Nikah
adalah sebuah akad perjanjian sebagaimana akad-akad perjanjian yang lainnya.
Dia membutuhkan kerelaan dari kedua belah pihak, adanya ucapan ijab qabul,
adanya saksi dan kerelaan wali. Akad nikah juga memiliki beberapa ketentuan
yang sangat menentukan sah tidaknya akad tersebut.
Di antara ketentuan yang
dimaksud adalah harus adanya mahar (mas kawin), nafkah dan
papan sebagai tempat
tinggal, akad nikah juga memiliki beberapa syarat, hukum
dan tata cara yang harus diusahakan dipenuhi secara
maksimal. Karena dengan demikian
akad tersebut menjadi
absah.
Tentu
saja pemenuhan syarat,
hukum dan tata
caranya harus melalui jalan
yang benar karena sesungguhnya akad ini adalah perkara yang sangat besar
dan sangat urgen karena menyangkut masalah-masalah yang berhubungan dengan
kehormatan dan martabat seseorang, serta kemurnian garis keturunan. Oleh karena
itu kita diharuskan untuk mengumpulkan syarat-syarat, hukum-hukum,
kesunnahan-kesunnahan dan tata cara akad nikah.[1]
1. Shighat (ijab qabul)
a. Shighat harus dari lafad-lafad yang
jelas penggunaannya dalam nikah seperti: ankahtuka atau zawwajtuka.
b. Boleh selain arabiyah asal bisa
dipahami oleh kedua belah pihak dan kedua saksi.
c. Ijab boleh dilakukan setelah qabul.
2. Calon Suami
Calon
syarat suami: tidak dalam keadaan ihram meskipun diwakilkan, kehendak sendiri,
tertentu (jelas), mengetahui nama,
nasab, orang serta keberadaan wanita yang akan dinikahi, jelas laki-laki.
3. Calon Isteri
Calon
syarat isteri: tidak dalam keadaan ihram, tertentu, tidak bersuami, tidak dalam
iddah (masa penantian) dari orang lain, jelas wanita.
4. Wali yang adil
5. Dua saksi yang adil
Syarat-syarat
menjadi wali dan dua saksi: Islam, dewasa, berakal, merdeka, laki-laki, adil.[2]
No comments:
Post a Comment