MACAM-MACAM RUJUK




1. Rujuk bil qauuli (sharih yaitu dengan ucapan) 

Seperti pendapatnya Imam al-Syafi’i, ia mengatakan rujuk harus dilakukan   dengan ucapan atau tulisan, karena itu rujuk tidak sah bila dilakukan dengan mencampurinya dalam iddah. Kalau dia melakukan hal itu, ia harus membayar mahar, sebab percampuran tersebut tergolong pada percampuran suyubhat.[1]
 
2. Rujuk bil fi’li (yaitu dengan perbuatan)

Seperti pendapatnya Imam Maliki, ia mengatakan bahwa rujuk boleh dilakukan melelui perbuatan yang disertai niat untuk rujuk, akan tetapi bila suami mencampuri isterinya tersebut tanpa niat rujuk, maka wanita tersebut tidak bisa kembali menjadsi isterinya kepadanya, namun percampuran tersebut tidak mengakibatkan adanya hadd (hukuman) maupun keharusan membayar mahar.[2]

Kemudian Imam Hambali mengatakan rujuk hanya terjadi melalui percampuran. Begitu terjadi percampuran, maka rujuk pun terjadi, sekalipun laki-laki tersebut tidak berniat rujuk, sedangkan bila tindakan itu bukan percampuran, misalnya sentuhan atau ciuman yang disertai birahi dan lain sebagainya, sama sekali tidak mengakibatkan terjadinya rujuk.[3]

Dan Imam Hanafi mengatakan rujuk bisa terjadi melalui percampuran, sentuhan dan ciuman, dan hal-hal sejenis itu yang dilakukan oleh laki-laki yang menalaq dan wanita yang ditalaqnya dengan syarat semuanya itu disertai dengan birahi. 


[1] Muhammad Jawad Muqniyyah, Al-Fiqh ‘ala al-Madzhib al-Khamsah, (tej) Masykur (ed.el ) Fiqh Lima Majhab, Jakarta: Lentera, cet. 6., 2007. hlm. 482.
[2] Ibid.
[3] Ibid.

No comments:

Post a Comment