BATAS UMUR PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM


Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Tidak adanya ketentuan agama tentang batas umur minimal dan maksimal untuk melangsungkan perkawinan diasumsikan memberi kelonggaran bagi manusia untuk mengaturnya. Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa orang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah orang yang siap dan mampu. Firman Allah SWT.

و انكحوا الأيامى منكم و الصالحين من عبادكم و إمآئكم إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله و الله واسع عليم

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur : 32)

Kata (الصالحين) dipahami oleh banyak ulama dalam arti “yang layak kawin” yakni yang mampu secara mental dan spiritual untuk membina rumah tangga.[1] Begitu pula dengan hadits Rasulullah SAW, yang menganjurkan kepada para pemuda untuk melangsungkan perkawinan dengan syarat adanya kemampuan.

حدثنا عمر بن حفص بن غياث حدثنا الأعمش قال حدثني عمارة عن عبد الرحمن بن يزيد قال دخلت مع علقمة و الأسود على عبد الله فقال عبد الله كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم شبابا لا نجد شيئا فقال لنا رسول الله صلى الله عليه و سلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر و أحسن للفرج و من لم يستطع فعليه بالصيام فإنه له وجاء (رواه البخاري)

Kami telah diceritakan dari Umar bin Hafs bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami dari ayahku (Hafs bin Ghiyats), telah menceritakan kepada kami dari al A’masy dia berkata : “Telah menceritakan kepadaku dari ’Umarah dari Abdurrahman bin Yazid, dia berkata : “Aku masuk bersama ’Alqamah dan al Aswad ke (rumah) Abdullah, dia berkata  : “Ketika aku bersama Nabi SAW dan para pemuda dan kami tidak menemukan yang lain, Rasulullah SAW bersabda kepada  kami: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu berumah tangga, maka kawinlah, karena kawin dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa, maka sesungguhnya yang demikian itu dapat mengendalikan hawa nafsu.” (HR. Bukhari)[2]

Secara tidak langsung, Al-Qur’an dan Hadits mengakui bahwa kedewasaan sangat penting dalam perkawinan. Usia dewasa dalam fiqh ditentukan dengan tanda-tanda yang bersifat jasmani yaitu tanda-tanda  baligh secara umum antara lain, sempurnanya umur 15 (lima belas) tahun bagi pria,  ihtilam bagi pria dan  haid pada wanita minimal pada umur 9 (sembilan) tahun.[3]

Dengan terpenuhinya kriteria  baligh maka telah memungkinkan seseorang melangsungkan perkawinan.[4] Sehingga kedewasaan seseorang dalam Islam sering diidentikkan dengan baligh.[5]

Apabila terjadi kelainan atau keterlambatan pada perkembangan jasmani (biologis)nya, sehingga pada usia yang biasanya seseorang telah mengeluarkan air mani bagi pria atau mengeluarkan darah haid bagi wanita tetapi orang tersebut belum mengeluarkan tanda-tanda kedewasaan itu, maka mulai periode balighnya berdasarkan usia yang lazim seseorang mengeluarkan tanda-tanda baligh. Mulainya usia baligh antara seorang dengan orang lain dipengaruhi oleh perbedaan lingkungan, geografis dan sebagainya.[6]

Ukuran kedewasaan yang diukur dengan kriteria  baligh ini tidak bersifat kaku (relatif).[7] Artinya, jika secara kasuistik memang sangat mendesak kedua calon mempelai harus segera dikawinkan, sebagai perwujudan metode  sadd al-zari’ah untuk menghindari kemungkinan timbulnya mudharat yang lebih besar.[8]

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batasan umur bagi orang yang dianggap baligh. Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa :

و قال الشافعية و الحنابلة أن البلوغ بالسن يتحقق بخمس عشرة سنة في الغلام و الحارية

Anak laki-laki dan anak perempuan dianggap baligh apabila telah menginjak usia 15 tahun.[9]

Ulama Hanafiyyah menetapkan  usia seseorang dianggap  baligh sebagai berikut :

و قال الحنفية ثمان عشرة في الغلام و سبع عشرة في الجارية

Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 18 tahun dan 17 tahun bagi anak perempuan.[10] 

Sedangkan ulama dari golongan Imamiyyah menyatakan :

و قال الإمامية خمس عشرة في الغلام و تسع في الجارية

Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 15 tahun dan 9 tahun bagi anak perempuan.[11]

Terhadap anak perempuan yang berusia 9 tahun, maka terdapat dua pendapat. Pertama, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa anak perempuan yang berusia 9 tahun hukumnya sama seperti anak berusia 8 tahun sehingga dianggap belum  baligh. Kedua, ia dianggap telah baligh karena telah memungkinkan untuk haid sehingga diperbolehkan melangsungkan perkawinan meskipun tidak ada hak khiyar baginya sebagaimana dimiliki oleh wanita dewasa.[12]

Mengingat, perkawinan merupakan akad/perjanjian yang sangat kuat (miitsaqan ghalizan) yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh keadilan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan.[13]

Perkawinan sebagai salah satu bentuk pembebanan hukum tidak cukup hanya dengan mensyaratkan baligh (cukup umur) saja. Pembebanan hukum (taklif) didasarkan pada akal (aqil, mumayyiz), baligh (cukup umur) dan pemahaman. Maksudnya seseorang baru  bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik terhadap taklif yang ditujukan kepadanya.[14] Jadi penulis lebih sepakat bahwa syarat calon mempelai adalah mukallaf.[15]

Terkait dengan prinsip kedewasaan dalam perkawinan, para ulama cenderung tidak membahas batasan usia perkawinan secara rinci namun lebih banyak membahas tentang hukum mengawinkan anak yang masih kecil.

Perkawinan anak yang masih kecil dalam fiqh disebut nikah ash shaghir/shaghirah atau az-zawaj al mubakkir. Shaghir/shaghirah secara literal berarti kecil. Akan tetapi yang dimaksud dengan shaghir/shaghirah adalah laki-laki/perempuan yang belum baligh.[16]

Perkawinan di bawah umur tidak lepas dari hak ijbar yaitu hak wali (ayah/kakek) mengawinkan anak perempuannya tanpa harus mendapatkan persetujuan atau izin terlebih dahulu dari anak perempuan yang akan dikawinkan tersebut, asal saja ia bukan berstatus janda.

Seorang ayah bisa mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil dan perawan selama belum baligh tanpa izinnya dan tidak ada hak khiyar bagi anak perempuan itu jika dia telah  baligh. Sebaliknya, ayah tidak boleh mengawinkan anak laki-lakinya yang masih kecil.[17]

Meskipun demikian, seorang anak perempuan tidak langsung dapat disenggamai oleh suaminya jika masih terlalu kecil sehingga dia cukup dewasa untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Ulama yang membolehkan wali untuk mengawinkan anak perempuannya yang masih di bawah umur ini pada umumnya berlandaskan pada riwayat bahwa Abu Bakar ra. mengawinkan Siti ‘Aisyah ra. dengan Rasulullah SAW.

حدثنا يحيى بن يحيى و اسحق و ابراهيم و ابو بكر و ابو كريب قال يحيى و اسحق أخبرنا و قال الآخران حدثنا ابو معاوية عن الأعمش عن الأسود عن عائشة قالت تزوجها رسول الله صلى الله عليه و سلم و هي بنت ست و بنى بها و هي بنت تسع و مات عنها و هي بنت ثمان عشرة (رواه مسلم)

Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Yahya, Ishaq bin Ibrahim, Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Karib. Yahya dan Ishaq telah berkata : Telah menceritakan kepada kami dan berkata al Akhrani : Telah menceritakan kepadaku Abu Mu’awiyah dari al A’masyi dari al Aswad dari ‘Aisyah ra. berkata : Rasulullah SAW mengawiniku pada saat usiaku 6 tahun dan hidup bersama saya pada usiaku 9 tahun dan beliau wafat saat usiaku 18 tahun (HR. Muslim)[18]

Abu Bakar ra. telah mengawinkan ‘Aisyah dengan Rasulullah SAW sewaktu masih anak-anak tanpa persetujuannya lebih dahulu. Sebab pada umur demikian persetujuannya tidak dapat dianggap sempurna. Namun, mengenai perkawinan ‘Aisyah ra. dengan Nabi Muhammad SAW, sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu merupakan perkecualian atau kekhususan bagi Rasulullah SAW sendiri sebagaimana Rasulullah SAW dibolehkan beristeri lebih dari empat orang yang tidak boleh diikuti oleh umatnya.[19]

Pendapat lain menyatakan bahwa perkawinan Rasulullah SAW dengan ‘Aisyah lebih bermotif dakwah dan memberikan kebebasan bagi Abu Bakar ra. memasuki rumah tangga Rasulullah SAW.[20] Walaupun demikian, hak ijbar ayah atau kakek tidak serta merta dapat dilaksanakan dengan sekehendak sendiri. Ulama’ Syafi’iyyah mengatakan bahwa untuk bisa mengawinkan anak laki-laki di bawah umur disyaratkan adanya kemashlahatan (kepentingan yang baik). Sedangkan untuk anak perempuan diperlukan beberapa syarat antara lain:

1. Tidak ada permusuhan yang nyata antara si anak perempuan dengan walinya yaitu ayahnya atau kakeknya.

2. Tidak ada permusuhan (kebencian) yang nyata antara dia dan calon suaminya.

3. Calon suami harus kufu (sesuai/setara).

4.  Calon suami mampu memberikan maskawin yang pantas.

Ibn Syubrumah memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan mayoritas ulama di atas. Beliau berpandangan bahwa anak laki-laki ataupun anak perempuan di bawah umur tidak dianjurkan untuk dikawinkan. Mereka hanya boleh dikawinkan setelah mencapai usia baligh dan melalui persetujuan yang berkepentingan secara eksplisit.[21]

Firman Allah SWT :

و ابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن أنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya” (QS. An Nisa : 6)

Perkawinan di bawah umur tidak dianjurkan mengingat mereka dianggap belum memiliki kemampuan untuk mengelola harta (rusyd). Selain itu, mereka juga belum membutuhkan perkawinan. Mereka dikhawatirkan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipikul dalam kehidupan sebagai suami  istri terutama dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.

Sedangkan bagi anak perempuan kecil yang sudah janda (baik karena ditinggal mati suaminya atau bercerai) maka walinya tidak boleh mengawinkannya kembali demikian pula bagi orang lain (wali selain ayah) untuk mengawinkannya sampai ia  baligh.[22] Jadi, anak kecil yang sudah janda kedudukannya sama dengan janda yang telah dewasa yaitu ia memberikan izin saat akan dikawinkan.

حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا سفيان عن زياد بن سعد عن عبد الله ابن الفضل سمع نافع بن جبير عن ابن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه و سلم قال الثيب أحق بنفسها من وليها و البكر تستأمر و إذنها سكوتها (رواه مسلم)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id : Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ziyad bin Sa’ad dari Abdillah ibn Al Fadhli : Telah mendengar Nafi’ bin Jabir dengan khabar dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwasanya Nabi SAW telah bersabda : Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perawan harus dengan izinnya dan izinnya ialah diamnya” (HR. Muslim)[23]

Beberapa negara muslim berbeda pula dalam menentukan batasan usia minimal perkawinan.[24] Perbedaan penetapan batas usia ini tidak lepas dari pengaruh lingkungan, geografis dan budaya pada masing-masing negara.

No
Negara
Batasan Umur
Laki-laki
Perempuan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
Aljazair
Bangladesh
Mesir
Indonesia
Iraq
Yordania
Lebanon
Libya
Malaysia
Maroko
Yaman Utara
Pakistan
Somalia
Yaman Selatan
Syria
Tunisia
Turki
21
21
18
19
18
16
18
18
18
18
15
18
18
18
18
19
17
18
18
16
16
18
15
17
16
16
15
15
16
18
16
17
17
15
Sumber : Muhammad Amin Suma,  Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta : Rajawali Press, 2004, hlm. 184 sebagaimana dikutip dari Tahir Mahmood, Personal Law In Islamic Countries : History, Text And Comparative Analysis, New Delhi : Academy of Law and Religion, 1987, hlm. 270.

Meskipun masing-masing negara memiliki standar umur perkawinan yang berbeda, namun intinya prinsip kematangan dan kedewasaan sangat diperhatikan. Dengan demikian keabsahan perkawinan tidak semata-mata karena terpenuhinya rukun melainkan berkembang pada pemenuhan syarat-syarat perkawinan.

Majelis Ulama’ Indonesia memberikan fatwa bahwa usia kelayakan perkawinan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ dan ahliyyatul wujub).[25]

Ahliyyatul Ada’ adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya baik perbuatan yang bersifat positif maupun negatif. 

Ahliyyatul Wujub adalah sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang menjadi haknya dan belum cakap untuk dibebani seluruh kewajiban.[26]




[1] M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, Vol. IX. Jakarta : Lentera Hati, 2005, Cet. IV, hlm.335
[2] Abdullah Muhammad bin Ismail al Bukhari,  Shahih al Bukhari, Juz V, Beirut : Dar al Kitab al ‘Ilmiyyah, 1992. Hlm. 438.
[3] Salim bin Samir al Hadhramy, Safinah an Najah, Surabaya : Dar al ‘Abidin, tt, hlm. 15-16
[4] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid I, Jakarta : Prenada Media, 2008, Cet. III, hlm. 394
[5] Baligh adalah cukup umur. Lihat Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Jakarta : Balai Pustaka, 2005, Cet. III, hlm. 96
[6] Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Ilmu Fiqh, Jilid II, Jakarta : Departemen Agama, 1985, hlm. 3-4  25
[7] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press, Cet. VI, 2003, hlm. 78
[8] Ahmad Rofiq, loc. Cit
[9] Muhammad Jawad Mughniyyah, al Ahwal al Syakhsiyyah, Beirut : Dar al 'Ilmi lil Malayain, tt. hlm. 16
[10] Ibid
[11] Ibid
[12] Ibn Qudamah, al Mughni, Beirut : Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah,  Juz VII, tt, hlm. 383-384
[13] Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan (Membina  Keluarga Sakinah Menurut Al Qur’an Dan As Sunnah), Jakarta : Akademika Pressindo, Cet. III, 2003, hlm. 1
[14] Ali Imron, Kecakapan Bertindak dalam Hukum (Studi Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif di Indonesia), Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007 hlm. 3
[15] Mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun larangan-Nya. Mukallaf diindikasikan dengan cukup umur (baligh), berakal dan memahami taklif yang dibebankan kepadanya. Lihat Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia, 1999, hlm. 334 dan 336
[16] Hussein Muhammad, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender),  Yogyakarta : LKiS, 2007,  hlm. 90
[17] Abi Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm, al Muhalla, Jilid VI, Beirut : Dar al Fikr, Juz IX, tt, hlm. 458 dan 462. Lihat juga Tengku Muhammad Hasbi ash Shiddiey, Hukum-Hukum Fiqh Islam (Tinjauan Antar Madzhab), Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001, Cet. IV, hlm. 232
[18] Husain Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Juz I, Bandung : Dahlan, tt, hlm. 595
[19] Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta : Hidakarya Agung, 1985, hlm. 69
[20] Amir Syarifuddin, op. cit, hlm. 67
[21] Hussein Muhammad, op.cit, hlm. 100
[22] Abi Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm, al Muhalla, Jilid VI, Beirut : Dar al Fikr, Juz IX, tt. Lihat Zainuddin Abdul Aziz al Malibary, Fath al Mu’in,  Surabaya : Dar al ‘Abidin, tt. hlm. 103
[23] Husain Muslim bin Hajjaj, op. cit, hlm 597
[24] Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004, hlm.184
[25] Majelis Ulama Indonesia,  Ijma’ Ulama (Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III Tahun 2009), Jakarta : Majelis Ulama Indonesia, 2009, hlm. 78
[26] Ali Imron, op.cit, hlm. 18 dan 24

1 comment: