Shalat Jama’
Definisi Jama’
Jama’ ialah
mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam satu waktu. Shalat yang bisa
di-jama’ ialah shalat zhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’. Sedangkan
shalat shubuh tidak bisa di-jama’ secara mutlak. Jama’ terbagi menjadi dua
macam: yakni jama’ taqdîm dan jama’ ta’khîr.
Jama’ taqdîm ialah:
mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal menjama’shalat zhuhur dengan
ashar, maka kedua shalat tersebut dikerjakan di waktunya shalat zhuhur.
Jama’ ta’khîr ialah
mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal men-jama’shalat maghrib dengan
isya’, maka kedua shalat tersebut dilaksanakan pada waktunya shalat isya’.
Seorang musafir
bisa men-jama’ shalatnya jika berada dalam perjalanan yang diperbolehkan untuk
meng-qashar shalat, seperti yang telah diterangkan di atas.
Syarat-syarat Jama’
a. Syarat-syarat Jama’ Taqdîm
Syarat-syarat jama’
taqdîm ada empat:
1. Tartîb (dilakukan secara berurutan).
Apabila musafir mau
melakukan jama’ shalat dengan jama’ taqdîm, maka dia harus mendahulukan shalat
yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan men-jama’ shalat maghrib
dengan isya’, maka dia harus mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu.
Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah shalat isya’, maka shalat
isya’nya tidak sah. Dan, apabila dia masih mau melakukan jama’, maka harus
mengulangi shalat isya’nya setelah shalat maghrib. Bahkan apabila setelah
mengerjakan jama’ taqdîm secara berurutan, ia baru ingat bahwa shalat yang
pertama tidak sah, maka secara otomatis shalat yang kedua tidak dianggap, sebab
dengan begitu ia berarti tidak mengerjakan syarat jama’ taqdîm yang berupa
berurutan. Namun, menurut pendapat yang shahîh, shalat tersebut dianggap sebagai
shalat sunnat.
2. Niat jama’ pada waktu shalat yang pertama.
Apabila musafir
hendak melakukan shalat jama’ dengan jama’ taqdîm, maka ia harus berniat jama’
pada waktu pelaksanaan shalat yang pertama. Jadi, selagi ia masih ada dalam
shalat yang pertama, waktu niat jama’ masih ada. Namun, yang lebih utama,niat
jama’ dilakukan bersamaan dengan takbîratul ihrâm.
Adapun bacaan
niatnya:
a. Niat shalat zhuhur di-jama’ taqdîm dengan ashar:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ
مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.
Artinya: Saya
melakukan shalat fardhu zhuhur sebanyak empat rakaat dikumpulkan dengan shalat
ashar dengan jama’ taqdîm (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.
b. Niat shalat maghrib di-jama’ taqdîm dengan isya’:
أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعاَتٍ
مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ مَأْمُوْمًا/إِمَامًا لله تَعَالَى.
Artinya: Saya
melakukan shalat fardhu maghrib sebanyak tiga rakaat dikumpulkan dengan shalat
isya’ dengan jama’ taqdîm (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.
3. Bersegera (Muwalah).
Maksudnya, antara kedua
shalat tidak ada selang waktu yang dianggap lama oleh ‘uruf (kebiasaan).
Apabila dalam jama’ terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama oleh
‘uruf, seperti melakukan shalat sunnat, maka ia tidak dapat melakukan jama’.
4. Masih berstatus musafir sampai selesainya shalat
yang kedua.
Orang yang
men-jama’ shalatnya harus berstatus musafir sampai selesainya shalat yang
kedua. Apabila sebelum melaksanakan shalat yang kedua ada niat mukim, maka
tidak boleh melakukan jama’ sebab udzurnya dianggap habis.
Catatan:
Diperkenankannya
men-jama’ shalat, di samping harus memenuhi beberapa syarat yang telah
disebutkan di atas, syarat-syarat yang ada dalam qasharjuga harus terpenuhi
semua.
b. Syarat-syarat Jama’ Ta’khîr
Syarat syarat jama’
ta’khîr ada dua:
1. Niat jama’ di waktu shalat yang pertama.
Waktu niat dalam
jama’ ta’khîr ialah mulai masuknya waktu shalat yang pertama sampai tersisa
waktu kira-kira memuat satu rakaat. Misalnya yang akan di jama’ta’khir adalah
shalat zhuhur dengan ashar, maka niat jama’ ta’khîr bisa dilakukan mulai masuk
waktu zhuhur sampai tersisa waktu satu rakaat. Jadi, apabila seseorang yang
hendak melakukan jama’ ta’khîr, namun tidak niat jama’ sampai waktu shalat yang
pertama habis, maka orang tersebut berdosa dan shalat yang pertama
menjadiqadha’, bukan jama’.
Pada saat
melaksanakan shalat tidak perlu berniat jama’ lagi, cukup niat jama’ yang sudah
dilakukan pada waktunya shalat yang pertama. Niat shalatnya seperti shalat
biasa.
2. Tetap berada dalam perjalanan sampai selesainya
shalat yang kedua.
Apabila sebelum
selesainya shalat kedua, ia berubah status menjadi mukim (baik dengan niat
mukim di tengah-tengah shalat atau ragu: apakah dia niat mukim atau tidak) maka
shalat yang pertama tidak jadi dan harus di-qadhâ’, hanya saja si musafir tidak
berdosa.
Sedangkan tartîb
(berurutan) dan muwâlat (bersegera) tidak menjadi persyaratan dalam jama’
ta’khîr. Dengan kata lain, musafir bebas memilih, shalat mana yang akan
didahulukan, dan apakah ia mau melaksanakannya dengan muwâlat atau tidak. Akan
tetapi ketika waktu shalat yang kedua sudah sempit maka ia wajib mendahulukan
shalat yang kedua.
Keterangan:
Sebenarnya, menurut
sebagian ulama bolehnya melaksanakan jama’tidak hanya untuk musafir saja, namun
boleh juga bagi orang yang sakit keras, jika misalnya ia mengerjakan shalat
satu persatu di masing-masing waktunya, maka sangat menyulitkan (masyaqqah
syadîdah). Ini merupakan pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmû’ yang
didukung oleh beberapa ulama yang lain.
Cara shalat yang
paling ringan adalah melakukan jama’ ta’khîr zhuhur-ashar di akhir waktu ashar,
lalu melakukan jama’ taqdîm maghrib-isya’ di awal waktu maghrib. Dengan
demikian, seseorang bisa melakukan empat shalat itu hanya dengan satu kali
berwudhu.
Jama’-Qashar secara
Bersamaan
Orang yang berada
dalam perjalanan bisa melakukan jama’ dan qashar sekaligus, asalkan sudah
memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.
Dengan melakukan
jama’-qashar sekaligus, maka seorang musafir setelah melakukan shalat zhuhur
dua rakaat, ia langsung shalat ashar dua rakaat; atau setelah shalat maghrib
tiga rakaat, langsung melakukan shalat isya’ dua rakaat.
Bacaan niatnya
sebagai berikut:
a. Niat shalat zhuhur di-jama’ taqdîm dengan ashar
secara qashar.
أُصَلِّى فَرْضَ الْظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوْعًا
بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى.
Artinya: Saya niat
shalat fardhu zhuhur dua rakaat di-jama’ taqdîm dengan ashar sambil diqashar
karena Allah Ta’ala.
b. Niat shalat ashar di-jama’ taqdîm dengan zhuhur
secara qashar.
أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ
مَجْمُوْعًا بِالْظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرًا ِللهِ تَعَالَى.
Artinya: Saya niat
shalat fardhu ashar dua rakaat di-jama’ taqdîm dengan zhuhur sambil diqashar
karena Allah Ta’ala.
============
Dari buku : Shalat
itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren
Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
============
maaf, di sholat yg kedua dalam jamak taqdim kenapa masih niat jamak lagi? kan niat jamak taqdim ada di saat sholat yg pertama
ReplyDelete