post a Comment