IDDAH DAN IHDAD


Iddah adalah bahasa arab yang berasal dari akar kata adda ya’uddu-‘iddatan dan jamaknya adalah ‘idad yang secara arti kata (etimologi) berarti:  “menghitung” dan ”hitungan”. Kata ini digunakan untuk maksud iddah karena dalam masa itu si perempuan yang ber-iddah menunggu berlalunya waktu.[1]

Dalam kitab fiqh ditemukan definisi iddah itu yang pendek dan sederhana di antaranya adalah: (مدة تربص فيها المرأة) atau masa tunggu yang dilalui oleh seorang perempuan. Al-Shan’aniy mengemukakan definisi tentang iddah yang lebih lengkap, sebagai berikut:

اسم المدة تتربص فيها المرأة عن التزويج بعد وفاة زوجها و فراقة لها

Nama bagi suatu masa yang seorang perempuan menunggu dalam masa itu kesempatan untukkawin lagi karena wafatnya suaminya atau bercerai dengan suaminya.”

Untuk menjawab pertanyaan untuk apa dia menunggu, ditemukan jawabannya dalam ta’rif lain yang bunyinya:

مدة تتربص فيها المرأة لتعرف برائة رحمها او للتعبد

Masa tunggu yang harus dilalui oleh seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan itu atau untuk beribadah.”

Menurut Sayyid Sabiq, iddah berasal dari kata ‘adada yang berarti menghitung. Maksudnya, perempuan (isteri) menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.[2]

Iddah dalam istilah agama menjadi nama bagi masa lamanya perempuan (isteri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dari suaminya.[3] Iddah ini juga sudah dikenal juga pada zaman Jahiliyyah. Mereka ini hampir tidak pernah meninggalkan kebiasaan iddah. Tatkala Islam datang, kebiasaan itu diakui dan tetap dijalankan karena ada beberapa kemaslahatan didalamnya. 

Para ulama sepakat bahwa iddah itu wajib hukumnya karena Allah S.W.T. berfirman:

و المطلقت يتربصن بأنفسهن ثلثة قروء

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’[4]...” (QS. al-Baqarah: 228)

Nabi S.A.W. bersabda kepada Fatimah binti Qais :

حدثني إسحق بن منصور حدثنا عبد الرحمن عن سفيان عن أبي بكر بن أبي الجهم قال سمعت فاطمة بنت قيس تقول أرسل إلي زوجي أبو عمرو بن حفص بن المعيرة عياش بن أبي ربيعة بطلاقي و أرسل معه بخمسة آصع تمر و خمسة آصع شعير فقلت أمالي نفقة إلا هذا اعتد في منزلكم قال لا قالت فشددت علي ثيابي و أتيت رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال كم طلقت قلت ثلاثا قال صدق ليس لك نقة اعتدي في بيت ابن عمك ابن ام مكتوم فإنه ضرير البصر تقلي ثوبك عند فإذا انقضت عدتك فأذنيني قالت فخطبني خطاب منهم معاوية و ابو الجهم فقال النبي صلى الله عليه و سلم ان معاوية ترب خفيف الحال و ابو الجهم منه شدة على النساء (او يضرب النساء او نحو هذا) و لكن عليك بأسامة بن زيد (رواه مسلم)

Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Mansur menceritakan kepadaku Abdurrahman dari Sufyan dari Abi Bakar bin Abi al-Jahm berkata, aku mendengarkan Fathimah binti Qays berkata suamiku  mengutusku yakni Abu Amr, Ibn Hafsh bin Mu’irah Ayyash bin Abi Rabi’ah dengan mentalakku, serta mengirimkan lima sho’ kurma dan lima sho’ gandum, kemudian berkata, apakah tidak ada bagiku nafkah? kecuali benda ini (lima sho’ kurma dan gandum), dan aku tidak beriddah di  rumahmu, kemudian  Abu  Amr  berkata,  tidak,  Fathimah  berkata kemudian mengikat bajuku dan aku menemui Rasullullah, kemudian Rasul bertanya, berapa thalaq yang dijatuhkan suamimu? Aku menjawab, tiga, kemudian Rasul bersabda benar, kamu tidak berhak mendapatkan nafkah beriddahlah di rumah sepupumu, yakni Ibn Ummi Maktum, karena dia adalah buta matanya, taruhlah  pakaianmu di rumahnya, dan kalau sudah habis masa iddahmu, beritahulah aku, Fathimah berkata kemudian melamarku beberapa orang, di antaranya Mu’awiyah dan Abu al-Jahm, kemudian Rasul bersabda, sesungguhnya Mu’awiyah adalah miskin, minim dalam  berusaha, sedangkan Abu al-Jahm adalah laki-laki yang keras terhadap perempuan (memukul perempuan dan yan g sejenis dengan hal itu) dan baik bagimu Usamah bin Zayd”. (H.R Muslim)[5]

Berdasarkan ketentuan di atas, maka bagi perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, wajib baginya melaksanakan iddah serta ihdad, iddah merupakan masa penantian seorang perempuan sebelum menikah lagi, setelah bercerai dari suaminya atau setelah suaminya meninggal dunia. Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas  dapat disusun hakikat dari iddah tersebut  sebagai berikut: “masa yang harus ditunggu oleh seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya supaya dapat kawin lagi untuk mengetahui bersih  rahimnya  atau  untuk melaksanakan perintah Allah”.[6]

Sedangkan, ihdad secara etimologi adalah menahan atau menjauhi. Secara definitif, sebagaimana tersebut dalam beberapa kitab fikih, adalah “menjauhi sesuatu yang dapat menggoda laki-laki kepadanya selama menjalani masa iddah”. Pembicaraan di sini menyangkut: untuk siapa dia berbuat, kenapa dia berbuat, apa yang tidak boleh diperbuat dan  hukum berbuat.[7]

Adapun mengenai untuk siapa, atau atas dasar apa seseorang melakukan ihdad, hampir semua ulama berpendapat bahwa ihdad  hanya dilakukan untuk suami yang menikahinya dengan nikah yang sah dan yang meninggal dalam masa perkawinannya dan tidak berlaku untuk lainnya.

Masa berkabung (ihdad) bagi perempuan yang diatur oleh syari’at.[8] Perempuan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari, berdasarkan firman Allah SWT, yang berbunyi:

و الذين يتوفون منكم و يذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر و عشرا

Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya[9] (beriddah) empat bulan sepuluh hari…”  (QS. al-Baqarah: 234)

Mengenai kenapa seseorang harus berkabung, maka dalam hal  ini menjadi bahasan di kalangan ulama. Adapun pendapat yang disepakati adalah, bahwa ihdad atau berkabung hanya berlaku terhadap  perempuan yang bercerai dari suaminya karena kematian suaminya.  Inilah maksud semula dari ditetapkannya berkabung dalam Islam. Tujuannya ialah untuk menghormati dan mengenang suaminya yang meninggal. Dasar dari kewajiban berkabung untuk suami yang meninggal itu adalah sabda Nabi SAW yang berbunyi:[10]

حدثنا محمد بن مثنى حدثنا محمد بن جعفر حدثنا شعبة عن حميد بن نافع قال سمعت زينب بنت ام سلمة قالت توفي حميم لأبي حبيبة فدعت بصفرة فمسحته بذراعيها و قالت إنما أصنع هذا لأني سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول لا يحل لامرأة تؤمن بالله و اليوم الآخر ان تحد فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر و عشرا و حدثته زينب عن أمها و عن زينب زوج النبي صلى الله عليه و سلم او عن امرأة من بعض أزواج النبي صلى الله عليه و سلم (رواه البخاري)

Menceritakan padaku Muhammad bin al-Mutsanna menceritakan  padaku Ja’far, menceritakan padaku Syu’bah dari Humaid bin Nafi’ berkata aku mendengarkan Zainab binti Umm Salamah berkata Hamim (saudara laki-lakinya) meninggalkan Ummi Habibah, kemudian Umi Habibah memakai wangi-wangian berwarna kuning, kemudian mengusapnya dengan dua tangannya, dan Ummi  Habibah berkata sesungguhnya aku memakai wangi-wangian ini karena aku mendengarkan Rasulullah S.A.W bersabda, “Tidak  boleh seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabungdi atas tiga hari, kecuali untuk suaminya selama  empat bulan sepuluh  hari. Dan Ummi Habibah memberitahukan tentang ibunya dan tentang Zainab isteri Rasulullah, dan tentang seorang perempuan yang menjadi bagian istri Rasul.” (HR. Muslim)

Sedangkan makna ihdad secara etimologi adalah: mencegah, dan di antara pencegahan itu adalah  mencegah perempuan dari  berhias. Hal yang termasuk dalam pengertian ihdad adalah menampakkan kesedihan. Adapun ihdad secara terminologi adalah antisipasi seorang  perempuan dari berhias dan termasuk di dalam pengertian tersebut  adalah masa tertentu atau khusus dalam kondisi tertentu, dan yang  demikian adalah ihdad atau tercegahnya seorang perempuan untuk  tinggal  pada  suatu tempat kecuali tempat tinggalnya sendiri.

Untuk kematian orang selain suaminya, perempuan yang berkabung selama tiga hari, tidak boleh lebih. Ketika seorang perempuan berkabung atas kematian orang lain, maka itu tidak boleh lebih sampai menghalangi suaminya untuk menyetubuhinya.

Selama berkabung, perempuan tidak boleh memakai wewangian, celak pacar (pewarna kuku), bedak, pakaian berwarna dan perhiasan. Namun dari sisi lain, para ulama memandang bahwa perempuan boleh mengenakan pakaian berwarna putih dan boleh memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mandi dan meminyaki rambut, dengan tujuan  menjaga kesehatan, bukan untuk berhias.[11]

Menurut Abu Yahya Zakaria al-Anshary, ihdad berasal dari kata ahadda, dan kadang-kadang bisa juga disebut al-Hidad yang diambil dari kata hadda. Secara etimologis (lughawi) ihdad berarti al-Man’u (cegahan atau larangan). Sedangkan menurut Abdul Mujieb, bahwa yang dimaksud dengan ihdad adalah masa berkabung bagi seorang isteri yang ditinggal mati suaminya. Masa tersebut adalaha empat bulan sepuluh hari disertai dengan larangan-larangannya, antara lain: bercelak mata, berhias  diri, keluar rumah, kecuali dalam keadaan terpaksa.[12]

Yang dimaksud dengan ihdad (masa berkabung) adalah masa di mana seseorang harus memiliki rasa, yaitu; 1) Mempersiapkan. 2) Menata mental. 3) Menambahkan kesabaran bagi orang yang ditinggal. Di mana tiga poin di sini adalah merupakan tawaran hukum agar seseorang melakukan hal yang sesuai dengan (مبادئ الشريعة) (dasar syari’at) dari dasar syari’at tersebut antara lain, dengan kompromi, keserasian dan keadilan. 

Sedangkan menurut hadits bahwa ihdad adalah:[13]

عن ابو الربيع الزهراني عن حماد عن أيوب عن حفصة عن أم عطية قالت أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لا تحد امرأة علي ميت فوق ثلاث إلا غلى زوج أربعة أشهر و عشرا و لا نلبس ثوبا مصبوغا إلا ثوب عصب و لا نكتحل و لا تمس طيبا إلا إذا طهرت نبذة من قسط او إظفار. متفق عليه و هذا لفظ مسلم و لأبي داود و النسائي من الزيادة (و لا نختضب) و للنسائي (و لا تمتشط)

Dari Abu Rabi’ al-Zuhry sesungguhnya aku dari Hammad dari  Ayyub dari Hafshah dari Ummi Athiyyah dia berkata sesungguhnya  Rasulullah S.A.W bersabda tidak boleh berkabung bagi seorang  perempuan atas satu mayit lebih dari tiga malam kecuali atas suami (boleh) empat bulan sepuluh hari dan janganlah memakai pakaian (yang dimaksudkan untuk perhiasan, sekalipun pencelupan itu dilakukan sebelum  kain  tersebut  ditenun, atau  kain itu menjadi kasar/kesat (setelah dicelup).” dan janganlah bercelak, memakai wangai-wangian  kecuail ia bersih dari qusth dan adzfar.” [14]

Sedangkan menurut Sayyid Abu Bakar al-Dimyati, definisi ihdad adalah: “Menahan diri dari bersolek/berhias pada badan.” Dengan redaksi sedikit berbeda, Wahbah al-Zuhaili memberikan definisi tentang makna ihdad: 

Ihdad ialah meninggalkan harum-haruman, perhiasan, celak mata dan minyak, baik minyak yang mengharumkan maupun yang tidak.”

Selanjutnya, sebagaimana definisi kedua di atas, Wahbah al-Zuhaili menegaskan maksud meninggalkan harum-haruman, perhiasan, celak mata, dan minyak adalah khusus yang berkaitan dengan anggota badan perempuan. Karena itu, perempuan yang sedang dalam keadaan ihdad tidak dilarang memperindah tempat tidur, karpet, gorden dan alat-alat rumah tangganya. Ia juga tidak dilarang duduk di atas kain sutera.[15]

  Ali al-Salusi, dalam hal ini juga mendefinisikan ihdad, antara lain sebagai berikut:[16]

Di antara makna ihdad secara etimologi adalah mencegah, dan di antara pencegahan tersebut adalah pencegahan seorang perempuan  dari bersolek, dan termasuk dalam kategori makna ihdad secara bahasa adalah menjelaskan kesedihan, adapun ihdad menurut terminologi adalah pencegahan atau menjaganya seorang perempuan dari bersolek dan termasuk dalam makna ihdad adalah suatu masa tertentu di  antara masa-masa yang dikhususkan, begitu juga di antara makna ihdad adalah mencegahnya seorang perempuan dari tempat tinggalnya yang bukan tempat tinggalnya.”





[1] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Mun akahat dan Undang-Undang Perkawinan , (Jakarta: Kencana, 2007), hal 303
[2] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 3, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006), hal 223
[3] Permulaan iddah dihitung mulai adanya talak atau kematian
[4] Quru’  bisa  berarti  haid  atau  bersih  dari  haid,  sebagaimana  pendapat  imam  syafi’iy,  yang menyatalkan  quru’ddengan makna  suci  karena  melihat  dari  segi  kebahasaan, bahwa  lafadz tsalatsatu quru’in   lafad tersebut adalah adad  mufrod atau tunggal yang dalam aturan bahasa arab harus  berlawanan  antara  adad (hitungan) dan  ma’dud  (yang dihitung), sehingga akrena lafad tsalatsatu berbentuk  mu’annats/perempuan yang pasti haid,  sedangkan  lafad  Quru’ adalah merupakan bentik mudzakkar. Laki-laki yang dalam hal ini tidak pernah mengalami haid, sehingga Imam Syafi’iy menyatakan bahwa quru’ bermakna suci
[5] Muslim bin Al-Hajjaj, al-Jami’ Al-Sahih, Juz III, (Lebanon: Dar al-Fikr Beirut, t.t ), hal 199
[6] Op.Cit. Amir Syarifuddin, hal 304
[7] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2007), hal 320
[8] ’Athif  Lamadhoh, Fikih Sunnah  Untuk  Remaja,  (Jakarta:  Cendekia Sentra  Musliam, 2007), hal 258
[9] Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.
[10] Op.Cit, Muslim bin Hajjaj, hal 202-203
[11] ‘Athif Lamadhoh, Fikih Sunnah Untuk Remaja, (Jakarta:  Cendekia Sentra Musliam, 2007), hal 258
[12] Tihami dan  Sohari  Sahrani,  Fikih  Munakahat:  Kajian Fikih Nikah  Lengkap, (Jakarta:  Rajawali Press, 2009), hal 342
[13] Ibn Hajar al-Atsqalani, Bulugh al-Maram, (Surabaya: al-Hidayah, t.t), hal 284
[14] Qusth dan Adzfar adalah dua macam jenis wangi-wangian yang biasa dipakai perempuan untuk membersihkan  bekas  haidnya,  Ahmad  Hassan, Tarjamah  Bulugh al-Amaram,  (Bandung:  CV. Diponegoro, 1991), hal 585
[15] Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Press, 2009), hal 343
[16] Ali al-Salusi (guru besar kulliyyah al-Syari’ah wa al-Ushul Universitas Qatar), Mausu’ah al-qadzaya al-Fiqhiyyah al-Mu’asharah, al-Maktabah al-Syamilah, (Maktabah Dar al-Qur’an Qatar, Cet 7, Juz II, 2002), hal 72

No comments:

Post a Comment