Ada
beberapa prinsip perkawinan menurut agama Islam yang perlu diperhatikan agar
perkawinan itu benar-benar berarti dalam hidup manusia melaksanakan tugasnya
mengabdi pada Tuhan.
Adapun
prinsip-prinsip perkawinan dalam Islam itu ialah:
1. Memenuhi dan melaksanakan perintah
agama.
Sebagaimana
di muka telah diterangkan bahwa perkawinan adalah sunnah Nabi, itu berarti
bahwa melaksanakan perkawinan itu pada hakekatnya merupakan pelaksanaan dari
ajaran agama. Agama mengatur perkawinan itu, memberi batasan rukun dan
syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Apabila rukun dan syarat-syarat tidak
dipenuhi, batal atau fasidlah perkawinan
itu. Demikian pula agama memberi ketentuan lain di samping rukun dan syarat,
seperti harus adanya mahar dalam perkawinan, dan juga harusadanya kemampuan.
2. Kerelaan dan persetujuan.
Sebagai
salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang hendak melangsungkan
perkawinan ialah “ikhtiar” (tidak dipaksa) pihak yang melangsungkan perkawinan
itu dirumuskan dengan kata-kata kerelaan calon isteri dan suami atau
persetujuan mereka.
Untuk
kesempurnaan itulah perlu adanya khitbah atau peminangan yang merupakan satu
langkah sebelum mereka melangsungan perkawinan, sehingga semua pihak dapat
mempertimbangkan apa yang akan mereka lakukan. Kerelaan dari calon suami dan
wali jelas dapat dilihat dan didengar dari tindakan dan ucapannya, sedang
kerelaan calon isteri mengingat wanita mempunyai expresi kejiwaan yang berbeda
denan pria, dapat dilihat dari sikapnya, umpamanya diam, tidak memberikan
reaksi penolakan dipandang sebagai izin kerelaannya bia ia gadis, tetapi bila
calon isteri janda tetap izinnya itu secara tegas.
3. Perkawinan untuk selamanya.
Tujuan
perkawinan antara lain untuk dapat berketurunan dan untuk ketenangan,
ketentraman dan cinta serta kasih sayang. Kesemuanya ini dapat dicapai hanya
dengan prinsip bahwa perkawinan adalah untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu
tertentu saja. Itulah prinsip perkawinan dalam Islam yang harus atas dasar
kerelaan hati dan sebelumnya yang bersangkutan telah melihat lebih dahulu
sehingga nantinya tidak menyesal setelah melangsungkan perkawinan dan dengan
melihat dan mengetahui lebih dahulu akan dapat mengekalkan persetujuan antara
suami isteri.[1]
No comments:
Post a Comment