SYARAT DAN RUKUN NIKAH




Nikah adalah sebuah akad perjanjian sebagaimana akad-akad perjanjian yang lainnya. Dia membutuhkan kerelaan dari kedua belah pihak, adanya ucapan ijab qabul, adanya saksi dan kerelaan wali. Akad nikah juga memiliki beberapa ketentuan yang sangat menentukan sah tidaknya akad tersebut. 

Di antara ketentuan yang dimaksud adalah harus adanya mahar (mas kawin), nafkah  dan  papan  sebagai  tempat  tinggal, akad nikah juga memiliki beberapa  syarat, hukum  dan  tata  cara yang harus diusahakan dipenuhi secara maksimal. Karena  dengan  demikian  akad  tersebut  menjadi  absah. 

Tentu saja  pemenuhan  syarat,  hukum  dan  tata  caranya  harus  melalui jalan  yang benar karena sesungguhnya akad ini adalah perkara yang sangat besar dan sangat urgen karena menyangkut masalah-masalah yang berhubungan dengan kehormatan dan martabat seseorang, serta kemurnian garis keturunan. Oleh karena itu kita diharuskan untuk mengumpulkan syarat-syarat, hukum-hukum, kesunnahan-kesunnahan dan tata cara akad nikah.[1]

1. Shighat (ijab qabul) 

a. Shighat harus dari lafad-lafad yang jelas penggunaannya dalam nikah seperti: ankahtuka atau zawwajtuka. 

b. Boleh selain arabiyah asal bisa dipahami oleh kedua belah pihak dan kedua saksi. 

c. Ijab boleh dilakukan setelah qabul. 

2. Calon Suami 

Calon syarat suami: tidak dalam keadaan ihram meskipun diwakilkan, kehendak sendiri, tertentu (jelas), mengetahui nama, nasab, orang serta keberadaan wanita yang akan dinikahi, jelas laki-laki. 

3. Calon Isteri 

Calon syarat isteri: tidak dalam keadaan ihram, tertentu, tidak bersuami, tidak dalam iddah (masa penantian) dari orang lain, jelas wanita. 

4. Wali yang adil 

5. Dua saksi yang adil 

Syarat-syarat menjadi wali dan dua saksi: Islam, dewasa, berakal, merdeka, laki-laki, adil.[2]


[1] Syaikh Muhammad Ali ash-Shabuni, Hadis untuk Pengantin, (Jakarta: Mustaqim, 2001), hlm. 147.
[2] Em. Yusmar,  Emy Bilkafe Wanita dan Nikah menurut Urgensinya, (Kediri: Pustaka Azm, 2002), hlm. 15-17.

No comments:

Post a Comment