Bahwa
harta bersama adalah apabila akad nikah terlaksana, maka secara otomatis terjadi harta bersama atau disebut harta gono gini.[1]
Dalam masyarakat Indonesia harta bersama antara suami isteri memang ada dengan istilah
berbeda-beda untuk masing-masing peraturan daerah yang
satu dengan yang
lainnya.
Misalnya
saja di Aceh harta bersama disebut dengan Hareuta Sihareukat, di Bali dikenal
dengan Druwe Gabro, dan masih banyak yang lainnya.[2]
Di
Indonesia, harta bersama dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun
1974. Bab VII pada Pasal 35, 36, dan 37. Pada Pasal 35 (1) dijelaskan, harta benda
yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pasal 36 mengatur
status harta yang yang diperoleh masing-masing suami isteri. Pada pasal 37,
dijelaskan apabila perkawinan putus karena perceraian, maka
harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
Selain
beberapa pasal di atas dijelaskan pula dalam KUH Perdata Pasal 119 mengenai pengertian harta bersama yaitu sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi
harta bersama menyeluruh antara suami isteri,
sejauh tentang hal itu tidak diadakan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan.[3]
Harta
bersama dalam Islam lebih identik diqiyaskan dengan Syirkah abdan
mufawwadhah (شركة الأبدان المفوضة) yang berarti perkongsian tenaga dan perkongsian tak terbatas.
Yang dimaksud dengan perkongsian tak terbatas dalam perkawinan adalah apa saja yang mereka hasilkan selama dalam masa perkawinan menjadi
harta bersama, kecuali yang mereka
terima sebagai harta warisan atau pemberian secara khusus kepada suami isteri
tersebut.[4]
Sedangkan
harta bersama menurut fiqih munakahat adalah
harta yang diperoleh suami dan isteri
karena usahanya, adalah harta bersama,
baik mereka bersama-sama atau hanya sang suami saja yang bekerja sedangkan isteri hanya mengurus
rumah tangga beserta anak-anak saja di rumah. Sekali mereka itu terikat
dalam perjanjian perkawinan sebagai suami-isteri maka semuanya menjadi bersatu,
baik harta maupun anak-anak.[5]
Hal
itu diatur dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut:
“Diantara
tanda-tanda kekuasaan Tuhan diciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu supaya kamu cenderung
dan merasa aman dan tentram (sakinah), saling cinta-mencintai (mawaddah) dan santun
menyantuni (rahmah).”(QS. Ar-Rum : 21)
Jadi
pengertian harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan,
di luar hadiah atau warisan. Maksudnya adalah, harta yang didapat selama dalam masa perkawinan baik itu diperoleh atas usaha suami maupun isteri, harta
yang diperoleh tersebut merupakan harta bersama.
Sedangkan terhadap harta hadiah atau warisan
merupakan harta milik
pribadi suami atau isteri masing-masing.
[1] Dedi Susanto,
Kupas Tuntas Masalah Harta Gono
Gini, Yogyakarta: Pustaka
Yustisia, 2011, hlm. 130
[2] M. Idris Ramulyo,
Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Hukum
Perkawinan Islam, Jakarta: IND- HILL, 1985, hlm.259
[3] Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT.AKA, 1999, hlm. 29
[4] Tihami, Sohari
sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Lengkap, Jakarta: 2009, hlm. 181
[5] M. Idris
Ramulyo, op.cit ,hlm.262-263
No comments:
Post a Comment