BATAS UMUR PERNIKAHAN MENURUT HUKUM POSITIF


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan telah menggariskan batas umur perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 29 menyatakan bahwa laki-laki  yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak dapat mengadakan perkawinan.

Sedangan batas kedewasaan seseorang berdasarkan KUHPerdata pasal 330 adalah umur 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin. Namun, berdasarkan Ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 66 bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan Undang-Undang ini, maka dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan tidak berlaku.

Salah satunya adalah tidak berlakunya ketentuan batas umur perkawinan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur tentang batas umur perkawinan. 

Salah satu prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah prinsip kematangan calon mempelai. Kematangan calon mempelai ini diimplementasikan dengan batasan umur perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Pada usia tersebut, baik pria maupun wanita diasumsikan telah mencapai usia minimal untuk melangsungkan perkawinan dengan segala permasalahannya. 

Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga menentukan batas umur selain ketentuan 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Undang-undang perkawinan pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk melangsungkan seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. 

Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 1983 tentang Usia Perkawinan dalam Rangka Mendukung Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menyebutkan bahwa perkawinan usia  muda adalah perkawinan yang dilakukan pada usia di bawah 20 tahun  bagi wanita dan di bawah 25 tahun bagi pria.

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1) yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Dengan adanya pembatasan umur perkawinan baik bagi pria  maupun wanita diharapkan laju angka kelahiran dapat ditekan seminimal mungkin. Dengan demikian, program Keluarga Berencana Nasional dapat berjalan seiring dan sejalan dengan Undang-undang ini.

Pada dasarnya penetapan batas usia perkawinan memang bertujuan demi kemaslahatan dan kebaikan terutama bagi calon mempelai. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Nomor 4 Huruf (d) dijelaskan bahwa prinsip calon mempelai harus masak jiwa raganya dimaksudkan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat  keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu, perkawinan di bawah umur harus dicegah. 

Dengan ketentuan ini, maka penetapan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan bersifat kaku. Artinya, tidak memberikan peluang bagi siapapun untuk melakukannya.  Meskipun telah ditetapkan batasan umur namun masih terdapat penyimpangan dengan melakukan perkawinan di bawah umur. Terhadap penyimpangan ini, Undang-Undang Perkawinan memberikan jalan keluar berupa dispensasi kawin kepada pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 bahwa Dispensasi Pengadilan Agama ialah penetapan yang berupa dispensasi untuk calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan atau calon istri  yang belum berumur 16 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. 

Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta memutuskan/menetapkan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Adapun perangkat Pengadilan Agama yang berwenang menetapkan dispensasi kawin adalah hakim. Permohonan dispensasi kawin ditujukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat kediaman pemohon. Dan dalam surat permohonan itu harus dijelaskan alasan-alasan serta keperluan/maksud permohonan itu serta dengan siapa rencana perkawinan termaksud.

Untuk mengetahui kelayakan calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan di bawah umur, maka dilakukanlah persidangan dengan acara singkat. Dalam penetapan dispensasi kawin, hakim mempertimbangkan antara lain kemampuan, kesiapan, kematangan pihak-pihak calon mempelai sudah cukup baik mental dan fisik. Hakim menetapkan dispensasi kawin harus didasarkan atas pertimbangan yang rasional dan memungkinkan untuk memberikan dispensasi kawin kepada calon mempelai.


Pengadilan Agama setelah memeriksa dalam persidangan dan berkeyakinan bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi kawin dengan suatu penetapan.  

No comments:

Post a Comment