KETENTUAN RUJUK MENURUT IMAM AL-SYAFI’I



Rujuk adalah hak bagi suami atas isterinya selama dalam masa iddah talaq raj’i, tidak disyaratkan adanya ridha dari isteri, maka seorang laki-laki berhak untuk merujuk isterinya walaupun tanpa keridhaan isteri tersebut.[1]

Menurut Imam al-Syafi’i, bila seorang laki-laki berkata kepada isterinya yang sedang dalam iddah: “saya telah merujukmu hari ini atau besok atau sebelumnya’’ di dalam iddah, lalu wanita mengingkarinya maka yang diterima adalah perkataan laki-laki. Bila laki-laki ingin merujuknya dalam iddah maka laki-laki itu memberi tahu bahwa ia telah melakukanya kemarin, dan kalau laki-laki berkata sesudah selesai iddah: “saya telah merujukmu di dalam iddah’’ lalu wanita itu mengingkari maka yang diterima adalah perkataan wanita dan laki-laki harus mendatangkan bukti bahwa ia merujuknya di masa iddah.[2]

Hak merujuk bekas suami terhadap isterinya yang di talaq  raj’i, diatur berdasarkan firman Allah dalam al Qur’an surat al Baqarah ayat 228 sebagai berikut.

Dan sumi-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah (perbaikan)”. (Qs. Al Baqarah: 228).[3]


Firman Allah tersebut memberi hak kepada bekas suami untuk merujuk bekas isterinya yang ditalaq raj’i dengan batasan bahwa bekas suami itu dengan maksud baik dan untuk mengadakan perbaikan. Tidak dibenarkan bekas suami mempergunakan hak merujuk itu dengan tujuan yang tidak baik, misalnya untuk menyengsarakan bekas isterinya itu atau untuk mempermainkanya sebab dengan demikian bekas suami itu berbuat aniaya atau berbuat zhalim, sedangkan berbuat zhalim itu dikharamkan. 

Firman Allah dalam al Qur’an surat al Baqarah ayat 231 menyatakan:

Apabila kamu mentalaq isteri-isterimu, lalu dekat kepada iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf (baik), atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (baik) pula. Jangan kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka, barang siapa berbuat demikian maka sunggh ia telah berbuat dhalim terhadap dirinya sendiri”.(Qs. Al Baqarah: 231)[4]

Kemudian dalam majhab al-Syafi’I, ia mengatakan, bahwa rujuk itu mengembalikan isteri yang sudah ditalaq raj’i yang masih dalam iddahnya kepada keadaan semula. Menurut mazhab al-Syafi’i, talaq  raj’i itu mengakibatkan isteri kharam dicampuri suaminya meskipun suami mempunyai hak untuk rujuk tanpa kerelaan isterinya. 

Atas pertimbangan lebih maslahat berpisah dari pada terus merasa tersiksa hidup dalam satu rumah tangga, maka Islam membolehkan talaq, akan tetapi perceraian perkawinan dalam Islam belumlah putus sama sekali dikala suami mengikrarkan lafal talaq kepada isterinya itu. 

Dalam masa iddah, status wanita itu tetap sebagai isteri, ia masih berhak menerima nafkah dan tempat tinggal seperti biasa, bahkan apabila salah satu pihak meninggal dunia maka pihak yang lain masih berhak menerima warisan, yang tidak boleh dalam massa iddah itu ialah setempat tidur (kalau bukan untuk maksud rujuk). 

Massa iddah itu, boleh dikatakan suatu masa untuk menghitung laba ruginya terhadap keluarga dalam arti yang luas, apabila perkawinan mereka akan putus. Massa iddah ialah massa berpikir panjang, merenungkan kesalahan diri sendiri, itulah massa tenang, perang mulut sudah berhenti dan hati panas sudah mereda, catatan peristiwa demi peristiwa rumah tangga yang sudah berlalu dapat dibaca dengan pikiran yang sehat. Diharapkan dari peristiwa talaq yang sudah terjadi itu, suami isteri mendapat pelajaran yang berharga. 

Dengan i’tikad baik dan penuh kesadaran, suami melangkah kembali kepada isterinya untuk merujuk, isterinyapun dengan hati terbuka menerima dengan gembira kedatangan suaminya. 

Dengan adanya sistem rujuk dalam perkawinan menurut ajaran Islam berarti telah membuka pintu untuk memberi kesempatan melanjutkan pembinaan keluarga bahagia yang di idam-idamkan oleh setiap orang yang berkeluarga.[5]
 
1.  Hak Rujuk Menurut Imam al-Syafi’i 

Di dalam kitab Al Umm dijelaskan bahwa rujuk adalah hak suami atas isterinya dan ia tidak boleh menolak suami untuk merujuknya, ungkanpan tersebut adalah sebagai berikut: 

Imam Syafi’i berkata ketika Allah Azzawajala menjadikan rujuk sebagai hak suami atas isterinya selama dalam masa iddah maka bagi isteri tidak punya hak untuk menolak dan tidak punya hak untuk mengganti atas rujuk suaminya karena rujuk adalah hak suami atas isterinya dan rujuk bukan hak isteri atas suaminya. Ketika ada firman Allah Azzawajala ‘’Dan sumi-suami mereka berhak merujuknya dalam masa menanti itu’’ adalah menjelaskan bahwa mengembalikan itu didasari dengan perkataan atau pernyataan bukan didasari dengan perbuatan, semisal jimak dan lain-lainya, karena hal tersebut suatu pengembalian yang didasari tanpa pernyataan terlebih dulu maka hukum rujuk bagi seorang laki-laki pada wanitanya itu tidak sah sebelum ada pernyataan keduanya itu. Ketika seorang laki-laki tiada pernyataan mengenai rujuk dalam masa iddah maka baginya sudah tetap sah contoh pernyataan ‘’saya mau rujuk sama kamu, atau saya telah merujuknya atau saya telah merujuknya untukku atau sungguh saya telah merujuk bagi saya. Sampai seorang laki-laki mengatakan pernyataan itu maka seorang wanita itu menjadi isterinya kembali, meskipun sesuatu itu mati atau hilang akalnya maka seorang wanita itu tetap menjadi isterinya apabila seorang laki-laki dari proses rujuk ini ada sesuatu kemudian diamenyatakan saya tidak akan melakukan rujuk maka wanita itu tetap dihukumi rujuk kecuali terjadi perceraian”.[6]

Begitu juga menurut fuqaha bahwa seorang laki-laki tidak mempunyai gugurnya hak walaupun suami telah mentalak isterinya dengan talak raj’i, seperti ungkapan ‘’saya tidak akan merujuk kamu atau saya gugurkan hakku dalam merujuk kamu’’. Ungkapan seperti ini merupakan suatu ungkapan yang mengubah ketetapan yang di syari’atkan oleh Allah SWT. Dalam kitab fiqih muqaren liakhwalusyah Syiyyah sebagai berikut:

Rujuk adalah hak bagi suami atas istrinya selama dalam masa iddah talak raj’i, tidak di syaratkan adanya ridha dari isteri maka seorang laki-laki berhak untuk merujuk isterinya walaupun tanpa keridhaan isteri tersebut, ini adalah hak yang ditetapkan syara’ bagi suami maka dia tidak memiliki gugurnya hak walaupun suami telah mentalak isterinya dengan talak raj’i, seorang laki-laki berkata ‘’saya tidak akan merujuk kamu, atau saya gugurkan hakku dalam merujuk kamu’’, maka hak merujuknya tetap tidak gugur karena yang demikian itu merupakan suatu ungkapan yang mengubah ketetapan yang di syari’atkan oleh Allah SWT. Dalam irmanya; ‘’talak yang dapat dirujuki dua kali setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik, dan tidak ada seorangpun yang dapat merubah ketetapan atau ketentuan yang di syari’atkan oleh Allah SWT.”[7]
 
2. Istinbath Hukum Imam al-Syafi’i 

Seperti Majhab yang lainya, Imam al-Syafi’i juga menentukan Thuruq al Istinbath al Ahkam tersendiri, adapun langkah-langkahnya secara hirarki ialah Asal adalah al Qur’an dan al Sunnah, beliau menempatkan al Qur’an dan al Sunnah semartabat, karena al Sunnah merupakan penjelasan dari al Qur’an, apabila tidak ditemukan dalam al Qur’an dan al Sunnah maka beliau menggunakan ijma’ fuqaha yang memiliki ilmu  khasah,[8] beliau juga mengambil pendapat sahabat yang telah disepakati dan juga pendapat sahabat yang masih dipertentangkan dengan mengambil salah satunya yang dianggap paling dekat dengan al Qur’an dan al Sunnah, apabila tidak ditemukan dalam al Qur’an, al Sunnah dan ijma’ beliau melakukan Qiyas terhadap al Qur’an dan al Sunnah.[9]

Untuk lebih jelasnya Thuruq al Istimbath Imam al-Syafi’i akan dijelaskan satu persatu sebagai berikut: 

a. Al Qur’an 

Imam al-syafi’i menegaskan bahwa al Kitab atau al Qur’an merupakan pembawa petunjuk, menerangkan yang halal dan yang haram, menjanjikan balasan surga bagi yang taat dan neraka bagi yang durhaka, serta memberikan perbandingan dengan kisah-kisah ummat terdahulu. Semua yang diturunkan Allah dalam al Qur’an adalah hujjah (dalil, argumen) dan rahmat. 

Tingkat keilmuan seseorang erat kaitanya dengan pengetahuannya tentang isi al Qur’an. Setiap penuntut ilmu perlu berupaya keras untuk mengetahui ilmu al Qur’an baik yang diperoleh dari nash (penegasan ungkapan) maupun melalui  istinbath (penggalian hukum). Menurutnya setiap kasus yang terjadi pada seseorang pasti mempunyai dalil dan petunjuk dalam al Qur’an.[10]

Imam al-Syafi’i memandang al Qur’an dan al Sunnah berada dalam satu tingkatan, keduanya merupakan sumber pokok hukum Islam, sumber-sumber yang lain harus didasarkan pada keduanya. al Sunnah harus diikuti sebagaimana mengikuti al Qur’an, namun tidak memberikan pengertian bahwa semua al Sunnah yang diriwayatkan dari Nabi mempunyai faidah yakin, oleh karena itu apabila ada al Sunnah yang menyalahi al Qur’an hendaklah al Qur’an yang didahulukan.  

Menurutnya seluruh al Qur’an itu terdiri dari bahasa Arab, tidak terdapat satu katapun didalamnya yang berbahasa Arab. Sejalan dengan itu ia menegaskan bahwa setiap umat Islam diharuskan mempelajari bahasa Arab sedapat mungkin, sehingga ia dapat mengucapkan syahadah, membaca al Qur’an dan berdhikir yang wajib seperti takbir atau yang diperintahkan seperti  tasbih,  tasyahud dan sebagainya. Ini merupakan ferdhu ‘ain yang berlaku secara umum, sedangkan penguasaan bahasa Arab secara mendalam diwajibkan secara terbatas (fardhu kifayah) atas para ulama’.[11]

Imam al-Syafi’i menekankan pentingnya penguasaan itu karena tidak seorangpun yang dapat menjelaskan kandungan al Qur’an tanpa menguasai bahasa Arab karena bahasa tersebut terkenal dengan keluasa ungkapannya. Hal ini dapat dilihat misalnya, penggunaan lafadh ‘amm (ungkapan yang bersifat umum). Pada sebagiannya dapat dipastikan bahwa lafadh  ‘amm itu dimaksudkan untuk menunjukan pengertian umum, tetapi pada penggunaan lainnya ia mengandung kemungkinan tahsis (pembatasan pada cakupannya). Selain itu pada lafadh ‘amm pula yang digunakan untuk pengertian khusus, baik yang diketahui secara jelas maupun yang diperoleh melalui petunjuk susunan redaksinya (siyaq).[12]

b. Al Sunnah 

Dengan pendidikan yang diperolehnya dari kalangan Ahl al Hadits, Imam al-Syafi’i sangat kuat berpegang pada hadits sebagai dalil hukum. Sikap pendirian dan pandangannya terhadap Sunnah dinyatakan dengan sangat jelas dalam kitab-kitabnya. Dengan berbagai argumentasi, ia mendukung kehujjahan sunnah, sehingga ia mendapatkan gelar Nashir al Sunnah (pembela sunnah) ketika berada di Bagdad.[13]

Sunnah menurutnya adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW secara murni yang meliputi perkataan, perbuatan atau taqrir (ketetapan), ia selalu memilih antara Sunnah Nabi dengan perkataan, pendapat atau putusan para sahabat atau yang lainnya. Ia juga banyak menekankan bahwa  hujjah yang wajib diikuti umat adalah  Khabar yang berasal dari Rasulullah SAW bukan yang lainnya. Pernyataan ini mengandung konsekwensi logis untuk mengadakan penelitian secara sistematis dengan  tolak ukur tertentu sehingga segala hal yang disandarkan kepada Nabi tidak bisa lepas begitu saja dari kritik pembuktian keotentikannya.[14]

Imam al-Syafi’i menegaskan bahwa Sunnah merupakan hujjah yang wajib diikuti, sama halnya dengan al Kitab, ia meletakka Sunnah dalam satu peringkat dengan al Kitab. Ini menunjukan derajat al Sunnah secara keseluruhan, bukan satuan dimana penggunaannya sebagai dalil, dan hukum penolakan terhadapnya sama dengan al Kitab. Untuk mendukung pendapatnya ia mengajukan beberapa dalil, ia mengemukakan bahwa Allah secara tegas mewajibkan manusia mentaati Rasulullah SAW.[15]

Pada beberapa ayat perintah itu disebutkan bersamaan dengan perintah mentaati Allah (misalnya Qs. Al Nisa’: 59) dan sebagiannya dikemukakan terpisah (Qs. Al Nisa’: 65). Selain itu ada ayat yang menyatakan bahwa taat kepada Rasulullah SAW pada hakikatnya adalah adalah taat kepada Allah SWT (Qs. Al Fath: 10). Sehingga jelaslah bahwa menerima petunjuk Rasulullah SAW berarti menerimanya dari Allah SWT.[16]

Menurutnya kata al hikmah yang beberapa kali disebutkan bersamaan dengan al Kitab (Qs. Al Nisa’: 113) tidak mungkin ditafsirkan kecuali dengan al Sunnah.[17]

Secara umum, Sunnah adalah penjelas bagi al Qur’an. Oleh karena itu ia senantiasa mengikuti dan tidak mungkin menyalahi al Qur’n. bila al Qur’an telah mengatur hukum secara nash, maka Sunnah pun akan berbuat demikian. Jika al Qur’an memberikan aturan secara global, maka Sunnah akan memberikan penjelasan tentang maksudnya. Kemudian penjelasan Sunnah tidak mungkin keluar dari lingkkup alternative yang diberikan oleh al Qur’an.[18]

Dalam rincian lebih lanjut tentang hubungan Sunnah dengan al Qur’an, Imam al-Syafi’i mengemukakan bahwa fungsi Sunnah adalah sebagai berikut: 

1) Sebagai turutan bagi hukum yang telah diatur dalam al Qur’an. 

2) Sebagi penjelas berupa rincian atau batasan-batasan atas hukum al Qur’an. 

3) Sebagai tambahan dalam arti mengatur hukum yang tidak diatur dalam nash al Qur’an.[19]

Imam al-Syafi’i membagi al Sunnah atau al Hadits menjadi dua macam yaitu, Khabar ‘Ammah (hadits mutawattir) dan Khabar Khassah (hadits ahad). Selanjutnya ia memandang kebenaran hadits mutawattir itu pasti sehingga hadits tersebut mutlak harus diterima sebagai dalil akan tetapi hadits ahad hanya wajib diamalkan apabila hadits itu sahih. Kesahihan suatu hadits dapat diketahui melalui penelitian dengan menggunakan kriteria tertentu. 

Pada pokoknya, persyaratan yang ditetapkan oleh Imam al-Syafi’i agar suatu hadits dapat diamalkan sama dengan persyaratan yang dikemukakan oleh para ahli hadits dan ushul fiqh pada masa kemudian yang menyangkut tsiqah (‘adallah dan dhabit) yang harus terpenuhi pada setiap perawi dan kesinambungan sanad yang meriwayatkannya, serta tidak adanya cacat atau kelainan dalam hadits tersebut.[20]

Mengenai hadits ahad (hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi saja) al Syafi’i menerangkan, “maka saya katakan, khabar yang diriwayatkan oleh seorang dari seorang sehingga sampai kepada Nabi SAW atau kepada sumber pertama tersebut.”[21]

Menurut Imam al-Syafi’i suatu hadits yang diriwayatkan secara bersambung melalui sanad yang terpercaya haruslah diterima sebagai hujjah meskipun hanya diriwayatkan oleh seorang (hadits ahad). 

Keterpercayaan dan kesinambungan sanad sudah cukup menjadi dasar tanpa harus terkait dengan jumlah perawinya. Dari sini jelas bahwa Imam al-Syafi’i berpendapat, hadits ahad wajib diamalkan sebagai hujjah yang berkekuatan mengikat dan berdiri sendiri.[22]

Mengenai hadits mursal (hadits yang dalam periwayatannya tidak tersebut nama sahabat yang menerimanya dari Rasulullah SAW), pada prinsipnya Imam al-Syafi’i tidak menerima hadits mursal sebagai hujjah, sebagaimana yang disimpulkan dari dialaog Imam al-Syafi’i dalam al Risalah kecuali mendapatkan dukungan dari luar berupa: 

1. Hadits yang diriwayatkan oleh perawi lain secara isnad. 

2. Hadits mursal dari sumber yang lain. 

3. Qaul sahabi. 

4. Pendapat kebanyakan ulama’. 

5. Kebiasaan perawi tidak meriwayatkan hadits dari sumber yang cacat, karena majhul atau sifat lainnya, dan riwayatnya selalu sama atau lebih baik dari pada riwayat hufadz yang lain.[23]

c. Al Ijma’ 

Imam al-Syafi’i tidak merumuskan pengertian ijma’ secara definisi, namun dari berbagai uraiannya dapat disimpulkan bahwa pada pokoknya ijma’ adalah kesepakatan para ulama’ (ahl ilmi)[24] tentang suatu hukum syari’ah. Kesepakatan disini haruslah merupakan kesatuan pendapat dari seluruh fuqaha’ yang hidup pada suatu masa tanpa membedakan lingkungan, kelompok atau generasi tertentu. Dengan demikian rumusan Imam al Syafi’i berbeda dengan rumusan Imam Malik yang menganggap kesepakatan penduduk Madinnah sebagai ijma’ dan rumusan kaum Zhahiriyah yang membatasinya hanya pada kesepakatan para sahabat. 

Imam al-Syafi’i menegaskan bahwa ijma’ merupakan dalil yang kuat, pasti, serta berlaku secara luas pada semua bidang. ‘’ijma’ adalah hujjah atas segala sesuatunya karena ijma’ itu tidak mungkin salah.’’[25]

Untuk menegakkan kehujjahan ijma’, ia mengemukakan dalil-dalil naqli yang diambil dari Qs. Al Nisa’ ayat 115 dan hadits yang diriwayatkan ibn Mas’ud dan Umar Ibn Khattab yang menerangkan tentang perintah agar tetap bersama jama’ah umat Islam.  

Menurutnya satu-satunya penafsiran yang benar bagi perintah itu adalah kesamaan pendirian dalam masalah halal dan haram bukan kebersamaan secara fisik. Jadi siapa yang berpandangan sama dengan umat, itulah dianggap jama’ah sesuai dengan perintah tersebut. Kelalaian hanya mungkin terjadi dalam perpecahan, sedangkan jama’ah secara keseluruhan tidak mungkin melalaikan makna kitab, sunnah dan qiyas.[26]

Imam al-Syafi’i menempatkan ijma’ pada urutan ketiga, setelah al Kitab dan al Sunnah. Namun ia mendahulukan hadits ahad atas ijma’ yang disendikan ijtihad, kecuali ada keterangan bahwa ijma’ disendikan naql dan diriwayatkan secara mutawattir hingga sampai kepada Rasulullah SAW.[27]

d. Al Qiyas 

Imam al-Syafi’i telah menegaskan beberapa pokok pikirannya tentang qiyas adalah sebagai berikut,

1. Bahwa setiap kasus yang terjadi atas orang muslim pasti ada hukumnya, kalaupun hukum itu tidak dinyatakan secara tegas pasti ada petunjuk kearahnya, dan hukum itu dapat dicari dengan ijtihad yaitu qiyas. 

2. Bahwa pengetahuan yang diperoleh melalui qiyas itu adalah benar secara dhahir dan hanya berlaku bagi orang yang menemukannya, tidak bagi semua ulama’, sebab hanya Allah yang mengetahui hal-hal yang ghaib. 

3. Qiyas itu ada dua tingkatan. Pertama, sesuatu yang diqiyaskan itu tercakup oleh pengertian ashl (kasus pokok) sehingga tidak akan ada perbedaan dalam mengqiyaskan. Kedua, sesuatu itu mempunyai kesamaan dengan beberapa ashl, dalam hal ini ia harus diqiyaskankepada ashl yang paling mirip dengannya. 

4. Hukum masalah yang tidak ada nashnya harus dicari dengan qiyas, namun kita dibebani dengan apa yang kita anggap benar (Al haq ‘Indana) dan kebenaran itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kekuatan tunjukan dalil-dalinya. 

5. Jika terjadi perbedaan pendapat, para mujtahid harus mengamalkan hasil ijtihadnya masing-masing sebab pada lahirnya itulah yang benar baginya, walaupun pada hakikatnya dua pendapat yang berbeda tentang sesuatu tidaklah mungkin sama-sama benar. 

6. Sekalipun dalam keadaan tidak mampu mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya, orang tetap tidak boleh bertindak hanya berdasarkan Ra’yu semata-mata tanpa didasari dalil.[28]

Qiyas merupakan upaya menemukan sesuatu yang dicari melalui dalil-dalil sesuai dengan khabar yang ada pada al Kitab dan al Sunnah, ijtihad adalah mencari sesuatu yang telah ada tapi tidak tampak (‘ain qa’imah mughayyah) sehingga untuk menemukannya diperlukan petunjuk dalil-dalil atauu upaya mempersamakan sesuatu dengan sesuatu yang ada. Imam al-Syafi’i menegaskan dua kata, ijtihad dan qiyas itu adalah dua nama satu makna (ismani li ma’na wahid).[29]

Pada prinsipnya, Imam al-Syafi’i memandang bahwa qiyas berlaku secara umum pada semua bidang hukum yang ‘illahnya dapat diketahui selain ruang lingkup ibadah, karena ibadah telah cukup sempurna dari al Qur’an dan al Sunnah.[30] Dan dalam tataran aplikasi terdapat beberapa kasus yang hukumnya telah ditetapkan dengan nash didukung oleh alasan tertentu dengan jelas, namun mengingat kedudukannya sebagai pengecualian atau penyimpangan, maka qiyas tidak diberlakukan kepadanya. Seperti hudud, taqdirat dan rukhsah. 

Dalam al Risalah Imam al-Syafi’i mengatakan: 

Kasus yang hukumnya ditetapkan Allah dengan nash tetapi kemudian Rasulullah memberikan rukhsah pada bagian-bagian tertentu darinya, maka rukhsah tersebut hanya berlaku sebatas yang beliau tetapkan itu dan bagian lain tidak dapat diqiyaskan kepadanya. Demikian pula bila Rasulullah SAW sendiri menetapkan suatu hukum secara umum, tetapi ia kemudian menetapkan Sunnah ynag menyimpang darinya.’’[31]

e. Al Aqwal Al Sahaby 

Al Aqwal al Sahaby atau yang sering disebut dengan Qaul Sahabat ialah fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh sahabat Nabi SAW menyangkut hukum masalah-masalah yang tidak diatur di dalam nash, baik Kitab maupun Sunnah.

Tentang Qaul Sahabat, Imam al-Syafi’i membaginya menjadi tiga kelompok yaitu: 

1. Pendapat sahabat yang memperoleh kesepakatan (ijma’) dikalangan mereka. Pendapat yang seperti ini mempunyai kekuatan mengikat dan harus dijalankan sebagai hujjah. 

2. Pendapat sahabat yang beragam dan tidak mencapai kesepakatan tentang pendapat yang seperti ini harus dilakukan tarjih dengan mempedomani dalil-dalil dan yang harus diambil adalah pendapat yang sesuai dengan Al Kitab, Al Sunnah, Ijma’ atau didukung oleh qiyas yang lebih shahih. 

3. Pendapat yang dikeluarkan oleh seorang sahabat saja tanpa dukungan ataupun bantahan dari sahabat lain.[32]

Qaul sahabat yang tidak termasuk lapangan ijtihad adalah qaul yang disepakati (ijma’) dikalangan mereka. Maka qaul seperti ini harus dijadikan hujjah dan tidak memerlukan adanya sandaran ijma’ atau adanya nash. Sedangkan qaul sahabat yang merupakan lapangan ijtihad adalah qaul yang beragam tidak mencapai kesepakatan, dalam hal ini Imam al-Syafi’i memilih salah satunya. Misalnya dalam masalah radd Imam al-Syafi’i mengambil pendapat sahabat Zaid Ibn Tsabit dan masalah mirats jad (warisan kakek) bersama saudar baik sekandung ataupun bukan, ia mengambil pendapat yang menjadikan kakek sebagai penghalang saudara.[33]



[1] Badrun, Fiqih Muqaren, al-Fiqh al-Muqaranu li al-Akhwal al-Syahsiyyah, juz.1, Dar al-Nahdhah al-Arabiyyah, tt.. hlm. 366.
[2] Muhammad Ibn Idris al-Syafi,i, Al Umm, Juz. V, Dar al Fikr, tt. Hlm. 263.
[3] Depag R.I. Al qur’an dan Terjemahanya, Surabaya: Cv Karya Utama, 2000, hlm. 55.
[4] Ibid. hlm.56.
[5] Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam; Suatu Study Perbandingan dalam Kalangan Ahlus Sunnah dan Negara-negara Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1988, cet.1., hlm. 387-389.
[6] Al-syafi'i, Al-umm. Juz.V., (terj) Ismail Yakub (et.el), jilid. VIII, Jakarta: CV. Faizan, cet.1., 1984, hlm. 260.
[7] Badrun, Al fiqhu Al Muqaranu li Ahwalusyahsiyyah, op.cit. hlm. 366
[8] Imam Syafi’i membagi ilmu menjadi dua bagian, pertama: ilmu amah yaitu ilmu yang harus diketahui oleh ummat secara umum kecuali orang gila, seperti hokum sholat lima waktu, puasa ramadhan, haji zakat, haram zina, haram membunuh, mencuri dan minum miras. Bagian ini diterangkan dengan tegas didalam  al Qur’an dan al Sunnah mutawatir, ilmu ini dapat dengan mudah dapat dipelajari oleh sipa saja. Kedua:  ilmu khassah yaitu hukum-hukum syari’at yang tidak dinashkan dalam al Qur’an dan al Sunnah atau ada nashnya tapi mungkin di tak’wil, ilmu ini hanyalah orang-orang tertentu saja yang harus mengetahuinya, karena orang yang mengetahui ilmu ini merupakan orang yang menguasai ilmu al Kitab dan al Sunnah, mengetahui Aqwal al Sahabat dan mengetahui pendapat-pendapat ulama’, orang yang menguasai ilmu inilah yang memegang otoritas untuk ijtihad. TM Hasbi As Sidiqi, Pokok-Pokok Pegangan Imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, Jilid ke-2., 1973, hlm. 12.
[9] Al-Syafi’I Al Umm, juz VII, op. cit., hlm. 246.
[10] Muhammad Ibn Idris Al syafi’i, Al Risalah. Beriut: Dar Al Fikr, tt, hlm. 17-20.
[11] Ibid. hlm. 42-49.
[12] Lahmudin Nasution, Pembaharuan Hukum Islam dalam Mazhab Syafi’I, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001,hlm.66
[13] Ibid, hlm. 73
[14] M. Alfatih Suuryadilaga, (ed), Setudi Kitab Hadits, Yogyakarta: Teras, 2003, hlm.287.
[15] Al Syafi’i, Al Risalah,op. cit., hlm.79-85.
[16] Al Syafi,i,  Al Umm, juz VII, op. cit., hlm. 301.
[17] Penafsiran ini dikaitkan dengan beberapa ayat yang menyebutkan kata ‘’al hikmah’’ bersama ‘’al Kitab’’, secara bersama-sama, iman kepada Allah dengan iman kepada Rasulnya, kewajiban taat kepada rasul, serta fungsi sunnah sebagai penjelas bagi al Kitab. Al Syafi’i, Al Risalah, op. cit., hlm. 78.
[18] Al Syafi’i, al Umm, juz VIII, op. cit., hlm.623.
[19] Al Syafi’i, al Risalah, op. cit., hlm. 22.
[20] Mengenai persyaratan suatu hadits, secara rinci dapat dilihat pada al Syafi’i, al Risalah, hlm.370-372.
[21] Ibid.
[22] Al Syafi’i, al Umm, juz VIII, op. cit., hlm. 591. lihat juga Lahmudin Nasutian, op. cit., hlm. 81.
[23] Al Syafi’i, al Risalah, op. cit., hlm. 464.
[24] Ahl Ilmi yang dimakudkannya ialah para ulama’ yang dianggap sebagai faqih dan fatwa serta keputusannya diterima oleh penduduk di suatu negeri. Al Syafi’i, al Umm, juz VII, op. cit., hlm. 293.
[25] Ibid.
[26] Al Syafi’i, al Risalah, op. cit., hlm. 401-402.
[27] TM Hasbi Ash Siddiqi, op. cit., hlm. 28.
[28] Al Syafi’i, al Risalah, op. cit., hlm. 477-502.
[29] Ibid, hlm. 504&477.
[30] M. Ali Hasan, Perbandingan Majhab, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. IV, 2002, hlm. 212.
[31] Al Syafi’I, Al Risalah, op. cit., hlm.545.
[32] Al Syafi’i, Al Risalah, op. cit., hlm.597.
[33] TM Hasbi Ash Shiddiqi, Op. Cit, hlm. 43.

No comments:

Post a Comment