PENGERTIAN HARTA BERSAMA KARENA PERKAWINAN



Bahwa harta bersama adalah apabila akad nikah terlaksana, maka secara otomatis  terjadi  harta bersama atau disebut harta gono  gini.[1]

Dalam masyarakat Indonesia harta bersama antara suami isteri memang ada dengan istilah berbeda-beda untuk masing-masing peraturan daerah  yang  satu  dengan  yang  lainnya.

Misalnya saja di Aceh harta bersama disebut dengan Hareuta Sihareukat, di Bali dikenal dengan Druwe Gabro, dan masih banyak yang lainnya.[2]

Di Indonesia, harta bersama dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Bab VII pada Pasal 35, 36, dan 37. Pada Pasal 35 (1) dijelaskan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pasal 36 mengatur status harta yang yang diperoleh masing-masing suami isteri. Pada pasal 37, dijelaskan apabila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Selain beberapa pasal di atas dijelaskan pula dalam KUH Perdata Pasal 119 mengenai pengertian harta bersama yaitu sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan.[3]

Harta bersama dalam Islam lebih identik diqiyaskan dengan  Syirkah abdan  mufawwadhah (شركة الأبدان المفوضة) yang berarti perkongsian tenaga dan perkongsian tak terbatas. Yang dimaksud dengan perkongsian tak terbatas dalam perkawinan adalah apa saja yang mereka hasilkan selama dalam masa perkawinan menjadi harta  bersama, kecuali yang mereka terima sebagai harta warisan atau pemberian secara khusus kepada suami isteri tersebut.[4]

Sedangkan harta bersama menurut fiqih munakahat adalah  harta  yang diperoleh suami dan isteri karena usahanya, adalah harta bersama, baik mereka bersama-sama atau hanya sang suami saja yang bekerja sedangkan isteri  hanya mengurus rumah tangga beserta anak-anak saja di rumah. Sekali mereka itu terikat dalam perjanjian perkawinan sebagai suami-isteri maka semuanya menjadi bersatu, baik harta maupun anak-anak.[5]

Hal itu diatur dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21 sebagai berikut:

“Diantara tanda-tanda  kekuasaan Tuhan diciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu supaya kamu cenderung dan merasa aman dan tentram (sakinah), saling cinta-mencintai (mawaddah) dan santun menyantuni (rahmah).”(QS. Ar-Rum : 21)

Jadi pengertian harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, di luar hadiah atau warisan. Maksudnya adalah, harta  yang didapat selama dalam masa perkawinan baik itu diperoleh atas usaha suami maupun isteri, harta yang diperoleh tersebut merupakan harta bersama. Sedangkan terhadap harta hadiah  atau warisan merupakan  harta milik  pribadi suami atau isteri masing-masing.





[1] Dedi  Susanto,  Kupas Tuntas Masalah  Harta  Gono  Gini,  Yogyakarta:  Pustaka  Yustisia, 2011, hlm. 130
[2] M. Idris Ramulyo, Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: IND- HILL, 1985, hlm.259
[3] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT.AKA, 1999, hlm. 29
[4] Tihami, Sohari sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Lengkap, Jakarta: 2009, hlm. 181
[5] M. Idris Ramulyo, op.cit ,hlm.262-263

No comments:

Post a Comment