KAMUS KECIL ISTILAH-ISTILAH ILMU HADITS



Adil (dalam periwayatan):

Orang yang selalu melaksanakan segala perintah agama, dan menjauhi segala larangan dalam agama. Dan salah satu syarat hadis shahih ialah rowinya adil.

Ala Syartil Bukhari:

Hadis yang dianggap sah karena memenuhi syarat-syarat Imam Bukhari, maksudnya rowi-rowi pada hadis itu rowi-rowi yang dipakai oleh Imam Bukhari.

Ala Syartis Syaikhin:

Hadis yang dianggap sah karena memenuhi syarat-syarat dua syekh, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim. Maksudnya rowi-rowi pada hadis itu rowi-rowi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Ahwali:

Hadis yang menceritakan hal ihwal Rasulullah, misalkan keadaan fisik, sifat, dan karakter Rasulullah Saw.

Atsar:

Sebagian ulama mengatakan bahwa atsar adalah hadis yang disandarkan kepada Sahabat Rasulullah Saw.

Aushatut Tabi’in:

Tabi’in pertengahan, yaitu Tabi’in yang tidak terlalu banyak menerima hadits dari Sahabat. Seperti: Kuraib dan Muhamad bin Ibrahim At-Taimi.

Aziz:

Hadis yang diriwayatkan melalui dua jalan sanad

Ahad:

Hadis yang jalan sanadnya kurang dari derajat Mutawatir, hadis ahad ada yang shahih, hasan, dan dhaif. Yang termasuk ke dalam hadis ahad ialah hadis masyhur, hadis aziz, dan hadis ghorib.

Bayan:

Menjelasakan, artinya hadis berfungsi untuk menjelaskan kandungan isi Al-Qur’an.

Bayan At-Taqrir:

Hadis berfungsi sebagai bayan at-taqrir, artinya hadis berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan didalam Al-Qur’an.

Bayan At-Tafsir:

Hadis berfungsi sebagai bayan at-tafsir, artinya memberikan tafsiran terhadap ayat Al-Qur’an.

Dhabit:

Dia seorang perowi yang dhabit, artinya dia seorang periwayat hadis yang kuat hapalannya.

Dhaif:

Hadis yang lemah.

Dirayatan:

Ilmu untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu riwayat.

Fi’liyyah:

Hadis yang menerangkan keadaan/perbuatan Rasulullah Saw.

Gharib:

Hadis yang diriwayatkan hanya melalui satu jalan sanad.

Hadist:

Sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.

Hasan:

Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang adil, sanadnya bersambung, tidak janggal, tidak terdapat illat (cacat), akan tetapi terdapat perowinya yang kurang kuat hapalannya.

Hammi:

Hadis yang menerangkan keinginan kuat Rasulullah Saw. akan tetapi tidak sempat terealisasi.

Ikhtisarul Hadis:

Meringkas hadis, misalkan dari hadis yang panjang diambil bagian yang dianggap perlu saja.

I’lam:

Memberi tahukan, yaitu seorang syekh memberi tahu kepada seorang rowi dengan tanpa disertai ijin untuk meriwayatkan darinya.

Ijazah:

Mengijinkan, yaitu seorang guru mengijinkan muridnya untuk meriwayatkan hadis atau riwayat, dengan cara memberi ijin dengan ucapan maupun tulisan.

Ikhtilat:

Kerusakan pada hapalan seorang rowi.

Isnad:

Menyandarkan, misal Imam Muslim berkata, Abdun bin Humaid menceritakan kepadanya. Hal seperti ini disebut Isnad, artinya Imam Muslim menyandarkan kepada Abdun bin Humaid.

Ittisal:

Persambungan sanad, dari awal sanad sampai akhir sanad.

Jarh:

Kecacatan pada perawi hadis karena sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedhabitannya.

Khabar:

Khabar secara bahasa artinya berita, dan pengertiannya secara istilah para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang dari Nabi, sahabat, dan tabi’in. Ada pula yang mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi Saw.

Kibarut Tabi’in:

Tabi’in besar, yaitu tabi’in yang banyak meriwayatkan hadist dari sahabat, seperti: Basyir bin Nasikh As-Sadusi, Abul Aswad Ad-Dili, Rib,I bin Hirasy, Zaid bin Wahb Abu Sulaiman Al-Kufi, Humaid bin Hilal Al-‘adwi, Said bin Al-Musaiyyab.

Ma’ruf:

Hadis yang diriwayatkan oleh rowi yang lemah serta menentang riwayat dari rowi yang lebih lemah. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Ma’lul:

Hadis yang kelihatannya shah, akan tetapi setelah diperiksa terdapat cacat padanya. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Majhul:

Hadis yang dalam sanadnya ada rowi yang tidak dikenal oleh ulama, dan hadisnya tidak diketahui, melainkan dari jalan seorang rowi saja. Terdapat lima pandangan terhadap hadis ini. Riwayatnya diterima dengan mutlak, tidak diterima riwayatnya dengan mutlak, riwayatnya diterima apabila rowi yang meriwayatkannya meriwayatkan dari orang yang terpercaya, diterima apabila rowinya dipuji oleh seorang ulama ahli Jarh dan Ta’dil, dan pandangan yang terakhir diterima apabila rowi itu masyhur, dan kemasyhurannya selain masyhur dalam ilmu dan riwayat.

Maqlub:

Hadis yang pada sanad atau matannya ada pertukaran, terbalik. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Maqbul:

Hadis yang dapat diterima kehujjahannya, karena telah memenuhi syarat-syarat hadis shahih.

Maqtu’:

Hadis yang disandarkan kepada Tabi’in. Hadis ini ada yang shahih, hasan, dan dhaif. Akan tetapi meskipun shahih, hadis maqtu’ tidak bisa dijadikan hujjah atau dalil, sebab hadis maqtu bukan perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi, melainkan Tabi’in.

Marfu’:

Hadis Marfu’ terbagi kepada dua jenis, yaitu tashrihan (secara terang-terangan/ secara langsung menunjukan kepada marfu’) dan hukman (tidak secara langsung menunjukan kepada marfu’). Contoh: “Abu Hurairah telah berkata, Rasulullah Saw. telah bersabda…”, Contoh ini disebut marfu’ tashrihan, karena dalam contoh ini secara terang-terangan disebutkan “telah bersabda Rasulullah”. Dan yang termasuk marfu’ hukman, misalkan: “Dari Umar, ia telah berkata: “Doa itu terhenti antara langit dan bumi…”. Contoh ini disebut marfu, meskipun disitu tidak dicantumkan nama Nabi. Sebab hal-hal tentang doa adalah sesuatu yang ghaib, hanya Allah yang mengetahuinya, dan para Nabi melalui wahyu. Jadi secara tidak langsung Umar telah mengatakan pengetahuannya dari Nabi. Hadis marfu ada yang shahih, hasan dan dhaif.

Mardud:

Hadis yang ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat hadis maqbul.

Masruq:

Masruq artinya yang dicuri, dan secara istilah para ahli hadis ialah suatu hadis yang ditukar rawinya dengan rawi yang lain, supaya menjadi ganjil dan supaya diterima dan disukai hadisnya oleh ahli hadis. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Masyhur:

Hadis yang jalan sanadnya cukup banyak, akan tetapi tidak memenuhi syarat mutawatir.

Matan:

Isi hadis, lafal-lafal hadis.

Matruk:

Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh berdusta, banyak kekeliruan, lalai, fasik. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Maudlu':

Hadits maudlu ialah hadis yang disandarkan kepada Rasulullah Saw., padahal Rasulullah Saw. tidak pernah berkata atau berbuat demikian. Dalam kata lain hadis maudlu disebut juga hadis palsu. Hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.

Mauquf:

Hadis yang disandarkan kepada sahabat Rasulullah Saw. Hadis ini ada yang shahih, hasan, dan dhaif, akan tetapi meskipun shahih, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.

Mubbayyin:

Yang memberikan penjelasan, dalam arti hadis sebagai mubbayyin terhadap Al-Qur’an.

Mubham:

Hadis yang pada matan atau sanadnya ada orang yang tidak disebut namanya. Hadis ini tergolong hadis dhaif, akan tetapi seorang ulama mengatakan, bagi kitab bukhari sudah tidak bisa dikatakan mubaham lagi pada hadis-hadis mubhamnya, sebab nama-nama itu sudah dijelaskan/ disebutkan oleh Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam kitab Fathul-Baari. Melainkan hanya beberapa rowi mubham dalam matan saja.

Muharraf:

Hadis yang pada sanad atau matannya terjadi perubahan karena harakat, dengan tetap adanya bentuk tulisan yang asal. Misalkan pada matan, “abiy” (bapakku), padahal yang sepenarnya, “ubay” (nama salah seorang sahabat Rasulullah Saw. Hadis ini tergolong hadis dhaif. Diantara ulama ada yang menganggap hadis Muharraf sama saja dengan hadis Mushahhaf. (Lihat Mushahhaf dibawah pada jajaran Mus).

Muhmal:

Hadis yang pada sanadnya terdapat nama, gelar, sifat rowi yang memiliki kesamaan dengan rowi yang lain, dan tidak ada perbedaan (dalam aspek peninjauan ilmu hadis). Misal dalam sebuah hadis terdapat rowi yang bernama Ismail bin Muslim. Selain rowi itu, ada juga rowi lain yang bernama Ismail bin Muslim. Sehingga tidak bisa ditentukan pada hadis itu yang meriwayatkan Ismail bin Muslim yang mana. Maka dari itu hadis ini dinamakan hadis Muhmal, artinya ditinggalkan dan dikategorikan hadis dhaif.

Mukhtalit:

Rowi yang mengalami kerusakan pada hapalannya dengan beberapa sebab, yakni berkurangnya usia (bertambah tua), mengalami kebutaan, hilang kitab-kitabnya, hadis yang diriwayatkan rowi tersebut dikategorikan dhaif, karena riwayat yang dia riwayatkan disertai keragu-raguan.

Mukhadramun:

Orang yang hidup separuh dijaman jahiliyah dan separuh di jaman Rasulullah Saw. serta masuk Islam, akan tetapi tidak pernah bertemu dengan Rasulullah Saw.

Mu’dlal:

Hadis yang ditengah sanadnya gugur dua orang rowi atau lebih. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Mu’annan:

Hadis yang pada sanadnya ada lafadz “anna” atau “inna”, misalkan “anna aisyata” (sesungguhnya aishah). Lafadz seperti ini menunjukan bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Aisyah. Jika didalam bahasa Indonesia, biasanya dengan kata “bahwa”, misalkan si A berkata, “Imam Ar-raghib menjelaskan bahwa asal arti dari kata fatana ialah….”. Kalimat seperti itu menunjukan bahwa si A tidak pernah bertemu dengan Imam Ar-Raghib. Hadis ini tergolong hadis dhaif, akan tetapi apabila rowi-rowinya ternyata orang-orang jujur, bukan mudallis, dan ada keterangan yang menerangkan bahwa rowinya bertemu dengan orang yang disandarinya dalam menerima hadis itu maka bisa hilang kelemahannya.

Mu’an’an:

Hadis yang pada sanadnya ada lafadz “an”. Keterangannya sama seperti hadis muannan, yaitu tergolong hadis dhaif, kecuali ada syarat-sayarat yang terpenuhi sehingga hilang kelemahannya.

Mu’allaq:

Hadis yang tergantung. Hadis yang dari permulaan sanadnya gugur seorang rowi atau lebih dengan berturut-turut. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Muddalas:

Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rowi dari seseorang, yang mana rowi itu bertemu dan sejaman dengannya. Akan tetapi sebenarnya dia tidak mendengar dari orang tersebut, dan ragu-ragu, seolah-olah rowi itu merasa mendengar dari orang tersebut. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Muddalis:

Pelaku hadis Muddalas.

Mudawwin:

Sebutan bagi orang yang membukukan hadis, seperti Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Mudraj:

Hadis yang sanad atau matannya bercampur dengan yang bukan dari bagiannya. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Mudraj Matan:

Hadis yang tercampuri perkataan rowi, baik di awal matan, pertengahan matan, dan akhir matan. Sehingga seolah-olah semuanya adalah sabda Nabi Saw. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Mudraj Isnad:

Hadis yang tercampuri pada sanad, misalkan ada dua hadis yang sama matannya akan tetapi berbeda sanadnya. Lalu ada rowi yang meriwayatkan hadis tersebut dengan menyatukan dua sanad yang berbeda tersebut. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Mudltharib:

Hadis yang sanad atau matannya, atau sanad dan matannya diperselisihkan, dan tidak bisa diputuskan mana yang kuat. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Munkar:

Hadis yang diriwayatkan oleh rowi yang lemah dan bertentangan dengan riwayat yang lebih ringan lemahnya, hadisnya tunggal, matannya tidak diketahui selain dari orang yang meriwayatkannya, dan rowinya jauh daripada kuatnya hapalan. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Munqalib:

Sebenarnya munqalib sama seperti maqlub, akan tetapi hadis munqalib terjadi keterbalikannya pada matan (isi hadis), jadi munqalib adalah hadis yang terbalik pada isinya sehingga berubah maknanya. Hadis ini tergolong kepada hadis dhaif.

Munqhati:

Hadis yang di pertengahan sanadnya gugur seorang rowi atau lebih, tetapi tidak berturut-turut.Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Mursal:

Hadis yang gugur sanadnya sebelum sahabat. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Mursal Al-Jali:

Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rowi, yang mana dia meriwayatkan dari seseorang, padahal rowi tersebut tidak sejaman dan tidak pernah bertemu dengan orang tersebut. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Mursal Al-Khafi:

Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rowi dari seseorang, dia sejaman dan bertemu dengan orang tersebut, akan tetapi padahal dia tidak menerima hadis itu atau tidak pernah menerima satupun hadis darinya. Atau Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rowi dari seseorang, dia sejaman dengan orang tersebut, akan tetapi dia tidak pernah bertemu. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Mushahhaf:

Hadis yang pada huruf sanad atau matannya terjadi perubahan karena titik dengan tetap adanya bentuk tulisan yang asal. Misalkan pada matan, “Iddahinuw ghibbaan”, menjadi “idzhabuw a’nnaa”. Pada contoh ini perubahan terjadi pada, dal yang ditambah titik menjadi dza, nun yang berpindah titik menjadi ba, gha yang hilang titiknya menjadi ain, dan ba yang berpindah titik menjadi nun. Hadis ini tergolong hadis dhaif.

Musnad:

Sebutan untuk kumpulan hadis dengan menyebutkan sanadnya. Sebutan untuk sebuah kitab yang menghimpun hadis-hadis dengan cara penyusunan berdasarkan nama-nama sahabat.

Mutafaqun Alaihi:

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Mutashil:

Orang yang tashahul (lihat tashahul dibawah).

Musnid:

Yang menyandarkan atau sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadis dengan menyebutkan sanadnya.

Mutabi’:

Hadis yang sanadnya menguatkan sanad yang lain dalam hadis yang sama. Mutabi’ terbagi kepada dua, yaitu:

Mutabi’ Tam:

Mutabi’ yang sempurna, yaitu apabila sanad itu menguatkan rowi yang pertama. Misal Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari A, A dari B, B dari C, C dari Nabi Saw. Lalu kita temukan Imam Muslim meriwayatkan hadis yang serupa dengan jalan sanad yang sama, maka Imam Muslim disebut Mutabi’ Tam, karena telah menguatkan rowi yang pertama yaitu Imam Bukhari.

Mutabi’ Qashir:

Mutabi’ yang kurang sempurna. Kembali pada contoh diatas, ternyata kita tidak menemukan rowi lain yang menggantikan Imam Bukhari, melainkan yang kita temukan pengganti A, misalkan M. Maka M disebut Mutabi’ qashir. Jadi hadis itu sanadnya selain yang diatas, ada juga yang begini Imam Bukhari dari M, M dari B, B dari C, C dari Nabi Saw. Hadis Mutabi’ ada yang shahih, hasan, dan dhaif.

Mutawatir:

Hadis yang diriwayatkan dengan banyak sanad, yang mustahil mereka sepakat untuk berdusta.

Mutawatir Lafdzi:

Hadis yang mutawatir secara lafadz.

Mutawatir Ma’nawi:

Hadis yang berbeda akan tetapi makna dan tujuannya sama.

Riwayatan:

Ilmu untuk membicarakan riawayat yang sudah ditetapkan melalui Ilmu Dirayatan.

Sahabat:

Orang yang hidup sejaman dan bertemu dengan Rasulullah Saw, mengimani dan membenarkan risalah Nabi (Islam).

Sanad:

Sandaran.

Shahih:

Hadits yang sah (tidak memiliki cacat) bisa diterima dan bisa dijadikan dalil. Karena diriwayatkan oleh orang yang adil (taqwa), hapalannya baik, sanadnya bersambung, tidak bercacat, dan tidak janggal.

Shahih lidzatihi:

Shahih karena dzatnya, bukan karena dibantu oleh riwayat lain yang serupa dengannya.

Shahih lighoirihi:

Shahih karena dikuatkan oleh riwayat lain yang serupa dengannya.

Shigharut Tabi’in:

Tabi’in kecil, yaitu Tabi’in yang sedikit sekali meriwayatkan hadits dari sahabat. Seperti: Ma’ruf bin Khurrabudz Al-Maki dan Al-Ja’d bin Abdurrahman.

Sima’:

Penerimaan hadis dengan cara mendengarkan sendiri perkataan gurunya.

Syadz:

Hadis yang isinya bertentangan dengan hadis atau dalil lain yang lebih kuat.

Ta’dil:

Kebalikan dari Jarh, artinya Ta’dil ialah upaya untuk menetapkan bahwa seorang rowi termasuk bisa diterima hadisnya. Ada beberapa syarat seorang rowi bisa diterima hadisnya, yaitu: muslim, baligh, berakal, adil, benar, bisa dipercaya, amanah, tidak suka maksiat, sadar, hafazh (dhabit), tidak dungu, tidak pelupa, tidak berubah akalnya (ikhtilat), tidak sering salah, tidak sering menyalahi orang lain dalam meriwayatkan, dikenal oleh ahli hadis, tidak menerima talqin, tidak suka mempermudah, bukan ahli bid’ah yang menjadikan kekufuran. Untuk mengetahui apakah syarat-syarat tersebut ada pada diri seorang rowi, diantaranya dengan ilmu ta’dil.

Tabi’in:

Orang yang hidup sejaman dan bertemu dengan Sahabat, serta beragama Islam.

Tabi’ut Tabi’in:

Pengikut tabi’in.

Tadlis:

Menyamarkan.

Talqin:

Menerima hadis dengan cara diajarkan oleh seseorang untuk menyebutkan nama rowi-rowi yang dia suka dalam sanadnya, padahal rowi itu tidak mendengar riwayat itu dari orang yang disebutkan.

Tadwin:

Pembukuan atau penulisan hadis.

Taqrir:

Hadis yang berisi ketetapan atau tidak berkomentarnya Rasulullah Saw. terhadap apa yang diperbuat oleh Sahabat.

Tashahul:

Mempermudah, maksudnya mempermudah suatu urusan. Dalam hadis, mempermudah suatu riwayat. Orang yang selalu mempermudah suatu urusan sering kali keliru dan salah, maka dari itu jika dalam suatu riwayat ada rowinya yang tasahul, maka riwayatnya di tolak/ lemah.

Tsiqoh:


Dia seorang rowi yang tsiqoh, artinya dia seorang rowi yang dapat dipercaya. 

Sumber Don't Cry

No comments:

Post a Comment